WWVGO

 English Version


  Posted on 20 November 2000

AIR TANAH UNTUK RAKYAT *)

Oleh :
Soetrisno S. **)

S a r i

Kaum miskin perkotaan dan perdesaan yang selama ini mendapatkan akses pada sumber pasokan air minum dari air tanah, hanya menikmati kurang dari 10% dari air tanah yang dinikmati oleh sektor industri, bahkan dengan mutu yang lebih inferior. Suatu hal yang sangat paradoksal!.

Dengan memahami asal-usul dan sifat-sifat alami air tanah serta sumbangan pokok-pokok pikiran pengelolaan air tanah antara lain, yang menyangkut pengakuan atas hak dasar perorangan untuk mendapatkan air 50 liter per orang per hari, pengelolaan yang satu /terpadu antara air tanah dan air permukaan, penggunaan saling menunjang air tanah dan air permukaan, penyediaan sumur-sumur bor umum serta perbanyakan hidran umum, menetapkan investasi baru industri yang rakus air tanah dan berpotensi mencemari air dalam daftar negatif investasi, penutupan cekungan air tanah kritis untuk pengambilan air tanah yang baru, diharapkan para pengelola air tanah daerah otonom dapat menjamin ketersediaan air bagi kaum miskin perkotaan dan perdesaan, dengan mutu memadai dan terjangkau dengan pendapatan harian mereka.

Apabila telah terjadi degradasi jumlah dan mutu air tanah, maka pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan air tanah, yang umumnya dari sektor industri, adalah tidak sebanding dengan biaya yang diperlukan untuk usaha-usaha pemulihannya. Usaha-usaha pemulihan tidak akan pernah dapat mengembalikan air tanah pada kondisi mula

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


*) Makalah untuk Forum Air Indonesia, Jakarta 22 � 23 November 2000
**) Pemerhati masalah air tanah, tinggal di Bandung.
   E-mail: [email protected] ; http://www.geocities.com/Eureka/Gold/1577


LATAR BELAKANG

Air tanah adalah salah satu sumber daya air yang kurang dipahami bahkan disalah- mengertikan keterdapatannya. Padahal di bumi ini, 97% air tawar, di luar tudung es kutub, adalah berupa air tanah. Paradoks ini disebabkan karena air tanah adalah benda yang tidak kasat mata, sehingga sukar dan membutuhkan biaya yang relatif besar untuk menyelidikinya. Oleh sebab itu tak jarang, data dan informasi keterdapatan air tanah di suatu daerah/negara tidak diketahui secara pasti. Hal demikian kadang menimbulkan kurang dipahaminya bagaimana air tanah terdapat di alam ini atau bahkan disalah-mengertikan keberadaan air tanah itu.

Di Indonesia, kondisi demikian juga ditemui, meskipun diperkirakan hampir 70% kebutuhan penduduk akan air minum masih dipasok oleh air tanah, tetapi baru sebagian kecil saja wilayah Indonesia yang secara kuantitatif diketahui keterdapatan air tanahnya. Hal demikian tidak menguntungkan bagi pemenuhan kebutuhan akan air bagi sebagian besar rakyat Indonesia, serta usaha-usaha konservasinya.

Rakyat dalam tulisan ini dimaksudkan adalah para miskin perkotaan maupun perdesaan, yang selama ini menjadi kaum pinggiran, dengan akses yang terbatas pada sumber pasokan air, tetapi justru harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan pasokan air tersebut, dibandingkan kaum berpunya. Laporan Bank Dunia tahun 1993 menyebutkan para kaum miskin perkotaan membelanjakan hampir 9% dari pendapatan mereka untuk air, sementara di Jakarta, kaum miskin kotanya harus membayar US$1,5 hingga US$5,2 untuk 1 m3 air dari penjaja air, tergantung jarak mereka tinggal dengan hidran umum (Anonymous, 1993).

