Penanya :
Benar wahai syaikh.
Syaikh :
Lantas, bagaimanakah kita menjawab ucapan Imam Ahmad
yang mengatakan, “barang siapa yang mengatakan bahwa bacaan
al-Qur’an adalah makhluk, maka ia adalah seorang jahmiy”? Apa
yang kita katakan terhadap ucapan ini? Tidak ada jawaban melainkan
dengan apa yang telah kusebutkan pada kalian sebelumnya, yaitu hal
ini bermakna sebagai peringatan terhadap kaum muslimin untuk
menjauhi ucapan yang dapat digunakan oleh ahlul bid’ah dan para
pengikut kesesatan –jahmiyah- untuk menjajakan pemahamannya.
Hal ini dikarenakan seseorang boleh jadi mengatakan “bacaan
al-Qur’anku adalah makhluk” dalam rangka menjebak orang-orang yang
ada di sekitarnya, dengan maksud bahwa al-Qur’an itu sendirilah yang
makhluk.
Namun, tidak mesti setiap orang yang mengatakan demikian –“bacaan
al-Qur’anku adalah makhluk” memiliki maksud yang sama buruknya,
sebagaimana ucapan Imam Bukhari tadi, yang mana beliau tidak perlu
tazkiyah (pujian) dari kita karena Alloh Subhanahu wa
Ta’ala sendiri yang telah melakukannya (memujinya, ed.)
dengan menjadikan bukunya sebagai buku yang diterima menurut
kesepakatan kaum muslimin setelah kitabullah terhadap segala
perkara yang mereka perselisihkan di tengah-tengah mereka.
Oleh karena itu, ketika beliau mengatakan “bacaan al-Qur’anku
adalah makhluk”, maka sesungguhnya yang beliau maksudkan adalah
maksud yang benar. Sedangkan Imam Ahmad, beliau mengatakan perkataan
yang keluar dari rasa takut beliau, yaitu ‘barangsiapa yang
mengatakan demikian dan demikian maka ia
adalah demikian’, maka yang beliau maksudkan adalah sebuah bentuk
peringatan bukan suatu prinsip keimanan… prinsip keimanan yang jika
ada orang mengatakan demikian dan demikian maka ia adalah seorang
jahmiy. Apabila kita dapatkan ada sebagian pernyataan sebagian
ulama salaf yang menghukumi seseorang yang jatuh kepada kebid’ahan
sebagai mubtadi’, maka pernyataan ini harus diambil dari
sudut pandang bahwa pernyataan tersebut adalah suatu bentuk
peringatan, bukan suatu pernyataan I’tiqodiyah.
Mungkin, layak
kiranya saya sebutkan suatu kejadian tentang ucapan Imam Malik yang
telah ma’ruf (diketahui) dengan baik, ketika beliau ditanya
‘bagaimana istiwa’ (bersemayam)-nya Alloh?’ beliau berkata, “Istiwa’
itu telah ma’lum (diketahui maknanya), kaifiat (bentuk)-nya
tidak diketahui dan mempertanyakan tentang kaifiyatnya adalah
bid’ah serta mengimani (maknanya) adalah wajib. Usir orang ini
karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”. Riwayat terkenal ini
terjadi ketika seseorang datang kepada Imam Malik dan menanyakan
tentang kaifiyat istiwa’ Alloh. Imam Malik menjawab, “Istiwa’
itu telah ma’lum (diketahui maknanya), kaifiat (bentuk)-nya
tidak diketahui dan mempertanyakan tentang kaifiyatnya adalah
bid’ah serta mengimani (maknanya) adalah wajib. Usir orang ini
karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”. Penanya ini tidak
dengan serta merta menjadi seorang mubtadi’ hanya dengan
sekedar bertanya tentang hal ini. Imam Malik ingin memahamkan orang
ini bahwa ia telah menyelisihi prinsip-prinsip aqidah salaf dengan
mempertanyakan hakikat sifat-sifat Alloh. Makanya beliau
memerintahkan untuk mengusir orang tersebut dari majlisnya, “Usirlah
karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”.
Perhatikanlah,
bagaimana maksudnya berbeda… apa yang akan Anda fikirkan seandainya
saya atau ulama lainnya ditanya tentang hal yang sama oleh kaum
muslimin yang awam ataupun suatu kelompok tertentu dari kaum
muslimin yang lebih berilmu, apakah menurut Anda kami harus memberi
jawaban sebagaimana yang diberikan oleh Imam Malik? Apakah kita akan
mengatakan kepada orang-orang untuk mengeluarkan dia dari majlis
kita karena menganggap dia seorang mubtadi’?? tidak!!! Karena
masanya berbeda.
