WWVGO

 English Version


  Posted on 20 November 2000

PEMBATASAN PENGAMBILAN AIR TANAH BERLANDASKAN SERAHAN BERKELANJUTAN *) *)

Oleh :
Soetrisno S. **)

S a r i

Pembatasan pengambilan air tanah adalah bagian integral dari manajemen air tanah. Pembatasan pengambilan tidak hanya sekadar menetapkan batas jumlah air tanah yang dapat diambil dari suatu cekungan air tanah atau sistem akuifer, tetapi lebih dari itu adalah menetapkan pengaturan pengambilan air tanah sesuai nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menjamin kemanfaatan bagi pengguna air tanah serta keberlanjutan penyediaan air tanah dan lingkungannya.

Pembatasan pengambilan air tanah berbasis konsep serahan berkelanjutan menetapkan jumlah total air tanah yang dapat diambil dalam kerangka waktu yang lama, dari satu cekungan atau satu sistem akuifer, tanpa menimbulkan dampak yang berarti terhadap air tanah dan lingkungannya. Jumlah tersebut menjadi dasar bagi perencanaan pengambilan air tanah tahunan maupun jangka panjang, serta batasan jumlah luah yang diijinkan untuk setiap sumur yang menyadap setiap sistem akuifer.

Penetapan jumlah total air tanah dari suatu sistem akuifer atau cekungan perlu didasarkan pada data dan informasi kuantitatif tentang geometri dan parameter akuifer; distribusi imbuhan dan luah, baik alami maupun buatan pada kondisi awal dan saat ini, serta respon lingkungan pada tingkat pengambilan tersebut pada kerangka waktu yang telah ditetapkan.

Konsep serahan berkelanjutan yang mempertimbangkan imbuhan dan luah alami air tanah, serta ekosistem dalam suatu kerangka waktu yang telah ditetapkan dapat diterapkan dalam rezim/sistem pengambilan air tanah di Indonesia, meskipun di dalam praktik mungkin ditemui beberapa kendala.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


*)Makalah untuk pegangan Diklat Pengelolaan Air Bawah Tanah, Pusat Pendidikan dan Latihan Geologi
**)Konsultan Lepas Air Tanah, Jln. Awiligar Raya No. 8 Bandung 40191, Telp (022) 250-0660, http://www.geocities.com/ Eureka/Gold/1577, E-mail: [email protected]

LATAR BELAKANG

Air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang memainkan peran penting dalam memasok kebutuhan akan air sejak lahirnya peradaban manusia. Demikian pula halnya di Indonesia, perkembangan yang pesat dalam pembangunan perumahan, industri, pertanian, infrastruktur, dll., baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, serta peningkatan jumlah penduduk, menjadikan peran air tanah tidak hanya penting, tetapi strategis, dalam memasok kebutuhan akan air bagi perkembangan tersebut. Hal ini disebabkan karena pasokan tersebut sebagian besar masih mengandalkan dari sumber air tanah. Beberapa perkiraan menyebutkan, bahwa kebutuhan akan air di Indonesia 70 hingga 80% dipasok dari sumber air tanah (sistem akuifer dangkal dan dalam, serta mata air).

Ketergantungan yang tinggi terhadap air tanah menyebabkan pengambilan air tanah selalu meningkat secara menerus, terutama di daerah perkotaan. Dalam dasawarsa terakhir, pengambilan air tanah di cekungan Bandung dan Jakarta misalnya telah meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan dasawarsa sebelumnya. Dampak negatif dari peningkatan ini adalah terjadinya kemerosotan jumlah dan mutu air tanah, yang dibuktikan dengan penurunan muka air yang menerus, penyusupan air laut di daerah pantai, serta amblesan tanah. Keadaan yang demikian hampir dijumpai di seluruh daerah perkotaan yang mengandalkan pasokan airnya dari sumber air tanah.

Kondisi yang demikian memaksa adanya suatu pembatasan pengambilan air tanah guna meminimalkan dampak negatif dari pengambilan tersebut. Pembatasan tersebut harus menjamin bahwa pengambilan air tanah tidak hanya memberikan kemanfaatan yang besar dan berkesinambungan bagi semua pengguna air tanah, tetapi juga menjamin keberlanjutan (sustainability) ketersediaan air tanah baik jumlah maupun mutunya.

