Pacaran
Pacaran, setiap kali kita mendengarnya akan
terlintas dibenak kita sepasang anak manusia yang tengah dimabuk cinta dan
dilanda asmara, saling mengungkapkan rasa sayang serta rindu, untuk akhirnya
memasuki sebuah biduk pernikahan. Lalu kenapa harus dipermasalahkan? Bukankah
cinta itu fitrah setiap anak adam? Bukankah orang membutuhkan tahap penjajakan
sebelum pernikahan? Karena bagaimanapun juga, kegagalan saat pacaran lebih
ringan daripada kegagalan setelah menikah. Marilah kira cermati masalah ini.
Semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya kepada kita semua.
Istilah ‘Pacaran’ dapat didefinisikan sebagai interaksi
intensif antara pria dan wanita yang didasari komitmen perasaan suka atau
mencintai, tanpa perlu disahkan lewat satu momentum pernikahan. Seperti lazimnya
sebuah interaksi, kegiatan tersebut meninggalkan suatu dampak. Merunut banyak
konsep lain yang bertentangan dengan syari’at ALLOH Azza Wa Jalla - yang
melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an maupun utusan-Nya Muhammad SAW telah
mengingatkan akan bahaya berduaan antara lawan jenis yang bukan muhrim di tempat
yang sepi, serta peringatan untuk tidak mendekati zina-, maka aktivitas
‘Pacaran’ tersebut, ujung-ujungnya seringkali malah berbuah kesengsaraan
terhadap pribadi-pribadi yang terlibat.
Beragam fakta telah menjelaskan betapa aktivitas ‘Pacaran’
mengandung kemudharatan yang besar.
Di berbagai media massa atau barangkali juga di sekitar
lingkungan tempat kita tinggal maupun bekerja, kita sering menyimak
peristiwa-peristiwa tragis yang disebabkan oleh hubungan bebas antara dua insan
lain jenis yang memadu kasihnya di luar koridor syari’at. Maraknya aborsi,
pembuangan bayi ataupun kisah seorang gadis yang bunuh diri akibat dinodai lalu
ditinggal pergi, merupakan fakta dan realita yang bisa memaparkan betapa
buruknya dampak interaksi intensif pria-wanita di luar pengesahan lembaga
pernikahan. Anehnya, para remaja seolah-olah menganggap kegiatan tabu tersebut
sebagai hal lumrah dan sesuatu yang wajar diecap dalam pergaulan masa-masa
pubertas, meski jelas-jelas fakta menunjukkan bahwa hal tersebut bisa
mengandaskan masa depan mereka.
Banyak remaja justru merasa minder dan terhina seandainya ia
tidak pernah melewati fase berpacaran, terutama saat mereka masih duduk di
bangku sekolah. Bahkan ketika tengah kuliah di perguruan tinggi. Mereka malah
berusaha keras dengan mengorbankan waktu belajar, tenaga, bahkan uang yang masih
berupa suplai dari kedua orang tua, hanya untuk menarik perhatian seseorang yang
dikiranya pantas dijadikan kekasih.
Budaya berpacaran di kalangan remaja, berkembang atas pengaruh
dari berbagai kultur wadak yang mudah merasuk, referensif, dan cenderung
diadopsi begitu saja oleh kaum remaja. Kultur wadak tersebut dikemas secara
menarik dalam film-film bertemakan percintaan, lagu-lagu cinta yang berlirik
pujian, pengharapan atau keputus-asaan karena buaian cinta seorang kekasih.
Secara mental, film telah mengilhami bagaimana hubungan kedua insan berlainan
jenis dijalin melalui ruang-ruang falsafi yang indah.
Tidak cukup dengan pendekatan filosofis saja, film-film
populer dengan tema percintaan menyuguhkan pula adegan kontak fisik, mulai dari
‘hanya’ saling menggenggam tangan, berpelukan, berciuman sampai kontak fisik
layaknya suami-istri. Visualisasi dari film-film tersebut telah menghadirkan
lukisan indah di benak para remaja, sekaligus membangkitkan hasrat naluriah
manusia yang mereka punyai. Tetapi, karena belum cukup secara umur dan materi,
akhirnya para remaja yang terpengaruh, lebih suka memenuhi kebutuhan psikis dan
biologisnya dengan cara berpacaran. Padahal, sarana tersebut tidak lain hanyalah
sebuah wadah tipuan setan, yang selalu tampak wajar dan juga seringkali teramat
manis dipandang.
