FORUM SILATURAHMI REMAJA DAN ANAK MUSLIM (FOSIL RAM) BANDUNG ...... AJANG KREATIVITAS REMAJA ...... CHANGE OR DIE ....

FORUM SILATURAHMI

REMAJA DAN ANAK MUSLIM

TRAINING FOR MENTOR ANGKATAN I ... 21-22 dan 29 JUNI 2003 .... PENDAFTARAN TFM I KLIK DISINI
KISAH HIKMAH

BULETIN

ULIL ALBAB

ARTIKEL ISLAM DUNIA REMAJA MENTORING ALA FOSIL RAM BERITA
BACK

Hindari Proyek Pendangkalan Aqidah, 

Dukunglah Penggodogan RUU Pendidikan Nasional!

Publikasi 24/03/2003 17:11 WIB

Eramuslim - Proses penggodogan RUU Pendidikan Nasional menjadi Undang-undang, mau tidak mau, memang menyentuh aspek sentimen keagamaan. Beberapa pasal yang dianggap krusial dan ditanggapi oleh banyak kalangan, tidak lain pasal-pasal yang menyangkut pendidikan keagamaan di sekolah. Sejumlah organisasi agama dan sekolah non Muslim di Manado, beberapa hari lalu melakukan aksi unjuk rasa besar memprotes beberapa pasal yang terkandung dalam RUU tersebut. Mereka, seperti disiarkan oleh radio Republik Indonesia, antara lain memprotes adanya pasal yang mengatur keharusan adanya tempat ibadah di setiap sekolah, untuk para murid, meski jumlahnya kecil. Mereka juga memprotes soal keharusan lembaga pendidikan memberi pengajaran agama sesuai dengan agama anak didiknya.

 

Inilah yang tengah banyak disorot. Sejumlah kalangan pendidikan Islam, memandang, pasal-pasal tersebut diperlukan untuk menekan upaya pendangkalan aqidah dan pemurtadan kaum Muslimin, melalui jalur pendidikan formal. Melalui sekolah-sekolah yang dibangun dengan dukungan penuh pemerintah kolonial Belanda sejak puluhan tahun yang lalu, gerakan misi pemurtadan itu, memang terasa di hampir semua kota-kota besar di seluruh Indonesia. Sekolah-sekolah non Muslim tampil dengan performa yang relative lebih baik dari sekolah-sekolah negeri ataupun sekolah-sekolah swasta nasional lainnya. Ratusan ribu orangtua Muslim pun, wajar tergiur memasukkan putera-puteri mereka ke sekolah-sekolah non Muslim. Dan akibatnya, perlahan tapi pasti, bertahun-tahun pelajar-pelajar muslim sekolah itu berada dalam lingkungan nilai, kebiasaan, budaya, norma, dan ajaran-ajaran non Muslim. Dengan dana dan jaringan internasional, upaya yang disebut sebagian kalangan sebagai pendangkalan aqidah ini, berjalan dengan baik.

 

Mencuri legitimasi Misi melalui UU Pendidikan Nasional Mengajarkan nilai-nilai non Muslim kepada pelajar-pelajar Muslim lewat kurikulum sekolah ternyata memang mendapat keleluasaan dan peluang yang besar dari kebijakan pendidikan yang diberlakukan pemerintah selama ini. UU Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku selama puluhan tahun tidak sedikitpun yang berupaya melindungi pelajar-pelajar Muslim dari ancaman misi berselubung pendidikan ini. Padahal, kita semua tahu bahwa agama adalah hak, dan mendapatkan pelajaran agama yang sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh siswa adalah hak yang harus diberikan oleh sekolah. Terlebih, menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia juga merupakan amanah UUD 45 (Pasal 31, ayat 3)

 

Di negeri kita, yang mayoritas muslimin, dan direbut dari penjajah Belanda dengan darah, air mata dan pekikan takbir para syuhada ternyata tidak mampu membuat kebijakan pendidikan yang adil. Berbeda dengan yang terjadi pada negara tetangga kita Malaysia, pada UU Pendidikan Malaysia Bab X tentang Pengajaran Agama pada Institusi Pendidikan Pasal 50-52, mencantumkan kewajiban Institusi Pendidikan untuk menyediakan Guru Agama yang seagama dengan peserta didik jika ada 5 (lima) atau lebih peserta didik yang berbeda agama dengan yang diajarkan Institusi Pendidikan tersebut. Guru Agama tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah yang berwenang. Demikian pula bila kita bandingkan dengan sekolah-sekolah di NSW Australia misalnya. Pelajar-pelajar muslim yang sekolah di public school yang mayoritas murid dan gurunya non Muslim, diberi peluang untuk mendapatkan ajaran agama Islam dengan mempersilahkan tenaga sukarelawan muslim untuk mengajarkan Islam di sekolah tersebut.