Pembatasan pengambilan air tanah dalam di semua bidang saat ini serta era desentralisasi pengelolaan air tanah, menjadi lebih kompleks karena harus mempertimbangkan/melibatkan banyak faktor. Desentralisasi menuntut pengambilan air tanah dari sistem akuifer atau cekungan lintas batas (trans-boundary) adanya kerjasama yang erat antar daerah otonom, sesuatu yang tidak mudah dijalankan di saat ini, karena kepentingan ekonomi masing-masing yang lebih dikedepankan, dari pada keberlanjutan ketersediaan air tanah.

Pembatasan pengambilan air tanah tersebut juga harus menjamin bahwa sumber air tanah yang makin menjadi rawan dan merosot jumlah dan mutunya tersebut, dapat dimanfaatkan seefisien dan seefektif mungkin serta dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat banyak, terutama kaum miskin.

Karena pembatasan pengambilan air tanah tersebut adalah bagian yang integral dari pengelolaan sumber daya air tanah, maka pengambilan tersebut juga harus sesuai dengan asas-asas pengelolaan air tanah, antara lain asas kemanfaatan umum, yakni memberikan kamanfaatan sebesar-besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien, serta asas keseimbangan nilai social, ekonomi, dan lingkungan yang mengandung pengertian bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga harus dapat dijangkau oleh setiap individu, didayagunakan sehingga bernilai ekonomi namun tetap dalam keseimbangan lingkungannya.

Pembatasan pengambilan air tanah yang baik oleh sebab itu tidak hanya bersifat membatasi jumlah pengambilan air, tetapi harus berlandaskan asas kemanfataan tersebut, yakni mengandung makna kemanfaatan, terutama keberpihakan kepada kaum miskin dan lemah, yang selama ini tidak mendapatkan atau sedikit akses pada sumber pasokan air, serta menjamin keberlanjutan ketersediaannya.

Tulisan ini bermaksud menguraikan secara singkat bagaimana pembatasan pengambilan air tanah sebaiknya dilakukan agar dapat menjamin kesinambungan ketersediaan air baik mutu maupun jumlahnya bagi masyarakat banyak, serta tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah memberikan acuan dasar bagi para pengelola air tanah di daerah dalam melakukan pengelolaan pengambilan air tanah, untuk nantinya dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan, serta ketersediaan sumber daya manusia, peralatan, dan pembiayaan, juga kondisi daerah setempat.

PENGAMBILAN VERSUS KEBERLANJUTAN

Pada hakikatnya pengelolaan air tanah bertujuan memanfaatkan air tanah sesuai dengan nilainya bagi kehidupan yang lebih berkualitas. Dengan pengertian ini maka diperlukan pengaturan pengambilan air tanah, yang pada dasarnya tidak hanya sekedar membatasi volume pengambilan, namun menyangkut hal yang lebih mendasar yakni rezim atau sistem pengambilan yang menjamin keberlanjutan (sustainability) sumber daya air tanah itu sendiri dan lingkungan sekitarnya.

Mengacu pada pengertian di atas, pengambilan air tanah, terutama dari aspek jumlah adalah fungsi dari luah (discharge) atau serahan (yield).

Luah dapat didefinisikan sebagai jumlah zat alir (dalam hal ini air tanah) yang mengalir melalui suatu permukaan (misalnya penampang suatu sumur) per satuan waktu.

Serahan dapat didefinisikan :

  1. Banyaknya air yang dapat dikumpulkan untuk digunakan bagi keperluan tertentu, dari sumber air permukaan atau air tanah di suatu cekungan dalam selang waktu tertentu.
  2. Aliran sungai dalam suatu selang waktu tertentu yang berasal dari suatu satuan luas daerah salir.

Dari berbagai literatur yang ada, istilah luah lebih sering dipakai berkaitan dengan kemampuan sumur dalam memproduksi air, sementara istilah serahan lebih berkaitan dengan kemampuan penyediaan air dari suatu cekungan (groundwater basin). Dalam tulisan ini kedua istilah dipakai secara kontekstual.

