Kekeliruan Berpakaian Dalam Shalat
arsip fiqh
Pengantar
Seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap perkara penting
yang menyangkut
agamanya, terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat.
Salah satu masalah yang terkait dengan shalat dan kurang mendapat
perhatian dari
sebagian kaum muslimin adalah tentang pakaian di dalam shalat.
Masih banyak di
antara mereka yang belum faham tentang pakaian yang dianjurkan,
yang dilarang dan
yang dibenci jika pakai pada waktu shalat.
Dalam edisi ini kami turunkan sebuah pembahasan tentang beberapa
kekeliruan
berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab
"al-Muhkam al- Matin" ,
ringkasan dari kitab "al-Qaul al-Mubin fi Akhta' al
Mushallin" karya syaikh Masyhur
bin Hasan al-Salman.
Di antara kekeliruan tersebut adalah:
1.Shalat dengan pakaian ketat
Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan
syar'i dan tidak
baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat
meninggalkan shalat
(dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), maka
hukum memakainya
menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang memakai
celana ketat adalah
mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, "Celana panjang (ketat, red) itu
membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai
pusar. Seorang yang
sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan
ketika dia sedang
sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena
sempitnya celana
itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya
(kemaluan). Maka
bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian
alam?
Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh
al-Albani tidak apa-apa,
namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju
panjang) hingga menutupi
lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga
mata kaki.
2.Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan
Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota
badan, sebagaimana
yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja
memakainya maka
berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya
tertutup. Mereka
telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode dan
adat, mereka juga
telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang membolehkan
manusia berkreasi dan
melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma dan aturan syari'at.
Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat
memakai piyama atau
baju tidur. Suatu ketika Rasululah saw ditanya oleh seseorang
tentang shalat dengan
memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai
baju atau memakai
gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab,
"Bukankah masing masing
kalian mendapati dua pakaian?
Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi' shalat sendirian dengan
memakai satu pakaian,
maka dia berkata kepada Nafi'," Bukankah aku memberikan
untukmu dua pakaian? Nafi'
menjawab, "Ya, benar." Maka Ibnu Umar bertanya,
"Apakah engkau ketika keluar ke
pasar hanya dengan satu pakaian?"
Nafi' menjawab," Tidak." Maka Ibnu Umar berkata,
"Sungguh berhias untuk Allah adalah
lebih berhak (dilakukan)."
Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam kategori
ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila
bepergian atau ke pasar dengan
memakai piyama tersebut.
Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian
yang tipis urusannya lebih berat dari pada
laki-laki. Maka jangan sampai para
wanita shalat dengan pakaian yang terbuat dari
kain yang tipis atau transparan, karena
meskipun menutup seluruh tubuh namun tetap
memperlihatkan kulit dan badannya.
3.Shalat dengan aurat terbuka
Masalah terbukanya aurat ini terjadi
pada beberapa klasifikasi manusia:
-Pertama; Seseorang mengenakan celana
ketat yang membentuk tubuh (aurat) kemudian
memakai baju yang pendek, sehingga
ketika rukuk atau sujud pakaiannya tersingkap,
maka kelihatan bagian bawah punggungnya
dan bentuk auratnya karena ketatnya celana
yang dipakai dan pendeknya baju.
Maka dengan pakaian seperti ini berarti
dia membuka auratnya, padahal dia sedang
rukuk dan sujud di hadapan Allah swt,
semoga Allah menjaga kita semua dari hal itu.
Terbukanya aurat dalam keadaan shalat
dapat menyebabkan batalnya shalat, dan inilah
salah satu efek negatif mengimpor
pakaian dari negri kafir.
Ke dua;Orang yang tidak sungguh-sungguh
menutup auratnya dan tidak berusaha
semaksimal mungkin menutupinya, padahal
sebenarnya dia mampu. Hal ini biasanya
karena faktor kebodohan, malas dan
ketidakpedulian seseorang dalam menutup auratnya.
Perhatian juga kepada para wanita, jangan sampai shalat dalam keadaan sebagian
rambutnya terlihat, atau tidak tertutup
keseluruhannya. Jangan pula tersingkap
lengan atau betisnya. Karena menurut
jumhur (mayoritas) ulama kalau sampai demikian,
maka hendaknya ia mengulang shalatnya
tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah
ra bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi
wasalam bersabda, artinya,
"Allah tidak menerima shalat wanita
yang sudah mengalami haid (baligh) kecuali
dengan mengenakan tutup kepala
(khimar)."
Salah satu pakaian yang dikhawatirkan
menjadi sebab terbukanya aurat wanita adalah
jilbab kecil yang sangat memungkinkan
apabila shalat dengan tanpa tutup lain yang
lebih lebar akan tersingkap bagian
rambutnya.
Ke tiga; Orang tua yang mengajak shalat
anak-anak mereka yang sudah cukup besar
(usia di atas tujuh tahun) hanya dengan
pakaian seadanya, seperti memakaikan celana
pendek untuk mereka.
