PESAN
PERSATUAN
Allah SWT menyerukan umat manusia untuk bersatu
dan tidak berbeda-beda dalam beragama, berpadu dan
tidak berselisih faham dalam menegakkan
syari’ah-Nya (QS. 3: 102-103).
Allah SWT memperingatkan umat Islam agar tidak
terjebak dalam perselisihan beragama seperti yang
pernah terjadi pada umat sebelumnya. (QS. 3: 105)
KEMUNGKINAN PERBEDAAN
Perbedaan dalam alam semesta adalah sunnatullah
yang membuat kehidupan menjadi harmonis. Perbedaan
warna membuat kehidupan menjadi indah, kita tidak
akan dapat mengetahui putih jika tidak pernah ada
hitam, merah, hijau dan warna lainnya. Kita tidak
akan dapat bekerja dengan baik jika jari-jari tangan
kita ukuran dan bentuknya sama, seperti telunjuk
semua misalnya, atau kita akan kesulitan mengunyah
makanan jika bentuk gigi kita semuanya sama, taring
semua misalnya, dan seterusnya. Demikanlah harmoni
kehidupan, alam semesta menjadi indah ketika ada
perbedaan wujud dan fungsinya. Perbedaan pada wasa’ilulhayat
(sarana hidup). Permasalahan muncul ketika perbedaan
terjadi pada minhajul hayah (jalan hidup).
Perbedaan itu menjadi sangat membahayakan ketika
terjadi pada dzatuddin (esensi agama). Firman
Allah, "Tegakkanlah agama dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya," (QS. 40: 13),
atau perbedaan yang terjadi pada ushul (dasar-dasar)
yang telah ditetapkan oleh Al Qur’an, AS Sunnah,
maupun Ijma’. Sebab prinsip-prinsip yang telah
ditetapkan oleh Al Qur’an, As Sunnah maupun Ijma’
adalah esensi dasar dari ajaran agama yang
mempersatukan ajaran Muhammad SAW dengan ajaran para
Nabi sebelumnya (QS. 29: 69, 5: 15-16, 2: 208),
kemudian perbedaan tanawwu’ (penganekaragaman)
dalam pelaksanaan syari’ah, antara wajib atau
sunnah. Wajib ain atau kifayah, dan seterusnya.
Dengan demikian perbedaan itu dapat dikelompokkan
dalam tiga kelompok berikut ini: Pertama, perbedaan
pada dzatuddin (esensi) dan Ushul (dasar-dasar)
prinsipil. Perbedaan ini diisyaratkan Allah: "Jika
Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia
umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih
pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat
oleh Tuhanmu." QS. 11: 118-119). Inilah
perbedaan yang menghasilkan perbedaan agama seperti
, Yahudi, Nasrani, Majusi, dan sebagainya. Dan untuk
itulah Allah utus para Nabi dan Rasul untuk menilai
dan meluruskan mereka. Firman Allah: "Manusia
itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul
perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai
pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan
Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar,
untuk memberi keputusan di antara manusia tentang
perkara yang mereka perselisihkan ..." (QS
2: 213). Kedua, perbedaan umat Islam pada qaidah
kulliyah (kaidah umum). Perbedaan ini muncul
setelah terjadi kesepakatan pada dasar prinsipil
agama Islam. Perbedaan pada masalah inilah yang
dapat kita fahami dari hadits Nabi yang
memprediksikan terjadinya perpecahan hingga tujuh
puluh tiga golongan. Perbedaan ini lebih terjadi
pada minhaj (konsep) akibat infiltrasi ajaran
agama dengan konsep lainnya. Seperti akibat
infiltrasi konsep Yahudi, faham materialis, Buddhis,
dan sebagainya. Rasulullah memberitahukan bahwa di
antara umat ini ada yang mengikuti umat sebelumnya
sejengkal demi sejengkal hingga tidak ada lagi
eksistensi agama ini kecuali tinggal namanya.
Perbedaan ini berada dalam rentang dhalal (sesat)
dan hidayah (benar), sunnah dan bid’ah.
Seperti perbedaan Ahlussunnah dan Mu’tazilah,
Qadariyah, Rafidhah, dan sebagainya. Ketiga,
perbedaan pada furu’iyyah (cabang).