Ada bermacam konsep serahan sebagai dasar pengambilan air tanah dari suatu cekungan atau rezim akuifer dalam kerangka manajemen air tanah. Todd, 1980, misalnya mengenalkan konsep-konsep berikut;

Serahan Kekal (Perennial Yield).
Serahan kekal suatu cekungan air tanah dapat didefinisikan sebagai jumlah air yang dapat diambil dalam kurun waktu yang lama pada kondisi pengoperasian khusus tanpa menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Akibat yang tak diinginkan adalah suatu situasi yang merugikan semacam i)pengurangan yang sangat tajam sumber daya air; ii)kondisi pemompaan yang tidak ekonomis, iii)kemerosotan kualitas air, iv)keterpengaruhan hak guna air terdahulu atau v)amblesan tanah. Setiap pengambilan yang melebihi serahan kekal disebut pengambilan berlebihan (overdraft). Adanya pengambilan berlebihan akan menyebabkan dampak negatif yang berarti terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Serahan Penambangan (Mining Yield).
Jika air tanah diambil dalam jumlah yang melebihi imbuhan (recharge) maka dapat dikatakan telah terjadi penambangan air tanah. Sebagai konsekuensinya, pengambilan air tanah harus dibatasi waktunya, hingga cadangan akuifer menurun. Beberapa cekungan saat ini dapat dikatakan telah mengalami penambangan. Jika penambangan terus berlanjut, secara ekonomi mengakibatkan perubahan terhadap harga air, karena penurunan muka air yang menerus dan perubahan mutu air. Pengambilan berlebihan (overexploitation) pada hakikatnya adalah penambangan air tanah. Foster, 1999, menyebutkan pengambilan berlebihan tidak dapat secara tepat didefinisikan mengingat berapa jumlah/ volume pengambilan dapat disebut berlebihan serta dalam kurun waktu berapa lama dari suatu sistem akuifer. Di dalam praktik, manajemen air tanah lebih prihatin pada konsekuensi/akibat yang timbul dari pengambilan berlebihan. Pengertian yang lebih masuk akal oleh sebab itu lebih bersifat ekonomi yakni kemanfaatan dari penggunaan air tanah lebih sedikit dari biaya yang timbul sebagai akibat pengambilan. Karena itu, penambangan air tanah terencana masih dapat diterima, karena nilai ekonomisnya masih lebih bermanfaat bagi pengguna air tanah dibandingkan akibat yang timbul dari penambangan tersebut. Hal ini telah dilakukan di daerah arid Sub-Sahara, seperti di Libya.

Serahan Kekal Yang Ditangguhkan (Deferred Perennial Yield).
Pada dasarnya konsep ini menggunakan dua skenario pemompaan yang berbeda. Skenario pertama memompa dengan jumlah melebihi serahan kekal hingga muka air mencapai kedudukan tertentu, untuk menciptakan ruang yang tak terpakai bagi imbuhan, kemudian menerapkan skenario pemompaan yang kedua, untuk mengatur keseimbangan antara air tanah yang masuk dan yang keluar cekungan. Dengan volume cadangan yang tersedia lebih besar, lebih banyak air akan dapat diimbuhkan dan serahan kekal dapat diatur. Padanannya mungkin adalah serahan optimum (optimum yield), yakni banyaknya air yang tiap tahun dapat disadap dari akuifer atau cekungan sesuai dengan suatu patokan pengusahaan optimum yang telah ditentukan sebelumnya (Kamus Hidrologi, 1987).

Serahan Kekal Maksimum (Maximum Perennial Yield).
Seperti namanya, istilah ini diartikan sebagai kuantitas maksimum dari air tanah yang tersedia dalam kurun waktu yang lama jika seluruh metode dan sumber dikembangkan untuk pengimbuhan cekungan. Pada dasarnya kuantitas tersebut tergantung pada jumlah air yang tersedia secara ekonomis, legal, dan politis pada organisasi atau lembaga yang mengelola cekungan. Jelasnya, makin banyak air yang dapat diimbuhkan baik secara alami maupun buatan ke dalam cekungan, lebih banyak serahan yang tersedia. Mengacu pada Kamus Hidrologi, 1987, mungkin konsep ini dapat dipadankan dengan serahan ekonomis (economic yield), yakni tingkat maksimum air yang dapat disadap dari akuifer secara buatan yang dalam waktu dekat dapat diduga tidak akan terus-menerus menurunkan muka air tanahnya, menyusutkan persediaannya, atau mengubah sifat kimia air sehingga penyadapan pada tingkat itu tidak mungkin ekonomis lagi.