Sepantasnya manusia percaya bahwa pilihan ALLOH SWT pasti
merupakan pilihan yang terbaik. Jika merasa diri belum cukup mampu untuk menikah,
tak perlu menyalurkan hasrat naluriahnya ke dalam sebuah jalinan aktivitas
berpacaran. Karena jodoh di tangan ALLOH, seseorang yang kita pacari, bisa jadi
bukanlah jodoh kita yang sejati meskipun kita sama-sama berjanji untuk menikah
di suatu hari nanti. Banyak pasangan yang berpacaran sampai bertahun-tahun
akhirnya malah berpisah, tidak saling menikah. Bayangkan jika kita termasuk
orang yang ditakdirkan mengalaminya.
Betapa meruginya kita, jika perhatian, harta, bahkan mungkin
penyerahan secara fisik telah kita lakukan, namun semuanya seakan tak berarti
ketika ‘si dia’ pergi begitu saja. Sudah barang tentu, suami atau istri yang
ditakdirkan menjadi jodoh kita tak akan bisa menempati posisi person yang
istimewa. Bahkan pada beberapa kasus, perasaan cemburu dan perasaan tidak
istimewa tersebut, seringkali efektif meretakkan keharmonisan sebuah keluarga.
Sehingga cita-cita rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, yang merupakan
perwujudan dari ‘surga dunia’, tidak akan pernah kita rasai.
Karena buah pahit dari berpacaran secara faktual dan realita
membawa kesengsaraan di masa sekarang dan masa kehidupan yang akan datang, maka
seharusnyalah kaum pemuda-pemudi Islam tidak melakukan interaksi intensif yang
disebut ‘pacaran’ tadi. Lebih baik kegiatan mereka dialihkan pada berbagai
aktivitas merawat fisik, memperindah hati, menekunkan ikhtiar, selagi belum
ditakdirkan ALLOH SWT mendapatkan jodoh.
Dengan usaha yang optimal dan istiqomah secara moril dan
materil, maka ALLOH pasti memberikan pasangan yang terbaik, yaitu seseorang yang
dapat menjalin kasih dan tempat kita mempersembahkan keutuhan diri, karena
itulah janji yang termaktub dalam firman-Nya.
Kemesraan akan hadir dengan segala keindahannya, karena dua
orang yang taat menjaga kesucian, akan sama-sama merasa istimewa dihadapan
pasangannya. Itulah makna hakiki dari hubungan cinta antara seorang lelaki dan
seorang wanita yang diberkahi oleh ALLOH Azza wa Jalla. Yang telah Ia jadikan
pula sebagai salah satu jalan utama untuk mencapai ridha dan cinta-Nya.
Cinta, Fitrah Anak Manusia
Manusia
diciptakan oleh Allah ta'ala dengan membawa fitrah (insting) untuk mencintai
lawan jenisnya. sebagaimana firman-Nya : "Dijadikan indah pada (pandangan)
manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu Wanita-wanita, anak-anak,
harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak
dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat
kembali yang baik (surga)." (QS. Ali-Imran : 14).
Berkata
Imam Qurthubi: "Allah ta'ala memulai dengan wanita karena kebanyakan
manusia menginginkannya, juga karena mereka merupakan jerat-jerat syetan yang
menjadi fitnah bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "Tiadalah
aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada
wanita." (HR. Bukhari : 5696, Muslim : 2740, Tirmidzi : 2780, Ibnu Majah :
3998).
Oleh
karena itu, wanita adalah fitnah terbesar dibanding yang lainnya. (Tafsir
Qurthubi 2/20).
Rasulullah SAW pun, sebagai manusia tak luput dari rasa cinta terhadap wanita.
Dari
Annas bin Malik ra. berkata : Rasulullah SAW bersabda: "Disenangkan
kepadaku dari urusan dunia wewangian dan wanita". (HR. Ahmad 3/285, Nasa'i
7/61, Baihaqi 7/78 dan Abu Ya'la 6/199 dengan sanad hasan. Lihat Al-Misykah:
5261).
Karena
cinta merupakan fitrah manusia, maka Allah ta'ala menjadikan wanita sebagai
perhiasan dunia dan nikmat yang dijanjikan bagi orang-orang beriman di surga
dengan bidadarinya.
Dari
Abdullah bin Amr bin Ash ra. berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Dunia ini
adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita yang sholihah".
(HR. Muslim 10/56, Nasa'i 6/69, Ibnu Majah 1/571, Ahmad 2/168, Baihaqi 7/80).
Allah
berfirman : "Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang
baik-baik lagi cantik-cantik". (QS. Ar-Rahman: 70).
