Skip navigation

WARIS

ILMU MAWARIS

1. Pengertian Ilmu Mawaris

Dari segi bahasa, kata mawaris  مواریثrupakan bentuk jamak dari kata  میراثyang artinya harta yang diwariskan. Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.

Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid علم الفرائضKata faraid sendiriditinjau dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata faridah فریضة yang bermakna ketentuan, bagian, atau ukuran. Ringkasnya bisa dikatakan bahwa ilmu faraid adalah disiplin ilmu yang membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris.

2. Rukun Waris

Dalam berbagai referensi yang membahas tentang mawaris dipaparkan bahwa rukun waris ada 3 yaitu;

  • Waris  وارثyaitu orang yang mendapatkan harta warisan. Seorang berhak mendapatkan warisan karena salah satu dari tiga sebab yaitu; hubungan nasab atau hubungan darah, hubungan pernikahan, dan hubungan wala’ (memerdekakan budak).
  • Muwarris  مورثyaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan harta kepada ahli warisnya. Baik meninggal secara hakiki dalam arti ia telah menghembuskan nafas terakhirnya. Atau meninggal secara taqdiri (perkiraan) semisal seorang yang telah lama menghilang (al-mafqud) dan tidak diketahui kabar beritanya dan tempat ia berdomisili hingga pada akhirnya hakim memutuskan bahwa orang tersebut dihukumi sama dengan orang yang meninggal.
  • Maurus موروثyaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tajhiz aljanâzah), pelunasan hutang mayit, dan pelaksanaan wasiat mayit.
  • https://www.canva.com/design/DAGGqp220Ww/LPbrGqCqcY0Ph8RzoAX4Hg/edit?utm_content=DAGGqp220Ww&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton

©2024-Eni Tri Wahyuni MAN Purworejo

Made with eXeLearning (New Window)