Selain konsep yang dikenalkan di atas, berikut diungkapkan konsep serahan yang mungkin lebih umum dipakai.

Di masa lampau manajemen air tanah dilakukan dengan menggunakan konsep serahan aman (safe yield). Secara tradisional, serahan aman didefinisikan sebagai pencapaian dan pemeliharaan keseimbangan jangka panjang antara jumlah pengambilan air tanah setiap tahun dan jumlah imbuhan tahunan (Sophocleous, 2002). Akhir-akhir ini konsep serahan aman banyak dikritik di berbagai literatur (Sophocleous, 1997; Bredehoeft, 1997), karena mengingkari luah alami air tanah serta mengingkari kebutuhan akan air berbagai komponen lingkungan yang lain (Evans dan Cook, 2002). Gambar 1. berikut menjelaskan konsep serahan aman. Gambar a) memperlihatkan keseimbangan antara imbuhan dan luah air tanah pada kondisi alami, sebelum ada pengembangan (pengambilan air tanah). Luah alami air tanah memasok mata air, lahan bonorowo (wetland), serta sungai. Gambar b) memperlihatkan pemakaian konsep serahan aman yang justru malah menyebabkan keringnya mata air, lahan bonorowo, dan aliran sungai (Sophocleous, 2002).

Bertolak dari kritikan tersebut serta menguatnya isu pembangunan berkelanjutan dalam manajemen air tanah , dewasa ini di negara- negara yang telah mapan, banyak dipakai konsep serahan berkelanjutan (sustainable yield) yang mungkin dapat dipadankan dengan serahan kekal, alih-alih konsep serahan aman.

Tidak ada satu definisi tentang serahan berkelanjutan yang disepakati oleh semua, namun pada dasarnya serahan berkelanjutan menetapkan pengambilan air tanah dari suatu cekungan atau sistem akuifer dengan mempertimbangkan luah alami air tanah dan kebutuhan air bagi seluruh komponen lingkungan, dalam kerangka waktu yang telah ditetapkan.

serahan

Gambar 1. Konsep serahan aman. Sumber : (Sophocleous, 2002).

Mengacu pada Commonwealth of Australian Government (COAG), serahan berkelanjutan didefinisikan sebagai tataan (regime) pengambilan air tanah diukur selama kerangka waktu perencanaan yang telah ditentukan, yang membolehkan tingkat tekanan yang dapat diterima dan melindungi pengguna bernilai tinggi yang mempunyai ketergantungan pada air. ( Evans dan Cook op.cit .). Lebih lanjut dijelaskan tataan pengambilan tidak hanya sekedar jumlah pengambilan , tetapi kosep tataan pengambilan adalah batas pengambilan dalam kerangka waktu dan ruang yang telah ditetapkan. Sering hal iini diartikan adalah volume maksimum air tanah yang dapat diambil dalam setahun. Tingkat tekanan dijelaskan bahwa pengambilan air tanah memberikan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem yang tergantung pada air tanah. Pengguna bernilai tinggi dijelaskan termasuk nilai sosial dan ekonomi, ekosistem dan lingkungan. Kerangka waktu hendaknya bukan dalam jangka pendek melainkan ditetapkan dalam kerangka waktu yang ditetapkan, sebaiknya dalam satu abad.

Dengan mengacu pada pengertian tersebut, konsep serahan berkelanjutan sesuai untuk diterapkan dalam pengaturan pembatasan pengambilan air tanah khususnya, dan manajemen air tanah pada umumnya.