Di sisi lain, justru kaum berpunya dan para industrialis diberikan atau memperoleh kemudahan untuk mendapatkan akses pada sumber air tanah. Bahkan sektor industri yang menghasilkan barang pun mendapatkan akses ke sumber air tanah dengan kualitas prima untuk air minum, sementara rakyat kebanyakan, terutama kaum miskin, hanya dapat memanfaatkan air tanah dangkal yang mutunya tidak atau kurang memenuhi persyaratan untuk air minum. Hal yang mudah dimaklumi karena mereka mempunyai dukungan finansial yang memadai untuk memanfaatkan sumber air tanah, dengan pengboran dalam yang mahal biayanya, menyadap air tanah dari akuifer yang relatif bebas pencemaran.

Sebagai gambaran, dengan mengacu pada kondisi di daerah Bandung, dan sekitarnya, di mana terdapat sekitar 2000 sumur bor untuk industri ( Kompas, 6 November 2000), dengan rata-rata diperkirakan memompa 200 ltr /menit setiap sumur dengan lama pemompaan rata-rata 8 jam sehari, maka industri di Bandung setiap harinya memompa air tanah dengan mutu prima, sebesar 0.2 juta m3. Sementara masyarakat miskin daerah Bandung, mengacu angka nasional penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, sebesar 20% dari sekitar 2 juta penduduk atau sebanyak 400.000. Kalau diperkirakan rata-rata 70% mempunyai akses ke air tanah, maka jumlah air tanah dengan mutu pinggiran yang diambil kaum miskin kota setiap harinya adalah adalah sebesar 14.000 m3. Kalau dibandingkan kedua pemanfaatan tersebut, kaum miskin perkotaan hanya menikmati air tanah sebesar 7% (kurang dari sepuluh persen!) dari yang dinikmati sektor industri, itu pun dengan mutu air tanah yang pinggiran.

Adalah hak dasar bagi setiap orang untuk memperoleh air 50 liter per kepala per hari, seperti dicetuskan International Conference on World Water in the 21th Century di Paris, Perancis pada Juni 1998 (Hehanussa, 1999)

Tulisan ini bermaksud membeberkan pokok-pokok pikiran bagaimana air tanah seyogyanya dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat terutama kaum miskin perkotaan dan perdesaan yang selama ini terpinggirkan dan terjauhkan dari kemudahan untuk menikmati air tanah dengan kualitas dan kuantitas memadai dengan biaya yang terjangkau, bagi keperluan air minum dan rumah tangga mereka.

Mengingat air telah menjadi urusan setiap orang, mengacu pada visi air dunia "Making Water Everybody�s Business", maka penulis terpanggil untuk menyampaikan tulisan ini dengan tujuan memberikan masukan bagi para pengelola sumber daya air (tanah) serta para pelaku dalam Forum Air Indonesia yang terhormat ini, terutama para pengambil keputusan di pusat dan daerah otonom, agar visi pembangunan sumberdaya air terwujudnya kemanfaatan sumberdaya air bagi kesejahteraan seluruh rakyat (terutama adalah rakyat kaum miskin perkotaan dan perdesaan � penulis), dapat benar-benar tercapai.

ASAL-USUL DAN SIFAT-SIFAT AIR TANAH

Adalah hal yang mutlak bagi para birokrat pengelola sumber daya air (tanah), untuk memahami asal-usul (origin) dan sifat-sifat (nature) air tanah, agar tidak terjadi kesalah-pengertian tentang sumberdaya yang dikelola. Kesalah-pengertian tersebut akan menjadikan tujuan mewujudkan kemanfaatan air tanah terutama bagi kaum miskin pengelolaan tidak mencapai sasarannya, bahkan justru akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi keterdapatan air tanah itu sendiri serta kaum miskin tersebut.

Hal-hal pokok yang perlu dipahami tentang asal-usul dan sifat-sifat air tanah adalah :

PEMBENTUKAN AIR TANAH

  • Air tanah adalah semua air yang terdapat di bawah permukaan tanah pada lajur/zona jenuh air (zone of saturation). Air tanah terbentuk berasal dari air hujan dan air permukan , yang meresap (infiltrate) mula-mula ke zona tak jenuh (zone of aeration) dan kemudian meresap makin dalam (percolate) hingga mencapai zona jenuh air dan menjadi air tanah.

