|
Hindari
Proyek Pendangkalan Aqidah,
Dukunglah
Penggodogan RUU Pendidikan Nasional!
Publikasi
24/03/2003 17:11 WIB
Eramuslim
- Proses penggodogan RUU Pendidikan Nasional menjadi Undang-undang,
mau tidak mau, memang menyentuh aspek sentimen keagamaan. Beberapa
pasal yang dianggap krusial dan ditanggapi oleh banyak kalangan,
tidak lain pasal-pasal yang menyangkut pendidikan keagamaan di
sekolah. Sejumlah organisasi agama dan sekolah non Muslim di Manado,
beberapa hari lalu melakukan aksi unjuk rasa besar memprotes
beberapa pasal yang terkandung dalam RUU tersebut. Mereka, seperti
disiarkan oleh radio Republik Indonesia, antara lain memprotes
adanya pasal yang mengatur keharusan adanya tempat ibadah di setiap
sekolah, untuk para murid, meski jumlahnya kecil. Mereka juga
memprotes soal keharusan lembaga pendidikan memberi pengajaran agama
sesuai dengan agama anak didiknya.
Inilah
yang tengah banyak disorot. Sejumlah kalangan pendidikan Islam,
memandang, pasal-pasal tersebut diperlukan untuk menekan upaya
pendangkalan aqidah dan pemurtadan kaum Muslimin, melalui jalur
pendidikan formal. Melalui sekolah-sekolah yang dibangun dengan
dukungan penuh pemerintah kolonial Belanda sejak puluhan tahun yang
lalu, gerakan misi pemurtadan itu, memang terasa di hampir semua
kota-kota besar di seluruh Indonesia. Sekolah-sekolah non Muslim
tampil dengan performa yang relative lebih baik dari sekolah-sekolah
negeri ataupun sekolah-sekolah swasta nasional lainnya. Ratusan ribu
orangtua Muslim pun, wajar tergiur memasukkan putera-puteri mereka
ke sekolah-sekolah non Muslim. Dan akibatnya, perlahan tapi pasti,
bertahun-tahun pelajar-pelajar muslim sekolah itu berada dalam
lingkungan nilai, kebiasaan, budaya, norma, dan ajaran-ajaran non
Muslim. Dengan dana dan jaringan internasional, upaya yang disebut
sebagian kalangan sebagai pendangkalan aqidah ini, berjalan dengan
baik.
Mencuri
legitimasi Misi melalui UU Pendidikan Nasional Mengajarkan
nilai-nilai non Muslim kepada pelajar-pelajar Muslim lewat kurikulum
sekolah ternyata memang mendapat keleluasaan dan peluang yang besar
dari kebijakan pendidikan yang diberlakukan pemerintah selama ini.
UU Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku selama puluhan tahun
tidak sedikitpun yang berupaya melindungi pelajar-pelajar Muslim
dari ancaman misi berselubung pendidikan ini. Padahal, kita semua
tahu bahwa agama adalah hak, dan mendapatkan pelajaran agama yang
sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh siswa adalah hak yang harus
diberikan oleh sekolah. Terlebih, menyelenggarakan pendidikan untuk
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia juga
merupakan amanah UUD 45 (Pasal 31, ayat 3)
Di
negeri kita, yang mayoritas muslimin, dan direbut dari penjajah
Belanda dengan darah, air mata dan pekikan takbir para syuhada
ternyata tidak mampu membuat kebijakan pendidikan yang adil. Berbeda
dengan yang terjadi pada negara tetangga kita Malaysia, pada UU
Pendidikan Malaysia Bab X tentang Pengajaran Agama pada Institusi
Pendidikan Pasal 50-52, mencantumkan kewajiban Institusi Pendidikan
untuk menyediakan Guru Agama yang seagama dengan peserta didik jika
ada 5 (lima) atau lebih peserta didik yang berbeda agama dengan yang
diajarkan Institusi Pendidikan tersebut. Guru Agama tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah yang berwenang. Demikian
pula bila kita bandingkan dengan sekolah-sekolah di NSW Australia
misalnya. Pelajar-pelajar muslim yang sekolah di public school yang
mayoritas murid dan gurunya non Muslim, diberi peluang untuk
mendapatkan ajaran agama Islam dengan mempersilahkan tenaga
sukarelawan muslim untuk mengajarkan Islam di sekolah tersebut.
