PERLUASAN  PARTISIPASI  MASYARAKAT DALAM  PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA LEGISLATUR UNTUK PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN

 

 

RENCANA KEGIATAN

 

Meliputi lembaga-lembaga legislatif  di 10 kabupaten/ kota, dan DPRD Propinsi Lampung. Akan menyertakan wakil dari organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah ini termasuk kalangan media massa dan wakil-wakil organisasi kemasyarakatan yang ada di tingkat kecamatan.  Tahapan dan kegiatan proyek meliputi:

 

I.   PERSIAPAN

 

Kegiatan:

Koordinasi dan pertemuan teknis untuk penyiapan infrastruktur dan sarana penunjang kegiatan mencakup penyiapan prosedur administrasi dan keuangan serta penyiapan materi dari Narasumber.

 

Tujuan:

Terbentuknya kesiapan teknis administratif dari Lembaga Pelaksana serta dibakukannya prosedur dan penugasan serta tanggung jawab setiap personil dari organisasi pelaksana.

 

.

II.   PROGRAM KERJA

 

Penyebarluasan Informasi Kegiatan Parlemen  Dilihat  Sebagai  Bagian Dari Upaya Pengembangan Partisipasi   Masyarakat

Kegiatan:

Bersama Narasumber/ Tenaga Ahli, Komite Pengarah menyusun outline dari program kegiatan Seminar  tentang Penyebarluasan Informasi Kegiatan Parlemen Dilihat Kebutuhannya Oleh Masyarakat.  Dan dibawah tanggung jawab Manajer Program diselenggarakan Seminar yang akan menyertakan wakil-wakil kalangan lembaga legislatif serta wakil-wakil dari organisasi kemasyarakatan serta Narasumber Ahli sebagai pembicara.

Tujuan: Terbentuknya kesepakatan tentang dibutuhkannya penyebarluasan informasi kegiatan Parlemen untuk memperjelas informasi pada masyarakat agar terdorong untuk dapat berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan adanya atau paling tidak untuk menjadi dasar timbulnya kesadaran dan pemahaman pada masyarakat luas tentang fungsi dan tugas Parlemen.

 

.

Pengembangan Model Komunikasi Untuk  Efektifitas Penyampaian Aspirasi Dan Terbangunnya Interaksi Yang Lebih Baik Antara Legislatif dan Masyarakat

Kegiatan:

Dibantu oleh Komite Pengarah, Manager Program menyusun outline dan agenda untuk penyelenggaraan Lokakarya. Dengan sasaran peserta dari unsur-unsur perwakilan legislatif kabupaten dan kota dan wakil-wakil dari organisasi kemasyarakatan/ Ormas dan dengan melibatkan beberapa Narasumber Ahli sebagai pembicara

Tujuan: 

Merumuskan rancangan kegiatan bagi perbaikan dan terciptanya model  komunikasi dan  interaksi yang lebih baik antar masyarakat dan legislatif. Dikaitkan dengan upaya penyebarluasan kegiatan Parlemen secara transparan dan komprehensif pada publik serta  terbangunnya konsensus dalam hal penyampaian aspirasi masyarakat serta dijadikan agenda bagi forum diskusi untuk penyampaian aspirasi masyarakat secara significant.

 

 

Perumusan Konsensus Bersama Tentang Penyegaran Untuk Reposisi Peran Parlemen Sebagai Wakil Rakyat (Refresh For Reposition)

Kegiatan:

Lokakarya untuk membangun kesepakatan bersama antara wakil-wakil dari organisasi kemasyarakatan, serta wakil- wakil dari partai politik dan anggota-anggota Parlemen dalam mengingatkan untuk memposisikan kembali (reposition) peran lembaga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Tujuan:

Terbentuknya konsensus berdasarkan nilai-nilai yang dibangun dalam bahasa yang sama antara masyarakat, unsure-unsur partai politik dan lembaga legislatif tentang peningkatan peran DPRD dalam mewakili kepentingan rakyat secara lebih significant.

 

 

Perumusan Kebutuhan dan Jenis Pelatihan Peningkatan Kemampuan Legislatif  Dalam  Penelitian.

Kegiatan:

Lokakarya di 2 kota (Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara dan Kotamadya Bandar Lampung) dan merupakan awal dari kegiatan untuk memfasilitasi pemberdayaan lembaga legislatif melalui peningkatan kemampuannya dalam melakukan identifikasi masalah, kaitannya dengan  penentuan kebutuhan, prioritas serta perumusan dasar kerangka acuan suatu penelitian terhadap suatu masalah secara komprehensif dan dalam menentukan model/ bentuk kerja sama dengan institusi terkait

Tujuan:

Terbentuknya rancangan program dan agenda-agenda untuk identifikasi dan perumusan kebutuhan program-program pelatihan untuk peningkatan kapasitas dalam mengembangkan atau membangun suatu  penelitian terkait dengan aspek hukum/ peraturan-peraturan daerah dalam identifikasinya dengan efektif pelaksanaan atau terhadap muatan peraturan yang membutuhkan perubahan.