  • Air tanah adalah salah satu faset dalam daur hidrologi , yakni suatu peristiwa yang selalu berulang dari urutan tahap yang dilalui air dari atmosfer ke bumi dan kembali ke atmosfer; penguapan dari darat atau laut atau air pedalaman, pengembunan membentuk awan, pencurahan, pelonggokan dalam tanih atau badan air dan penguapan kembali (Kamus Hidrologi, 1987). Dari daur hidrologi tersebut dapat dipahami bahwa air tanah berinteraksi dengan air permukaan serta komponen-komponen lain yang terlibat dalam daur hidrologi termasuk bentuk topografi, jenis batuan penutup, pnggunaan lahan, tetumbuhan penutup, serta manusia yang berada di permiukaan.

  • Air tanah dan air permukaan saling berkaitan dan berinteraksi. Setiap aksi (pemompaan, pencemaran dll) terhadap air tanah akan memberikan reaksi terhadap air permukaan, demikian sebaliknya.

WADAH AIR TANAH

  • Suatu formasi geologi yang mempunyai kemampuan untuk menyimpan dan melalukan air tanah dalam jumlah berarti ke sumur-sumur atau mata air � mata air disebut akuifer. Lapisan pasir atau kerikil adalah salah satu formasi geologi yang dapat bertindak sebagai akuifer. Wadah air tanah yang disebut akuifer tersebut dialasi oleh lapisan lapisan batuan dengan daya meluluskan air yang rendah, misalnya lempung, dikenal sebagai akuitard. Lapisan yang sama dapat juga menutupi akuifer, yang menjadikan air tanah dalam akuifer tersebut di bawah tekanan (confined aquifer). Di beberapa daerah yang sesuai, pengeboran yang menyadap air tanah tertekan tersebut menjadikan air tanah muncul ke permukaan tanpa membutuhkan pemompaan. Sementara akuifer tanpa lapisan penutup di atasnya, air tanah di dalamnya tanpa tekanan (unconfined aquifer), sama dengan tekanan udara luar.

  • Semua akuifer mempunyai dua sifat yang mendasar: (i) kapasitas menyimpan air tanah dan (ii) kapasitas mengalirkan air tanah. Namun demikaian sebagai hasil dari keragaman geologinya, akuifer sangat beragam dalam sifat-sifat hidroliknya (kelulusan dan simpanan) dan volume tandoannya (ketebalan dan sebaran geografinya). Berdasarkan sifat-sifat tersebut akuifer dapat mengandung air tanah dalam jumlah yang sangat besar dengan sebaran yang luas hingga ribuan km2 atau sebaliknya.

  • Ditinjau dari kedudukannya terhadap permukaan, air tanah dapat disebut (i) air tanah dangkal (phreatic), umumnya berasosiasi dengan akuifer tak tertekan, yakni yang tersimpan dalam akuifer dekat permukaan hingga kedalaman � tergantung kesepakatan � 15 sampai 40 m. (ii) air tanah dalam, umumnya berasosiasi dengan akuifer tertekan, yakni tersimpan dalam akuifer pada kedalaman lebih dari 40 m (apabila kesepakatan air tanah dangkal hingga kedalaman 40 m). Air tanah dangkal umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat (miskin) dengan membuat sumur gali, sementara air tanah dalam dimanfaatkan oleh kalangan industri dan masyarakat berpunya.

  • Sebaran akuifer serta pengaliran air tanah tidak mengenal batas-batas kewenangan administratif pemerintahan. Suatu wilayah yang dibatasi oleh batasan-batasan geologis yang mengandung satu akuifer atau lebih dengan penyebaran luas, disebut cekungan air tanah.

PENGALIRAN DAN IMBUHAN AIR TANAH

  • Air tanah dapat terbentuk atau mengalir (terutama secara horisontal), dari titik /daerah imbuh (recharge), seketika itu juga pada saat hujan turun, hingga membutuhkan waktu harian, mingguan, bulanan, tahunan, puluhan tahun, ratusan tahun, bahkan ribuan tahun,, tinggal di dalam akuifer sebelum muncul kembali secara alami di titik/daerah luah (discahrge), tergantung dari kedudukan zona jenuh air, topografi, kondisi iklim dan sifat-sifat hidrolika akuifer. Oleh sebab itu, kalau dibandingkan dalam kerangka waktu umur rata-rata manusia, air tanah sesungguhnya adalah salah satu sumber daya alam yang tak terbarukan.

