![]() |
Posted on 20 November 2000 PEMBATASAN PENGAMBILAN AIR TANAH BERLANDASKAN SERAHAN BERKELANJUTAN *) *) Oleh : S a r i
Pembatasan pengambilan air tanah adalah bagian integral dari manajemen air
tanah. Pembatasan pengambilan tidak hanya sekadar menetapkan batas jumlah
air tanah yang dapat diambil dari suatu cekungan air tanah atau sistem
akuifer, tetapi lebih dari itu adalah menetapkan pengaturan pengambilan
air tanah sesuai nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menjamin
kemanfaatan bagi pengguna air tanah serta keberlanjutan penyediaan air tanah
dan lingkungannya.
Pembatasan pengambilan air tanah berbasis konsep serahan berkelanjutan
menetapkan jumlah total air tanah yang dapat diambil dalam kerangka waktu
yang lama, dari satu cekungan atau satu sistem akuifer, tanpa menimbulkan
dampak yang berarti terhadap air tanah dan lingkungannya. Jumlah tersebut
menjadi dasar bagi perencanaan pengambilan air tanah tahunan maupun jangka
panjang, serta batasan jumlah luah yang diijinkan untuk setiap sumur yang
menyadap setiap sistem akuifer.
Penetapan jumlah total air tanah dari suatu sistem
akuifer atau cekungan perlu didasarkan pada data dan informasi kuantitatif
tentang geometri dan parameter akuifer; distribusi imbuhan dan luah, baik
alami maupun buatan pada kondisi awal dan saat ini, serta respon lingkungan
pada tingkat pengambilan tersebut pada kerangka waktu yang telah ditetapkan.
Konsep serahan berkelanjutan yang mempertimbangkan
imbuhan dan luah alami air tanah, serta ekosistem dalam suatu kerangka
waktu yang telah ditetapkan dapat diterapkan dalam rezim/sistem pengambilan
air tanah di Indonesia, meskipun di dalam praktik mungkin ditemui beberapa
kendala.
*)Makalah untuk pegangan Diklat Pengelolaan Air Bawah Tanah, Pusat
Pendidikan dan Latihan Geologi
LATAR BELAKANG
Air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang
memainkan peran penting dalam memasok kebutuhan akan air sejak lahirnya
peradaban manusia. Demikian pula halnya di Indonesia, perkembangan yang pesat
dalam pembangunan perumahan, industri, pertanian, infrastruktur, dll., baik
di daerah perkotaan maupun pedesaan, serta peningkatan jumlah penduduk,
menjadikan peran air tanah tidak hanya penting, tetapi strategis, dalam
memasok kebutuhan akan air bagi perkembangan tersebut. Hal ini disebabkan
karena pasokan tersebut sebagian besar masih mengandalkan dari sumber air
tanah. Beberapa perkiraan menyebutkan, bahwa kebutuhan akan air di Indonesia
70 hingga 80% dipasok dari sumber air tanah (sistem akuifer dangkal dan
dalam, serta mata air).
Ketergantungan yang tinggi terhadap air tanah menyebabkan
pengambilan air tanah selalu meningkat secara menerus, terutama di daerah
perkotaan. Dalam dasawarsa terakhir, pengambilan air tanah di cekungan
Bandung dan Jakarta misalnya telah meningkat hampir tiga kali lipat
dibandingkan dasawarsa sebelumnya. Dampak negatif dari peningkatan ini adalah
terjadinya kemerosotan jumlah dan mutu air tanah, yang dibuktikan dengan
penurunan muka air yang menerus, penyusupan air laut di daerah pantai, serta
amblesan tanah. Keadaan yang demikian hampir dijumpai di seluruh daerah
perkotaan yang mengandalkan pasokan airnya dari sumber air tanah.
Kondisi yang demikian memaksa adanya suatu pembatasan
pengambilan air tanah guna meminimalkan dampak negatif dari pengambilan
tersebut. Pembatasan tersebut harus menjamin bahwa pengambilan air tanah
tidak hanya memberikan kemanfaatan yang besar dan berkesinambungan bagi
semua pengguna air tanah, tetapi juga menjamin keberlanjutan
(sustainability) ketersediaan air tanah baik jumlah maupun mutunya.
