


Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 59A Telp. 0511 4721272. Website:www.sman1mtp.net atau www.geocities.com/sman1mtp
Email:[email protected].
Martapura
Kalimantan Selatan
Lampiran 1 : Ketetapan Kepala SMA Negeri 1 Martapura, Nomor:.4/641-DM/SMAN
1 MTP
TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1 MARTAPURA
KABUPATEN BANJAR
1. Siswa wajib hadir atau berada di sekolah 10 menit sebelum pelajaran di
mulai. Pelajaran dimulai pukul 07.30 Wita, siswa berbaris di depan kelas,
kemudian masuk dan kegiatan pembelajaran di awali doa dan tadarus Al-Quran
2. Sebelum pelajaran dimulai, keadaan siswa sudah siap menerima pelajaran dan kelas serta papan tulis harus dibersihkan terlebih dahulu oleh petugas kebersihan kelas pada hari itu.
3. a. Siswa yang datang terlambat kurang dari 5 menit diperbolehkan masuk ke kelas setelah mendapat ijin dari pengawas harian.
b. Siswa yang datang terlambat lebih dari 5 menit tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan tidak diperbolehkan masuk ke kelas pada jam pelajaran pertama dan kepada siswa ybs diberikan sanksi oleh petugas/pengawas harian.
4.
Siswa yang tidak dapat hadir ke sekolah
(karena sakit atau izin), orang tua/wali harus memberitahukannya kepada pihak
sekolah secara tertulis. Apabila sakit lebih dari dua hari maka harus dilampiri
dengan
5. Siswa yang tidak hadir ke sekolah 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan, orang tua/wali siswa yang bersangkutan minta datang ke sekolah untuk memberikan penjelasan tentang anaknya.
6. Siswa yang tidak hadir ke sekolah 4 (empat) hari berturut-turut, pihak sekolah melakukan pemanggilan kepada orang tua/wali siswa dan selanjutnya melakukan home visit untuk menentukan status siswa yang bersangkutan.
7.
8. Siswa wajib mengikuti upacara Bendera setiap hari Senin dan upacara lainnya yang diselenggarakan sekolah, termasuk Peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang diselenggarkan oleh sekolah.
9. Siswa wajib mengikuti kegiatan Jum’at Bersih selama 15 menit sebelum jam pertama dimulai.
10. Siswa wajib berpakaian bersih, rapi, dan dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan seragam sekolah.
11. Siswa wajib menghormati guru dan karyawan dengan cara:
a. Mengetuk pintu/minta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum masuk kelas atau kantor.
b. Menjawab ucapan salam pada saat guru masuk kelas dan menyiapkan diri sepenuhnya untuk menerima pelajaran.
c. Memberi salam hormat atau menyapa dengan sopan apabila bertemu dengan guru atau karyawan ditempat lain.
12. Siswa laki-laki wajib memelihara rambut dengan rapi ( panjang tidak boleh lebih dari 5 cm; pada bagian samping tidak mengenai daun telinga, dan bagian belakang tidak mengenai kerah baju).
13. Siswi muslimah wajib menggunakan jilbab dengan rapi.
14. Setiap siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler dan maksimal dua kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan sekolah sebagai kegiatan pengembangan diri.
15. Siswa wajib mengikuti kegiatan Senam Pagi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sekolah.
16. Apabila guru yang mengajar berhalangan hadir, ketua kelas atau seksi humas dikelas wajib menghubungi pengawas harian untuk mendapatkan tugas.
17. Selama pelajaran berlangsung, siswa wajib menjaga situasi kelas dan lingkungan sekolah sehingga tercipta suasana yang tenang, aman dan nyaman.
a. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena sesuatu hal dan tidak kembali lagi, harus mendapatkan izin dari Bapak/Ibu Guru yang sedang mengajar di kelas tersebut dan Pengawas Harian dengan mengisi dua lembar surat izin, yang satu lembar diserahkan kepada guru dikelas dan satu lembar dibawa pulang untuk ditandatangani orang tua/wali, kemudian pada hari berikutnya setelah masuk sekolah diserahkan kepada wali kelas.
b.