Dalam pengertian yang lebih sederhana pemakaian konsep tersebut dalam pembatasan pengambilan air tanah dapat diperikan sebagai menetapkan batas paling rasional jumlah dan mutu air tanah dari suatu cekungan atau sistem akuifer, guna memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan dan bagi penggunaan yang sesuai, untuk jangka waktu yang telah ditetapkan. Rasional mencakup pengertian bahwa batas tersebut disesuaikan dengan jumlah ketersediaan dan mutu air yang ada dalam kurun waktu lama atau "kekal" (perennial) tanpa menimbulkan dampak negatif yang berarti terhadap air tanah itu sendiri dan lingkungan sekitarnya. Frase "dampak negatif yang berarti" memang sangat dapat diperdebatkan. Kapan suatu kondisi air tanah dikatakan telah mengalami dampak negatif yang berarti akibat pengambilan sulit ditentukan. Namun pada dasarnya untuk menentukan hal tersebut mesti dibandingkan kodisi air tanah saat ini (actual state) dengan kondisi awal (initial state), yakni kondisi sebelum dilakukan pengambilan, atau dengan kondisi pada waktu tertentu yang telah ditetapkan. Pada akhirnya memang diperlukan kesepakatan bersama kapan kondisi air tanah dalam suatu cekungan atau suatu sistem akuifer dikatakan telah mengalami dampak negatif yang berarti akibat pengambilan air tanah.

METODE PEMBATASAN PENGAMBILAN

Bertolak dari pengertian pembatasan di atas dengan konsep serahan berkelanjutan ada setidaknya ada tiga hal pokok yang harus ditetapkan dalam melaksanakan pembatasan pengambilan air tanah:

  1. Jumlah total pengambilan
  2. Kerangka waktu
  3. Kriteria dampak negatif yang berarti.

Sementara menyangkut kualitas/ mutu air tanah penetapan disesuaikan dengan jenis penggunaan air tanah. Pada prinsipnya mutu/komposisi fisika, kimia, dan biologi air tanah yang sesuai untuk penggunaan air minum dibatasi penggunaannya untuk pemakaian prioritas peruntukan yang lebih rendah.

Untuk menetapkan hal-hal tersebut, berikut diuraikan satu metode pembatasan pengambilan air tanah berbasis serahan berkelanjutan.

  1. Kenali sebaran cekungan air tanah

    Pengenalan sebaran cekungan air tanah ini juga akan memberikan pandangan menyeluruh terhadap keberadaan air permukaan sebagai dasar dalam memberikan penilaian pola interaksi antara air tanah dan air permukaan, serta kontribusi antar masing-masing sumber daya air tersebut.

    Dalam hal sebaran cekungan mencakup daerah otonom yang lain, maka mutlak diperlukan kerjasama antar derah otonom yang bersangkutan dalam setiap perencanan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan pembatasan pengambilan air tanah dalam cekungan tersebut.

  2. Pemahaman geometri, parameter, dan jenis akuifer

    Setelah mengenali serta memahami sebaran cekungan, pemahaman keberadaan akuifer dalam cekungan mutlak diperlukan sebagai dasar perencanaan pengambilan air tanah terutama distribusi penyebaran sumur, kedalaman penyadapan, konstruksi sumur, serta luah sumur.

    Geometri akuifer mencakup dimensi luas penyebaran secara lateral maupun vertikal. Dengan mengetahui geometri akuifer, kita akan mendapatkan gambaran dalam tiga dimensi bentuk, ketebalan, serta luasan dan sifat (menerus atau tidak, berlapis banyak atau tunggal) penyebaran akuifer di dalam cekungan air tanah.

    Parameter akuifer mencakup kelulusan (K - permeability) batuan penyusun akuifer, baik kelulusan horisontal (Kh ) maupun kelulusan vertical (Kv) , keterusan (T - transmissivity) serta kesimpanan (S - storativity).

    Jenis akuifer mencakup bagaimana sifat lapisan penutup akuifer, sehingga jenis akuifer dapat digolongkan sebagai akuifer bebas atau tertekan.

    Pemahaman-pemahaman tersebut menjadi dasar bagi perencanaan atau pemodelan (analog maupun digital) pengambilan air tanah, agar mendekati kondisi akuifer sebenarnya di alam, sehingga setiap perhitungan yang dilakukan terhadap air tanah yang tersimpan di dalam akuifer tidak memberikan hasil yang menyimpang. Dengan demikian setiap pengambilan air tanah dari akuifer tersebut sesuai dengan kemampuan akuifer yang bersangkutan.