Pembatasan pengambilan air tanah dalam di semua
bidang saat ini serta era desentralisasi pengelolaan air tanah, menjadi
lebih kompleks karena harus mempertimbangkan/melibatkan banyak faktor.
Desentralisasi menuntut pengambilan air tanah dari sistem akuifer atau
cekungan lintas batas (trans-boundary) adanya kerjasama yang erat
antar daerah otonom, sesuatu yang tidak mudah dijalankan di saat ini, karena
kepentingan ekonomi masing-masing yang lebih dikedepankan, dari pada
keberlanjutan ketersediaan air tanah.
Pembatasan pengambilan air tanah tersebut juga harus
menjamin bahwa sumber air tanah yang makin menjadi rawan dan merosot jumlah
dan mutunya tersebut, dapat dimanfaatkan seefisien dan seefektif mungkin
serta dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat banyak, terutama kaum miskin.
Karena pembatasan pengambilan air tanah tersebut adalah
bagian yang integral dari pengelolaan sumber daya air tanah, maka pengambilan
tersebut juga harus sesuai dengan asas-asas pengelolaan air tanah, antara
lain asas kemanfaatan umum, yakni memberikan kamanfaatan sebesar-besarnya
bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien, serta asas keseimbangan
nilai social, ekonomi, dan lingkungan yang mengandung pengertian bahwa air
merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga harus dapat dijangkau oleh setiap
individu, didayagunakan sehingga bernilai ekonomi namun tetap dalam
keseimbangan lingkungannya.
Pembatasan pengambilan air tanah yang baik oleh
sebab itu tidak hanya bersifat membatasi jumlah pengambilan air, tetapi
harus berlandaskan asas kemanfataan tersebut, yakni mengandung makna
kemanfaatan, terutama keberpihakan kepada kaum miskin dan lemah, yang selama
ini tidak mendapatkan atau sedikit akses pada sumber pasokan air, serta
menjamin keberlanjutan ketersediaannya.
Tulisan ini bermaksud menguraikan secara singkat
bagaimana pembatasan pengambilan air tanah sebaiknya dilakukan agar dapat
menjamin kesinambungan ketersediaan air baik mutu maupun jumlahnya bagi
masyarakat banyak, serta tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestarian
lingkungan. Tujuannya adalah memberikan acuan dasar bagi para pengelola
air tanah di daerah dalam melakukan pengelolaan pengambilan air tanah, untuk
nantinya dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan, serta ketersediaan
sumber daya manusia, peralatan, dan pembiayaan, juga kondisi daerah setempat.
PENGAMBILAN VERSUS KEBERLANJUTAN
Pada hakikatnya pengelolaan air tanah bertujuan memanfaatkan
air tanah sesuai dengan nilainya bagi kehidupan yang lebih berkualitas. Dengan
pengertian ini maka diperlukan pengaturan pengambilan air tanah, yang pada
dasarnya tidak hanya sekedar membatasi volume pengambilan, namun menyangkut
hal yang lebih mendasar yakni rezim atau sistem pengambilan yang menjamin
keberlanjutan (sustainability) sumber daya air tanah itu sendiri
dan lingkungan sekitarnya.
Mengacu pada pengertian di atas, pengambilan air tanah,
terutama dari aspek jumlah adalah fungsi dari luah (discharge) atau
serahan (yield).
Luah dapat didefinisikan sebagai jumlah zat alir (dalam
hal ini air tanah) yang mengalir melalui suatu permukaan (misalnya penampang
suatu sumur) per satuan waktu.
Serahan dapat didefinisikan : Dari berbagai literatur yang ada, istilah luah lebih
sering dipakai berkaitan dengan kemampuan sumur dalam memproduksi air,
sementara istilah serahan lebih berkaitan dengan kemampuan penyediaan air dari
suatu cekungan (groundwater basin). Dalam tulisan ini kedua istilah
dipakai secara kontekstual.
Ada bermacam konsep serahan sebagai dasar pengambilan
air tanah dari suatu cekungan atau rezim akuifer dalam kerangka manajemen air
tanah. Todd, 1980, misalnya mengenalkan konsep-konsep berikut;
Serahan Kekal (Perennial Yield).
