|
Latar
Belakang
Pengetahuan
(Knowledge) telah menjadi asset strategis yang memberi kekuatan
dalam keunggulan kompetitif dan kemampuan pengambilan keputusan.
Pengelolaan pengetahuan memerlukan analisis, pemroses, penyimpan,
maupun pengirim informasi yang baik. Perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang terjadi dewasa ini berdampak pada perubahan-perubahan
sosio-cultural yang membawa bangsa Indonesia menuju paradigma
baru memasuki era teknologi informasi.
Dalam
era informasi saat ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas turut
berperan serta dalam pengembangan egovernment dalam rangka
peningkatan pelayanan baik secara internal maupun eksternal
seperti yang tercantum dalam Renstra Kabupaten Banyumas 2003-2008.
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membangun jaringan infrastruktur
di lingkungan kompleks perkantoran Pemda dan berbagai aplikasi
pendukung kegiatan sehari-hari. Namun demikian tantangan yang
dihadapi cukup berat mengingat dalam kenyataannya pengembangan
teknologi informasi belum menjadi prioritas utama pembangunan,
serta sulitnya melaksanakan integrasi antar aplikasi di tiap-tiap
instansi. Oleh karena itu diperlukan peranserta seluruh stakeholders
(eksekutif, legislative, swasta dan masyarakat) untuk mewujudkan
implementasi e-government di Kabupaten Banyumas.
Seperti
telah dikemukakan di atas, untuk tahap awal pembangunan e-government
difokuskan pada pengembangan aplikasi system informasi internal
di tiap-tiap instansi Pemerintah. Aplikasi yang digunakan
berbasis system operasi Windows, mulai dari Windows, 98 hingga
Windows XP. Sementara database yang digunakan bervariasi mulai
dari Foxpro, SQL, My SQL, SQL Server, hingga Oracle, bergantung
pada besaran record dan field masing-masing aplikasi. Keseluruhan
aplikasi dibuat bekerja sama dengan konsultan dan dikelola
oleh masing-masing instansi.
Seiring degan perkembangan egovernment yang memerlukan penanganan
lebih serius dan perubahan kelembagaan dengan PP Nomor 8 Tahun
2003, pada tahun 2004 status KPDE ditingkatkan menjadi Badan
Informasi dan Komunikasi, yang merupakan gabungan dari KPDE,
Kantor Arsip Daerah dan Bagian Humas. Peningkatan status ini
dimaksudkan untuk menggabungkan pengelolaan informasi dalam
satu atap.
Memasuki
era globalisasi, kemajuan teknologi informasi telah memberikan
kontribusi positif bagi perubahan pola pikir dan kegiatan
masyarakat yang mulai berorientasi pada aspek kemudahan-kemudahan
dalam melakukan berbagai aktivitasnya yang lebih cenderung
ke arah penggunaan sarana informasi yang lebih modern.
Dengan
kata lain optimalisasi penggunaan teknologi informasi untuk
mengelola pengetahuan dan melakukan proses rekayasa ulang
(Business Process Reengineering) dalam melakukan process pelayanan
yang cerdas dan kokoh merupakan bagian yang sangat diperlukan
dalam mendukung strategi pelayanan umum.
Tidak
dipungkiri bahwa teknologi informasi dapat membantu meningkatkan
efektifitas kerja dalam sebuah organisasi. Saling bertukar
data atau informasi antar titik-titik penyerap dan pengolah
informasi dapat dilakukan secara mudah, efisien, transparan
dan dapat diandalkan.
II.
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN
Sebagai
landasan dan dasar hukum penyelenggaraan Diklat Fungsional
Sertifikasi Internet Tingkat Dasar bagi Operator Komputer
Angkatan I antara lain ;
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
;
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) ;
4. Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil ;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Jenis Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional di Jajaran Departemen Dalam Negeri ;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 893.3/224/2000 tanggal
2 Mei 2000 perihal Pedoman Penyelenggaraan Diklat Teknis dan
Fungsional di Jajaran Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
/ Kota se Jawa Tengah ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2004
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2006 ;
9. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tugas
Pokok, Fungsi , Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja pada Kantor
Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas ;
III.
TUJUAN DAN SASARAN
A.
Tujuan.
Pendidikan
dan Pelatihan Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar
Bagi Operator Komputer bertujuan untuk membantu para Sumber
Daya Manusia (SDM) khususnya SDM bidang Teknologi Informasi
di Instansi-instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menambah
ketrampilan, pengetahuan dan wawasan mengenai perkembangan
teknologi informasi saat ini dan kecenderungannya dimasa datang.
B.
SASARAN
Sasaran
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat
Dasar Bagi Operator Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dari Dinas/Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
IV.
PELAKSANAAN
A.