    Di samping itu, khususnya dengan memahami geometri akuifer, dapat diketahui apakah sustu sistem akuifer merupakan akuifer lintas batas, yang mutlak memerlukan kerjasama pengelolaan antar daerah otonom yang bersangkutan dalam konsep serahan berkelanjutan.

  3. Kuantifikasi jumlah imbuhan akuifer

    Hampir di setiap kesempatan imbuh berkaitan dengan curah hujan, baik secara langsung melalui infiltrasi atau secara tak langsung melalui rembesan dari tubuh air permukaan. Curah hujan sangat beragam di berbagai tempat, juga di dalam batas- batas cekungan. Keragaman ini, menyebabkan keragaman proses imbuh. Proses imbuh mungkin saja hanya terjadi di daerah yang curah hujannya tinggi dalam kurun waktu tertentu. Proses imbuh dapat berlangsung dalam hitungan seketika, jam, hari, bulan, tahun, dekade, abad, hingga milenium sampai imbuhan mencapai zona jenuh dan menjadi air tanah.

    Proses dan jumlah imbuhan (recharge rate), selain dipengaruhi oleh curah hujan, juga dipengaruhi oleh kelulusan batuan penutup permukaan serta batuan peyusun akuifer, rupa bentang alam, dan tumbuhan penutup. Oleh sebab itu jumlah imbuhan sangat beragam meskipun curah hujannya sama.

    Kuantifikasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti jumlah imbuhan dalam kurun waktu tertentu, biasanya tahunan. Banyak metode yang dipakai dalam menghitung jumlah imbuhan air tanah. Namun pada dasarnya dengan adanya faktor lain yang mempengaruhi proses imbuh, tidak semua curah hujan yang jatuh di cekungan akan menjadi imbuhan.

    Salah satu metode penghitungan imbuhan adalah dengan menggunakan neraca air (hydrologic budget) dari Schicht dan Walton, 1961 (vide Walton, 1970).

    Pa = Ru + ET + U ( (Ss ( (Sg

    Keterangan :
    Pa = Curah hujan
    Ru = Aliran permukaan dan aliran air tanah
    ET = Evapotranspirasi
    U = Aliran bawah permukaan
    (Ss = perubahan dalam kelembaban tanah
    (Sg = perubahan dalam simpanan air tanah

    Ru terdiri dari aliran permukaan (Rs) dan aliran air tanah (Rg ). Aliran air tanah dan aliran bawah permukaan inilah yang akan menjadi imbuhan air tanah. Persamaan di atas untuk imbuhan air tanah dalam kurun waktu tertentu dapat ditulis sebagai berikut :

    Pg = Rg + ETg + U ( (Sg

    Keterangan :
    Pg = imbuhan air tanah
    ETg = evapotranspirasi air tanah

    Dengan menggunakan metode tersebut memang dibutuhkan perhitungan atau pengukuran atas variable dari persamaan di atas.

    Di samping metode di atas, dikenal juga kuantifikasi imbuhan air tanah menggunakan metode neraca massa khlorida (chloride mass-balance). Metode ini didasarkan atas premis bahwa aliran khlorida (Cl) yang diendapkan di permukaan dari curah hujan sama dengan aliran Cl yang terbawa di bawah zona perakaran oleh proses infiltrasi (Flint et al, 2002).

    I = (PCo)/Cs

    Keterangan:

    I = rata-rata infiltasi bersih (mm/tahun)
    P = rata-rata curah hujan tahunan (mm/tahun)
    Co = rata-rata kandungan efektif Cl dalam air hujan (mg/L)
    Cs = kandungan Cl dalam air bawah permukaan (bias dalam air pori, air tanah terangkat, maupun air tanah (mg/L).

    Dengan mengetahui jumlah imbuhan air tanah dalam kurun waktu tertentu, kita dapat mengetahui batas pengambilan rasional dari air tanah yang ada di cekungan. Mengacu pada konsep serahan berkelanjutan, maka total pengambilan air tanah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dari cekungan atau sistem akuifer, secara sederhana dapat ditetapkan harus lebih kecil daripada jumlah imbuhan air tanah ke dalam sistem akuifer dalam kurun waktu yang sama.

