|
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK
ASASI MANUSIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa
manusia, sebagai makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban
tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan
dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh
pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat
dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
b. bahwa
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu
harus dilindungi, dihomati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa
selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap rnasyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa
bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta sebagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c,
dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat
:
a. pasal
5 ayat (1), pasal 20 ayat (I), pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal
29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 ayat (1) dan ayat (3),
dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia.
2. Kewajiban
dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak
asasi manusia.
3. Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung
ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat,
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kuloktif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan
adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani
maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang
didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan pejabat publik.
5. Anak
adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum
menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal
tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran
hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja,
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orangyang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga
yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB
II
ASAS-ASAS
DASAR
pasal
2
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada
dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan.
pasal
3
1. Setiap
orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama
dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
2. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan
hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
sama didepan hukum.
3. Setiap
orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.
pasal
4
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun.
pasal
5
1. Setiap
orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan
memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan
martabat kemanusiaannya didepan umum.
2. Setiap
orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari
pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
3.
Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan
berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.
pasal
6
1. Dalam
rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam
masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,
masyarakat, dan pemerintah.
2. Indentitas
budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat
dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
pasal
7
1. Setiap
orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum
internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin
oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi
manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan
hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia
yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
pasal
8
Perlindungan,
pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB
III
HAK
ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian
Kesatu
Hak
untuk Hidup
pasal
9
1. Setiap
orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
2. Setiap
orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
dan batin.
3. Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian
Kedua
Hak
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
pasal
10
1. Setiap
orang berhak membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
2. Perkawinan
yang sah hanya dapat berlangsung atas dasar kehendak bebas calon
suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketiga
Hak
Mengembangkan Diri
pasal
11
Setiap
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak.
pasal
12
Setiap
orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan
kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,
bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai
dengan hak asasi manusia.
pasal
13
Setiap
orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu
dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi
kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
pasal
14
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap
orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
sarana yang tersedia.
pasal
15
Setiap
orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik
secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
pasal
16
Setiap
orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan,
mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keempat
Hak
Memperoleh Keadilan
pasal
17
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara
yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan
adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
pasal
18
1.
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena
disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu
sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan
untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi
pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
3.
Setiap ada perubahan peraturan perundang-undangan, maka
berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
4.
Setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum
sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.
Setiap orang tidak dapt dituntut untuk kedua kalinya untuk
perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
pasal
19
1.
Tiada suatu pelanggaran atau suatu kejahatan apapun diancam
dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang
bersalah.
2.
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana
penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk
memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian
Kelima
Hak
Atas Kebebasan Pribadi
pasal
20
1.
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba .
2.
Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan
wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa,
dilarang.
pasal
21
Setiap
orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan
karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan
darinya.
pasal
22
1.
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya itu.
2.
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
pasal
23
1.
Setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan
politiknya.
2.
Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa.
pasal
24
1.
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat,
untuk maksud-maksud damai.
2.
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak
mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau
organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan
dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan,
penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
pasal
25
Setiap
orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak
untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal
26
1.
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya.
2.
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannnya dan tanpa
diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat
pada kewarganegaraannnya serta wajib melaksanakan kewajibannya
sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
pasal
27
1.
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas
bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
2.
Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk
kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keenam
Hak
atas Rasa Aman
pasal
28
1.
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh
perlindungan politik dari negara lain.
2.
Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
pasal
29
1.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2.
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai
manusia pribadi dimana saja dia berada.
pasal
30
Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
pasal
31
1.
Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
2.
Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau
memasuki suatu rumah bertentangan dengan orang yang mendiaminya, hal
diperbolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang.
pasal
32
Kemerdekaan
dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan
komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali
tas perintah hakim dan kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal
33
1.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman,
atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaannya.
2.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
pasal
34
Setiap
orang, tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan,
diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
pasal
35
Setiap
orang berhak untuk hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan
yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang,
Bagian
Ketujuh
Hak
atas Kesejahteraan
pasal
36
1.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga,
bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum.
