Seputar Pakaian dan PerhiasanSeputar Pakaian dan Perhiasan
Arsip fiqh
Islam memperkenankan kepada setiap Muslim, bahkan menyuruh supaya
geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati
perhiasan dan pakaian yang telah diciptakan oleh Allah SWT.
Adapaun tujuan pakaian dalam pandangan Islam ada dua macam; yaitu,
guna menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada
umat manusia seluruhnya, dimana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan,
kiranya mereka mau mengaturnya sendiri.
Maka berfirmanlah Allah swt, yang artinya:
"Hai anak cucu Adam ! sungguh kami telah menurunkan untuk
kamu pakain yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan."
(Q. S. Al-A'raf: 26)
Barang siapa yang mengabaikan salah satu dari dua perkara diatas,
yaitu berpakaian untuk menutup aurat atau berhias, maka sebenarnya orang
tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam dan mengikuti jejak syaitan. Inilah
rahasia dua seruan yang di canangkan Allah kepada umat manusia, sesudah Allah
mengumandangkan seruan-Nya yang terdahulu itu, dimana dalam dua seruan-Nya itu
Allah melarang keras kepada mereka telanjang dan tidak malu berhias, yang
justeru keduanya itu hanya mengikuti jejak syaitan belaka.
Untuk itulah Allah berfirman:
"Hai anak cucu Adam ! jangan sampai kamu dapat diperdayakan
oleh syaitan, sebagaimana mereka telah dapat mengelurkan kedua orang tuamu
(Adam dan Hawa) dari syorga, mereka dapat menaggalkan pakaian kedua orang tuamu
itu supaya kelihatan kedua auratnya."
(Q. S. Al-A'raf: 27)
"Hai anak cucu Adam ! pakailah perhiasanmu di tiap-tiap
masjid dan makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan (boros)."
(Q. S. Al-A'raf: 31)
Islam mewajibkan kepada setiap Muslim supaya menutup aurat, dimana
setiap manusia yang berbudaya sesuai dengan fitrahnya akan malu kalau auratnya
itu terbuka. Sehingga dengan demikian akan berbedalah manusia dari binatang
yang telanjang.
Seruan Islam untuk menutup aurat ini berlaku bagi setiap manusia,
kendati dia seorang diri terpencil dari masyarakat, sehingga kesopanannya itu
merupakan kesopanan yang dijiwai oleh agama dan moral yang tinggi.
Bahaz Bin Hakim dari ayahnya dari datuknya menceritakan, kata
datuknya itu:
"Ya, Rasulullah ! Aurat kamu untuk apa harus kami pakai, dan
apa yang harus kami tinggalkan? Jawab Nabi: Jagalah auratmu itu kecuali
terhadap istrimu atau hamba sahayamu. Aku bertanya lagi: Ya, Rasulullah !
bagaiman kalau suatu kaum itu bergaul satu sama lain? Jawab Nabi: Kalau kamu
dapat supaya tidak seorangpun yang melihatnya, maka janganlah dia melihat. Aku
bertanya lagi: bagaimana kalau kami sendirian? Jawab kami: Allah tabaraka wa
Ta'ala, lebih berhak (seseoarang) malu kepada-Nya."
(HR. Ahmad, avu Daud, Termizi, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)
Islam Agama Bersih dan Cantik
Sebelum Islam mencenderung kepada masalah perhiasan dan gerak yang
baik, terlebih dahulu Islam mengerahkan kecenderungannya yang lebih besar
kepada masalah kebersihan adalah merupakan dasar pokok bagi setiap perhiasan
yang baik dan pemandangan yang elok.
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda
sebagai berikut:
"Menjadi bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu
bersih."
(HR. Ibnu Hiban)
Dan Sabdanya pula:
"Kebersiahan itu dapat mengajak orang kepada iman. Sedang
iman itu akan bersama pemiliknya ke Syorga."
( HR. Thabarani)
Rasulullah s.a.w. sangat menekankan tentang masalah kebersihan
pakaian, badan, rumah, dan jalan-jalan. Dan lebih serius lagi, yaitu tentang
kebersihan gigi, tangan dan kepala.