4.Shalat dalam keadaan isbal
Banyak sekali dalil yang menjelaskan haramanya
isbal, baik ketika shalat maupun di
luar shalat. Namun masih banyak kaum
muslimin yang kurang perhatian dengan masalah
ini, padahal ada sebuah riwayat marfu'
dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa
Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil (menjulurkan pakaiannya di bawah
mata kaki). Hadits ini
dinyatakan hasan oleh An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus
Shalihin dan oleh Ahmad Syakir dalam
ta'liqnya terhadap kitab Al Mahalli. Namun
berdasar penelitian, hadits tersebut
adalah dha'if karena rawi dari tabi'in adalah
majhul (tidak dikenal). Andaikan hadits
tersebut shahih, maka amat banyak kaum
muslimin yang berada dalam bahaya besar
karena melakukan shalat dalam keadaan isbal.
Namun tetap saja shalat dengan kondisi
isbal adalah sebuah kesalahan, sehingga
meskipun shalatnya sah, pelakunya
mendapatkan dosa.
5.Menyingsingkan atau melipat lengan
baju
Termasuk kesalahan dalam pakaian shalat
adalah menyingsingkan atau melipat lengan
baju ketika akan shalat.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia
berkata, "Rasulullah n bersabda, "Aku
diperintahkan untuk sujud di atas tuju
anggota badan, tidak menahan rambut dan
menyingsingkan pakaian."
6.Shalat dengan pundak terbuka
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa
Rasulullah n bersabda, "Jangan sekali-kali
salah seorang di antara kalian shalat
hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup
sedikit pun di atas pundaknya." (HR
Muslim).
Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika
seseorang telah menutup auratnya, maka
shalatnya sah meskipun tidak meletakkan
sesuatu di atas pundaknya, namun
perbuatan ini dibenci.
7.Shalat dengan pakaian yang bergambar.
Diriwayatkan dari Aisyah ra dia berkata,
Suatu ketika Rasulullah saw shalat dengan
memakai qamishah (gamis) yang terdapat
gambar, tatkala selesai shalat beliau
bersabda, "Bawalah qamishah ini
kepada Abu Jahm bin Khudzaifah dan bawakan untukku
anbijaniyah, karena qamishah tadi telah
mengganggu shalatku."
Anbijaniyah adalah jenis kain yang agak
tebal yang tidak bermotif dan tidak ada
gambar(kain polos).
Dari Anas Radhiallaahu anha dia berkata, Aisyah ra pernah memasang sehelai kain
untuk menutup salah satu dinding sisi
rumahnya. Maka Nabi saw bersabda kepadanya, "
Singkirkan dia dariku karena selalu
terlintas dalam pandanganku ketika aku melakukan
shalat."
Para ulama berbeda pendapat tentang
hukum shalat dengan memakai pakaian yang
bergambar, dan jumhur fuqaha (mayoritas
ahli fikih) menganggap hal tersebut makruh.
Imam Malik ditanya tentang cincin
stempel yang bergambar (orang atau hewan-pen),
Apakah boleh dipakai dan shalat
dengannya? Beliau menjawab, "Tidak boleh dipakai dan
tidak boleh shalat dengannya."
Adapun uang atau koin dengan gambar manusia maka
membawanya ketika shalat menurut
as-Samarqandi tidak apa-apa karena kecil dan
tersimpan/tertutup.
8.Shalat dengan pakaian kuning.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra
bahwa Rasulullah melihat dua pakaian
dicelup
(diwenter) dengan warna kuning, maka
beliau bersabda, "Sesungguhnya itu termasuk
pakaian orang kafir, maka engkau jangan
memakainya."
Dari Anas ra dia berkata,
"Rasulullah melarang seseorang
untuk mewarnai bajunya
dengan warna kuning (za'faran, semisal
warna kunyit-red).
Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali
ra dia berkata, "Rasulullah saw melarang
pakaian mu'ashfar (yang di celup dengan
warna kuning)."
Ada pun bagi wanita maka tidak apa-apa
mengenakan pakaian dengan warna tersebut.
9.Shalat Tanpa Tutup Kepala
Apabila yang melakukan demikian adalah
orang laki-laki maka dibolehkan, namun tidak
dibolehkan bagi kaum wanita, karena
kepala bagi seorang wanita adalah aurat. Akan
tetapi yang mustahab(dianjurkan) adalah
shalat dengan menutup kepala karena lebih
sempurna dan pantas.
Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata,
"Saya berpendapat bahwa shalat dengan kepala
terbuka adalah makruh, karena merupakan
hal yang bisa diterima jika seorang muslim
masuk masjid untuk shalat dengan
penampilan islami yang semaksimal mungkin,
berdasarkan hadits, "Sesungguhnya
berhias (rapi) di hadapan Allah adalah lebih
berhak (dilakukan)."
Perlu diketahui bahwa shalat dengan
kepala terbuka adalah makruh, maka tidak
dibenarkan seseorang tidak mau shalat
dibelakang orang (imam) yang tidak memakai
tutup kepala.
Wallahu a'lam bish shawab. Semoga Allah
memberikan taufiq dan hidayah kepada kita
semua untuk menggapai kesempurnaan
Shalat. (Abu Ahmad)
Catatan: Rawi dan derajat hadits memang
tidak dicantumkan, sesuai dengan yang
terdapat di dalam kitab aslinya. Hal ini
dikarenakan hadits yang ada di dalam kitab
al-Qaul al-Mubin sudah terseleksi
keshahihannya.
www.alsofwah.or.id