2.
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan
sewenang-wenangdengan secara melawan hukum.
3.
Hak milik mempunyai fungsi sosial.
pasal
37
1.
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan
umumnya,hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan
segera atas pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan umum harus
dimusnakan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk
sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali
ditentukan lain.
pasal
38
1.
Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan,
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
2.
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang
disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang
adil.
3.
Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan
pekerjaan yang sama, sebanding, setara, dan serupa, berhak atas upah
serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
4.
Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan
pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarganya.
pasal
39
Setiap
orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh
dihambat menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya serta sesuai denganketentuan peraturan
perundang-undangan.
pasal
40
Setiap
orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.
pasal
41
1.
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang
dibutuhkan untuk hidup layak serta perkembangan pribadinya secara
utuh.
2.
Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita
hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus.
pasal
42
Setiap
warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental
berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan
khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak,
sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya
diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Bagian
Kedelapan
Hak
Turut Serta dalam Pemerintahan
pasal
43
1.
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
2.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan
dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan
bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
3.
Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintahan.
pasal
44
Setiap
orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat,
permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam
rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, baik
dengan lisan maupun dengan tulisan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kesembilan
Hak
Wanita
pasal
45
Hak
wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
pasal
46
Sistem
pemilihan umum, kepartaian, pemilihan, anggota legislatif, dan
sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin
keterwakilan wanita sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
pasal
47
Seorang
wanita yang menikah dengan pria yang berkewarganegaraan asing tidak
secara otomatis mengikuti pria kewarganegaraan suaminya, tetapi
mempunyai hak untuk mempertahankannya, mengganti atau memperoleh
kembali status kewarganegaraannya.
pasal
48
Wanita
berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis,
jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
pasal
49
1.
Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam
pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan jpersyaratan dan
peraturan perundang-undangan.
2.
Wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam
pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat
mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi
reproduksi wanita.
3.
Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi
reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
pasal
50
Wanita
yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan
perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum
agamanya.
pasal
51
1.
Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak
dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan
hak pemilikan dan pengolahan harta bersama.
2.
Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan yang
terbaik bagi anak-anaknya.
3.
Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak
yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan harta bersama tenpa mengurangi hak anak, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kesepuluh
Hak
Anak
pasal
52
1.
Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga,
masyarakat, dan negara.
2.
Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya
hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam
kandungan.
pasal
53
1.
Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2.
Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan
status kewarganegaraan.
pasal
54
Setiap
anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh
perawatan,pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara
untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
pasal
55
Setiap
anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan
berekspreksi sesuai dengan tingkat inteklualitas dan usianya di
bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
pasal
56
1.
Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya,
dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
2.
Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan
memelihara dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka
anak tersebut oleh diasuh dan diangkat sebagai anak oleh orang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal
57
1.
Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat,
dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orang tuanya atau
walinya sampai ia dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau
wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah
meninggal atau karena sebab yang sah tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai orang tua.
3.
Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
pasal
58
1.
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan sesual selama dalam pengasuhan orang tuanya
atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan anak tersebut.
2.
Dalam hal orang tua atau pengasuh anak melakukan segala
bentuk penyiksaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk,
dan pelecehan sosial termasuk perkosaan, atau pembunuhan terhadap
anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan
hukuman.
pasal
59
1.
Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya
secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada
alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan
itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
2.
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak
untuk bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan
orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
pasal
60
1.
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan
kecerdasannya.
2.
Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan
informasi ssesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi
pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan
dan kepatutan.
pasal
61
Setiap
anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
pasal
62
Setiap
anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spritualnya.
pasal
63
Setiap
anak berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa peperangan,
sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang
mengandung unsur kekerasan.
pasal
64
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi
ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga
dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan
sosial, dan mental spritualnya.
pasal
65
Setiap
anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi
dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari
segala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adektif lainnya.
pasal
66
1.
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiyaan,
penyiksaan, atau penjatuhan, hukuman yang tidak manusiawi.
