Terakhir, saya
ingin mengingatkan kalian sebuah hakikat (realita) yang tidak ada
perselisihan di dalamnya, dan saya tambahkan pula suatu (kaidah)
yang banyak para pemuda kita tidak pernah berfikir tentangnya.
Hakikat itu adalah sabda Nabi : “Barangsiapa yang mengkafirkan
seorang muslim maka ia telah kafir”. Ini adalah suatu hakikat
yang tidak diragukan lagi. Penjelasan tentang hadits ini didapatkan
pada riwayat lainnya, yaitu jika ia mengkafirkan seorang yang kafir
maka ia telah benar, namun jika tidak maka vonis itu akan kembali
kepadanya. Hadits ini jelas dan tidak perlu dibahas lagi.
Oleh karena itu, saya juga tambahkan dengan ucapan :
Jika seorang yang menuduh seorang muslim sebagai mubtadi’, maka ia
benar apabila kenyataannya demikian, namun apabila tidak maka ia
sendirilah yang mubtadi’. Inilah hakikat yang telah kukemukakan
barusan tadi, bahwa para pemuda kita menvonis ulama kita sebagai
mubtadi’ sedangkan mereka sendirilah yang jatuh ke dalam kebid’ahan
tanpa mereka sadari. Mereka sebenarnya tidaklah bermaksud melakukan
kebid’ahan, bahkan mereka sebenarnya berkeinginan untuk memeranginya.
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh seorang penyair :
Awradaha Sa’dun
wa Sa’dun Musytamil
Maa
haakadza ya Sa’d tuuradul ‘ibl
Sa’ad
ingin menggiring unta sedangkan dirinya berselimut
Bukanlah demikian wahai sa’ad caranya menggiring unta[13]
Oleh karena itu
kami nasehatkan para pemuda ini untuk senantiasa beramal dengan al-Qur’an
dan as-Sunnah sebatas dengan ilmu yang dimilikinya, dan janganlah
mereka lancang menuduh orang lain yang ilmu, faham dan kesholihannya
tidak mampu mereka tandingi dan tidak pula mereka mampu
membandingkan pemahaman mereka dengan orang-orang semisal mereka ini,
tidak pula kejujuran mereka, yaitu orang-orang semisal an-Nawawi dan
al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani. Seluruh kaum muslimin di seluruh
dunia mengenal kedua orang ini.
Adapun Sayyid Quthb, tinggalkan beliau!!!
Karena beliau adalah orang biasa. Kami memuji atas amal dan jihadnya,
namun hal ini tidaklah merubah kenyataan bahwa beliau hanyalah
seorang penulis belaka. Beliau punya keahlian kesusasteraan namun
beliau bukanlah seorang ulama. Jadi, tidaklah mengherankan apabila
ada yang keluar dari dirinya sesuatu yang menyelisihi manhaj yang
haq.[14]
Adapun orang-orang yang disebutkan beserta dirinya,
seperti an-Nawawi dan Ibnu Hajar, tidak benar dan bahkan merupakan
suatu kezhaliman apabila menyebut mereka sebagai mubtadi’.
Saya tahu bahwa mereka terpengaruh dengan pemahaman Asy’ariyah
namun mereka tidaklah sengaja dan memaksudkannya untuk menyelisihi
al-Qur’an dan as-Sunnah. Kesalahan mereka dalam masalah aqidah
hanyalah dua hal yang mereka warisi dari Asy’ariyah.
Pertama, Imam (Abul Hasan) Al-Asy’ari
berpegang dengan pendapatnya tersebut dimana kenyataannya itu adalah
pendapat beliau yang terdahulu dan beliau menarik seluruh
pendapat-pendapat beliau yang terdahulu itu[15],
dan kedua, mereka keliru menduga bahwa hal ini –aqidah Asy’ariyah-
adalah suatu kebenaran padahal kenyataannya adalah sebaliknya –tidak
benar-.
Penanya :
Apakah benar bahwa para ulama salaf tidak akan menghukumi seseorang
sebagai ahlus sunnah yaitu berada di atas manhaj salaf kecuali
apabila ia memiliki alamat (karakteristik) ahlus sunnah, dan
jika ia melakukan kebid’ahan atau memuji pelaku bid’ah maka ia
dianggap sebagai golongan mereka –ahlul bid’ah-??? Sebagaimana ulama
salaf ada yang mengatakan, “barangsiapa yang mengatakan Alloh tidak
berada di atas langit maka ia adalah seorang jahmiy.”
Syaikh :
Ada beberapa perincian dalam hal ini. Namun jangan
lupa dengan apa yang telah kukemukakan di awal pembahasan tadi. Hal
ini tidak menunjukkan dia sebagai bukan muslim (kafir) seperti yang
telah dicontohkan di awal tadi tentang penolakan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Salam mensholati orang yang mengambil ghanimah
tanpa izin. Hal ini dikategorikan sebagai bagian ta’dib
(memberikan pelajaran) bukan bagian takfir (menvonisnya
sebagai kafir).