Ini bukan suatu hal yang mengherankan, karena Islam telah
meletakkan suci (bersih) sebagai kunci bagi para peribadatannya yang tertinggi
yaitu shalat. Oleh karena itu tidak akan diterima sholatnya seorang muslim
sehingga badannya bersih, pakaiannya bersih dan tempat yang dipakai pun dalam
keadaan bersih. Ini belum termasuk kebersihan yang diwajibkan terhadap seluruh
badan atau pada anggota badan. Kebersihan yang wajib ini dalam Islam dilakukan
dengan mandi dan wudhu'.
Kalau melihat bangsa Arab itu dikelilingi oleh suasana pedesaan
padang pasir dimana orang-orangnya atau kebanyakan mereka itu telah merekat
dengan meremehkan urusan kebersihan dan berhias, maka Nabi muhammad s.a.w.
waktu itu memberikan beberapa bimbingan yang cukup dapat membangkitkan, serta
nasihat-nasihat yang jitu, sehingga mereka naik dari sifat-sifat primitif
menjadi bangsa yang modern dan dari bangsa yang sangat kotor menjadi bangsa
yang cukup necis.
Pernah ada seoarang laki-laki datang kepada Nabi, rambut dan
jenggotnya morat-marit tidak terurus, kemudian Nabi mengisyaratkan, seolah
memerintah supaya rambutnya itu diperbaiki, maka orang tersebut kemudian
memperbaikinya, dan setelah itu dia kembali lagi menghadap Nabi.
Maka kata Nabi:
"Bukankah ini lebih baik daripada dia datang sedang rambut
kepalanya morat-marit seperti syaitan?"
(HR. Imam Malik)
Dan pernah juga Nabi melihat seorang laki-laki kepalanya kotor
sekali.
Maka sabda Nabi:
"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dengan itu
dia dapat meluruskan rambutnya?"
Pernah juga Nabi melihat seorang yang pakainnya kotor sekali, maka
apa kata Nabi:
"Apakah orang ini tidak dapat mendapatkan sesuatu yang dapat
dipakai mencuci pakainnya?" (HR. Abu Daud)
Dan pernah ada seorang laki-laki datang kepad Nabi, pakainnya
sangat menjijikan, maka tanya Nabi kepadanya:
"Apakah kamu mempunyai Uang? Orang tersebut menjawab: Ya!
Saya punya: Nabi bertanya lagi: Dari mana uang itu? Orang itupun kemudian
menjawab: dari setiap harta yang Allah berikan kepadaku. Maka kata Nabi: Kalau
Allah memberimu harta, maka sungguh Dia (lebih senang) menyaksikan bekas
nikmat-Nya yang diberikan kepadamu dan bekas kedermawaan-Nya itu."
(HR. Nasa'i)
Masalah kebersihan ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari
berkumpul, mislnya: Pada hari Jum'at dan hari raya.
Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda:
"Seyognyalah salah seorang diantara kamu jika ada rezeki
memakai dua pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian kerja."
(HR. Abu Daud)
Emas dan Sutera, Haram untuk Orang Laki-laki
Kalau Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada
ummatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya,
Yaitu seperti apa yang dikatakan Allah dalam Al-qur'an, yang artinya:
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah
dikeluarkan untuk hamba-Nya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik
(halal)."
(Q. S. Al-A'raf: 32)
Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki
dua macam perhiasan, dimana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat
kaum wanita. Dua macam perhiasan itu adalah:
1. Berhias dengan emas.
2. memakai kain sutera
asli.
Ali bin Abi Talib r.a. berkata:
"Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan disebelah
kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan disebelah kirinya, lantas
ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari ummatku."
(HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'I, Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)
Tetapi Ibnu majjah menambah:
"Halal buat orang-orang perempuan."
Dan Sayyidina Umar pernah juga berkata:
"Aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: jangan kamu
memakai sutera, karena barang siapa memakai didunia, nanti di akhirat tidak
lagi memakainya."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan tentang maslah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda:
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di
akhirat) tidak ada sedikitpun bahagian baginya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tentang masalah emas, Nabi, pernah melihat seorang laki-laki
memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan
dibuang ke tanah.
Kemudian beliau bersabda:
"Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api
kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si
laki-laki tersebut dikatakan: Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah. Maka
jawabnya: Tidak ! Demi Allah saya tidak mengambil cincin yang telah di buang
oleh Rasulullah."
(HR. Muslim)
Dan seperti cincin, menurut apa yang kami saksikan di antara
orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling
rokok emas, mulut(?)/gigi emas dan seterusnya.