2.
Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan
untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
3.
Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara
melawan hukum.
4.
Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh
dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan
sebagai upaya hukum terakhir.
5.
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan
perlakuan yang manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan
pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari
orang dewasas kecuali demi kepentingannya.
6.
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh
bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dan setiap tahapan
upaya hukum yang berlaku.
7.
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela
diri dan memperoleh keadilan didepan Pengadilan Anak yang obyektif
dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB
IV
KEWAJIBAN
DASAR MANUSIA
pasal
67
Setiap
orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada
peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
negara Republik Indonesia.
pasal
68
Setiap
warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal
69
1.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,
moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.
Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal
balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi,
dan menegakkan dan memajukkannya.
pasal
70
Dalam
menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru
masyarakat demokratis.
BAB
V
KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
pasal
71
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini,
peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang
hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
pasal
72
Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal 71, meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang
lain.
BAB
VI
PEMBATASAN
DAN LARANGAN
pasal
73
Hak
dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat
dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-undang, semata-mata untuk
menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta
kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan
kepentingan bangsa.
pasal
74
Tidak
satu ketentuan dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa
Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
BAB
VII
KOMISI
NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
pasal
75
Komnas
HAM bertujuan :
a.
Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; dan
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia
guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
pasal
76
1.
Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang
hakasasi manusia.
2.
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional,
berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara
hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati
hak asasi mannusia dan kewajiban dasar manusia.
3.
Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
4.
Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
pasal
77
Komnas
HAM berdasarkan Pancasila.
pasal
78
1.
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
a.
sidang paripurna,dan
b.
sub komisi
2.
Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai
unsur pelayanan.
pasal
79
1.
Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas
HAM.
2.
Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
3.
Sidang Paripurna menetapkan Peraturan tata tertib, program
kerja, dan mekanisme program kerja Komnas HAM.
pasal
80
1.
Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
2.
Ketentuan mengenai Subkomidi diatur dalam Peraturan tata
tertib Komnas HAM.
pasal
81
1.
Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi
pelaksanaa kegiatan Komnas HAM.
2.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan
dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
3.
Sekretaris Jenderal di jabat oleh seorang pegawai negeri yang
bukan anggota Komnas HAM.
4.
Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan
ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
5.
Kedudukan , tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal ditetapkan dengsn Keputusan Presiden.
pasal
82
Ketentuan
mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut
dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
pasal
83
1.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan
usulan Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.
2.
Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang
wakil ketua.
3.
Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari
Anggota.
4.
Masa jabatan keanggotan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan
setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
pasal
84
Yang
dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara
Indonesia yang:
a.
memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi
orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
b.
berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau
pengemban profesi hukum lainnya;
c.
berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, eksekutif, dan
lembaga tinggi Negara; atau
d.
merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga
swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
pasal
85
1.
Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan
Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2.
Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota
karena:
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak
dapat menjalankan tugas selama 1 tahun secara terus menerus.
d.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
atau
e.
melakukan perbuatan tercela atau hal-hal lain yang terputus
oleh sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi; dan
atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas dalam Komnas HAM.
pasal
86
Ketentuan
mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian
anggota dan Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
pasal
87
1.
Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a.
menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
keputusan Komnas HAM ;
b.
partisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk
tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c.
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai
anggota.
2.
Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a.
menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan
Subkomisi
b.
memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna
dan Subkomisi ;
c.
mengajukan dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam
Sidang Paripurna, dan
d.
mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
pasal
88
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta
tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan tata tertib
Komnas HAM.
pasal
89
1.
Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas
dan berwenang melakukan :
a.
pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional
hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b.
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c.
penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d.
studi kepustakan, studi lapangan, studi banding, di negara
lain mengenai hak asasi manusia;
e.
pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f.
kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi,
lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
a.
Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada
masyarakat Indonesia;
b.
upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi
manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta
berbagai kalangan lainnya, dan
c.
kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik
ditingkat nasional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
3.