    ( Qabs < Pg

    Keterangan :

    Qabs = pengambilan air tanah (L3/T)
    Pg = imbuhan air tanah (LxA/T)

    Hanya yang masih menjadi pertanyaan adalah berapa besaran pasti lebih kecil tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya perlu ditetapkan sampai tingkatan mana muka air tanah dapat diturunkan akibat pengambilan air tanah sejumlah tertentu (tentunya lebih kecil daripada Pg ), tanpa menimbulkan dampak yang berarti.

  4. Penengaraan jumlah dan distribusi luah

    Tahapan ini mungkin yang paling sulit dilakukan, terutama yang menyangkut luah air tanah buatan karena pengambilan melalui budi daya manusia (sumur produksi, penurapan mata air). Tidak ada satu lembaga pun saat ini di Indonesia yang mengetahui secara pasti jumlah pengambilan air tanah pada setiap cekungan yang ada serta sebaran titik-titik pengambilan tanah.

    Jika akuifer dalam kondisi seimbang sebelum pengembangan air tanah dilakukan (Gb. 1a), maka jumlah total luah air tanah akan sama dengan jumlah total imbuhannya. Namun banyak akuifer mempunyai titik luah lebih dari satu, sehingga perlu ditengarai di mana titik-titik luah alami (mata air, rembesan, aliran dasar) berada dalam cekungan serta jumlah luahnya dari masing-masing titik.

    Dengan adanya pengembangan air tanah, pengambilan air tanah dilakukan, jumlah total luah alami pada titik-titik luah tersebut akan berkurang sejumlah sama dengan jumlah total pengambilan. Ini hanya terjadi di bawah kondisi tegar (steady state) dan tidak ada imbuh terimbas (induced recharge). Namun seperti diuraikan tadi pada kondisi saat ini, sulit mengetahui jumlah dan distribusi pengambilan secara pasti dan hal demikian tidak pernah terjadi. Di beberapa cekungan yang terletak di daerah perkotaan, umumnya pengambilan dilakukan dalam kondisi tidak tegar (unsteady state) serta terjadi adanya imbuh terimbas. Oleh sebab itu, pengambilan tersebut berdampak pada penurunan muka air yang menerus serta menyusutnya jumlah luah mata air maupun aliran dasar.

    Meskipun penengaraan jumlah dan distribusi luah buatan merupakan hal yang sulit namun karena hal ini sangat penting bagi perencanaan pembatasan pengambilan air tanah, maka seluruh titik pengambilan harus diusahakan untuk dicatat dan dipetakan lokasinya, serta jumlah pengambilan masing-masing titik pengambilan.

    Secara ringkas dalam tahapan ini diperlukan :

    • Sebaran titik luah alami serta jumlah luah pada kondisi awal (kalau memungkinkan) dan kondisi saat ini
    • Sebaran titik luah buatan (sumur produksi, galeri dll), kedalaman penyadapan, serta jumlah luah masing-masing titik
    • Menghitung jumlah total pengambilan air tanah dari seluruh titik luah yang ada (( Qabs) untuk setiap kurun waktu tertentu (tahun).
  5. Menetapkan kriteria dampak negatif yang berarti.

    Untuk menyusun suatu strategi alokasi pengambilan air tanah berbasis serahan berkelanjutan, merupakan hal yang penting menerjemahkan dampak negatif yang berarti atau masih dapat diterima terhadap lingkungan yang disepakati bersama ke dalam jumlah aliran air tanah atau lebih khusus jumlah total pengambilan air tanah.

    Hal-hal yang perlu dijawab untuk menetapkan dampak negatif yang berarti atau dampak yang masih dapat diterima :

    • Berapa besar volume aliran dasar (Rg) yang diperlukan untuk memelihara fungsi ekosistem yang paling mendasar?
    • Berapa kedalaman muka air tanah bebas yang diperlukan untuk kehidupan tanaman yang tergantung pada air , seperti tumbuhan di lahan bonorowo, untuk menjaga tingkat kedalaman air di cekungan pelambat (retarding basin), maupun situ-situ, serta untuk mencegah terjadinya bocoran ke bawah yang mengancam mutu air tanah yang lebih baik di sistem akuifer yang lebih bawah kedudukannya, dan untuk mencegah terjadinya intrusi air laut?
    • Berapa kedalaman muka air tanah tertekan (piezometri) yang diperlukan agar pemompaan masih ekonomis dan untuk mencegah terjadinya intrusi air asin dan amblesan tanah (land subsidence)?