Adapaun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah
dihalalkan oleh Rasulullah s.a.w. Sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat
Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cincin perak, yang kemudian cincin
itu pindah ke Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terkahir pindah ke
tangan Usman sihingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').
Tentang logam-logam lain seperti besi dan sebagainya tidak ada
satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu
Rasulullah pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan
sabdanya:
"Berilah (si perempauan itu) maskawin, walaupun denagn satu
cincin dari besi."
(Riwayat Bukhari)
Dari Hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal halalnya memakai
cincin besi.
Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah)
apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu
sebagaimana pernah Rasulullah mengizinkan Abdur-rahman bin 'Auf dan az-Zubair
bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka dibagian badannya.
Hikmah diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-laki
Di haramkannya dua perkara tersebut terhadap laki-laki, Islam
bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai
agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan
laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan.
Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistiwaan susunan anggotanya yang
tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru
wanita-wanita ayu yang melabuhkan pakainnya sampai ketanah dan suka
bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.
Dibalik itu ada tujuan sosial. Yakni,
bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian
dari pada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup
bermewah-mewahan dalam pandangan Al-qur'an adalah sama dengan suatu kemerosotan
yang akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan
manifestasi kejahatan sosial, dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan
cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu
dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan
memperbaiki.
Dalam hal ini Al-qur'an telah
menyatakan:
"Dan apabila kami hendak
menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang
dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik didesa tersebut, maka akan
terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa
tersebut dengan sehancur-hancurnya."
(Q. S. Al-Isra': 16)
Dan firman Allah pula:
"Kami tidak mengutus di suatu desa,
seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang
bergelimang dalam kemewahan itu: Sesungguhnya kami tidak percaya dengan
kerasulanmu itu."
(Q. S. Saba': 34)
Untuk menerapkan jiwa Alqur'an ini, Maka
Nabi Muhammad s.a.w. telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala
macam manifestasinya dalam kehidupan seorang Muslim.
Seabagaimana diharamkannya emas dan
sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki
dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak. Sebagaimana akan tersebut
nanti.
Dan di balik itu semua, dapat pula
ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standart yang international. Oleh
karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.
Hikmah dibolehkannya untuk Wanita
Dikecualikannya kaum wanita dari hukum
ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya
dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak
boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.
Untuk itu maka dalam hadis Nabi di
terangkan:
"Siapa saja perempuan yang memakai
wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya,
maka perempuan tersebut dianggap berzina; dan tiap-tiap mata ada zinanya."
(HR. Nasai, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu
hibban)
Dan firman Allah yang mengatakan:
"Dan janganlah perempuan-perempuan
itu memukul-mukulkan kakinya ditanah, supaya diketahui apa yang mereka
sembunyikan dari perhiasannya." (Q. S. An-Nur: 31)
Pakaian Wanita Islam
Islam mengharamkan perempuan memakai
pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk diantaranya
ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh khususya tempat-tempat
yang membawa fitnah, seperti: tetek, paha, dan sebagainya.
Dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada dua golongan dari ahli neraka
yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1) Kaum yang membawa cambuk seperti
ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2)
Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada
perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa
masuk shorga, dan tidak akan mencium bau shorga, padahal bau shorga itu terciun
sejauh perjalanan demikian dan demikian."
(HR. Muslim, Babul Libas)
Mereka dikatakan berpakaian, karena
memang mereka itu melilitnya pakaian pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya
pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat, karena itu mereka dikatakan
telanjang, karena pakainnya terlalu tipis sehingga, dapat memperlihatkan kuli
tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini.
Bukhtun adalah salah satu macam daripada
unta yang mempunyai kelasa (punuk) besar; rambut orang-orang perempuan seperti
punuk unta tersebut karena rambutnya ditarik keatas.
Dibalik keghaiban ini, Rasulullah
seolah-olah melihat apa yang terjadi di zaman sekarang ini yang kini di
wujudkan dalam bentuk penataan rambut, dengan berbagai macam mode dalam
salon-salon khusus, yang biasa disebut salon kecantikan, dimana banyak sekali
laki-laki yang bekerja pada pekerjaan tersebut dengan upah yang sangat tinggi.