Pelaksana
Pelaksana
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat
Dasar Bagi Operator Komputer Angkatan I adalah Kantor Pendidikan
dan Pelatihan Kabupaten Banyumas.
B.
Waktu dan Tempat
Pendidikan
dan Pelatihan Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar
Bagi Operator Komputer Angkatan I dilaksanakan tanggal 12
Juni s/d 1 Juli 2006 bertempat di Kantor Diklat Kabupaten
Banyumas, Jl. Raya Baturraden Km. 13 Baturraden, Purwokerto.
C.
Peserta
Target
peserta Diklat Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar
Bagi Operator Komputer Angkatan I keseluruhan berjumlah 35
orang dari Dinas/Instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas.
D.
Kurikulum
Kurikulum
Diklat Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar Bagi
Operator Komputer Angkatan I berjumlah 140 jam pelajaran,
dengan struktur kurikulum sebagai berikut :
A.
PROGRAM UMUM :
1. Pengarahan Program 4 jam ;
2. Kebijakan Pemda Kabupaten Banyumas 4 jam;
3. Perencanaan Tehnologi dan Sistem Informasi 4 jam;
E-Government
B.
PROGRAM POKOK :
1. Manajemen Data dan Pengetahuan 4 jam ;
2. E-Government Issues 4 jam ;
3. Pengolah Data dan Pengolah Basis Data 4 jam ;
4. MS Project dan Presentasi 8 jam ;
5. Dasar Pengolahan Grafik dan Pengolahan Video 10 jam ;
6. Web Design (Dreamwaver, Internet) 10 jam ;
7. Browser dan Email, Searching, Chathing 6 jam ;
8. Desktop Windows 4 jam ;
9. Sistem Windows Install dan Problem Solving 4 jam ;
10. Instalasi Jaringan 6 jam ;
11. Linut dan Soffware Aplikasi 6 jam ;
12. Maetenance dan Repair 6 jam ;
13. P K L 14 jam ;
C.
PROGRAM PENUNJANG :
1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI 4 jam ;
2. Pelayanan Prima 4 jam ;
3. Komunikasi Yang Efektif 4 jam ;
4. Manajemen Kepegawaian 4 jam ;
5. Pengawasan 4 jam ;
6. Ujian 2 jam ;
7. Pree Test dan Post Test 4 jam ;
8. Jam Pimpinan 4 jam ;
9. Penjelasan PKL 2 jam ;
10. Seminar 4 jam ;
11. Evaluasi Penyelenggaraan 2 jam ;
12. Pembukaan/Penutupan 4 jam ;
J u m l a h
140 jam .
D.
TENAGA PENGAJAR
Tenaga
Pengajar adalah para Widyaiswara/Pejabat dari :
1. Dosen Universitas Jendral Soedirman
Purwokerto;
2. Widyaiswara Kantor Diklat Kabupaten Banyumas ;
3. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas ;
4. Bawasda Kabupaten Banyumas ;
5. Balitbangtelarda Kabupaten Banyumas ;
E. Metode Proses Pembelajaran
Seluruh
proses belajar mengajar dilaksanakan secara terjadwal dalam
kelas dengan menerapkan metode andragogi. Dengan metode ini
diharapkan proses pembelajaran dapat dicapai secara efektif.
Komposisi metode proses Pembelajaran diatur sebagai berikut
;
1. Metode kuliah / ceramah / diskusi / latihan 40 %
2. Metode Studi Kasus / Simulasi 60 %
F. Alat Bantu Latihan
a.
White Board ;
b. Overhead Projector ( OHP ) ;
c. Note Book ;
d. LCD Proyektor ;
e. Komputer ;
G.
Penilaian
Untuk
mengukur sejauh mana kemampuan Peserta Diklat dalam memahami
/ menguasai materi yang diberikan, maka diadakan Ujian.
V.
AKREDITASI
Kepada
peserta yang dapat mengikuti Diklat sampai selesai dan dinyatakan
lulus, akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
( STTPP ) Diklat dimaksud, yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Banyumas.
VI. PEMBIAYAAN
Semua pengeluaran/pembiayaan yang berkenaan dengan penyelenggaraan
Diklat Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar Bagi
Operator Komputer Angkatan I ini dibebankan pada APBD Kabupaten
Banyumas Tahun 2006.
VII. EVALUASI
Selama
berlangsungnya kegiatan Pendidikan dan Pelatihan, akan dilaksanakan
kegiatan evaluasi, meliputi ;
1.
Evaluasi terhadap Peserta ;
2. Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar ;
3. Evaluasi terhadap Penyelenggara.
IX.
PENUTUP
Demikian Proposal / Petunjuk Pelaksanaan ini disusun untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purwokerto, 2006
KEPALA KANTOR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KABUPATEN BANYUMAS
Z. FIRMANSYAH, SH.M.Hum.
Pembina
NIP. 010 104 584
|