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
a.
pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan
laporan hasil pengamatan tersebut;
b.
penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga
terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c.
pemanggilam terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak
yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d.
pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya,
dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e.
peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap
perlu;
f.
pemanggilan terrhadap pihak terkait untuk memberikan
keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan ;
g.
pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu
dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h.
pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bila
mana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia
dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang
kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim
kepada para pihak.
4.
Untuk melaksankan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan
:
a.
Perdamaian kedua belah pihak;
b.
penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c.
pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan;
d.
Penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya; dan
e.
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk ditindaklanjuti.
pasal
90
1.
Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan
kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
2.
Pengaduan hanya dapat pelayanan apabila disertai dengan
identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang
jelas tentang materi yang diadukan.
3.
Dalam hal pengaduan dilakukan oleh orang lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi
manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
4.
Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
pasal
91
1.
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan
atau dihentikan apabila:
a.
Midak memiliki bukti awal yang memadai;
b.
Materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c.
Pengaduan diadukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak
ada kesungguhan dari pengadu; atau
d.
Terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian
materi pengaduan; atau
e.
Sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang
tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Mekanisme pelaksanaan untuk kewenangan untuk tidak melakukan
atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
pasal
92
1.
Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu guna melindungi
kepentingan dan hak asasi manusia yang bersangkutan atau terwujud
penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan
untuk merahasiakan identitas pengadu, dan memberi keterangan atau
bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau
pemantauan.
2.
Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh
Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
3.
Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) didasarkan
pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya
tersebut dapat :
a.
Membahayakan keselamatan dan keamanan negara;
b.
Membahayaka keselamatan dan ketertiban umum;
c.
Membahayakan keselamatan perorangan;
d.
Mencemarkan nama baik perorangan;
e.
Membocorkan rahasia negara dan hal-hal yang wajib
dirahasiakan dalam proses pengambilan Keputusan Pemerintah;
f.
Membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
g.
Menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang
ada, atau
h.
Membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
pasal
93
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali
ditentukan lain oleh Komnas HAM.
pasal
94
1.
Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang
terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) huruf c dan d,
wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
2.
Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi
oleh pihak yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan
pasal 95.
pasal
95
Apabila
seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak
memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua
Pengadilan untuk memenuhi panggilan secara paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perungang-undangan.
pasal
96
1.
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (4)
huruf a dan b, dilakukan oleh Komnas HAM yang ditunjuk sebagai
mediator.
2.
Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud ayat (1),
berupa kesepakatan secara tertulis dan ditanda tangani oleh para
pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
3.
Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan
keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai
alat bukti yang sah.
4.
Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh para pihak
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka
pihak lainnya dapat meminta pada Pengadilan Negeri setempat agar
keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan
kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa".
5.
Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4).
pasal
97
Komnas
HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi,
tugas, wewenangnya serta kondisi hak asasi manusia, dan
perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung.
pasal
98
Anggaran
Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
pasal
99
Ketentuan
dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan
Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas
HAM.
BAB
VIII
PARTISIPASI
MASYARAKAT
pasal
100
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak
asasi manusia.
pasal
101
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi amnusia
kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka
perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
pasal
102
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakkan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
pasal
103
Setiap
orang, kelompok, organisasi pilitik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja
sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB
IX
PENGADILAN
HAK ASASI MANUSIA
pasal
104
1.
Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di
bentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dilingkungan peradilan umum.
2.
Pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
dengan undang-undang dalam waktu paling lama 4 tahun.
3.
Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan
yang berwenang.
BAB
X
KETENTUAN
PERALIHAN
pasal
105
1.
Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak diatur dengan Undang-undang ini.
2.
Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a.
Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan
sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komnas HAM masih tetap
menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan
Undang-undang ini sampai ditetapkan keanggotaan Komnas HAM yang
baru; dan
c.
semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM,
tetap dilangsungkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
3.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas, dan
wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
pasal
106
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang
mengetahiunya, memerintahkan pengundangan Undang-undangan ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
|
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,
M
U L A D I
|
|