Serahan Penambangan (Mining Yield).
Serahan Kekal Yang Ditangguhkan (Deferred
Perennial Yield).
Serahan Kekal Maksimum (Maximum Perennial
Yield).
Selain konsep yang dikenalkan di atas, berikut
diungkapkan konsep serahan yang mungkin lebih umum dipakai.
Di masa lampau manajemen air tanah dilakukan dengan
menggunakan konsep serahan aman (safe yield). Secara tradisional,
serahan aman didefinisikan sebagai pencapaian dan pemeliharaan keseimbangan
jangka panjang antara jumlah pengambilan air tanah setiap tahun dan jumlah
imbuhan tahunan (Sophocleous, 2002). Akhir-akhir ini konsep serahan aman
banyak dikritik di berbagai literatur (Sophocleous, 1997; Bredehoeft, 1997),
karena mengingkari luah alami air tanah serta mengingkari kebutuhan akan air
berbagai komponen lingkungan yang lain (Evans dan Cook, 2002). Gambar 1.
berikut menjelaskan konsep serahan aman. Gambar a) memperlihatkan keseimbangan
antara imbuhan dan luah air tanah pada kondisi alami, sebelum ada pengembangan
(pengambilan air tanah). Luah alami air tanah memasok mata air, lahan bonorowo
(wetland), serta sungai. Gambar b) memperlihatkan pemakaian konsep
serahan aman yang justru malah menyebabkan keringnya mata air, lahan
bonorowo, dan aliran sungai (Sophocleous, 2002).
Bertolak dari kritikan tersebut serta menguatnya isu
pembangunan berkelanjutan dalam manajemen air tanah , dewasa ini di negara-
negara yang telah mapan, banyak dipakai konsep serahan berkelanjutan
(sustainable yield) yang mungkin dapat dipadankan dengan serahan
kekal, alih-alih konsep serahan aman.
Tidak ada satu definisi tentang serahan berkelanjutan
yang disepakati oleh semua, namun pada dasarnya serahan berkelanjutan
menetapkan pengambilan air tanah dari suatu cekungan atau sistem akuifer
dengan mempertimbangkan luah alami air tanah dan kebutuhan air bagi seluruh
komponen lingkungan, dalam kerangka waktu yang telah ditetapkan.
Gambar 1. Konsep serahan aman. Sumber : (Sophocleous, 2002). Mengacu pada Commonwealth of Australian Government (COAG), serahan berkelanjutan didefinisikan sebagai tataan (regime) pengambilan air tanah diukur selama kerangka waktu perencanaan yang telah ditentukan, yang membolehkan tingkat tekanan yang dapat diterima dan melindungi pengguna bernilai tinggi yang mempunyai ketergantungan pada air. ( Evans dan Cook op.cit .). Lebih lanjut dijelaskan tataan pengambilan tidak hanya sekedar jumlah pengambilan , tetapi kosep tataan pengambilan adalah batas pengambilan dalam kerangka waktu dan ruang yang telah ditetapkan. Sering hal iini diartikan adalah volume maksimum air tanah yang dapat diambil dalam setahun. Tingkat tekanan dijelaskan bahwa pengambilan air tanah memberikan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem yang tergantung pada air tanah. Pengguna bernilai tinggi dijelaskan termasuk nilai sosial dan ekonomi, ekosistem dan lingkungan. Kerangka waktu hendaknya bukan dalam jangka pendek melainkan ditetapkan dalam kerangka waktu yang ditetapkan, sebaiknya dalam satu abad. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, konsep serahan berkelanjutan sesuai untuk diterapkan dalam pengaturan pembatasan pengambilan air tanah khususnya, dan manajemen air tanah pada umumnya. Dalam pengertian yang lebih sederhana pemakaian konsep tersebut dalam pembatasan pengambilan air tanah dapat diperikan sebagai menetapkan batas paling rasional jumlah dan mutu air tanah dari suatu cekungan atau sistem akuifer, guna memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan dan bagi penggunaan yang sesuai, untuk jangka waktu yang telah ditetapkan. Rasional mencakup pengertian bahwa batas tersebut disesuaikan dengan