Siswa yang akan meninggalkan pelajaran sebelum istirahat ke-2 karena sesuatu
hal dan kembali ke sekolah harus mendapatkan izin dari Bapak/Ibu Guru yang
sedang mengajar dan Pengawas Harian dengan menyerahkan selembar surat izin
kepada Guru di kelas dan selembar lagi diperlihatkan kepada satpam. Setelah
sampai ditempat tujuan
18. Pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa tidak dibenarkan keluar kelas. Apabila Bapak/Ibu guru yang mengajar pada jam berikutnya belum masuk kelas, maka ketua kelas atau seksi humas dikelas tersebut harus segera memberitahu kepada guru yang bersangkutan
19. Pada waktu istirahat siswa harus berada di luar kelas, kecuali apabila keadaan tidak menginjinkan seperti hujan dan lain-lain.
20. Selama kegiatan pembelajaran siswa tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan sekolah kecuali ada sesuatu yang mengharuskan siswa keluar dari lingkungan sekolah ( misalnya: ada orangtuanya, kakak, atau adiknya yang meninggal dunia).
21. Selama terdaftar sebagai Siswa, dilarang :
a. Mengkonsumsi, mengedarkan dan atau melakukan kerjasama untuk melakukan pengedaran narkoba atau sejenisanya,
b. Melakukan pernikahan,
c. Melakukan tindakan pelecehan seksual,
d. Melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri, merampas, mengambil hak orang lain atau memaksa orang lain untuk menyerahkan haknya dan sejenisnya, dan lain-lain.
e. Berjudi atau melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan berjudi,
f. Membawa bahan bacaan, gambar, VCD dan sejenisnya yang porno,
g. Membawa Hand Phone yang berkamera atau yang dapat menerima menyimpan rekanam kamera.
h. Bertato, menggunakan anting-anting atau sejenisnya ( bagi pria) dan bersolek serta menggunakan perhiasan yang berlebihan di sekolah.
i. Menggunakan cat pewarna pada rambut.
j. Berpacaran di sekolah, di lingkungan sekolah atau pada saat berpakaian menggunakan atribut sekolah.
k. Melakukan permainan playstation atau sejenisnya pada hari/jam kegiatan sekolah atau masih berpakaian menggunakan atribut sekolah,
l. Berkelahi di lingkungan sekolah, atau masih berpakaian menggunakan atribut sekolah atau bekerjasama dengan pihak luar untuk melakukan perkelahian.
m. Membawa senjata tajam atau sejenisnya.
n. Melakukan kebut-kebutan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas dan masih berpakaian masih menggunakan atribut sekolah.
o. Merokok atau membawa rokok ke sekolah.
p. Mengajak orang lain ke sekolah tanpa ada keperluan dengan pihak sekolah.
q. Melakukan kegiatan yang dapat merusak, menggangu keamanan, kenyamanan dan kebersihan sekolah dan fasilitas sekolah.
22. Selama sebagai siswa, akan diberikan penghargaan/reward apabila :
a. Berprestasi di bidang akademik maupun non akademik, baik tingkat kelas, sekolah, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional maupun internasional.
b. Tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan sekolah, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
c. Menduduki jabatan organisasi siswa dan berprestasi selama menjabat tersebut.
d. Aktif mengikuti kegiatan sekolah, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Lampiran II : Ketetapan Kepala SMA Negeri 1 Martapura, Nomor:
421.4/641-DM/SMAN 1 MTP
A. PAKAIAN
SERAGAM KHUSUS ( PSK)
UNTUK HARI
SENIN DAN JUM’AT
1. UNTUK PUTERA
a. Pada hari Senin:
- Celana Panjang Warna Putih, bahan kain amatex, saku samping miring tersembunyi, saku belakang sebelah kanan tersembunyi tanpa tutup, lebar bawah maksimal 20-25 cm.
- Kemeja Putih Lengan Pendek, memakai satu saku di sebelah kiri tanpa tutup dilengkapi dengan atribut SMA, dimasukkan ke dalam celana dan tidak ketat.
b. Pada hari Jum’at:
- Celana Panjang Warna Putih, bahan kain amatex, saku samping miring tersembunyi, saku belakang sebelah kanan tersembunyi tanpa tutup, lebar bawah maksimal 20-25 cm.
- Kemeja Sasirangan Lengan Panjang,memakai satu saku di sebelah kiri tanpa tutup tidak dimasukkan ke dalam celana.
c. Ikat Pinggang warna hitam, ukuran tebal maksimal 3cm dipakai di atas pusar.
d. Sepatu warna hitam polos, kaos kaki warna putih polos.
e.
2.