  • Saat ini di daerah-daerah perkotaan yang pemanfaatan air tanah dalamnya sudah sangat intensif, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Denpasar, dan Medan, muka air tanah dalam (piezometic head) umumnya sudah berada di bawah muka air tanah dangkal (phreatic head). Akibatnya terjadi perubahan pola imbuhan, yang sebelumnya air tanah dalam memasok air tanah dangkal (karena piezometic head lebih tinggi dari phreatic head), saat ini justru sebaliknya air tanah dangkal memasok air tanah dalam.

  • Jika jumlah total pengambilan air tanah dari suatu sistem akuifer melampaui jumlah rata-rata imbuhan, maka akan terjadi penurunan muka air tanah secara menerus serta pengurangan cadangan air tanah dalam akuifer. (Seperti halnya aliran uang tunai ke dalam tabungan, kalau pengeluaran melebihi pemasukan, maka saldo tabungan akan terus berkurang). Jika ini hal ini terjadi, maka kondisi demikian disebut pengambilan berlebih (over exploitation) , dan penambangan air tanah terjadi.

MUTU AIR TANAH

  • Sifat fisika dan komposisi kimia air tanah yang menentukan mutu air tanah secara alami sangat dipengaruhi oleh jenis litologi penyusun akuifer, jenis tanah/batuan yang dilalui air tanah, serta jenis air asal air tanah. Mutu tersebut akan berubah manakala terjadi intervensi manusia terhadap air tanah, seperti pengambilan air tanah yang berlebihan, pembuangan libah, dll.

  • Air tanah dangkal rawan (vulnerable) terhadap pencemaran dari zat-zat pencemar dari permukaan. Namun karena tanah/batuan bersifat melemahkan zat-zat pencemar, maka tingkat pencemaran terhadap air tanah dangkal sangat tergantung dari kedudukan akuifer, besaran dan jenis zat pencemar, serta jenis tanah/batuan di zona takjenuh, serta batuan penyusun akuifer itu sendiri. Mengingat perubahan pola imbuhan, maka air tanah dalam di daerah-daerah perkotaan yang telah intensif pemanfaatan air tanahnya, menjadi sangat rawan pencemaran, apabila air tanah dangkalnya di daerah-daerah tersebut sudah tercemar.

  • Air tanah yang tercemar adalah pembawa bibit-bibit penyakit yang berasal dari air (water born diseases).

POKOK � POKOK PIKIRAN

Bertolak dari hal-hal yang diuraikan dari latar belakang dan memahami asal-usul serta sifat-sifat alami air tanah, berikut ini diuraikan beberapa pokok pikiran untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah bagi kesejahteraan semua rakyat terutama kaum miskin perkotaan dan perdesaan.

Kebijakan, program, atau kegiatan yang berkaitan dengan air tanah yang selama ini ada dan dirasakan manfaatnya bagi pengelolaan air tanah dan masih sesuai dengan tuntutan yang ada, hendaknya tetap dipertahankan.

    DALAM HAL KEBIJAKAN

  1. Pengakuan atas hak dasar setiap orang untuk mendapatkan air 50 liter per kepala per hari. Pemerintah wajib menjamin bahwa hak tersebut dapat terpenuhi.

  2. Pengelolaan air tanah harus menjamin kesinambungan ketersediaan air baik jumlah maupun mutunya dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan semua rakyat, terutama kaum miskin perkotaan dan pedesaan dengan memberikan kemudahan akses kepada pasokan air dengan biaya yang terjangkau.

  3. Pengelolaan air tanah tidak dapat berdiri sendiri dan terpisah dari pengelolaan air permukaan, demikian pula sebaliknya. Pengelolaan terpadu yang memadukan air tanah dan air permukaan serta jenis air yang lain merupakan satu keharusan, dan harus menyeluruh (holistic) melibatkan seluruh pelaku dan penaggung jawab seluruh komponen yang terlibat dalam daur hidrologi.

