Program Diklat ICT :  
 
LATAR BELAKANG
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN
TUJUAN DAN SASARAN
PELAKSANAAN
AKREDITASI
PEMBIAYAAN
EVALUASI
PENUTUP

Tugas Kelompok

Latar Belakang

Pengetahuan (Knowledge) telah menjadi asset strategis yang memberi kekuatan dalam keunggulan kompetitif dan kemampuan pengambilan keputusan. Pengelolaan pengetahuan memerlukan analisis, pemroses, penyimpan, maupun pengirim informasi yang baik. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini berdampak pada perubahan-perubahan sosio-cultural yang membawa bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi.

Dalam era informasi saat ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas turut berperan serta dalam pengembangan egovernment dalam rangka peningkatan pelayanan baik secara internal maupun eksternal seperti yang tercantum dalam Renstra Kabupaten Banyumas 2003-2008. Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membangun jaringan infrastruktur di lingkungan kompleks perkantoran Pemda dan berbagai aplikasi pendukung kegiatan sehari-hari. Namun demikian tantangan yang dihadapi cukup berat mengingat dalam kenyataannya pengembangan teknologi informasi belum menjadi prioritas utama pembangunan, serta sulitnya melaksanakan integrasi antar aplikasi di tiap-tiap instansi. Oleh karena itu diperlukan peranserta seluruh stakeholders (eksekutif, legislative, swasta dan masyarakat) untuk mewujudkan implementasi e-government di Kabupaten Banyumas.

Seperti telah dikemukakan di atas, untuk tahap awal pembangunan e-government difokuskan pada pengembangan aplikasi system informasi internal di tiap-tiap instansi Pemerintah. Aplikasi yang digunakan berbasis system operasi Windows, mulai dari Windows, 98 hingga Windows XP. Sementara database yang digunakan bervariasi mulai dari Foxpro, SQL, My SQL, SQL Server, hingga Oracle, bergantung pada besaran record dan field masing-masing aplikasi. Keseluruhan aplikasi dibuat bekerja sama dengan konsultan dan dikelola oleh masing-masing instansi.
Seiring degan perkembangan egovernment yang memerlukan penanganan lebih serius dan perubahan kelembagaan dengan PP Nomor 8 Tahun 2003, pada tahun 2004 status KPDE ditingkatkan menjadi Badan Informasi dan Komunikasi, yang merupakan gabungan dari KPDE, Kantor Arsip Daerah dan Bagian Humas. Peningkatan status ini dimaksudkan untuk menggabungkan pengelolaan informasi dalam satu atap.

Memasuki era globalisasi, kemajuan teknologi informasi telah memberikan kontribusi positif bagi perubahan pola pikir dan kegiatan masyarakat yang mulai berorientasi pada aspek kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitasnya yang lebih cenderung ke arah penggunaan sarana informasi yang lebih modern.

Dengan kata lain optimalisasi penggunaan teknologi informasi untuk mengelola pengetahuan dan melakukan proses rekayasa ulang (Business Process Reengineering) dalam melakukan process pelayanan yang cerdas dan kokoh merupakan bagian yang sangat diperlukan dalam mendukung strategi pelayanan umum.

Tidak dipungkiri bahwa teknologi informasi dapat membantu meningkatkan efektifitas kerja dalam sebuah organisasi. Saling bertukar data atau informasi antar titik-titik penyerap dan pengolah informasi dapat dilakukan secara mudah, efisien, transparan dan dapat diandalkan.

II. DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN

Sebagai landasan dan dasar hukum penyelenggaraan Diklat Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar bagi Operator Komputer Angkatan I antara lain ;

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) ;
4. Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil ;

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Jenis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional di Jajaran Departemen Dalam Negeri ;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 893.3/224/2000 tanggal 2 Mei 2000 perihal Pedoman Penyelenggaraan Diklat Teknis dan Fungsional di Jajaran Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Jawa Tengah ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006 ;
9. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja pada Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas ;

III. TUJUAN DAN SASARAN

A. Tujuan.

Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar Bagi Operator Komputer bertujuan untuk membantu para Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya SDM bidang Teknologi Informasi di Instansi-instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menambah ketrampilan, pengetahuan dan wawasan mengenai perkembangan teknologi informasi saat ini dan kecenderungannya dimasa datang.

B. SASARAN

Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar Bagi Operator Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas/Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

IV. PELAKSANAAN

A. Pelaksana

Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar Bagi Operator Komputer Angkatan I adalah Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas.

B. Waktu dan Tempat

Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar Bagi Operator Komputer Angkatan I dilaksanakan tanggal 12 Juni s/d 1 Juli 2006 bertempat di Kantor Diklat Kabupaten Banyumas, Jl. Raya Baturraden Km. 13 Baturraden, Purwokerto.