Beberapa
pendahulu kita telah berjuang untuk mengubah keadaan ini. Misalnya
pada perumusan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN 1989). Ada usaha untuk
memasukkan kewajiban bagi institusi pendidikan untuk menyediakan
pendidikan agama dan guru agama yang seagama dengan peserta didik.
Tetapi upaya ini kandas di tengah jalan oleh rezim orde baru.
Rumusan pasal yang sudah cukup melindungi dan memberi hak pelajaran
agama di atas ternyata hanya diakomodir dalam penjelasan Pasal 28
ayat 2 UU SPN 1989 yang menyatakan: tenaga pengajar pendidikan agama
harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta
didik yang bersangkutan. Dan draft ini sungguh sudah sangat sesuai
dengan amanah UUD 45 Pasal 31 ayat 3.
Tanpa
rumusan yang jelas dan hanya ditempatkan dalam penjelasan Pasal 28
ayat 2 UU SPN 1989 maka kembali Ummat Islam Indonesia (pelajar
muslim) dipaksa untuk menerima nilai-nilai dan ajaran agama Nasrani.
Terlebih lagi penjelasan Pasal 28 ayat 2 tadi tidak menyertakan
sanksi yang jelas dan tegas sehingga dalam pelaksanaannya menjadi
tak berdaya. Puluhan ribu hingga ratusan ribu peserta didik Islam
setiap tahun diwajibkan mengikuti pemurtadan terstruktur dan
terselubung melalui pelajaran agama lain.
Krisis
ekonomi yang berkepanjangan, ditambah dengan aksi-aksi mahasiswa dan
masyarakat serta tekanan dunia internasional yang menginginkan
perubahan menyebabkan Orde Baru runtuh. Tuntutan keadaan menyebabkan
banyak perubahan, diantaranya perubahan perundang-undangan termasuk
UU SPN 1989. Pada RUU SPN 2002, edisi 3 Oktober 2002, Arus yang
menuntut kewajiban bagi institusi pendidikan untuk menyediakan
pendidikan agama dan guru agama yang seagama dengan peserta didik
diakomodir dalam Pasal 12 ayat (1) poin a RUU Sistem Pendidikan
Nasional yang berbunyi:
Setiap
peserta didik pada tiap satuan pendidikan berhak : Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan
oleh pendidik yang seagama;
Dan
untuk mengefektifkan pasal 12 1 (a) tersebut di rancangan telah pula
mengajukan klausul sanksi bagi yang melanggarnya melalui Pasal 57
(3) RUU Sistem Pendidikan (RUU SPN versi 3 Oktober 2002) yang
berbunyi:
Penyelenggara
pendidikan di semua jenjang dan jenis pendidikan yang melanggar
ketentuan pasal 12 ayat (1) butir (a) baik perorangan maupun
kelompok diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Sebenarnya
rumusan tersebut sudah baik, adil dan sangat mendidik?! Namun Ketika
draft tersebut disosialisasi kepada segenap masyarakat, pihak
Kristen / Protestan sangat keberatan dengan rumusan pasal tersebut.
Mereka menolak dengan keras dan melakukan gerakan yang sangat
sistematis dan mengerahkan segala daya upaya mereka untuk
membatalkan 2 pasal tersebut. Sejumlah cara telah mereka galang
untuk menekan DPR dan Pemerintah. Mereka membuat Surat Pernyataan
Penolakan terhadap rumusan di atas yang dikirim dan ditandatangani
oleh Para Tokoh Kristen, Konperensi Wali Gereja Indonesia, dan
Institusi Pendidikan Kristen / Protestan dari seluruh Indonesia.
Bahkan tokoh-tokoh politikus mereka yang sangat berpengaruh di
negeri ini, seperti Frans Seda juga ikut melayangkan surat kepada
Menteri Diknas dan Presiden.
Selain
itu, mereka juga melakukan sosialisasi sistemtis terhadap
permasalahan ini, salah satunya melalui Seminar Nasional RUU SPN
pada akhir bulan Maret 2003 ini. Bahkan Majlis Pendidikan Kristen
Indonesia malah telah meminta agar pembahasan RUU SPN ditunda saja,
dan mereka mengajukan RUU SPN tandingan. Hasilnya ternyata sangat
efektif. Pemerintah mulai goyang, dan pasal 57 (3) yang terkait
dengan sanksi sudah hilang! Dan kita juga semakin faham, barangkali
karena itulah RUUPN yang kini ada di tangan pemerintah tidak
maju-maju untuk dibahas di DPR.