  4. Conjunctive use atau penggunaan saling menunjang antara air tanah dan air permukaan, di mana memungkinkan, harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan air(tanah). Pada dasarnya penggunaan saling menunjang adalah untuk memaksimalkan kemanfaatan penggunaan dan keuntungan ekonomi baik air permukaan dan air tanah melalui pemanfaatan yang terkoordinasi. (Burchi, 1999).

  5. Menempatkan investasi baru di sektor industri yang rakus air serta berpotensi mencemari air (seperti industri tekstil) dalam daftar negatif investasi atau setidak-tidaknya hanya boleh menggunakan air permukaan.

  6. Menyatakan secara hukum bahwa cekungan-cekungan air tanah yang saat ini telah kritis kodisi air tanahnya (seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Denpasar, dan Medan) ditetapkan tertutup bagi pengeboran dan pengambilan baru air tanah.

    DALAM HAL PERANGKAT HUKUM DAN KELEMBAGAAN

  7. Peraturan perundangan di bidang air (termasuk air tanah) baik pada tingkat pusat dan daerah otonom perlu direvisi atau disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan yang ada, terutama menyangkut desentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya air.

  8. Perangkat hukum dan kelembagaan untuk pengelolaan air tanah perlu dikaji dari waktu ke waktu. Setiap keterbatasan yang ada/muncul harus diatasi dan pengaturan kelembagaan harus dimutakhirkan, dibenahi kembali atau disesuaikan dengan tuntutan yang ada.

  9. Kelembagaan yang satu untuk mengelola air permukaan dan air tanah di daerah otonom. Mengingat air tanah tidak dapat dipisahkan dari geologi, maka kelembagaan tersebut harus mewadahi keahlian geologi/hidrogeologi para pengelolanya.

  10. DALAM HAL PRIORITAS PENJATAHAN AIR

  11. Air tanah harus menjadi pilihan paling akhir untuk dimanfaatkan, sebelum jenis sumber air yang lain.

  12. Air tanah dengan kualitas memenuhi baku mutu untuk air minum hanya boleh dimanfaatkan sebagai air minum.

  13. Prioritas penjatahan air diberikan kepada penggunaan air tanah untuk keperluan air minum masyarakat perkotaan dan perdesaan.

  14. Pemanfaatan air tanah dengan kualitas yang memenuhi baku mutu air minum oleh industri yang sekarang telah ada, harus berangsur dikurangi volumenya, dan selambat- lambatnya pada tahun 2005 sudah tidak menggunakan lagi air tanah dengan mutu seperti tersebut untuk proses industrinya.

  15. Pemerintah daerah otonom wajib menyediakan dan memperbanyak hidran umum air minum, serta sumur bor umum untuk masyarakat miskin perkotaan dan perdesaan.

  16. Pemegang izin pemanfaatan air tanah wajib menyediakan sekurang-kurangnya 20% dari total volume air tanah yang diambil untuk masyarakat miskin di sekitarnya.

  17. DALAM HAL PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI

  18. Sumber daya air tanah harus menjadi salah satu faktor, baik sebagi faktor pembatas maupun faktor penunjang yang dipertimbangkan dalam penataan ruang, terutama yang di daerah yang ditetapkan sebagai kawasan lindung air tanah.

  19. Pemerintah dan semua pelaku wajib melindungi daerah imbuh air tanah.

  20. Pemerintah dan para pelaku wajib melindungi daerah imbuh dari sumur bor dan sekitar kepala sumur bor umum.

  21. Dalam hal terjadinya penurunan jumlah maupun mutu air tanah, pemerintah dan para pelaku yang bertanggung jawab wajib menanggulanginya. Apabila secara teknik dan hukum dapat dibuktikan bahwa seseorang atau badan hukum telah menyebabkan penurunan tersebut karena kelalaiannya, maka ia wajib menanggung seluruh pembiayaan untuk usaha pemulihannya dan pengenaan hukuman lain sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku.