jumlah ketersediaan dan mutu air yang ada dalam kurun waktu lama atau "kekal" (perennial) tanpa menimbulkan dampak negatif yang berarti terhadap air tanah itu sendiri dan lingkungan sekitarnya. Frase "dampak negatif yang berarti" memang sangat dapat diperdebatkan. Kapan suatu kondisi air tanah dikatakan telah mengalami dampak negatif yang berarti akibat pengambilan sulit ditentukan. Namun pada dasarnya untuk menentukan hal tersebut mesti dibandingkan kodisi air tanah saat ini (actual state) dengan kondisi awal (initial state), yakni kondisi sebelum dilakukan pengambilan, atau dengan kondisi pada waktu tertentu yang telah ditetapkan. Pada akhirnya memang diperlukan kesepakatan bersama kapan kondisi air tanah dalam suatu cekungan atau suatu sistem akuifer dikatakan telah mengalami dampak negatif yang berarti akibat pengambilan air tanah. METODE PEMBATASAN
PENGAMBILAN
Bertolak dari pengertian pembatasan di
atas dengan konsep serahan berkelanjutan ada setidaknya ada tiga hal pokok
yang harus ditetapkan dalam melaksanakan pembatasan pengambilan air tanah:
Sementara menyangkut kualitas/ mutu air tanah penetapan
disesuaikan dengan jenis penggunaan air tanah. Pada prinsipnya mutu/komposisi
fisika, kimia, dan biologi air tanah yang sesuai untuk penggunaan air minum
dibatasi penggunaannya untuk pemakaian prioritas peruntukan yang lebih rendah.
Untuk menetapkan hal-hal tersebut, berikut diuraikan
satu metode pembatasan pengambilan air tanah berbasis serahan berkelanjutan.
Pengenalan sebaran cekungan air tanah ini juga akan memberikan pandangan
menyeluruh terhadap keberadaan air permukaan sebagai dasar dalam memberikan
penilaian pola interaksi antara air tanah dan air permukaan, serta kontribusi
antar masing-masing sumber daya air tersebut.
Dalam hal sebaran cekungan mencakup daerah otonom yang lain, maka mutlak
diperlukan kerjasama antar derah otonom yang bersangkutan dalam setiap
perencanan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan pembatasan pengambilan air
tanah dalam cekungan tersebut.
Setelah mengenali serta memahami sebaran cekungan, pemahaman keberadaan akuifer
dalam cekungan mutlak diperlukan sebagai dasar perencanaan pengambilan air
tanah terutama distribusi penyebaran sumur, kedalaman penyadapan, konstruksi
sumur, serta luah sumur.
Geometri akuifer mencakup dimensi luas penyebaran secara lateral maupun
vertikal. Dengan mengetahui geometri akuifer, kita akan mendapatkan
gambaran dalam tiga dimensi bentuk, ketebalan, serta luasan dan sifat (menerus
atau tidak, berlapis banyak atau tunggal) penyebaran akuifer di dalam cekungan
air tanah.
Parameter akuifer mencakup kelulusan (K - permeability) batuan
penyusun akuifer, baik kelulusan horisontal (Kh ) maupun kelulusan vertical
(Kv) , keterusan (T - transmissivity) serta kesimpanan (S -
storativity).
Jenis akuifer mencakup bagaimana sifat lapisan penutup akuifer, sehingga jenis
akuifer dapat digolongkan sebagai akuifer bebas atau tertekan.
Pemahaman-pemahaman tersebut menjadi dasar bagi perencanaan atau pemodelan
(analog maupun digital) pengambilan air tanah, agar mendekati kondisi akuifer
sebenarnya di alam, sehingga setiap perhitungan yang dilakukan terhadap air
tanah yang tersimpan di dalam akuifer tidak memberikan hasil yang menyimpang.
Dengan demikian setiap pengambilan air tanah dari akuifer tersebut sesuai
dengan kemampuan akuifer yang bersangkutan.
Di samping itu, khususnya dengan memahami geometri akuifer, dapat diketahui
apakah sustu sistem akuifer merupakan akuifer lintas batas, yang mutlak
memerlukan kerjasama pengelolaan antar daerah otonom yang bersangkutan dalam
konsep serahan berkelanjutan.