Namun,
Islam sebagai agama paripurna para Rasul, tidak membiarkan fitnah itu mengembara
tanpa batas, Islam telah mengatur dengan tegas bagaimana menyalurkan cinta, juga
bagaimana batas pergaulan antara dua insan lawan jenis sebelum nikah, agar
semuanya tetap berada dalam koridor etika dan norma yang sesuai dengan syari'at.
Etika Pergaulan Lawan Jenis Dalam Islam
Etika pergaulan tersebut antara lain :
1. Menundukan pandangan
terhadap lawan jenis
Allah
memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukan pandangannya, sebagaimana
firman-Nya : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : "Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya". (QS. An-Nur : 30).
Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada wanita beriman, Allah berfirman : Dan
katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nur : 31).
2. Menutup aurat
Allah
berfirman : "Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang
biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke
dadanya". (QS. An-Nur : 31).
Juga firnan-Nya : Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mu'min : "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59).
Perintah menutup aurat juga berlaku bagi semua jenis, sebagaimana sebuah hadits
: Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra. berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah
seorang laki-laki memandang aurat laki-laki, begitu juga wanita jangan melihat
aurat wanita". (HR. Muslim 1/641, Abu Dawud 4018, Tirmidzi 2793, Ibnu Majah
661).
3. Adanya pembatas
antara laki-laki dengan wanita
Kalau
ada sebuah keperluan terhadap lawan jenis, harus disampaikan dari balik tabir
pembatas. Sebagaimana firman-Nya : "Dan apabila kalian meminta sesuatu
kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab". (QS. Al-Ahzab
: 53)
4. Tidak berdua-duaan
dengan lawan jenis
Dari
Ibnu Abbas ra. berkata : saya mendengar Rasulullah SAW bersabda ; "Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan (Khalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya".
(HR. Bukhari 9/330, Muslim 1341).
Dari Jabir bin Samurah berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah salah
seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena syetan akan
menjadi yang ketiganya". (HR. Ahmad 1/18, Tirmidzi 3/374 dengan sanad
Shahih, lihat Takhrij Misykah 3188).
5. Tidak mendayukan
ucapan
Seorang
wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman
Allah : "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah
perkataan yang baik". (QS. Al-Ahzab : 32).
Berkata Imam Ibnu Katsir : "Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan
oleh Allah kepada para istri Rasulullah saw serta para wanita mu'minah lainnya,
yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam
artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagimana dia
berbicara dengan suaminya". (Tafsir Ibnu Katsir 3/530).
6. Tidak menyentuh
lawan jenis
Dari
Ma'qil bin Yasar ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Seandainya kepala
seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh
wanita yang tidak halal baginya". (HR. Thabrani dalam Mu'jam Kabir
20/174/386 dan Rauyani dalam musnadnya 1283 dengan sanad hasan, lihat Ash-Shohihah
1/447/226).
Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat
ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal
baginya". (Ash-Shohihah 1/448).
Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting
seperti membai'at dan lain-lain.
Dari 'Aisyah berkata : "Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah
menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat". (HR. Bukhari
4891).
Inilah
sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yang mana
apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagiannya saja akan menjadi dosa
zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : Dari Abu Hurairah ra. dari
Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam
bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. zina mata dengan memandang,
zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan,
lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya". (HR. Bukhari
4/170, Muslim 8.52, Abu Dawud 2152).
Padahal Allah ta'ala telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa
mendekati perzinaan (Lihat Hirosatul Fadhilah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, Hal
94-98) sebagaimana firmanNya : "Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk". (QS. Al-Isra' : 32).
Hukum Pacaran
Setelah
memperhatikan ayat dan hadits di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran
itu haram, karena beberapa sebab berikut :
1. Orang yang sedang pacaran tidak mungkin menundukan pandangannya terhadap
kekasihnya.
2. Orang yang sedang pacaran tidak akan bisa menjaga hijab.
3. Orang yang sedang pacaran biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya,
baik didalam rumah atau di luar rumah.
4. Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya.
5. Pacaran identik dengan saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita,
meskipun itu hanya jabat tangan.
6. Orang yang sedang pacaran, bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang
dicintainya.
Dalam
kamus pacaran, hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja
cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?.
Fatwa Ulama' seputar Pacaran
Syaikh
Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya tentang hubungan cinta sebelum nikah (pacaran)?