  22. Semua pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah otonom dari pemanfaatan air tanah, pada hakikatnya adalah bukan merupakan pendapatan asli daerah. Pendapatan tersebut harus dikembalikan sebagai biaya konservasi air tanah untuk menjamin kesinambungan ketersediaan air tanah baik jumlah maupun mutunya. Apabila telah terjadi degradasi jumlah dan mutu air tanah, maka pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan air tanah tersebut adalah tidak sebanding dengan biaya yang diperlukan untuk usaha-usaha pemulihannya. Usaha-usaha pemulihan tidak akan pernah dapat mengembalikan air tanah pada kondisi mula (initial state).

  23. Pemerintah daerah otonom secara sendiri atau bersama dengan pemerintah daerah otonom yang lain, perlu menyatakan dalam suatu produk hukum bahwa suatu cekungan air tanah di wilayahnya sudah tidak memungkinkan lagi diambil air tanahnya, dan pengeboran dan pengambilan baru air tanah dinyatakan terlarang. Pengambilan air tanah yang telah ada harus berangsur dikurangi dan digantikan dari sumber air permukaan.

  24. DALAM HAL PEMANTAUAN , PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN

  25. Pemerintah pusat, daerah otonom, dan pengguna air tanah yang ditentukan peraturan/perundangan, wajib membangun sumur � sumur pemantau yang dilengkapi dengan peralatan yang ditentukan, untuk memantau jumlah dan mutu air tanah baik secara sesaat maupun menerus (real time).

  26. Jaringan sumur pantau perlu dibangun pada setiap cekungan air tanah untuk memantau kondisi dan respon akuifer terhadap pemanfaatan air tanahnya.

  27. Teknologi maju perlu dipakai dalam proses pemantauan, termasuk peralatan kendali jarak jauh, telemetri, dan internet.

  28. Analisis dan interpretasi semua data pemantauan harus dibuat oleh suatu tim ahli profesional dan hasilnya dipublikasikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, agar diketahui seluruh masyarakat .

  29. Pengawasan dan penindakan harus dilaksanakan secara menerus atas pengeboran ilegal, serta pangambilan air tanah tanpa izin

  30. Penegakan hukum secara konsisten dan kosekuen atas semua pelanggaran yang terjadi dalam pemanfaatan air tanah.

  31. Dalam hal terjadi bencana yang berkaitan dengan air tanah, pemerintah pusat dapat menetapkan sebagai bencana nasional dan mengambil alih kewenangan dalam penaggulangannya.

  32. DALAM HAL DATA DAN INFORMASI

  33. Data dan informasi adalah batu sendi pengelolaan air tanah. Oleh sebab itu penelitian dan pengembangan di bidang air tanah harus diberikan prioritas yang tinggi, termasuk dengan memasukkan teknologi baru. Penilaian kuantitatif dengan penggunaan model simulasi air tanah pada setiap cekungan air tanah perlu digalakkan.

  34. Data dan informasi air tanah yang andal pada setiap cekungan air tanah seharusya tersedia, sehingga geometri dan karakteristik akuifer, jumlah serta mutu air tanah pada setiap waktu dapat diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Oleh sebab itu diperlukan anggaran penelitian dan penyelidikan yang memadai dari sumber-sumber APBN, APBD, serta sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan/perundangan yang ada.

  35. Data dan informasi pada dasarnya adalah milik publik (public domain ), oleh sebab itu jaringan on-line data dan informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan adalah menjadi keharusan, disesuaikan dengan tingkat klasifikasi data dan informasi tersebut. Oleh sebab itu diperlukan adanya satu jaringan data air tanah nasional (nasional groundwater data networking), di mana semua pihak dapat men-downloasd atau meng-upload data dan informasi yang dibutuhkan. Teknologi internet dapat digunakan untuk keperluan tersebut.

  36. Setiap degradasi yang akan dan telah terjadi, pemerintah daerah otonom wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

  37. DALAM HAL PENGELOLAAN AKUIFER LINTAS BATAS

  38. Kerjasama antar pemerintah daerah otonom yang bersangkutan adalah mutlak diperlukan untuk mengelola bersama akuifer lintas batas (akuifer yang sebarannya melintasi batas-batas administratif daerah otonom), untuk mendapatkankan keuntungan bersama atas pendayagunaan air tanahnya, namun tetap terjamin kesinambungan ketersediannya baik mutu maupun jumlahnya, serta tetap terjamin kelestarian daerah imbuhnya.