Perbedaan ini muncul pada tataran aplikatif, setelah
terjadi kesepakatan pada masalah-masalah dasar
prinsipil dan kaidah kulliyah. Perbedaan aplikasi
ini sangat mungkin terjadi karena memang Allah telah
jadikan furu’ (cabang) syari’ah agama terbuka
untuk dianalisa dan dikaji aplikasinya. Al Hasan
pernah ditanya tentang ayat: "... mereka
senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang
yang diberi rahmat oleh Allah ..." (QS 11:
118-119), ia katakan, "Adapun orang-orang yang
telah memperoleh rahmat Allah, maka mereka tidak
akan berselisih dengan perselisihan yang
membahayakannya." Karena perbedaan pada tataran
apliskasi ini suatu keniscayaan, Allah memberikan
referensi dasar untuk menjadi titik temu dari semua
perbedaan pemahamam (QS 4: 59). Maka perbedaan
apapun yang muncul dalam tataran aplikasi/furu’iyyah
harus dikembalikan kepada kitab Allah, dan rasul-Nya
semasa hidup atau kepada sunnahnya setelah rasul
wafat. Porsi perbedaan ini dilakukan oleh para
Fuqaha (pakar fiqh) dalam persoalan furu’iyyah
setelah terjadi kesepakatan pada masalah ushul. Al
Baghdadiy, mengatakan, "Siapapun yang
mengidentikkan diri dengan Islam, menyadari
sepenuhnya bahwa perbedaan yang tercela (sebagai
ahlunnar dari 73 golongan) adalah perbedaan fuqaha
dalam masalah furu’iyyah fiqh." Untuk
menghadapi perbedaan halal-haram dalam masalah fiqh
saja terdapat dua alur:
- pendapat yang membenarkan semua pendapat
mujtahid dalam masalah fiqh, atau dengan kata
lain ijtihad fiqhiyyah/furu’iyyah adalah 'semua
benar';
- pandangan yang menganggap bahwa ada satu
kebenaran dari perbedaan yang bermacam-macam itu,
selainnya salah, tetapi berpahala juga, artinya
tidak tersesat.
Sampai di sini dapat kita fahami pandangan Imam
Syahid Hasan Al-Banna yang mengatakan bahwa khilaf
(perbedaan) fiqhiy dalam masalah-masalah
furu’iyyah tidak boleh menjadi sebab perpecahan,
permusuhan, dan kebencian. Setiap mujtahid telah
memperoleh balasannya. Sabda Nabi, "Jika
seorang hakim berijtihad dan ijtihadnya benar maka
memperoleh dua pahala, dan jika ijtihadnya salah ia
memperoleh satu pahala."
MENYIKAPI PERBEDAAN
Perbedaan dalam masalah ijtihadiyyah diakui dalam
syari’ah samawiyah (agama samawiy)
terdahulu seperti yang terjadi antara Nabi Sulaiman
dan Nabi Dawud dalam masalah tanaman yang dimakan
kambing seperti yang diceritakan pada surah Al
Anbiya [21] mulai ayat 78. Pada kasus ini Nabi Dawud
memutuskan bahwa pemilik kambing harus membayar
ganti rugi sebesar nilai kerusakan, dan ternyata
harga kambing senilai kerusakan. Maka kambing itu
diserahkan kepada pemilik kebun. Berbeda dengan Nabi
Sulaiman yang memutuskan agar kambing diserahkan
kepada pemilik kebun untuk diambil manfaatnya (susu
dan bulu), sedang ladang diserahkan kepada pemilik
kambing untuk dirawat, dan masing-masing akan
mendapat miliknya kembali setelah klop. Allah
memilih ijtihad Nabi Sulaiman, akan tetapi hal ini
tidak akan mengurangi derajat Nabi Dawud di sisi
Allah, karena masing-masing telah diberi kelebihan
hikmah dan ilmu. Dan masing-masing adalah mujtahid
yang mengambil keputusan setelah berfikir mendalam.
Dalam Islam kejadian serupa pernah pula terjadi,
seperti ijtihad Rasulullah pada peristiwa qath’ulliynah
(penebangan pohon kurma, QS 59: 5), tebusan tawanan
perang Badr (QS 8: 67), dan sebagainya. Demikian
juga Rasulullah SAW menyikapi perbedaan yang terjadi
di kalangan sahabat, dengan memberikan pembenaran
kepada mereka yang berbeda pendapat dalam ijtihad
aplikatif. Seperti perbedaan pendapat dua sahabat
yang diutus ke Bani Quraidhah, antara yang shalat
ashar di tengah perjalanan dan yang shalat menunggu
sampai di tempat tujuan setelah lewat waktu Ashar.
