The Indonesian Education for Social Reconstruction, Peace and Justice

In English
KOMPAS, 29 November 2007

Ketidakadilan dalam Pendidikan
Oleh Doni Koesoema A

Kritik bertubi-tubi itu sepertinya tidak mempan. Putusan pengadilan yang memenangkan tuntutan korban ujian nasional, protes guru, demo pelajar menolak UN, dan efek samping UN rupanya tidak pernah sampai ke telinga pengambil kebijakan.

Lebih dari itu, pemerintah sebagai wakil rakyat bersikukuh melaksanakan UN etika kewarganegaraannya dipertanyakan sebab kebijakan itu melanggengkan praksis ketidakadilan dan melestarikan kebijakan pendidikan yang cacat secara moral.

Ketika kegagalan dalam UN berarti tinggal kelas, atau mengulang setahun lagi, atau penundaan masuk perguruan tinggi karena harus mengikuti ujian persamaan, memastikan bahwa setiap siswa telah memiliki kesempatan belajar yang sama dan dengan demikian mampu membuktikan apa yang telah dipelajari merupakan tolok ukur yang tidak dapat diganggu gugat.

Akuntabilitas dan Kesempatan Belajar

Gagasan tentang persamaan kesempatan belajar berkaitan erat dengan ide tentang akuntabilitas pendidikan. Akuntabilitas pendidikan merupakan penyelenggara pendidikan pendidikan atas kinerja yang dilakukannya selama ini. Karena itu, akuntabilitas pendidikan bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa para siswa telah mengalami proses belajar secara adekuat, sehingga mereka mampu mengerjakan ujian standar. Premis dasar akuntabilitas pendidikan adalah jika semua siswa wajib mencapai suatu patokan standard yang sama, mereka harus memperoleh kesempatan belajar yang sama.

Persamaan kesempatan belajar yang menjadi prasyarat akuntabilitas pendidikan adalah, memastikan bahwa semua siswa dapat hadir di sekolah dan belajar, memberikan metode pengajaran yang berkualitas, materi yang terorganisasi dengan baik, logis, dan koheren, yang didukung oleh kehadiran para guru yang cakap, kompeten dan profesional, disertai dengan fasilitas sekolah yang aman dan nyaman untuk belajar, kehadiran kebijakan sekolah yang non-diskriminatif, dan pemberian materi pelajaran yang selaras dengan standard isi minimal kurikulum sesuai yang ditetapkan pemerintah.

UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa jelas akan mempengaruhi kehidupan individu siswa. Karena UN memiliki dampak yang besar terhadap individu ia harus memenuhi standar kelayakan evaluasi yang menghargai hak-hak individu ( propriety standard ).

Standard ini mempersyaratkan adanya orientasi pelayanan, di mana evaluasi didisain sedemikian rupa sehingga membantu organisasi atau individu agar dapat melayani kepentingan peserta yang tercakup dalam target evaluasi, menjaga agar evaluasi dilakukan secara sah/legal, memenuhi standard moral, menghormati kesejahteraan mereka yang terlibat dalam evaluasi. Untuk menjaga kepentingan individu yang terlibat, evaluasi semestinya didisain agar melindungi hak-hak dan memberikan kesejahteraan pada individu tersebut.

Evaluasi pendidikan itu harus ada. Namun UN yang tidak menjaga kepentingan dan memberikan kesejahteraan pada individu yang terlibat dalam evaluasi perlu dipertimbangkan kembali. Ketika negara mengharuskan setiap siswa lulus UN (jika tidak ia akan malu dan mengalami penghinaan publik, dicemooh, dicap sebagai bodoh), namun ia gagal menyediakan kesempatan belajar yang sama bagi siswa, kebijakan seperti ini hanya melestarikan tumbal-tumbal UN, tidak memberikan kesejahteraan pada individu, sebaliknya, menghina individu di depan publik secara berkelanjutan. Karena itu, kebijakan pendidikan seperti ini tidak memiliki kredibilitas moral.  

Ketidakadilan di tingkat dasar

Perbedaan sarana dan prasarana pendidikan di kota besar, di pedesaan dan daerah terpencil begitu menyolok. Kita masih saksikan anak-anak belajar dalam ruang kelas yang seperti kandang ayam, mereka tidak nyaman belajar karena banyak sekolah dasar kita sudah hampir roboh, bahkan terjadi seorang kepala sekolah tertimpa bangunan sekolah. Belum lagi perbedaan kualitas guru yang mempengaruhi cara menyampaikan materi secara tepat dan menarik. Persoalan ketidakadilan dan perbedaan akses dan kesempatan belajar itu telah ada di tingkat yang paling dasar.

Dengan kesempatan belajar yang timpang seperti ini, apakah pemerintah (pusat atau daerah) bisa menjamin bahwa pelecehan dan penghinaan publik atas individu tidak terjadi lagi dengan memaksakan dilaksanakannya UN?

Kalau kesempatan belajar yang sama itu telah ada dan siswa secara faktual telah menunjukkan bahwa mereka telah belajar, tidak akan ada siswa yang tidak lulus. Namun faktanya apa? Dalam setiap ujian nasional masih banyak siswa yang tidak lulus. Mereka tidak lulus karena lingkungan sosial dan lingkungan sekolah mereka tidak memberikan kesempatan belajar yang sama.

Di balik agenda ujian

Logika baik dibalik agenda ujian dan akuntabilitas pendidikan adalah bahwa setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang sama, dan ini terbukti dengan praksis pengalaman belajar itu sendiri. Logika ini menuntut bahwa negara memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Pemerintah memiliki tanggungjawab moral dan politis untuk memberikan kesempatan belajar ini, terutama terhadap mereka yang tidak memiliki akses belajar. Tanpa perubahan kualitas pelayanan pendidikan, anak-anak orang miskin yang bersekolah di sekolah miskin akan tetap tersingkirkan. Mereka terancam untuk tidak lulus secara berkelanjutan dan dengan demikian penghinaan publik yang diterimanya akan semakin besar.

Tidak mengherankan jika beberapa anak yang tidak lulus UN memilih untuk tidak mengulang, putus sekolah, karena mereka tidak ingin kemartabatannya diinjak-injak dua kali. Jika ini terjadi dalam diri siswa Sekolah Dasar, kebijakan pendidikan kita benar-benar immoral sebab secara sengaja membiarkan anak-anak ini diinjak-injak martabatnya dan hancur masa depannya.

Melaksanakan kebijakan UN apapun bentuknya, dan memaksa anak didik untuk lulus, namun pemerintah gagal menyediakan akses dan kesempatan pendidikan yang sama, merupakan

kebijakan politik yang melanggar keadilan sosial. Lebih dari itu, membiarkan anak didik mengalami penghinaan publik berkelanjutan karena dipaksa gagal merupakan sebuah kebijakan politik pendidikan yang immoral dan tidak bertanggungjawab!

Doni Koesoema A. Penulis adalah mahasiswa pasca sarjana Boston College Lynch School of Education, Boston .


Hak cipta dilindungi UU - Update 5 March 2008 I Site Map I Contact I My Profile I
Hosted by www.Geocities.ws

1