Hampir di setiap kesempatan imbuh berkaitan dengan curah hujan, baik secara
langsung melalui infiltrasi atau secara tak langsung melalui rembesan dari
tubuh air permukaan. Curah hujan sangat beragam di berbagai tempat, juga di
dalam batas- batas cekungan. Keragaman ini, menyebabkan keragaman proses imbuh.
Proses imbuh mungkin saja hanya terjadi di daerah yang curah hujannya tinggi
dalam kurun waktu tertentu. Proses imbuh dapat berlangsung dalam hitungan
seketika, jam, hari, bulan, tahun, dekade, abad, hingga milenium sampai imbuhan
mencapai zona jenuh dan menjadi air tanah.
Proses dan jumlah imbuhan (recharge rate), selain dipengaruhi oleh
curah hujan, juga dipengaruhi oleh kelulusan batuan penutup permukaan serta
batuan peyusun akuifer, rupa bentang alam, dan tumbuhan penutup. Oleh sebab
itu jumlah imbuhan sangat beragam meskipun curah hujannya sama.
Kuantifikasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti
jumlah imbuhan dalam kurun waktu tertentu, biasanya tahunan. Banyak metode
yang dipakai dalam menghitung jumlah imbuhan air tanah. Namun pada dasarnya
dengan adanya faktor lain yang mempengaruhi proses imbuh, tidak semua curah
hujan yang jatuh di cekungan akan menjadi imbuhan.
Salah satu metode penghitungan imbuhan adalah dengan
menggunakan neraca air (hydrologic budget) dari Schicht dan Walton,
1961 (vide Walton, 1970).
Pa = Ru + ET + U ( (Ss ( (Sg
Keterangan :
Ru terdiri dari aliran permukaan (Rs) dan aliran air tanah (Rg ). Aliran air
tanah dan aliran bawah permukaan inilah yang akan menjadi imbuhan air tanah.
Persamaan di atas untuk imbuhan air tanah dalam kurun waktu tertentu dapat
ditulis sebagai berikut :
Pg = Rg + ETg + U ( (Sg
Keterangan :
Dengan menggunakan metode tersebut memang dibutuhkan
perhitungan atau pengukuran atas variable dari persamaan di atas.
Di samping metode di atas, dikenal juga kuantifikasi
imbuhan air tanah menggunakan metode neraca massa khlorida (chloride
mass-balance). Metode ini didasarkan atas premis bahwa aliran khlorida
(Cl) yang diendapkan di permukaan dari curah hujan sama dengan aliran Cl yang
terbawa di bawah zona perakaran oleh proses infiltrasi (Flint et al, 2002).
I = (PCo)/Cs
Keterangan:
I = rata-rata infiltasi bersih (mm/tahun)
Dengan mengetahui jumlah imbuhan air tanah dalam kurun
waktu tertentu, kita dapat mengetahui batas pengambilan rasional dari air tanah
yang ada di cekungan. Mengacu pada konsep serahan berkelanjutan, maka total
pengambilan air tanah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dari cekungan
atau sistem akuifer, secara sederhana dapat ditetapkan harus lebih kecil
daripada jumlah imbuhan air tanah ke dalam sistem akuifer dalam kurun
waktu yang sama.
( Qabs < Pg
Keterangan :
Qabs = pengambilan air tanah (L3/T)
Hanya yang masih menjadi pertanyaan adalah berapa besaran pasti lebih
kecil tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya perlu ditetapkan
sampai tingkatan mana muka air tanah dapat diturunkan akibat pengambilan air
tanah sejumlah tertentu (tentunya lebih kecil daripada Pg ), tanpa menimbulkan
dampak yang berarti.
Tahapan ini mungkin yang paling sulit dilakukan, terutama
yang menyangkut luah air tanah buatan karena pengambilan melalui budi daya
manusia (sumur produksi, penurapan mata air). Tidak ada satu lembaga pun saat
ini di Indonesia yang mengetahui secara pasti jumlah pengambilan air tanah pada
setiap cekungan yang ada serta sebaran titik-titik pengambilan tanah.
