The Indonesian Education for Social Reconstruction, Peace and Justice

 
KOMPAS, 23 Januari 2008

Drama Anggaran Pendidikan
Doni Koesoema A

Ketidakmampuan pemerintah memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebuah pelanggaran konstitusional yang telanjang.


Apapun alasan yang diberikan oleh pemerintah tidak dapat menghapuskan kenyataan bahwa pemerintah telah melanggar Konstitusi. Atas pelanggaran ini Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberikan peneguhan.

Uji materi pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas oleh MK yang diajukan oleh dua pemohon Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. DR. Badriyah Rifai, S.H., dalam kapasitasnya sebagai guru dan dosen mesti dipahami dalam konteks politik anggaran yang melingkupinya.

Jika di teropong dari konflik kepentingan yang melingkupinya, uji materi ini hanyalah bagian kecil dari sebuah drama besar yang akhir ceritanya sudah bisa diterka, yaitu kekalahan akan ada di pihak pemerintah, persoalan seputar anggaran 20 persen kurang lebih terselesaikan, karena anggaran akan memasukkan gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan. Namun akibatnya, dunia pendidikan kita akan menjalani masa-masa yang semakin suram, dan kesejahteraan pendidik akan semakin jauh dari harapan.

Memenuhi amanat Konstitusi merupakan tantangan politik yang dihadapi pemerintah, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Karena itu pemerintah akan mengupayakan cara agar perilaku politik anggaran pendidikan yang selama ini menyimpang bisa dipecahkan.

Namun alih-alih membuat kebijakan politik anggaran yang selaras Konstitusi dengan memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, pemerintah mencoba mencari cara yang lebih halus, elegan dan tidak menyolok.

Kekeliruan dalam pasal UU?

Permasalahan pelanggaran Konstitusi tidak dicari dengan meneliti kembali komitmen politik mereka terhadap rakyat, sebaliknya melalui berbagai macam agen sosial (guru, dosen, media, dll) pemerintah telah setahun ini mendiseminasi opini publik bahwa persoalan anggaran itu terjadi bukan karena lemahnya komitmen politik pemerintah melainkan karena ada kekeliruan dalam pasal UU Sisdiknas.

Corong diseminasi opini publik ini adalah pakar hukum, dosen, guru dan media. Mereka menyuarakan wacana anti anggaran 20% dengan argumentasi pokok antara lain seperti ini. “Besaran 20 persen tidak sesuai dengan realitas politik negara kita”, “pencantuman 20 persen bukan muatan UUD”(Kompas 5/5), “Memasang angka dalam UUD juga kurang tepat. UUD seharusnya memuat berbagai ketentuan yang konseptual filosofis, bukan angka-angka teknis”(Kompas, 20/8), dan “Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas merupakan ketidakkonsistenan terhadap pengakuan guru sebagai bagian dari sistem pendidikan,”(Kompas, 13/12).

Diseminasi opini publik seperti ini merupakan bagian dari drama besar anggaran pendidikan. Untuk sementara, pemerintah memilih menjadi tokoh protagonis dengan mengatakan bahwa mereka tidak mungkin mengadakan uji materi atas pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas. UU Sisdiknas kan hasil kerja pemerintah dan DPR, karena itu tidak mungkin pemerintah mengajukan uji materi atasnya.

Agar drama anggaran semakin seru dan menegangkan perlulah kehadiran aktor lain. Pendaftaran untuk uji materi oleh MK dengan no perkara 24/PUU-V/2007, tertanggal 21 September 2007, atas pasal 49 atas 1 UU Sisdiknas, yang dimohonkan oleh Rahmatiah Abbas dan Badriah Rifai, dalam kapasitasnya sebagai guru dan dosen, merupakan babak baru dalam drama besar tentang anggaran ini.