  39. Para pemerintah daerah otonom yang bersangkutan perlu mengakui adanya kepentingan dan tanggung jawab bersama dalam menjamin pengelolaan dan pengembangan air tanah lintas batas secara memadai dan sederajat, untuk kesejahteraan masyarakat masing-masing.

  40. Bertindak lokal, berpikir regional /nasional. Setiap kegiatan masing- masing pemerintah daerah otonom atas air tanah lintas batas di wilayahnya, harus memikirkan konsekuensi yang mungkin timbul pada wilayah yang lebih luas (regional) di luar wilayah administratifnya, maupun nasional.

  41. DALAM HAL KESADARAN MASYARAKAT

  42. Mendidik masyarakat (para pengelola, pelaku, dan masyarakat awam) kesadaran masyarakat bagi pemahaman asal-usul, sifat-sifat alami, kesinambungan dan kelestarian air tanah adalah hal yang mutlak, untuk semua umur, dan berlangsung sepanjang hayat.

  43. DALAM HAL KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT DAN SEKTOR SWASTA

  44. Masyarakat berhak untuk terlibat dalam seluruh tahapan pengelolaan air tanah.

  45. Kaum perempuan memainkan peran penting dalam pemanfaatan air, oleh sebab itu harus dilibatkan dalam pengelolaan air tanah.

  46. Masyarakat yang mungkin atau telah terkena dampak atas pengembangan air tanah berhak untuk dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan. Dalam hal terjadi dampak negatif, masyarakat yang terkena dampak berhak mendapatkan kompensasi.

  47. Sektor swasta harus didorong untuk mengembangkan akuifer dengan mutu air tanah rendah untuk dimanfaatkan dalam industri. Sektor swasta harus juga didorong untuk menggunakan teknologi pemakaian kembali air tanah.

  48. Kegiatan penurunan kadar garam air tanah payau oleh sektor swasta harus dipromosikan. Kehati-hatian perlu diberikan kepada dampak negatif terhadap lingkungan untuk kegiatan tersebut, terutama untuk pembuangan limbah garam secara aman.

Tentu saja pokok-pokok pikiran tersebut perlu dituangkan dalam suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan air tanah yang sehat dan murah bagi kaum miskin perkotaan dan perdesaan.

 

PENUTUP

Kaum miskin di perkotaan dan perdesaan yang mungkin terpinggirkan selama ini untuk dapat menikmati air bagi kehidupannya, sudah saatnya pada era otonomi daerah ini untuk dipenuhi hak-haknya mendapatkan air yang sehat dan terjangkau berdasarkan pendapatan rata-rata hariannya, yang mungkin kurang dari US$ 1.00.

Inilah saatnya bagi daerah otonom untuk mewujudkan hak-hak tersebut, karena pengelolaan sumber daya air sekarang ini langsung melibatkan atau lebih dekat ke akar rumput, yang mungkin selama ini terabaikan karena sifat pengelolaannya yang sangat sentralistik, jauh dari akar rumput yang membutuhkan hasil dari pengelolaan tersebut.

Pengelolaan air tanah harus lebih memihak pada kaum miskin, meskipun tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah otonom. Penjatahan air tanah untuk sektor industri harus tetap dilandasi pada kemanfaatan air tanah bagi masyarakat kebanyakan serta terjaminnya kesinambungan ketersediaan air tanah baik jumlah maupun mutunya.

 

ACUAN

  1. Anonymous, 1987, Kamus Hidrologi, Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

  2. Anonymous, 1993, Water resources Management. A World Bank Policy Paper, The World Bank, Washington D.C.

  3. Burchi S., 1999, National Regulations for Groundwater: Options, Issues and Best Practices, dalam Grounwater, Legal and Policy Perspectives, World Bank Technical Paper # 456, The World Bank, Washington D. C.

  4. Hehanussa P.E., 1999, Ketersediaan Air dalam Perspektif Abad-21, Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, Makalah dalam Seminar Sehari Air Bersih dan Hak Asasi Manusia, Bogor, 25 Februari 1999.

Hosted by www.Geocities.ws

1