 

Focused Group Discussion.

Kegiatan:

Diskusi oleh wakil-wakil dari seluruh DPRD Kabupaten/Kota (10) dan (1) DPRD Propinsi  untuk bersama-sama menentukan kebutuhan dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas legislatif berdasarkan kesepakatan tentang kebutuhan yang dirasakan. Khususnya dalam kaitannya dengan (1) kapasitas dalam membuat produk-produk hukum, (2) kapasitas dalam melakukan oversight  dan (3) kapasitas dalam mengevaluasi dan atau mengkaji RAPBD, dengan mengakomodasi kepentingan masyarakat luas didalam pengembangan suatu kebijakan.

Tujuan:

Dilakukannya identifikasi kebutuhan bagi peningkatan kapasitas legislatives yang akan dijadikan masukan bagi perumusan materi lokakarya. Dan secara simultan disusun agenda-agenda kegiatan lokakarya penguatan peningkatan kapasitas.

Metoda dalam pelaksanaan FGD adalah dengan mengukur parameter kinerja dan parameter perilaku dengan komposisi peserta yang seimbang dalam melibatkan unsur perwakilan kelompok masyarakat. Untuk evaluasi kinerja terdiri atas parameter struktur (Komisi, Fraksi, Sekwan dst) serta mekanisme kerja  mencakup tata tertib. Untuk jelasnya dapat pula dilihat pada lampiran profil lembaga eksekutif

 

Pengembangan Kapasitas Legislatif

Kegiatan:

Bersama Komite Pengarah, Manajer Proyek memfasilitasi penyelenggaraan Lokakarya:” capacity building” dengan melibatkan beberapa Narasumber, berdasarkan masukan dari hasil hasil focused group discussion pada upaya peningkatan kapasitas legislatif.

Tujuan:

Memberikan materi-materi pokok bagi peningkatan kemampuan berdasarkan kapasitas minimum yang harus dimiliki legislatif  dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, termasuk peningkatan kemampuan dalam mengkaji dan mengevaluasi usulan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

 

  PENGENDALIAN

 

Pengendalian mencakup tahap pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang dilaksanakan sejak tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan pada setiap agenda kegiatan.  Dilakukan secara seksama oleh anggota-anggota Komite Penyelenggara berdasarkan uraian tugas masing-masing serta berdasarkan temuan langsung yang di cross-check dengan evaluasi setiap laporan kemajuan pekerjaan dan laporan bulanan keuangan dari Bendahara pada Manajer Proyek.

Pengendalian didasarkan pada konsistensi perencanaan dengan hasil kerja berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari setiap tahap progress  kegiatan, untuk dapat diarahkan pada efektifitas kerja, mencakup efektifitas pembiayaannya (cost effectiveness). Dilaksanakan oleh manajer proyek melalui koordinasi vertical dengan Komite Pengarah dan (verikal kebawah) terhadap para anggota komite penyelenggara serta secara horizontal dengan para narasumber dan konsultan.

 

Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja komite penyelenggara oleh komite pengarah dan manager proyek akan menjadi dasar bagi disepakati atau dilakukannya perbaikan kinerja pengelolaan kegiatan serta pengelolaan keuangannya, untuk ditanggulangi bersama-sama dengan anggota-anggota Komite Penyelenggara.  Pada aspek keuangan hal itu akan menjadi bahan untuk penyusunan laporan keuangan internal bulanan, sekaligus untuk laporan keuangan kepada pihak Kemitraan. 

 

Manajer proyek secara khusus melaksanakan monitoring untuk setiap tahap pelaksanaan dan evaluasi pada pasca dari salah satu kegiatan sesuai sistimatika dan jadwal kegiatan. Untuk secara langsung dapat melakukan penyesuaian dengan rancangan pokok program dalam suatu kesinambungan berdasarkan tahap-tahap kegiatan secara keseluruhan.  Evaluasi dilakukan pada setiap akhir dari salah satu pelaksanaan kegiatan dan pada setiap akhir bulan kerja, pada akhir minggu ke 3, sampai tahap akhir dari seluruh kegiatan.

 

Dalam pelaksanaannya pengendalian dilakukan secara bersama oleh Komite Pengarah, Manajer Proyek,  Bendahara, Administrasi/ Kesekretariatan serta anggota-anggota Komite Penyelenggara lainnya dalam suatu kerja sama tim bersama Konsultan dan Narasumber.

 

IV.  ORGANISASI PELAKSANA

 

Secara umum organisasi pelaksana disusun berdasarkan uraian dan jenis kegiatan serta kebutuhan tenaga pelaksananya. 

 

 

Kembali ke menu utama

 

Hosted by www.Geocities.ws

1