Mengingat kentalnya kepentingan politik di balik uji materi ini, sulit bagi kita memahami kehadiran Rahmatiah Abbas (guru dengan pangkat Pembina golongan IV/a, jabatan; sebagai Pengawas TK SD Kab. Wajo, Sulawesi Selatan ) dan Badriah Rifai ( Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ) dalam drama anggaran pendidikan ini sebagai aktor dadakan yang tiba-tiba hadir di luar skenario.

Selain itu, sebagaimana dalam drama, peranan tiap aktor itu bisa dilihat dari karakternya. Dalam risalah sidang tertanggal 28 November 2007, misalnya, terlihat bahwa pemerintah yang diwakili Mendiknas, terkesan tidak siap. Ketika dicecar dengan pertanyaan lain oleh Hakim MK seputar inkonsistensi peristilahan, seperti, anggaran pendidikan dan dana pendidikan, juga tentang proses terjadinya RUU Sisdiknas, dll, pemerintah terkesan tidak mampu menjawab dengan cermat dan bahkan melemparkan jawaban itu agar dijawab anggota DPR.

Menarik mencermati bahwa dalam risalah sidang tanggal 28 November 2007, Ketua MK. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengatakan bahwa “pemerintah bukan pihak yang diadili di sini. Hanya memberi keterangan, yang kita adili undang-undangnya. Kalau undang-undangnya salah kita hukum undang-undang-nya bukan yang membuatnya. Undang-undang yang kita hukum.”

Apakah ini tanda bahwa MK akan meluluskan pemohon, yang sesungguhnya menjadi agenda pemerintah sejak awal, yaitu, agar gaji pendidik dimasukkan dalam anggaran sehingga pemerintah bisa berdalih bahwa sekarang pemerintah bisa dikatakan hampir memenuhi anggara 20 persen karena penambahan itu?

Reposisi Anggaran

Reposisi anggaran merupakan wacana baru yang diajukan pemerintah berkaitan dengan persoalan anggaran ini. Wacana ini sesungguhnya ingin mengatakan hal yang sama, bahwa pemerintah ingin bahwa angaran 20 persen dalam APBN dan APBD itu memasukkan di dalamnya gaji pendidik. Wacana ini tidak memecahkan persoalan pendidikan, karena persoalan pokoknya adalah tidak ada niat politik untuk melaksanakan amanat Konstitusi. Lebih lagi, pemerintah tidak memiliki niat dalam memprioritaskan pembangunan pendidikan nasional. Ini persoalan dasar yang semestinya dijawab oleh pemerintah. Bukan malah lari dari tanggungjawab lewat wcana reposisi anggaran.

Mempertaruhkan Kredibilitas (MK)

Sutradara adalah penguasa panggung. Mahkamah Konstitusi dalam drama ini memiliki kuasa yang sama. Karena itu, kredibilitas MK dipertaruhkan dalam drama anggaran pendidikan ini. Lebih dari itu. MK bukan sekedar mempertaruhkan kredibilitasnya, ia juga mempertaruhkan masa depan bangsa ini, masa depan jutaan rakyat miskin yang belum dapat mengenyam pendidikan yang layak!

MK sedang mempertaruhkan kredibilitasnya apakah keputusannya lebih memihak para politisi yang suka ingkar janji dengan melanggar Konsitusi, atau tetap paham bahwa tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak memasukkan gaji pendidik dalam besaran anggaran 20 persen dalam UU Sisdiknas merupakan indikasi keseriusan wakil rakyat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengalokasikan anggaran bagi pendidikan sebagai prioritas utama.

Drama anggaran pendidikan ini belum berakhir. Rakyat menunggu dengan rasa was-was. Lebih lagi, bangsa ini sudah bosan menyaksikan sebuah drama yang akhir ceritanya sudah bisa diduga.

Doni Koesoema A. Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Boston College Lynch School of Education, Boston.


All right reserved - Last Update 5 March 2008 I Site Map I Contact I My Profile I
Hosted by www.Geocities.ws

1