Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dewasa ini telah mengubah perubahan kehidupan di segala bidang, seperti bidang perdagangan dan hukum. Bentuk hukum ini mempunyai berbagai macam dan jenisnya sesuai dengan keadaan zamannya. Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, karena warisan dari pemerintah Belanda mempunyai hukum tersendiri, baik itu perdata maupun pidana tercantum dalam Kitab Undang-undang.