Lemahnya
perhatian dan dukungan Umat Islam dan implikasinya
Sementara
itu perhatian Ummat Islam terhadap permasalahan yang sangat
strategis ini minim sekali. Wajar, karena akses informasi mengenai
permasalahan ini juga sangat lemah. Hanya Departemen Agama dan
beberapa Institusi pendidikan Islam yang mengirimkan tanggapan
baliknya terhadap RUU SPN tersebut. Bahkan, sejauh ini tidak
didapatkan reaksi atau tanggapan balik atas penolakan keras Nasrani
terhadap pasal 12 (1a) RUUPN dari kalangan Islam, kecuali hanya
beberapa.
Tidak
kuatnya perhatian dan dukungan ummat Islam terhadap permasalahan ini
akan memungkinkan DPR dan Pemerintah menghapus Pasal 12 ayat 1 dan
Pasal 57 ayat 3 RUU SPN sebagaimana yang dikehendaki pihak Nasrani.
Dan bila itu terjadi, maka sekali lagi kita dapatkan kaum Muslimin
akan menjadi objek pendangkalan aqidah terselubung. Dan terbukalah
peluang yang luas dan bebas hambatan bagi mereka untuk terus
melakukan gerakan misi melalui jalur sekolah formal. Ketika
berbondong-bondong sebagian orangtua murid menyekolahkan
putera-puteri mereka ke sekolah non Muslim dengan alasan mutu yang
lebih baik, anda dapat bayangkan, berapa juta pelajar-pelajar muslim
yang terancam aqidahnya dalam waktu 10 tahun ke depan?
Apa
yang mesti kita lakukan ?
Sebagaimana
yang kita ketahui, pembahasan RUU SPN di DPR direncanakan pada
pertengahan bulan Maret 2003, dan DPR menargetkan pada tanggal 2 Mei
2003, RUU SPN tersebut telah sah menjadi UU SPN. Oleh karena itu
sudah sepatutnya, mulai dari sekarang, sudah menjadi kewajiban bagi
seluruh pihak baik para tokoh, anggota masyarakat serta Institusi
dan Lembaga Pendidikan yang concern terhadap permasalahan ini, untuk
bersama-sama melakukan aksi dan gerakan untuk melindungi keberadaan
pasal 12(1a) dan pasal 57 (3) RUU SPN melalui berbagai cara dan
media.
Oleh
karena itu, di bawah ini beberapa tindakan yang dapat dilakukan
secara simultan, seperti, menggalang opini via media massa melalui
pernyataan-pernyataan vokal, khususnya oleh aleg dari komisi yang
membidangi pendidikan Lembaga Pendidikan/Ormas/Lembaga Dakwah Islam.
Selain itu juga dengan melakukan sosialisasi permasalahan kepada
institusi/lembaga pendidikan/dakwah, muballigh, khutoba serta
menggalang opini via media massa melalui, email, surat, seminar,
jumpa pers
Penting
juga dilakukan lobby tokoh, lembaga dakwah, ormas, aleg,
pejabat-pejabat Diknas.Meningkatkan kualitas sekolah-sekolah Islam
agar menjadi pilihan pertama bagi para orangtua kaum muslimin. Atau
juga, datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi ke KomisiVI dan
Fraksi-fraksi. Dukungan umat Islam terhadap RUU PN saat ini, juga
bisa dilakukan dengan melayangkan surat tanggapan (dukungan)
terhadap RUU SPN kepada Diknas, Komisi IV dan Surat Pembaca di media
massa. Atau yang paling praktis adalah penyampaian SMS Dukungan RUU
SPN ke Mendiknas HP: 0818797809 dan Kepala Balitbang Depdiknas HP:
0811144373. Mengirim email ke alamat boediono@ rad.net.id
Tunjukkanlah
bahwa kita adalah pejuang dan pembela aqidah ummat, kibarkan panji
perjuangan melalui cara-cara yang elegan, bermoral, cerdas dan
sesuai tuntunan Allah SWT. Mari kita suarakan pendapat kita untuk
mendukung pasal 12 1(a) dan sanksinya. Selamat berjuang!
|