C. Peserta

Target peserta Diklat Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar Bagi Operator Komputer Angkatan I keseluruhan berjumlah 35 orang dari Dinas/Instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

D. Kurikulum

Kurikulum Diklat Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar Bagi Operator Komputer Angkatan I berjumlah 140 jam pelajaran, dengan struktur kurikulum sebagai berikut :

A. PROGRAM UMUM :
1. Pengarahan Program 4 jam ;
2. Kebijakan Pemda Kabupaten Banyumas 4 jam;
3. Perencanaan Tehnologi dan Sistem Informasi 4 jam;
E-Government

B. PROGRAM POKOK :
1. Manajemen Data dan Pengetahuan 4 jam ;
2. E-Government Issues 4 jam ;
3. Pengolah Data dan Pengolah Basis Data 4 jam ;
4. MS Project dan Presentasi 8 jam ;
5. Dasar Pengolahan Grafik dan Pengolahan Video 10 jam ;
6. Web Design (Dreamwaver, Internet) 10 jam ;
7. Browser dan Email, Searching, Chathing 6 jam ;
8. Desktop Windows 4 jam ;
9. Sistem Windows Install dan Problem Solving 4 jam ;
10. Instalasi Jaringan 6 jam ;
11. Linut dan Soffware Aplikasi 6 jam ;
12. Maetenance dan Repair 6 jam ;
13. P K L 14 jam ;

C. PROGRAM PENUNJANG :
1. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI 4 jam ;
2. Pelayanan Prima 4 jam ;
3. Komunikasi Yang Efektif 4 jam ;
4. Manajemen Kepegawaian 4 jam ;
5. Pengawasan 4 jam ;
6. Ujian 2 jam ;
7. Pree Test dan Post Test 4 jam ;
8. Jam Pimpinan 4 jam ;
9. Penjelasan PKL 2 jam ;
10. Seminar 4 jam ;
11. Evaluasi Penyelenggaraan 2 jam ;
12. Pembukaan/Penutupan 4 jam ;

J u m l a h ………………………………………………… 140 jam .

D. TENAGA PENGAJAR

Tenaga Pengajar adalah para Widyaiswara/Pejabat dari :
1. Dosen Universitas Jendral Soedirman Purwokerto;
2. Widyaiswara Kantor Diklat Kabupaten Banyumas ;
3. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas ;
4. Bawasda Kabupaten Banyumas ;
5. Balitbangtelarda Kabupaten Banyumas ;


E. Metode Proses Pembelajaran

Seluruh proses belajar mengajar dilaksanakan secara terjadwal dalam kelas dengan menerapkan metode andragogi. Dengan metode ini diharapkan proses pembelajaran dapat dicapai secara efektif.
Komposisi metode proses Pembelajaran diatur sebagai berikut ;
1. Metode kuliah / ceramah / diskusi / latihan 40 %
2. Metode Studi Kasus / Simulasi 60 %


F. Alat Bantu Latihan

a. White Board ;
b. Overhead Projector ( OHP ) ;
c. Note Book ;
d. LCD Proyektor ;
e. Komputer ;

G. Penilaian

Untuk mengukur sejauh mana kemampuan Peserta Diklat dalam memahami / menguasai materi yang diberikan, maka diadakan Ujian.

V. AKREDITASI

Kepada peserta yang dapat mengikuti Diklat sampai selesai dan dinyatakan lulus, akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STTPP ) Diklat dimaksud, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.

VI. PEMBIAYAAN

Semua pengeluaran/pembiayaan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Diklat Fungsional Sertifikasi Internet Tingkat Dasar Bagi Operator Komputer Angkatan I ini dibebankan pada APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2006.

VII. EVALUASI

Selama berlangsungnya kegiatan Pendidikan dan Pelatihan, akan dilaksanakan kegiatan evaluasi, meliputi ;

1. Evaluasi terhadap Peserta ;
2. Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar ;
3. Evaluasi terhadap Penyelenggara.

IX. PENUTUP

Demikian Proposal / Petunjuk Pelaksanaan ini disusun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Purwokerto, 2006
KEPALA KANTOR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KABUPATEN BANYUMAS


Z. FIRMANSYAH, SH.M.Hum.
Pembina
NIP. 010 104 584

 

 
Instansi atau Anda ingin membuat website & training komputer ?
hubungi Laboratorium Komputer Math Mipa Unsoed 08122718132
 
Copyright ComLabs Math MIPA Unsoed 2006

 

Hosted by www.Geocities.ws

1