BEJ AKAN TERAPKAN DUA PAPAN PERDAGANGAN
Saat ini Bursa Efek Jakarta sedang mempersiapkan peraturan pencatatan untuk menggantikan peraturan yang ada yang diberlakukan sejak tahun 1992. Sesuai dengan mekanisme rule making rule selanjutnya konsep peraturan tersebut disebarkan ke para pelaku pasar guna memperoleh tanggapan. Sebelum diberlakukan peraturan ini tentunya akan mendapatkan persetujuan Bapepam. Dalam peraturan mendatang akan diterapkan pembagian papan pencatatan menjadi Sistem Dua Papan (board system), yaitu papan Satu (main board) Papan Dua (Second Board).
Pemberlakuan board system ini sejalan juga dengan perkembangan keadaan
dan sebagai langkah antisipasi yang lebih terstruktur. Hal ini karena BEJ
memandang pemegang saham publik perlu dilindungi dengan tetap dapat menilai
harga saham emiten, dan mengamati proses restrukturisasi para emiten dalam
kurun waktu mendatang.
Dua hal kondisi utama untuk emiten ke Papan Dua adalah (1) memiliki
modal negatif dan (2) diputuskan sebagai emiten pailit oleh pengadilan
niaga. Selain itu emiten baru dapat pula tercatat di Papan Dua tanpa memenuhi
syarat keuangan seperti yang berlaku saat ini untuk Papan satu.
Dengan pemberlakukan Papan Dua diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi emiten untuk memperbaiki kinerja dan memberikan kesempatan kepada calon emiten yang belum dapat tercatat di Bursa Efek Jakarta. Sistem baru ini juga akan bermanfaat bagi pemodal karena lebih jelas dapat memantau kinerja emiten yang bersangkutan atas dasar pada papan yang berbeda.
Penerapan sistem baru ini juga diharapkan dapat merangsang emiten untuk memperbaiki kinerja apabila emiten tersebut ingin sahamnya dicatatkan di Papan Satu (main board). Dengan demikian emiten diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik (good corporate governance) serta menjalankan kewajiban keterbukaan yang lebih baik sehingga diharapkan emiten menjadi lebih profesional dalam menjalankan kegiatanya
Pengertian Papan Utama dan Papan Kedua hanya untuk membedakan emiten
berdasarkan kinerja keuangannya saja. Sedangkan kewajiban emiten atas keterbukaan,
good corporate governance tetap berlaku sama dan harus ditaati oleh semua
emiten tanpa membedakan di papan mana saham emiten tersebut tercatat.
Jakarta, 24 Agustus 1998
Divisi Komunikasi Perusahaan
PT Bursa Efek Jakarta