Tidak cukup sampai disitu saja, banyak
pula perempuan yang merasa kurang puas dengan rambut asli pemberian Allah
s.w.t. Untuk itu mereka belinya rambut palsu yang disambung dengan rambutnya
yang asli, supaya tampak lebih menyenangkan dan lebih cantik, sehingga dengan
demikian dia akan menjadi perempuan yang menarik dan memikat hati.
Satu hal yang sangat mengherankan,
justeru persoalan ini sering di kaitkan penjajahan politik dan kejatuha moral,
dan ini dapat di buktikan oleh suatu kenyataan yang terjadi, dimana para
penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai rakyat sering menggunakan
sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk dapat mengalihkan pandangan
manusia, dengan di berinya kesenangan yang kiranya dengan kesenangannya itu,
manusia tidak mau lagi memperhatikan persoalannya yang lebih umum.
Laki-laki Menyerupai Perempuan dan
Perempuan Menyerupai Laki-laki
Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan,
bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang
memakai pakaian perempuan. (Lihat hadits riwayat Ahmad dll) Disamping itu
beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang
menyerupai laki-laki. (Lihat hadits riwayat Bukhari) Termasuk diantaranya,
ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakainnya dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan
mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sifat yang abnormal
dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat
perempuan. Masing-masing mempunyai keistinewaan tersendiri. Maka jika ada
laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan yang bergaya seperti
laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah s.a.w. pernah menghitung
orang-orang yang dilaknat didunia ini dan di sambutnya juga oleh Malaikat,
diantaranya ialah memang laki-laki yang oleh Allah dijadikan betul-betul
laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya seorang perempuan; dan yang kedua
yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul,
tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai seorang
laki-laki. (Lihat dalam hadits riwayat Thabarani)
Justeru itu pulalah, Maka Rasulullah
s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (wenter
berwarna kuning yang biasa di pakai untuk mencelup pakain-pakain wanita di
zaman itu).
Ali r.a. mengatakan:
"Rasulullah s.a.w. pernah melarang
aku memakai cincin emas dan pakain sutera dan pakaian yang di celup dengan
'ashfar."
(Hadis Riwayat Thabarani)
Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah
melihat aku memakai dua pakaian yang di celup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi:
Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai
dia."
Pakaian Untuk Berfoya-foya dan
Kesombongan
Ketentuan secara umum dalam hubungannya
dengan masalah menikmati hal-hal yang baik, yang berupa makanan, minuman
ataupun pakaian, yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dan untuk kesombongan.
Berlebih-lebihan, yaitu melewati batas
ketentuan dalam menikmati yang halal. Dan yang disebut kesombongan, yaitu erat
sekali dengan masalah niat, dan hati manusia itu berkait dengan masalah yang
dzahir. Dengan demikian apa yang disebut dengan kesombongan itu ialah bermaksud
untuk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukan serta menyombongkan diri terhadap
orang lain. Padahal Allah sama sekali tidak suka terhadap orang yang sombong.
Seperti Firmannya:
"Allah tidak suka kepada setiap
orang yang angkuh dan sombong."
(Q. S. Al-Hadid: 23)
Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda:
"Barang siapa melabuhkan kainnya
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya nanti di hari kiamat."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian agar setiap Muslim dapat
menjauhkan diri dari hal-hal yang menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah
s.a.w melarang untuk berpakaian yang berlebih-lebihan, dimana hal tersebut akan
dapat menimbulkan perasaan angkuh, membanggakan diri pada orang lain dengan
bentuk-bentuk lahiriah yang kosong itu.
Di dalam Hadisnya, Rasulullah s.a.w.
bersabda sebagai berikut:
"Brang siapa memakai pakaian yang
berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan nanti di hari
kiamat."
(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu
Majjah, dengan sanad yang kepercayaan)
Ada seorang laki-laki bertanya kepada
Ibnu Umar tentang pakaian apa yang harus dipakainya? Maka jawab Ibnu Umar:
Yaitu pakaian yang kiranya kamu tidak akan di hina oleh orang-orang bodoh dan
tidak dicela oleh kaum failosofis.
(HR. Thabarani)
Sumber: Kajian ini dapat disimak dalam
kitab,"HALAL DAN HRAM DALAM ISLAM", Syaikh Muhammad Yusuf Qaradhawi
Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi
Islam Indonesia