Begitu juga sikap Nabi terhadap dua sahabat yang
berbeda pendapat tentang shalat dengan tayammum,
karena tidak ada air. Kemudian sebelum habis waktu
shalat, mendapati air. Ada yang mengulang dan ada
yang tidak. Salafus-shalih menempatkan perbedaan
pendapat ini sebagai salah satu bentuk rahmat Allah.
Umar bin Abdul Azis mengatakan, "Saya tidak
suka jika para sahabat tidak berbeda pendapat. Sebab
jika mereka berada dalam satu kata saja tentu akan
menyulitkan umat Islam. Merekalah aimmah (para
pemimpin) yang menjadi teladan, siapapun yang
mengambil salah satu pendapat mereka tentulah sesuai
dengan Sunnah." Ketika Abu Ja’far Al-Mansur
hendak menjadikan umat hanya berkiblat pada Al
Muwattha’nya Imam Malik rahimahullah. Kata Imam
Malik, "Jangan kamu lakukan wahai khalifah.
Karena sesungguhnya umat telah banyak memperoleh
fatwa, mendengar hadits, meriwayatkan hadits. Dan
mereka telah menjadikannya sebagai panduan amal.
Mengubah mareka dari kebiasaan itu sungguh sesuatu
yang sulit, maka biarkanlah umat mengerjakan apa
yang mereka fahami." Dari penjelasan di atas,
maka perlu dirumuskan adab yang harus dipegang oleh
setiap mujtahid dalam melakukan penelitian masalah khilaf
far’iy sebagaimana yang pernah ada pada
sahabat dan para pengikutnya. Spirit perbedaan itu
harus tetap berada dalam semangat mahabbah fillah
(cinta karena Allah), ta’awun (kerja sama)
untuk mencapai kebenaran, dengan tetap menjauhkan
diri dari perdebatan dan fanatisme aliran.
ADAB BERDISKUSI DAN BERBEDA PENDAPAT
Ketika diskusi dijadikan sebagai salah satu cara
efektif dalam mencari kebenaran, maka mutlak
dirumuskan syarat dan adab dalam berdiskusi, agar
tujuan menggapai ridha Allah dalam penelitian dapat
terealisasi. Adab itu ialah:
- Tidak mendahului fardhu ain (yang harus
dikerjakan setiap orang) dengan fardhu kifayah
yang menjadi otoritasnya dalam standar syar’iy.
Ada ulama yang mengatakan, "Barang siapa
yang belum melaksanakan fardhu ain lalu ia
menyibukkan diri dengan fardhu kifayah, dan
menganggapnya mencari kebenaran, maka
anggapannya itu dusta."
- Tidak mendiskusikan sesuatu kecuali yang waqi’iy
(faktual) atau yang mungkin terjadi pada umumnya.
Para salaf hanya mendiskusikan sesuatu yang
terjadi atau mungkin terjadi.
- Dialog tertutup lebih baik dari pada forum
terbuka di hadapan para pembesar maupun penguasa.
Suasana tertutup lebih mencerminkan mahabbatullah>
(cinta Allah) dan kejernihan hati dan perasaan
untuk memperoleh kebenaran. Sedang dalam forum
terbuka akan mendorong kecenderungan riya’
atau semangat mengalahkan lawan, benar atau
salah.
- Dialog adalah mencari kebenaran. Tidak boleh
membedakan sikap apakah kebenaran itu muncul
dari dirinya atau dari orang lain. Memandang
teman bicara sebagai pendamping mencari
kebenaran bukan lawan yang harus dikalahkan.
Bersyukur ketika ia bisa menunjukkan kesalahan
dan menawarkan kebenaran. Umar bin Khatthab
setelah menetapkan jumlah bilangan mahar, lalu
ditegur oleh seorang wanita yang menolak
ketetapan itu, kata Umar, "Betul wanita
itu dan Umar salah." Asy- Syafi’iy
berkata, " Saya tidak pernah berdiskusi
dengan siapapun, kecuali saya berharap agar
kebenaran akan keluar darinya."
- Tidak menghalangi pihak lain menggunakan satu
dalil ke dalil lain, atau dari satu problem ke
problem lain.
- Tidak melakukan diskusi kecuali dengan orang
yang dianggap akan dapat diambil ilmunya.
Dengan memperhatikan adab dan syarat dalam
berdiskusi ini maka spirit mahabbah fillah (cinta
karena Allah) dan ta’awun (tolong-menolong
- kerja sama) untuk mencapai kebenaran akan terwujud.
Wallahu a’lam.
[ |