KOMANS HAK ASASI MANUSIA (+62-21-3925230 +62-21-3925227)
PDF Print |
User Avatar
INFORMASI PUTUSAN NOMOR : "888/K-JYT/B/VIII/2026"
Tanggal Putusan Rabu, 12 Agustus 2026
Nama Pihak SILVINA FEBIANTI & DODY SUSANTO diwakili Dr.WIDYO CHANDRA AJI PAMBUDI S.H LL.M | Melawan VINDIYANA diwakili NURINA YULIANA S.H M.H
Amar putusan

1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp17.945.000,00 ( Tuju Belas Juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);

3.Menyatakan Bahwa Termohon VINDIYANA Masih memiliki hak untuk melanjutkan Perkara ini hingga saat ini sampai memiliki Kekuatan hukum Tetap.

NOMOR PERKARA : 482/K-HAM/B/VIII/2026
Perkara saat ini
Keterangan :

Bahwa Termohon sudah melakukan Pembayaran dan Pemeriksaan perkara sedang Berlangsung hingga tanggal 19 Agustus 2026

Mohon Untuk berlangsung memeriksa perkara hingga tanggal perkara tersebut di putus
Tanggal Putusan : 19/08/2026
Jumlan PNBP yang harus dibayar : Rp.3.104.000 ( Bukti Pembayaran)