 

Beberapa pendahulu kita telah berjuang untuk mengubah keadaan ini. Misalnya pada perumusan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN 1989). Ada usaha untuk memasukkan kewajiban bagi institusi pendidikan untuk menyediakan pendidikan agama dan guru agama yang seagama dengan peserta didik. Tetapi upaya ini kandas di tengah jalan oleh rezim orde baru. Rumusan pasal yang sudah cukup melindungi dan memberi hak pelajaran agama di atas ternyata hanya diakomodir dalam penjelasan Pasal 28 ayat 2 UU SPN 1989 yang menyatakan: tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan. Dan draft ini sungguh sudah sangat sesuai dengan amanah UUD 45 Pasal 31 ayat 3.

 

Tanpa rumusan yang jelas dan hanya ditempatkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat 2 UU SPN 1989 maka kembali Ummat Islam Indonesia (pelajar muslim) dipaksa untuk menerima nilai-nilai dan ajaran agama Nasrani. Terlebih lagi penjelasan Pasal 28 ayat 2 tadi tidak menyertakan sanksi yang jelas dan tegas sehingga dalam pelaksanaannya menjadi tak berdaya. Puluhan ribu hingga ratusan ribu peserta didik Islam setiap tahun diwajibkan mengikuti pemurtadan terstruktur dan terselubung melalui pelajaran agama lain.

 

Krisis ekonomi yang berkepanjangan, ditambah dengan aksi-aksi mahasiswa dan masyarakat serta tekanan dunia internasional yang menginginkan perubahan menyebabkan Orde Baru runtuh. Tuntutan keadaan menyebabkan banyak perubahan, diantaranya perubahan perundang-undangan termasuk UU SPN 1989. Pada RUU SPN 2002, edisi 3 Oktober 2002, Arus yang menuntut kewajiban bagi institusi pendidikan untuk menyediakan pendidikan agama dan guru agama yang seagama dengan peserta didik diakomodir dalam Pasal 12 ayat (1) poin a RUU Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi:

 

Setiap peserta didik pada tiap satuan pendidikan berhak : Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

 

Dan untuk mengefektifkan pasal 12 1 (a) tersebut di rancangan telah pula mengajukan klausul sanksi bagi yang melanggarnya melalui Pasal 57 (3) RUU Sistem Pendidikan (RUU SPN versi 3 Oktober 2002) yang berbunyi:

 

 

Penyelenggara pendidikan di semua jenjang dan jenis pendidikan yang melanggar ketentuan pasal 12 ayat (1) butir (a) baik perorangan maupun kelompok diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

Sebenarnya rumusan tersebut sudah baik, adil dan sangat mendidik?! Namun Ketika draft tersebut disosialisasi kepada segenap masyarakat, pihak Kristen / Protestan sangat keberatan dengan rumusan pasal tersebut. Mereka menolak dengan keras dan melakukan gerakan yang sangat sistematis dan mengerahkan segala daya upaya mereka untuk membatalkan 2 pasal tersebut. Sejumlah cara telah mereka galang untuk menekan DPR dan Pemerintah. Mereka membuat Surat Pernyataan Penolakan terhadap rumusan di atas yang dikirim dan ditandatangani oleh Para Tokoh Kristen, Konperensi Wali Gereja Indonesia, dan Institusi Pendidikan Kristen / Protestan dari seluruh Indonesia. Bahkan tokoh-tokoh politikus mereka yang sangat berpengaruh di negeri ini, seperti Frans Seda juga ikut melayangkan surat kepada Menteri Diknas dan Presiden.

 

 

Selain itu, mereka juga melakukan sosialisasi sistemtis terhadap permasalahan ini, salah satunya melalui Seminar Nasional RUU SPN pada akhir bulan Maret 2003 ini. Bahkan Majlis Pendidikan Kristen Indonesia malah telah meminta agar pembahasan RUU SPN ditunda saja, dan mereka mengajukan RUU SPN tandingan. Hasilnya ternyata sangat efektif. Pemerintah mulai goyang, dan pasal 57 (3) yang terkait dengan sanksi sudah hilang! Dan kita juga semakin faham, barangkali karena itulah RUUPN yang kini ada di tangan pemerintah tidak maju-maju untuk dibahas di DPR.