Poin
lainnya adalah riwayat dari para salaf, yang mana riwayatnya tidak
banyak dan tidak semuanya bersepakat, maka tidak selayaknya
mengambil permasalahan manhaj dari sebagian kecil individu atau
seorang individu saja, yang kemudian manhaj ini menyelisihi amalan
salaf itu sendiri.
Telah
diketahui dengan jelas bahwa seorang muslim tidaklah dikatakan
keluar dari lingkaran Islam dikarenakan melakukan kemaksiatan
ataupun kebid’ahan. Jadi, apabila kita menemukan perkara yang
menyelisihi ushul (dasar) ini, maka kita kembali kepada apa
yang telah kukemukakan pada awal penjelasanku di depan, yaitu
merupakan bagian dari tahdzir (peringatan) dan ta’dib
(pelajaran).
Kita
ambil contoh, misalnya Imam Bukhari, Apakah ada yang tidak mengenal
Imam Bukhari ini??? Namun ada beberapa ulama hadits meninggalkan
Imam Bukhari dan tidak meriwayatkan dari beliau. Kenapa?? Karena
beliau merinci antara orang yang mengatakan “al-Qur’an makhluk”
-maka ia mubtadi’ sesat dan kafir menurut pendapat lainnya
yang dipegang oleh sebagian ulama-, dan antara yang mengatakan
“bacaan al-Qur’anku adalah makhluk.”
Imam
Ahmad pernah mengatakan, “Barangsiapa yang mengatakan bahwa “lafazh
(bacaan) al-Qur’an-ku adalah
makhluk” maka ia termasuk golongan
jahmiyah.”[16]
Berdasarkan hal ini, orang-orang setelah zaman Imam
Ahmad membuat suatu penilaian untuk tidak menerima periwayatan dari
Imam Bukhari, karena beliau telah membuat suatu pernyataan yang sama
dengan jahmiyah. Walaupun demikian, jahmiyah tidaklah
mengatakan bahwa bacaan al-Qur’an adalah makhluk, namun mereka
berpendapat bahwa al-Qur’an itu sendirilah yang bukan kalamullah
namun makhluk Alloh.
Apakah pendapat kita terhadap ucapan Imam Bukhori yang membedakan
antara orang yang mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk”
dengan pendapat ulama hadits seperti Imam Ahmad yang mengatakan
bahwa siapa yang mengatakan bacaan al-Qur’an makhluk maka ia adalah
seorang jahmiy? Tidak mungkin kita mengatakan bahwa kedua
pendapat di atas adalah benar, kecuali jika kita membuat suatu
takwil yang shahih mengikuti dasar kaidah hukum.
Sebelum melanjutkan, saya percaya bahwa Anda akan membuat suatu
perbedaan –sebagaimana diriku- terhadap orang yang mengatakan bahwa
“al-Qur’an adalah makhluk” dengan orang yang mengatakan “bacaan
al-Qur’an adalah makhluk”. Benar?
[13].
Syair ini seringkali digunakan menggambarkan orang yang berusaha
melakukan suatu hal namun ia tidak tahu bagaimana caranya.
[15].
Dan pendapat Imam Abul Hasan al-Asy’ari setelah ruju’nya
adalah sebagaimana yang tertuang di dalam kitabnya Al-Ibaanah ‘an
Ushulid Diyaanah : “Pendapat
yang kita berpendapat dengannya dan agama yang kita beragama
dengannya adalah : kita berpegang dengan Kitabullah
Azza wa Jalla
dan dengan Sunnah Nabi kita Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
serta dengan apa yang diriwayatkan dari para sahabat, tabi’in dan
para imam hadits. Kami berpegang dengan itu semuanya, dan dengan apa
yang dikatakan oleh Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal, dan orang-orang
yang menyelisihi ucapannya adalah orang yang sesat…”
[16].
Imam Ahmad berkata : “Janganlah kamu bermajlis dengan orang yang
mengatakan ‘lafazh (bacaanku) terhadap al-Qur’an adalah
makhluk’, dan janganlah kamu sholat di belakangnya karena
ucapan ini termasuk ucapan Jahm.” (Thobaqot al-Hanabilah
karya Abu Ya’la, Juz I/299; dinukil dari Aqo’id
A`immatis Salaf karya Fawwaz Ahmad Zamroli, hal. 44). Beliau
juga berkata : “Barangsiapa yang mengatakan ‘lafazh (bacaanku)
terhadap al-Qur’an adalah makhluk’ maka ia kafir, dimintai
taubatnya dan apabila ia bertaubat (maka diampuni) dan apabila tidak
bertaubat maka ia dibunuh” (Thobaqot : I/328; dinukil
dari Aqoi`d hal. 45).
|