membangun, majukan pendidikan, cerdaskan dan makmurkan masyarakat

Opini

SISI LAIN SERTIFIKASI GURU

Oleh  :  P a r n o

 

     

Hingar bingar menyambut sertifikasi para guru ternyata menyisakan beberapa persoalan.   Ketika para  guru telah dinyatakan lulus sertifikasi tidak serta merta dapat berharap mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok, hal ini disebabkan oleh munculnya  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru disebutkan bahwa  ; Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan beban kerja guru sekurang- kurangnya 24 ( dua puluh empat ) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu, bagi kepala sekolah 6 ( enam )  jam pelajaran,  dan bagi  wakil kepala sekolah ( 12 ) jam pelajaran  serta  guru bimbingan dan konseling 150 ( seratus lima puluh ) peserta didik.  Hal tersebut adalah beban  kerja guru minimal yang harus ditunaikan. 

      Disatu sisi guru sudah gembira dan bersyukur telah lulus sertifikasi namun disisi lain

muncul  kegelisahan betapa harapan untuk meningkatkan kesejahteraan tidak serta merta dapat mereka nikmati karena harus melaksanakan beban kerja minimal 24 ( dua puluh empat ) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu sesuai mata pelajaran yang diampu.

      Persoalannya yang muncul kemudian adalah bagi sekolah yang jumlah guru lebih besar dari keperluan riil sekolah maka praktis untuk memenuhi beban 24 ( dua puluh empat ) jam  pelajaran minimal dalam satu minggu sungguh sangat sulit.  Tetapi beberapa sekolah mungkin guru tidak dapat memenuhi beban kerja minimal disebabkan karena sekolah baru dan atau jumlah kelas paralel hanya satu atau dua.  Konfigurasi persoalan ini adalah distribusi guru yang tidak merata.

     Memang menurut pasal 2 ( 1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut ,  bagi guru yang tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka ada solusinya yaitu diberi tugas mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta atau menjadi guru bina/ pamong pada pendidikan terbuka atau mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B dan Paket C sesuai bidangnya. Ayat selanjutnya disebutkan bahwa guru sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 )  wajib melaksanakan beban kerja minimum 12 ( dua belas ) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap. Ketika guru masih saja tidak dapat memenuhi beban kerja minimum maka ayat selanjutnya dapat memperoleh tunjangan profesi apabila bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus berkeahlian khusus  dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.  Tetapi bagi guru yang tidak memiliki keahlian khusus solusi terakhirnya dilakukan relokasi pada satuan pendidikan lain sesuai bidang tugasnya.

      Dari koridor aturan tersebut di atas , terkesan pengambil kebijakan masih saja belum sepenuh hati untuk mensejahterakan guru.   Enam puluh dua tahun sudah Indonesia merdeka  namun nasib guru masih saja belum dapat hidup secara wajar.  Pada hal tuntutan guru hanya sederhana saja memiliki rumah layak huni , membeli buku  langganan  koran dan menyekolahkan anak seperti anak orang lain.  Kami sadar bahwa sangat tidak wajar jika guru itu hidup mewah rumah gedongan dan mobil seperti konglomerat.    

Beberapa Respon

      Untuk memenuhi dalam kerja minimum 24 jam tatap muka beberapa sekolah merespon hal tersebut dengan langkah yang berbeda- beda;

Pertama, ada beberapa sekolah yang kemudian mengembangkan kelas dari 5 menjadi 8 dan sebagainya.  Pilihan ini dimungkinkan apabila sekolah memiliki murid  yang jumlahnya memungkin dan ruangan yang memadai.  Hal ini merupakan pilihan yang tidak bertentangan dengan Permendiknas No. 36 Tahun 2007.

