
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN –- Mahasiswa S3 asal Irak, Gailan Hoshi Ali berhasil
meraih gelar doctor dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam
Indonesia (UII) Yogyakarta, Ahad (4/11).Ia dinyatakan lulus dengan predikat
sangat memuaskan dan menjadi doctor pertama yang diluluskan Program Pascasarjana
FIAI UII. Pria kelahiran Bagdad 24 November 1954 ini berhasil mempertahankan
desertasi berjudul ‘Fleksibilitas pada Fiqh Imam Abu Hanifah’ di depan tim
penguji yang diketuai Prof H Edy Suandi Hamid. Sedang promotornya, Prof H M Nur
Kholis Setiawan dan Prof H Amir Mu’allim.Dijelaskan Gailan Hoshi Ali, saat ini
umat Islam menghadapi berbagai perubahan peradaban yang memunculkan berbagai
persoalan. Di satu sisi, umat Islam ingin menegakan prinsip identitas keislaman
sesuai dengan syariah Illahi.Di sisi lain, umat Islam harus bisa mengikuti
perubahan peradaban yang kemungkinan besar menyimpang dari syariat Islam. Agar
kedua persoalan ini bisa sinergi umat Islam diwajibkan untuk mencari sebuah
metode hidup yang sesuai dengan zamannya.
Dosen tamu Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini
memandang fikih Imam Abu Hanifah mempunyai aspek fleksibilitas terhadap kondisi
umat saat ini. Fleksibilitas ini bisa menghindarkan perbenturan antar peradaban
serta eksploitasi agama Islam oleh kekuatan-kekuatan global.
“Meski fleksibel, namun tetap bisa meneguhkan kembali prinsip-prinsip keislaman sejati dalam dunia Islam, baik secara pemikiran maupun tingkah laku,” kata Gailan yang tinggal di Sydney Australia.
Berdasarkan hasil penelitiannya, fikih Abu Hanifah menjaga teks Alquran dan As
Sunnah. Artinya, berhenti berandai-andai apabila terdapat teks suci yang secara
sanad, signifikan sah dan menyakinkan.Selain itu, fikih Abu Hanifah memiliki
ciri aktif melakukan 'qias' dengan pertimbangan maslahat atau dikenal dengan
perhatian akan roh syariah. Fikih ini juga mempunyai wawasan pemikiran luas dan
mengacu pada masa depan.Fikih ini telah diterapkan pada bidang jurisprudensial,
pendirian akidah dan politik, hak asasi manusia, dan hak perempuan. “Penyebab
munculnya fikih Abu Hanifah, di antaranya, lingkungan politik yang pluralis,
lingkungan budaya dan etnis yang plural, pembentukan kesadaran fikih dan budaya
Imam Abu Hanifah yang luas dan mendalam, independensi financial Imam Abu
Hanifah, dan debat-debat berbuah yang muncul dalam berbagai mazhab Islami di
bawah pengaruh fikih Imam Abu Hanifah,” papar bapak empat anak ini.
Saat ini, kata Gailan, fleksibilitas fikih sudah berkembang cukup memadahi di
Indonesia. Hanya saja, perkembangannya masih terhalang oleh sistem pendidikan
yang masih memisahkan antara spesialisasi ilmu agama dan spesialisasi ilmu-ilmu
kehidupan yang lain. “Adanya pembaruan fikih Islami ini dapat menempatkan ulang
umat Islam sebagai Rahmatan Lil’alamin,” ujarnya menandaskan.
News