Jawab beliau : Jika hubungan itu sebelum akad nikah, baik sudah lamaran ataupun
belum, maka hukumnya haram, karena tidak boleh seseorang untuk bersenang-senang
dengan wanita asing (bukan mahramnya) baik lewat ucapan, memandang, ataupun
berdua-duaan. Sebagaimana telah tsabit dari Rasulullah SAW, bahwa beliau
bersabda : "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita
kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali
bersama mahramnya". (Fatwa Islamiyah kumpulan Muhammad Al-Musnid 3/80).
Syaikh
Abdullah bin Abdur Rahman Al-Jibrin ditanya : "Kalau ada seorang laki-laki
yang berkorespondensi dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, yang pada
akhirnya mereka saling mencintai, apakah perbuatan itu haram?" Jawab beliau
: Perbuatan itu tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan syahwat diantara
keduanya, serta mendorongnya untuk bertemu dan berhubungan, yang mana
korespondensi semacam itu banyak menimbulkan fitnah dan menanamkan dalam hati
seseorang untuk mencintai perzinaan yang akan bisa menjerumuskan seseorang pada
perbuatan keji, maka saya menasehatkan kepada setiap orang yang menginginkan
kebaikan bagi dirinya untuk menghindari surat-suratan, pembicaraan lewat telepon
serta perbuatan semacamnya demi menjaga agama dan kehormatannya.
Syaikh
Jibrin juga ditanya : "Apa hukumnya kalau ada seorang pemuda yang belum
menikah menelepon gadis yang belum menikah?" Jawab beliau : Tidak boleh
berbicara dengan wanita asing (bukan mahramnya) dengan pembicaraan yang bisa
menimbulkan syahwat, seperti rayuan, mendayukan suara baik lewat telepon maupun
lainnya. Sebagaimana firman Allah ta'ala : "Dan janganlah kalian
melembutkan suara, sehingga akan berkeinginan orang-orang yang hatinya terdapat
penyakit". (QS. Al-Ahzab : 32). Adapun kalau pembicaraan itu untuk sebuah
keperluan, maka hal itu tidak mengapa apabila selamat dari fitnah, akan tetapi
hanya sekedar keperluan. (Fatawa Islamiyah 3/97).
Syubhat dan Jawabannya
Sebenarnya, keharaman pacaran lebih jelas dari pada matahari di siang bolong.
Namun begitu masih ada yang berusaha menolaknya walaupun dengan dalil yang
sangat rapuh, serapuh rumah laba-laba, diantara syubhat itu adalah :
Tidak
bisa dipukul rata bahwa pacaran itu haram, karena bisa saja orang pacaran yang
Islami, tanpa melanggar syariat.
Jawab : Istilah "Pacaran Islami" itu cuma ada dalam khayalan, dan
tidak pernah ada wujudnya. Karena anggaplah bisa menghindari khalwat, menyentuh
serta menutup aurat. tapi tetap tidak akan bisa menghindari dari saling
memandang. Atau paling tidak membayangkan dan memikirkan kekasihnya. Yang mana
hal itu sudah cukup mengharamkan pacaran.
Orang
sebelum memasuki dunia pernikahan, butuh untuk mengenal dahulu calon pasangan
hidupnya, baik sisi fisik maupun karakter, yang mana hal itu tidak akan bisa
dilakukan tanpa pacaran, karena bagaimanapun juga kegagalan sebelum menikah akan
jauh lebih ringan daripada kalau terjadi setelah nikah.
Jawab : Memang, mengenal fisik dan karakter calon istri maupun suami merupakan
suatu hal yang dibutuhkan orang sebelum memasuki biduk pernikahan, agar tidak
ada penyesalan di kemudian hari, juga tidak terkesan membeli kucing dalam karung.
Namun, tujuan ini tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram.
Ditambah lagi, bahwa orang yang sedang jatuh cinta akan berusaha menanyakan
segala yang baik dengan menutupi kekurangannya dihadapan kekasihnya. Juga orang
yang sedang jatuh cinta akan menjadi buta dan tuli terhadap perbuatan kekasihnya,
sehingga akan melihat semua yang dilakukannya adalah kebaikan tanpa cacat. (Lihat
Faidhul Qodir oleh Imam Al-Munawi 3/454). Sebagaimana diriwayatkan dari Abu
Darda : "Cintamu pada sesuatu membuatmu buta dan tuli". (Hadits lemah
baik marfu' maupun mauquf, riwayat Bukhari dalam Tarikh Kabir 2/1/157, Abu Dawud
5130, Ahmad 5/194, Lihat Silsilah Dloifah 4/348/1868).