Jadi, metode yang
digunakan di masa itu (Imam Malik, pent.) adalah
diterima namun tidak diterima di masa sekarang ini.
Karena
menerapkan metode itu di zaman ini akan lebih mendatangkan
madharat daripada maslahat. Kami dapat tambahkan dalam
pembahasan ini mengenai prinsip muqotho’ah (isolir) atau
hajr (boikot) yang telah dikenal di dalam Islam. Kami sering
ditanya ini dan itu, ada seorang teman yang tidak sholat, merokok
dan melakukan ini dan itu, apakah kita boikot dirinya? Saya katakan,
tidak!! Anda jangan memboikotnya, karena boikotmu adalah hal yang ia
inginkan darimu dan boikotmu takkan mendatangkan kemaslahatan bagi
dirinya. Bahkan kenyataannya adalah hal yang sebaliknya, boikotmu
akan menyebabkan dirinya gembira dan ia dapat lebih leluasa
meneruskan penyimpangannya.
Tidak
jauh berbeda dengan hal ini adalah ucapan seorang Syaami
(dari negeri Syam) berkenaan tentang adanya seorang fasik yang gemar
meninggalkan sholat. Orang ini kemudian bertaubat dan akan
melaksanakan sholat di Masjid untuk kali pertama, namun hanya karena
ia mendapatkan pintu masjid terkunci, ia berkata, “pintunya
tertutup, maka aku tidak jadi sholat”.
Orang
fasik yang meninggalkan sholat ini, apakah ia ingin seorang muslim
yang ta’at memboikotnya?? Hal ini serupa dengan misal ucapannya,
“pintunya tertutup, maka aku tidak jadi sholat”, orang yang diboikot
pun akan mengatakan hal yang serupa, “aku tidak perlu
persahabatannya, aku tidak menghendaki bersama dengannya.” Hal ini
dikarenakan persahabatan orang yang shalih dengan orang yang fasik
akan mencegah diri si fasik bebas melakukan apa yang ia kehendaki
nantinya, sedangkan orang fasik ini tidak menghendaki hal ini (ia
tidak bebas melakukan kehendaknya, pent.). Jadi, boikot
terhadap orang yang tidak shalih oleh orang yang shalih adalah hal
yang diinginkan oleh orang yang tidak sholih tadi.
Oleh
karena itu, hukum boikot di dalam Islam dimaksudkan untuk memenuhi
suatu kemaslahatan, yaitu mendidik orang tersebut. Jadi, jika boikot
tidak lagi memberi dia pelajaran, namun malah menambah kesesatannya,
maka dalam kondisi seperti ini, boikot tidaklah tepat dan pas untuk
diterapkan. Dengan demikian, tidaklah tepat meniru metode yang
digunakan oleh para ulama terdahulu pada hari ini, sebab mereka
(para ulama terdahulu, pent.) dapat melakukan demikian
dikarenakan posisi dan kekuatan yang mereka miliki dan adanya
kemampuan untuk menanggulangi (kemaksiatan ataupun kebid’ahan,
pent.).
Saat
ini, lihatlah bagaimana keadaan kaum muslimin kini… mereka lemah
dalam segala hal, tidak hanya dari sektor pemerintahan namun juga
dari segi individunya. Keadaan ini, sebagaimana yang telah
digambarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ketika
beliau bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing dan akan
kembali menjadi asing sebagaimana permulaannya, maka berbahagialah
orang-orang yang asing (ghurobaa’)”, beliau ditanya, “siapakah
ghuroba’ itu wahai Rasulullah?”, beliau menjawab, “mereka
adalah orang-orang yang shalih di tengah-tengah orang banyak,
orang-orang yang menyelisihi mereka lebih banyak daripada yang
mengikuti mereka."
(HR Muslim).
Jadi, jika kita membuka pintu
pemboikotan dan mudah menvonis manusia sebagai mubtadi’, maka
sebaiknya kita pergi dan menyepi di gunung-gunung. Karena yang wajib
bagi kita sekarang adalah berdakwah mengajak ke jalan Rabb kita
dengan cara yang hikmah dan mau`idhoh (pelajaran) yang baik
serta jidal (berdiskusi) dengan mereka dengan cara yang lebih
baik.[17]
[17].
Syaikh
mengisyaratkan kepada al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125.
|