Jika akuifer dalam kondisi seimbang sebelum
pengembangan air tanah dilakukan (Gb. 1a), maka jumlah total luah air tanah
akan sama dengan jumlah total imbuhannya. Namun banyak akuifer mempunyai titik
luah lebih dari satu, sehingga perlu ditengarai di mana titik-titik luah alami
(mata air, rembesan, aliran dasar) berada dalam cekungan serta jumlah luahnya
dari masing-masing titik.
Dengan adanya pengembangan air tanah, pengambilan air
tanah dilakukan, jumlah total luah alami pada titik-titik luah tersebut akan
berkurang sejumlah sama dengan jumlah total pengambilan. Ini hanya terjadi di
bawah kondisi tegar (steady state) dan tidak ada imbuh terimbas
(induced recharge). Namun seperti diuraikan tadi pada kondisi saat
ini, sulit mengetahui jumlah dan distribusi pengambilan secara pasti dan hal
demikian tidak pernah terjadi. Di beberapa cekungan yang terletak di daerah
perkotaan, umumnya pengambilan dilakukan dalam kondisi tidak tegar
(unsteady state) serta terjadi adanya imbuh terimbas. Oleh sebab
itu, pengambilan tersebut berdampak pada penurunan muka air yang menerus serta
menyusutnya jumlah luah mata air maupun aliran dasar.
Meskipun penengaraan jumlah dan distribusi luah buatan
merupakan hal yang sulit namun karena hal ini sangat penting bagi perencanaan
pembatasan pengambilan air tanah, maka seluruh titik pengambilan harus
diusahakan untuk dicatat dan dipetakan lokasinya, serta jumlah pengambilan
masing-masing titik pengambilan.
Secara ringkas dalam tahapan ini diperlukan :
Untuk menyusun suatu strategi alokasi pengambilan air
tanah berbasis serahan berkelanjutan, merupakan hal yang penting menerjemahkan
dampak negatif yang berarti atau masih dapat diterima terhadap lingkungan yang
disepakati bersama ke dalam jumlah aliran air tanah atau lebih khusus
jumlah total pengambilan air tanah.
Hal-hal yang perlu dijawab untuk menetapkan dampak
negatif yang berarti atau dampak yang masih dapat diterima :
Akan lebih memudahkan untuk menjawab hal tersebut
apabila tersedia data kondisi awal, sebagai patokan untuk menentukan kriteria
tersebut. Seperti telah disinggung sebelumnya, penetapan kriteria ini
diperlukan kesepakatan bersama. Mungkin kriteria yang telah ada baik yang telah
ditetapkan oleh institusi yang berwenang maupun literatur yang ada dapat
dipakai sebagai acuan. Masalahnya memang pengambilan air tanah di setiap
sistem akuifer maupun cekungan memberikan dampak yang berbeda terhadap
lingkungan, sehingga setiap cekungan atau sistem akuifer mempunyai ciri yang
spesifik.
Atas dasar data informasi yang tersedia dan diperoleh
dari tahapan sebelumnya, maka ditetapkan strategi pembatasan pengambilan air
tanah.
Hal pertama mungkin relatif mudah dilakukan, sementara
yang berikutnya merupakan hal yang sulit. Pembuatan model air tanah sangat
membantu dalam mewujudkan strategi pembatasan pengambilan air tanah berbasis
serahan berkelanjutan dari suatu cekungan atau suatu system akuifer.
CATATAN PENUTUP
Pembatasan pengambilan air tanah berlandaskan serahan
berkelanjutan membutuhkan data dan informasi kuantitatif imbuhan dan luahan
air tanah, serta ekosistem yang tergantung pada keberadaan air tanah.
Dalam praktik manajemen air tanah di Indonesia,
penerapan pembatasan tersebut mungkin ditemui hambatan-hambatan, terutama dari
ketersediaan data, aspek sosial mengingat masih rendahnya pasokan air kepada
masyarakat, penggunaan air tanah yang lebih menitikberatkan pada rente ekonomi
daripada nilai sosial dan lingkungannya, serta konflik kepentingan antar daerah
otonom dalam penyelenggaraan manajemen air.
DAFTAR ACUAN
|