UNTUK
PUTERI
a. Pada hari Senin :
- Rok Panjang Warna Putih, bahan kain famatex, dengan 1 ploi ditengah, retsleting di belakang saku
tersembunyi di sebelah kanan/kiri tanpa tutup , panjang maksimal sampai mata kaki(tidak ketat) dan tidak boleh rok celana (menggunakan resleting)
- Kemeja Putih Lengan Panjang , memakai satu saku di sebelah kiri tanpa tutup dilengkapi dengan atribut SMA, dimasukkan ke dalam rok .
b. Pada hari Jum’at:
- Rok Panjang Warna Putih, bahan kain famatex, dengan 1 ploi ditengah, retsleting di belakang saku tersembunyi di sebelah kanan/kiri tanpa tutup , panjang maksimal sampai mata kaki(tidak ketat) dan tidak boleh rok celanan (menggunakan resleting)
- Kemeja Sasirangan Lengan Panjang, memakai satu saku di sebelah kiri tanpa tutup dimasukkan ke dalam rok.
c. Kerudung/Jilbab warna putih dengan identitas SMA Negeri 1 Martapura di bagian belakang.
d. Ikat Pinggang warna hitam, ukuran tebal maksimal 3cm dipakai di atas pusar.
e. Sepatu warna hitam polos, bagian depan tidak lancip dan kaos kaki warna putih polos.
B. PAKAIAN SERAGAM HARIAN ( PSH ).
UNTUK HARI
SELASA, RABU DAN KAMIS
1. UNTUK PUTERA
a. Kemeja Putih Lengan Pendek, memakai satu saku di sebelah kiri tanpa tutup dilengkapi dengan atribut SMA, dimasukkan ke dalam celana.
b. Celana Panjang Warna Abu-abu, bahan kain famatex, Saku samping miring tersembunyi, saku belakang
sebelah kanan tersembunyi tanpa tutup, lebar bawah maksimal 20-25 cm.
c. Ikat Pinggang warna hitam, ukuran tebal maksimal 3cm dipakai di atas pusar.
d. Sepatu warna hitam polos, kaos kaki warna putih polos.
2. UNTUK PUTERI
a. Kemeja Putih Lengan Panjang , memakai satu saku disebelah kiri tanpa tutup dilengkapi dengan atribut SMA, dimasukkan ke dalam rok .
b. Rok Panjang Warna abu-abu, bahan kain famatex, dengan 1 ploi di tengah, retsleting di belakang saku tersembunyi di sebelah kanan/kiri tanpa tutup , panjang maksimal sampai mata kaki (tidak ketat).
c. Ikat Pinggang warna hitam, ukuran tebal maksimal 3cm dipakai di atas pusar.
d. Kerudung/Jilbab warna putih dengan identitas SMA Negeri 1 Martapura di bagian belakang.
e. Sepatu warna hitam polos, bagian depan tidak lancip dan kaos kaki warna putih polos.
C. PAKAIAN
SERAGAM PRAMUKA
Hari Sabtu :
1. UNTUK PUTERA
a. Kemeja Pramuka Lengan Pendek, memakai dua saku disebelah kiri dan kanan memakai tutup dilengkapi dengan atribut Pramuka, dimasukkan ke dalam celana.
2. UNTUK PUTERI
a. Kemeja Pramuka Lengan Panjang, memakai dua saku di sebelah kiri dan kanan bawah tidak memakai tutup dilengkapi dengan atribut Pramuka, tidak dimasukkan ke dalam rok.
b. Rok Panjang Pramuka, bahan kain famatex, dengan 1 ploi ditengah, retsleting di belakang Saku tersembunyi di sebelah kanan/kiri tanpa tutup , panjang maksimal sampai mata kaki (tidak ketat) dan tidak boleh rok celana (resleting)
c. Kerudung/Jilbab warna coklat Pramuka dengan identitas SMA Negeri 1 Martapura di bagian belakang.
d. Ikat Pinggang warna hitam, ukuran tebal maksimal 3cm di pakai diatas pusar.
e. Sepatu warna hitam polos bagian depan tidak lancip, kaos kaki warna putih polos..
D. PAKAIAN OLAH RAGA
1. Pakaian Olahraga ditentukan oleh sekolah dan dipakai pada waktu pelajaran olah raga atau kegiatan olah raga lainnya, (intrakurikuler),
2. Apabila, menggunakan pakaian olahraga dalam kegiatan intrakurikuler yang berbeda dengan yang telah ditentukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah atau Guru Mata Pelajaran Olahraga.
