PERLUASAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA LEGISLATUR UNTUK PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN
RENCANA KEGIATAN
Meliputi lembaga-lembaga legislatif di 10 kabupaten/ kota, dan DPRD Propinsi Lampung. Akan
menyertakan wakil dari organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah
ini termasuk kalangan media massa dan wakil-wakil organisasi kemasyarakatan
yang ada di tingkat kecamatan. Tahapan
dan kegiatan proyek meliputi:
Kegiatan:
Koordinasi
dan pertemuan teknis untuk penyiapan infrastruktur dan sarana penunjang
kegiatan mencakup penyiapan prosedur administrasi dan keuangan serta penyiapan
materi dari Narasumber.
Tujuan:
Terbentuknya
kesiapan teknis administratif dari Lembaga Pelaksana serta dibakukannya
prosedur dan penugasan serta tanggung jawab setiap personil dari organisasi
pelaksana.
Penyebarluasan Informasi Kegiatan
Parlemen Dilihat Sebagai Bagian Dari Upaya Pengembangan
Partisipasi Masyarakat
Kegiatan:
Bersama
Narasumber/ Tenaga Ahli, Komite Pengarah menyusun outline dari program
kegiatan Seminar tentang Penyebarluasan
Informasi Kegiatan Parlemen Dilihat Kebutuhannya Oleh Masyarakat. Dan dibawah tanggung jawab Manajer Program
diselenggarakan Seminar yang akan menyertakan wakil-wakil kalangan lembaga
legislatif serta wakil-wakil dari organisasi kemasyarakatan serta Narasumber Ahli
sebagai pembicara.
Tujuan: Terbentuknya kesepakatan tentang
dibutuhkannya penyebarluasan informasi kegiatan Parlemen untuk memperjelas
informasi pada masyarakat agar terdorong untuk dapat berpartisipasi dalam
pengembangan kebijakan adanya atau paling tidak untuk menjadi dasar timbulnya
kesadaran dan pemahaman pada masyarakat luas tentang fungsi dan tugas Parlemen.
Pengembangan Model Komunikasi Untuk Efektifitas
Penyampaian Aspirasi Dan Terbangunnya Interaksi Yang Lebih Baik Antara
Legislatif dan Masyarakat
Kegiatan:
Dibantu oleh Komite Pengarah,
Manager Program menyusun outline dan agenda untuk penyelenggaraan
Lokakarya. Dengan sasaran peserta dari unsur-unsur perwakilan legislatif
kabupaten dan kota dan wakil-wakil dari organisasi kemasyarakatan/ Ormas
dan dengan melibatkan beberapa Narasumber Ahli sebagai pembicara
Tujuan:
Merumuskan
rancangan kegiatan bagi perbaikan dan terciptanya model komunikasi dan interaksi yang lebih baik antar masyarakat dan legislatif.
Dikaitkan dengan upaya penyebarluasan kegiatan Parlemen secara transparan dan
komprehensif pada publik serta
terbangunnya konsensus dalam hal penyampaian aspirasi masyarakat serta
dijadikan agenda bagi forum diskusi untuk penyampaian aspirasi masyarakat
secara significant.
Perumusan Konsensus Bersama Tentang Penyegaran Untuk
Reposisi Peran Parlemen Sebagai Wakil Rakyat (Refresh For Reposition)
Kegiatan:
Lokakarya
untuk membangun kesepakatan bersama antara wakil-wakil dari organisasi
kemasyarakatan, serta wakil- wakil dari partai politik dan anggota-anggota
Parlemen dalam mengingatkan untuk memposisikan kembali (reposition)
peran lembaga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya.
Tujuan:
Terbentuknya
konsensus berdasarkan nilai-nilai yang dibangun dalam bahasa yang sama antara
masyarakat, unsure-unsur partai politik dan lembaga legislatif tentang
peningkatan peran DPRD dalam mewakili kepentingan rakyat secara lebih significant.
Perumusan Kebutuhan dan Jenis
Pelatihan Peningkatan Kemampuan Legislatif Dalam
Penelitian.
Kegiatan:
Lokakarya
di 2 kota (Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara dan Kotamadya Bandar Lampung) dan
merupakan awal dari kegiatan untuk memfasilitasi pemberdayaan lembaga
legislatif melalui peningkatan kemampuannya dalam melakukan identifikasi
masalah, kaitannya dengan penentuan
kebutuhan, prioritas serta perumusan dasar kerangka acuan suatu penelitian
terhadap suatu masalah secara komprehensif dan dalam menentukan model/ bentuk
kerja sama dengan institusi terkait
Tujuan:
Terbentuknya
rancangan program dan agenda-agenda untuk identifikasi dan perumusan kebutuhan
program-program pelatihan untuk peningkatan kapasitas dalam mengembangkan atau
membangun suatu penelitian terkait
dengan aspek hukum/ peraturan-peraturan daerah dalam identifikasinya dengan
efektif pelaksanaan atau terhadap muatan peraturan yang membutuhkan perubahan.