 

 

Lemahnya perhatian dan dukungan Umat Islam dan implikasinya

 

Sementara itu perhatian Ummat Islam terhadap permasalahan yang sangat strategis ini minim sekali. Wajar, karena akses informasi mengenai permasalahan ini juga sangat lemah. Hanya Departemen Agama dan beberapa Institusi pendidikan Islam yang mengirimkan tanggapan baliknya terhadap RUU SPN tersebut. Bahkan, sejauh ini tidak didapatkan reaksi atau tanggapan balik atas penolakan keras Nasrani terhadap pasal 12 (1a) RUUPN dari kalangan Islam, kecuali hanya beberapa.

 

 

Tidak kuatnya perhatian dan dukungan ummat Islam terhadap permasalahan ini akan memungkinkan DPR dan Pemerintah menghapus Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 57 ayat 3 RUU SPN sebagaimana yang dikehendaki pihak Nasrani. Dan bila itu terjadi, maka sekali lagi kita dapatkan kaum Muslimin akan menjadi objek pendangkalan aqidah terselubung. Dan terbukalah peluang yang luas dan bebas hambatan bagi mereka untuk terus melakukan gerakan misi melalui jalur sekolah formal. Ketika berbondong-bondong sebagian orangtua murid menyekolahkan putera-puteri mereka ke sekolah non Muslim dengan alasan mutu yang lebih baik, anda dapat bayangkan, berapa juta pelajar-pelajar muslim yang terancam aqidahnya dalam waktu 10 tahun ke depan?

  

Apa yang mesti kita lakukan ?

 

 Sebagaimana yang kita ketahui, pembahasan RUU SPN di DPR direncanakan pada pertengahan bulan Maret 2003, dan DPR menargetkan pada tanggal 2 Mei 2003, RUU SPN tersebut telah sah menjadi UU SPN. Oleh karena itu sudah sepatutnya, mulai dari sekarang, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pihak baik para tokoh, anggota masyarakat serta Institusi dan Lembaga Pendidikan yang concern terhadap permasalahan ini, untuk bersama-sama melakukan aksi dan gerakan untuk melindungi keberadaan pasal 12(1a) dan pasal 57 (3) RUU SPN melalui berbagai cara dan media.

 

Oleh karena itu, di bawah ini beberapa tindakan yang dapat dilakukan secara simultan, seperti, menggalang opini via media massa melalui pernyataan-pernyataan vokal, khususnya oleh aleg dari komisi yang membidangi pendidikan Lembaga Pendidikan/Ormas/Lembaga Dakwah Islam. Selain itu juga dengan melakukan sosialisasi permasalahan kepada institusi/lembaga pendidikan/dakwah, muballigh, khutoba serta menggalang opini via media massa melalui, email, surat, seminar, jumpa pers

 

Penting juga dilakukan lobby tokoh, lembaga dakwah, ormas, aleg, pejabat-pejabat Diknas.Meningkatkan kualitas sekolah-sekolah Islam agar menjadi pilihan pertama bagi para orangtua kaum muslimin. Atau juga, datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi ke KomisiVI dan Fraksi-fraksi. Dukungan umat Islam terhadap RUU PN saat ini, juga bisa dilakukan dengan melayangkan surat tanggapan (dukungan) terhadap RUU SPN kepada Diknas, Komisi IV dan Surat Pembaca di media massa. Atau yang paling praktis adalah penyampaian SMS Dukungan RUU SPN ke Mendiknas HP: 0818797809 dan Kepala Balitbang Depdiknas HP: 0811144373. Mengirim email ke alamat boediono@ rad.net.id

 

Tunjukkanlah bahwa kita adalah pejuang dan pembela aqidah ummat, kibarkan panji perjuangan melalui cara-cara yang elegan, bermoral, cerdas dan sesuai tuntunan Allah SWT. Mari kita suarakan pendapat kita untuk mendukung pasal 12 1(a) dan sanksinya. Selamat berjuang!

 

Kirim Ke Temen Arsip Versi Cetak Kembali Ke Artikel
 

CURHAT

K' Reza

T' Yuli

T' Wiwid

Statistik

 

Redaksi

 

Info Iklan

BROKEN LINK ?!! PLEASE REPORT TO US

© 2003 by BINA TARBIYAH Coorporation

Hosted by www.Geocities.ws

1