E. PAKAIAN DALAM MENGIKUTI KEGIATAN SELAIN
INTRAKURIKULER
Saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan lainnya ( di sekolah maupun di luar sekolah) siswa harus berpakaian sopan dan mencerminkan pakaian pelajar muslim atau muslimah (tetap menggunakan jilbab/kerudung) dan berpakaian sopan bagi yang non muslim.
PENGHARGAAN DAN SAKSI
a. Penghargaan
1. Siswa yang memperoleh skor/nilai tetinggi akan mendapat penghargaan dari Sekolah dan ditetapkan sebagai Siswa Teladan serta mendapat beasiswa pembebasan iuran komite selama 1 (satu) semester.
2. Siswa yang termasuk sepuluh besar pada kelas paralel
dan termasuk
3. Siswa yang berprestasi di sekolah maupun di luar sekolah yang mengangkat citra dan nama baik sekolah akan mendapat penghargaan dari Sekolah dan Komite Sekolah.
B.
Sanksi
1. Siswa yang berkurang skor/nilainya akibat pelanggaran yang dilakukannya akan mendapat sanksi secara langsung berupa teguran, dan/atau hukuman fisik yang sifatnya mendidik dsb.
2. Bila skor / nilai berkurang akibat absensi siswa ( tidak hadir tanpa keterangan ) lebih dari 10% dalam 1 (satu) semester, maka siswa tidak diikut sertakan dalam:
Ulangan Umum Semester Ganjil atau Genap dan sangat berpengaruh terhadap kenaikan kelas atau kelulusan.
1. Bila skor / nilai yang ada pada siswa bersisa 50, maka orang tua /wali siswa yang bersangkutan diminta datang ke sekolah untuk kali yang pertama.
2. Bila skor / nilai yang ada pada siswa bersisa 40, maka orang tua / wali siswa yang bersangkutan diminta datang ke sekolah untuk kali yang ke dua
3. Bila skor / nilai yang ada pada siswa bersisa 30, maka orang tua / wali siswa yang bersangkutan diminta datang ke sekolah untuk kali yang ke tiga
4. Bila skor / nilai yang ada pada siswa kurang dari 30, maka orang tua / wali siswa yang bersangkutan diminta datang ke sekolah untuk membicarakan kemungkinan anak mutasi sekolah.
5. Bila skor / nilai yang ada pada siswa tidak ada lagi ( 0 ) maka siswa tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.
C.
Lain-lain
Hal- hal yang tidak tercantum dalam ketentuan di atas akan ditetapkan kemudian hari dan atau ditetapkan langsung berdasarkan kebijaksanaan Kepala Sekolah
Martapura, 19 Oktober 2007
Kepala SMA Negeri 1 Martapura,
Drs.
H. Busra
NIP. 131 485 207
Lampiran III : Ketetapan
Kepala SMA Negeri 1 Martapura, Nomor: 421.4/641-DM/SMAN 1 MTP
SKOR/NILAI SISWA TERHADAP PELANGGARAN
TATA TERTIB SMA NEGERI 1 MARTAPURA
1. Diawal Tahun Pelajaran semua ssiswa diberikan skor/nilai 100 dan akan bertambah bila siswa berprestasi untuk dirinya maupun untuk sekolah, dan skor / nilai akan berkurang bila siswa melakukan pelanggaran tata tertib dan/atau ketentuan yang merusak nama baik dirinya maupun sekolah.