    Akan lebih memudahkan untuk menjawab hal tersebut apabila tersedia data kondisi awal, sebagai patokan untuk menentukan kriteria tersebut. Seperti telah disinggung sebelumnya, penetapan kriteria ini diperlukan kesepakatan bersama. Mungkin kriteria yang telah ada baik yang telah ditetapkan oleh institusi yang berwenang maupun literatur yang ada dapat dipakai sebagai acuan. Masalahnya memang pengambilan air tanah di setiap sistem akuifer maupun cekungan memberikan dampak yang berbeda terhadap lingkungan, sehingga setiap cekungan atau sistem akuifer mempunyai ciri yang spesifik.

  6. Menetapkan strategi pembatasan pengambilan

    Atas dasar data informasi yang tersedia dan diperoleh dari tahapan sebelumnya, maka ditetapkan strategi pembatasan pengambilan air tanah.

    • Tentukan daerah penyangga bagi ekosistem yang sensitive terhadap pengambilan air tanah.
    • Tentukan ( Qabs maksimum per kurun waktu tertentu.
    • Tentukan kerangka waktu pengambilan, sebaiknya jangka waktu yang cukup lama, misalnya 25 tahun.
    • Distribusikan ( Qabs maksimum ke setiap rencana lokasi titik pengambilan serta kedalaman penyadapan , yang telah disesuaikan dengan sebaran titik-titik pengambilan yang sudah ada.

    Hal pertama mungkin relatif mudah dilakukan, sementara yang berikutnya merupakan hal yang sulit. Pembuatan model air tanah sangat membantu dalam mewujudkan strategi pembatasan pengambilan air tanah berbasis serahan berkelanjutan dari suatu cekungan atau suatu system akuifer.

CATATAN PENUTUP

Pembatasan pengambilan air tanah berlandaskan serahan berkelanjutan membutuhkan data dan informasi kuantitatif imbuhan dan luahan air tanah, serta ekosistem yang tergantung pada keberadaan air tanah.

Dalam praktik manajemen air tanah di Indonesia, penerapan pembatasan tersebut mungkin ditemui hambatan-hambatan, terutama dari ketersediaan data, aspek sosial mengingat masih rendahnya pasokan air kepada masyarakat, penggunaan air tanah yang lebih menitikberatkan pada rente ekonomi daripada nilai sosial dan lingkungannya, serta konflik kepentingan antar daerah otonom dalam penyelenggaraan manajemen air.

DAFTAR ACUAN

  • Evans, W.R and Cook, P.G, 2002, What is a Sustainable Yield for Australia's Groundwater Systems?, dalam Proceeding Balancing the Groundwater Budget Conference, Darwin (CD-ROM)
  • Flint A.l. et al, 2002, Estimating Recharge at Yucca Mountain, Nevada, USA: Comparison of Methods, dalam Hydrogeology Journal, Vol. 10, Number 1, (hal . 188)
  • Foster S., 1999, Essensial Concepts for Groundwater Regulators, dalam Groundwater, Legal and Policy Perspectives, Proceeding of a World Bank Seminar, The World Bank, Washington DC. (hal. 23).
  • Kamus Hidrologi, 1987, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
  • Sophocleous, M., 2002, Water Resources Sustainability and How the Water Budget is Being Balanced in Kansas, USA, dalam Proceeding Balancing the Groundwater Budget Conference, Darwin (CD-ROM).
  • Todd D.K., 1980, Groundwater Hydrology, John Wiley & Sons, New York (hal. 363 -364)
  • Walton, W. C., 1970, Groundwater Resource Evaluation, Mc. Graw Hill Kogasukha, Ltd, Tokyo (hal. 375 -377).

Hosted by www.Geocities.ws

1