Focused Group Discussion.
Kegiatan:
Diskusi
oleh wakil-wakil dari seluruh DPRD Kabupaten/Kota (10) dan (1) DPRD
Propinsi untuk bersama-sama menentukan
kebutuhan dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas legislatif berdasarkan
kesepakatan tentang kebutuhan yang dirasakan. Khususnya dalam kaitannya dengan
(1) kapasitas dalam membuat produk-produk hukum, (2) kapasitas dalam melakukan oversight dan (3) kapasitas dalam mengevaluasi dan
atau mengkaji RAPBD, dengan mengakomodasi kepentingan masyarakat luas didalam pengembangan
suatu kebijakan.
Tujuan:
Dilakukannya identifikasi kebutuhan bagi peningkatan
kapasitas legislatives yang akan dijadikan masukan bagi perumusan materi
lokakarya. Dan secara simultan disusun agenda-agenda kegiatan lokakarya
penguatan peningkatan kapasitas.
Metoda dalam pelaksanaan FGD adalah dengan mengukur parameter
kinerja dan parameter perilaku dengan komposisi peserta yang seimbang dalam
melibatkan unsur perwakilan kelompok masyarakat. Untuk evaluasi kinerja terdiri
atas parameter struktur (Komisi, Fraksi, Sekwan dst) serta mekanisme
kerja mencakup tata tertib. Untuk
jelasnya dapat pula dilihat pada lampiran profil lembaga eksekutif
Pengembangan Kapasitas Legislatif
Kegiatan:
Bersama
Komite Pengarah, Manajer Proyek memfasilitasi penyelenggaraan Lokakarya:” capacity
building” dengan melibatkan beberapa Narasumber, berdasarkan masukan dari
hasil hasil focused group
discussion pada upaya peningkatan
kapasitas legislatif.
Tujuan:
Memberikan materi-materi pokok bagi peningkatan kemampuan
berdasarkan kapasitas minimum yang harus dimiliki legislatif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,
termasuk peningkatan kemampuan dalam mengkaji dan mengevaluasi usulan rancangan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pengendalian mencakup tahap pelaksanaan, pengawasan
dan evaluasi yang dilaksanakan sejak tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan
pada setiap agenda kegiatan. Dilakukan
secara seksama oleh anggota-anggota Komite Penyelenggara berdasarkan uraian
tugas masing-masing serta berdasarkan temuan langsung yang di cross-check
dengan evaluasi setiap laporan kemajuan pekerjaan dan laporan bulanan keuangan
dari Bendahara pada Manajer Proyek.
Pengendalian didasarkan pada konsistensi
perencanaan dengan hasil kerja berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari
setiap tahap progress kegiatan,
untuk dapat diarahkan pada efektifitas kerja, mencakup efektifitas
pembiayaannya (cost
effectiveness). Dilaksanakan oleh manajer proyek melalui
koordinasi vertical dengan Komite Pengarah dan (verikal kebawah) terhadap para
anggota komite penyelenggara serta secara horizontal dengan para narasumber dan
konsultan.
Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja komite
penyelenggara oleh komite pengarah dan manager proyek akan menjadi dasar bagi
disepakati atau dilakukannya perbaikan kinerja pengelolaan kegiatan serta
pengelolaan keuangannya, untuk ditanggulangi bersama-sama dengan
anggota-anggota Komite Penyelenggara.
Pada aspek keuangan hal itu akan menjadi bahan untuk penyusunan laporan
keuangan internal bulanan, sekaligus untuk laporan keuangan kepada pihak
Kemitraan.
Manajer
proyek secara khusus melaksanakan monitoring untuk setiap tahap pelaksanaan dan
evaluasi pada pasca dari salah satu kegiatan sesuai sistimatika dan jadwal
kegiatan. Untuk secara langsung dapat melakukan penyesuaian dengan rancangan
pokok program dalam suatu kesinambungan berdasarkan tahap-tahap kegiatan secara
keseluruhan. Evaluasi dilakukan pada
setiap akhir dari salah satu pelaksanaan kegiatan dan pada setiap akhir bulan
kerja, pada akhir minggu ke 3, sampai tahap akhir dari seluruh kegiatan.
Dalam
pelaksanaannya pengendalian dilakukan secara bersama oleh Komite Pengarah,
Manajer Proyek, Bendahara,
Administrasi/ Kesekretariatan serta anggota-anggota Komite Penyelenggara
lainnya dalam suatu kerja sama tim bersama Konsultan dan Narasumber.
IV.
ORGANISASI PELAKSANA
Secara
umum organisasi pelaksana disusun berdasarkan uraian
dan jenis kegiatan serta kebutuhan tenaga pelaksananya.