2. Skor/nilai siswa akan bertambaah apabila melakukan/memperoleh/ menduduki salah satu atau beberapa jenis kegiatan atau prestasi sebagaimana pada tabel berikut :
|
No. |
Jenis Kegiatan |
Skor/Nilai |
Ket |
|
1. |
Siswa berprestasi di kelas ( sepuluh besar bagi kelas
paralel dan |
+ 7 |
|
|
2. |
Siswa berprestasi membawa nama baik sekolah tingkat kabupaten |
+ 10 |
|
|
3. |
Siswa berprestasi membawa nama baik sekolah tingkat Propinsi |
+ 15 |
|
|
3. |
Siswa berprestasi membawa nama baik sekolah tingkat Nasional |
+ 25 |
|
|
4. |
Siswa yang duduk dalam kepengurusan OSIS selama 1 periode |
+ 10 |
|
|
5. |
Siswa yang duduk dalam kepengurusan kegiatan eksrakurikuler selama 1 periode |
+ 8 |
|
|
6. |
Siswa yang menjabat sebagai ketua kelas minimal selama satu semester |
+ 7 |
|
|
7. |
Siswa yang aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler selama satu semester |
+ 4 |
|
|
8. |
Siswa yang tidak pernah Absen dalam satu semester |
+ 7 |
|
|
9. |
Siswa yang tidak pernah melanggar tata tertib dan ketentuan sekolah selama satu semester |
+ 10 |
|
1. Siswa akan dikurangi dari skor/nilai yang ada padanya apabila:
|
No. |
Jenis Kegiatan |
Skor/Nilai |
Ket |
|
1. |
Siswa terlambat masuk sekolah kurang dari |
- 2 |
|
|
2. |
Siswa terlambat
masuk sekolah lebih dari |
- 5 |
|
|
3. |
Siswa tidak melaksanakan tugas kebersihan kelas |
- 5 |
|
|
4. |
Siswa tidak hadir tanpa keterangan ( satu hari ) |
- 5 |
|
|
5. |
Siswa tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan |
- 10 |
|
|
6. |
Siswa tidak mengikuti upacara Nasional dan keagamaan yang dianjurkan oleh sekolah |
- 7 |
|
|
7. |
Siswa tidak menghormati dan mengabaikan teguran dan nasehat guru atau warga sekolah lainnya |
- 10 |
|
|
8. |
Siswa tidak memelihara rambutnya ( panjang ) melebihi ketentuan |
- 3 |
|
|
9. |
Siswa tidak ada mengikuti satupun kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri dalam satu semester |
- 5 |
|
|
10. |
Siswa keluar kelas saat belajar/jam belajar tanpa izin guru |
- 5 |
|
|
11. |
Siswa merusak sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah |
- 5 - 10 |
|
|
12. |
Siswa merokok di lingkungan sekolah, sekitarnya dan selama masih menggunakan atribut sekolah |
- 15 |
|
|
13. |
Siswa memainkan alat musik atau alat lainnya di luar jam mata pelajaran kesenian, sehingga mengganggu kelas lain. |
- 5 |
|
|
14. |
Siswa bermain bola/basket/volly atau permainan lainnya di luar jam olahraga pada jam kegiatan belajar |
- 4 |
|
|
15. |
Siswa melompat pagar, baik untuk keluar maupun masuk. |
- 5 |
|
|
16. |
Siswa tidak mengikuti shalat berjama’ah sesuai jadwal giliran yang ditetapkan tanpa alasan yang dibenarkan |
- 5 |
|
|
17. |
Siswa membawa senjata tajam dan sejenisnya |
- 25 |
|
|
18 |
Siswa membawa sesuatu selain dari keperluan sekolah yang dapat mengganggu kegiatan sekolah/belajar |
- 15 |
|
|
19. |
Siswa berkelahi di waktu jam sekolah di lingkungan sekolah/sekitarnya/bekerjasama dengan pihak luar untuk melakukannya. |
- 25 |
|
|
20. |
Siswa mengajak orang lain ke sekolah tanpa ada keperluan dengan pihak sekolah atau alasan yang dapat dibenarkan |
- 10 |
|
|
21. |
Siswa bertato, memberi lobang pada telinga atau sejenisnya (bagi pria) |
- 20 |
|
|
22. |
Siswa menggunakan cat pewarna pada rambutnya |
-10 |
|
|
23. |
Siswa berkuku panjang atau berkotek |
- 3 |
|
|
24. |
Siswa makan dan minum di ruang kelas atau warung di waktu jam belajar |
- 3 |
|
|
25. |
Siswa melaksanakan kegiatan esktrakurikuler/pengembangan diri melampaui waktu pukul 17.30 Wita tanpa didampingi Guru Pembina |
- 3 |
|
|
26. |
Siswa memakai gelang ( selain jam tangan )/anting bagi putra |
- 5 |
|
|
27. |
Siswa membawa alat kosmetik, lipstik, kecuali parfum/bedak |
- 5 |
|
|
28. |
Siswa tertangkap tangan berjudi atau ada bukti atau saksi bahwa ybs melakukannya |
- 60 |
|
|
29. |
Siswa mengedarkan dan memakai/ mengkonsumsi narkoba atau miras dan atau melakukan percobaan untuk melakukan hal di atas |
- 100 |
|
|
30. |