Kedua, ada beberapa sekolah yang menambah jam pelajaran sore, tetapi pilihan ini menimbulkan  persoaalan baru yakni pada kegiatan pengembangan diri atau kegiatan ektra kulikuler  artinya pilihan kedua ini merampas hak murid untuk kegiatan tersebut.  Disamping merupakan intepretatif yang belum tentu diakui sebagai pemenuhan beban kerja minimum guru..

Ketiga, merespon dengan penambahan jam pelajaran dari struktur kurikulum 38 jam sampai dengan 41 jam per minggu menjadi 43 atau 44 jam per minggu.  Hal ini sangat  memungkinkan dan pilihan paling aman karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.

Keempat, ada beberapa sekolah yang  menerapkan team teaching artinya mengajar dengan tim  dua atau tiga guru pada satu pelajaran dengan kelas dan jam yang sama.  Pilihan keempat ini hampir dapat dipastikan dalam aplikasinya kurang efektif.  Dalam kenyataannya kegiatan belajar kita selama ini kurang cerdas dalam membangun kerja sama tim.  Lagi-lagi pilihan ini merupakan upaya intepretatif karena dalam Permendiknas

tidak disebutkan seperti itu.  Solusi yang ditawarkan adalah sebagai berikut;  diberi tugas mengajar di sekolah atau madrasah lain , menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, mengajar pada kelompok belajar Paket A, Paket B dan Paket C, itupun harus sesuai dengan bidangnya. Apabila   tidak sesuai dengan bidangnya maka tidak atau belum merupakan tercukupinya beban kerja guru  sesuai dengan Permendiknas tersebut.

Solusi lain  dalam Permendiknas  No. 36 Tahun 2007, kepadaguru yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan atas pertimbangan kepentingan nasional. Terkait dengan keahlian khusus dan atas dasar kepentingan nasional juga  tidak disebutkan parameternya.

Dalam ayat selanjutnya harus dilakukan  relokasi  pada satuan pendidikan  lain sesuai  dengan bidang tugas guru yang bersangkutan.

      Dengan demikian respon apapun terhadap Permendiknas No. 36 Tahun 2007  ternyata juga masih menyisakan  baik terhadap guru maupun kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah.  Terhadap guru misalnya, harus mengajar disekolah lain persoalannya adalah apakah tega dengan guru yang menghonor disekolah itu kemudian terdepak. Hal ini adalah perasaan yang sangat manusiawi karena menyangkut hajat hidup guru yang bersangkutan.

      Persoalan bagi sekolah adalah ,  ketika ada mata pelajaran yang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK )  belum pernah mengeluarkan lulusan  seperti Teknologi Informasi dan Muatan lokal dibebankan mengajar kepada siapa  , apabila sertifikasi   mensyaratkan  harus sesuai dengan latar belakang pendidikannya , hampir dapat dipastikan guru pasti memilih  mata pelajaran  yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Beberapa Harapan

    Tuntutan pengabdian maksimal yang diimbangi kesejahteraan bagi guru seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-perundangan tersebut hendaknya  dalam tataran teknis  dibarengi dengan kebijakan yang berbaswis pemahaman paedagogis dan sosioantropologis.

      Oleh karena itu  harapan kita adalah  pemerintah mengurangi tuntutan yang berlebihan   dan tidak aplikatif ketika diterapkan di sekolah.  Sehingga ketika peraturan itu dipaksakan banyak guru yang lulus sertifikasi  tetapi tidak mendapatkan tunjangan profesi.  Apalagi tugas guru  yang lain seperti ; Wali kelas , Pembina ekstra kulikuler, instruktur, pemandu tidak ada  diatur dalam peraturan ini. Rupanya pembuat kebijakan  lupa bahwa  disamping  tugas mengajar guru  juga mempunyai tugas mendidik.  Guru…..Guru …. Enam  puluh dua tahun merdeka nasibmu masih seperti dulu.  Entah sampai kapan.                                                                                                                                                                                           ( Penulis : Guru SMAN I Martapura )

 

 

 

 
 
Hosted by www.Geocities.ws

1