Siswa berpacaran di lingkungan atau sekitar sekolah, dan atau di luar lingkungan sekolah tetapi memakai atribut sekolah |
- 40 |
|
|
31 |
Siswa melakukan tindak kriminal seperti mencuri/mengambil milik orang lain secara paksa di saat jam belajar atau di luar jam belajar di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah |
- 75 |
|
|
32 |
Siswa melakukan tindakan pelecehan, atau perbuatan seksual |
- 100 |
|
|
33. |
Siswa ditemukan berada di arena permainan Play Stations, Karambole dan lain-lain di luar sekolah pada saat jam belajar |
- 30 |
|
|
34 |
Siswa melakukan kebut-kebutan dan masih berpakaian menggunakan atribut sekolah |
- 20 |
|
|
35. |
Siswa tidak memakai atau tidak lengkap menggunakan atribut sekolah, sesuai yang telah ditetapkan |
- 3 |
|
|
36. |
Siswa tidak memakai sepatu selain warna hitam (di luar jam olahraga) atau tidak menggunakan ikat pinggang atau menggunakan selain warna hitam sesuai ketentuan sekolah |
- 3 |
|
|
37. |
Siswa tidak memakai kaos kaki selain putih polos, kecuali hari Sabtu boleh kaos kaki warna hitam |
-3 |
|
|
38. |
Siswa tidak memasuki baju ke dalam celana atau memasukkannya dengan tidak rapi |
-3 |
|
|
39. |
Siswa memakai ikat pinggang di bawah pusar/pinggang |
-3 |
|
|
40. |
Siswi memakai rok/bawahan belahannya tinggi |
-5 |
|
|
41. |
Siswi memakai jilbab tanpa logo atau logo ditempatkan di dalam atau tidak rapi dan terlihat rambut |
-3 |
|
|
42. |
Siswa membuang sampah tidak pada tempatnya |
- 3 |
|
|
43. |
Siswa tidak melaksanakan tugas yang diberikan guru sesuai waktu yang ditentukan. |
- 3 |
|
|
44. |
Siswa Menikah |
-100 |
|
STRUKTUR DAN SISTEM KOORDINASI
PELAKSANAAN PENSKORAN
PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH
SMA NEGERI 1 MARTAPURA

1. Keterangan:
1. Guru
Pengertian Guru disini adalah baik dalam konteks mengajar ataupun pada saat tidak mengajar dapat menegur, mendata, dan mencatat siswa dalam buku catatan harian pelanggaran (terlampir) dengan memberitahukan tata tertib yang dilanggar dan siswa tersebut harus menandatangai catatan tersebut
2. Guru Piket
Pengertian Guru Piket disini adalah Guru yang diberi tugas oleh sekolah untuk mengawasi dan menjaga kelancaran dan ketertiban proses KBM di sekolah. Guru Piket mempunyai kewenangan yang sama pada Point 1.
3. Satpam dan Penjaga Pintu Gerbang
Pengertian Satpam dan Penjaga Pintu Gerbang adalah Pertama ; Satpam adalah seseorang bertugas khusus untuk menjaga ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah. Dua; Penjaga Pintu Gerbang adalah orang (wakasek, Guru, Karyawan). Yang secara khusus dan suka rela menjaga untuk membantu kelancaran KBM dan Acara tertentu. Satpam dan Penjaga Pintu Gerbang di atas mempunyai kewenangan seperti point 1.
4. Administrator Point
Administrator point adalah guru yang ditunjuk khusus oleh sekolah untuk melakukan seperti point 1 tetapi juga mempunyai tugas yang lain yaitu mendata dan menerima laporan dari guru, guru piket, dan satpam/penjaga pintu gerbang seperti hal-hal tersebut di atas, tetapi kemudian memasukkan dalam catatan akumulasi pelanggaran yang selanjutnya menjumlah point siswa-siswa yang melanggar apabila sudah mencapai jumlah tertentu, administrator point memberitahukan kepada guru BP/BK kelas untuk memanggil siswa yang bersangkutan. Tata cara pemanggilan sudah diatur dalam tata tertib
5. Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan adalah bebrapa orang yang mempunyai tugas memberi masukan apabila ada masalah, mendiskusikan dan menentukan keputusan apabila ada pelanggaran sudah mencapaii jumlah tertinggi dan siswa yang melanggar sudah mengalami tiga kali pemanggilan.
6. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah merupakan penentu terakhir dari keputusan yang telah dihasilkan oleh Dewan Pertimbangan untuk ditanda tangani dan kemudian dikirimkan atau diberitahukan kepada siswa dan orang tua siswa.
7. Komite Sekolah
Dalam hal-hal
tertentu Kepala Sekolah berkonsultasi dengan Komite Sekolah dalam menetapkan
keputusan
2. Mekanisme Kerja
Martapura,
19 Oktober 2007
Koorlitbang,