Kekeliruan Berpakaian Dalam Shalat

arsip fiqh

 

 

Pengantar

 

Seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap perkara penting yang menyangkut

agamanya, terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat.

 

Salah satu masalah yang terkait dengan shalat dan kurang mendapat perhatian dari

sebagian kaum muslimin adalah tentang pakaian di dalam shalat. Masih banyak di

antara mereka yang belum faham tentang pakaian yang dianjurkan, yang dilarang dan

yang dibenci jika pakai pada waktu shalat.

 

Dalam edisi ini kami turunkan sebuah pembahasan tentang beberapa kekeliruan

berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab "al-Muhkam al- Matin" ,

ringkasan dari kitab "al-Qaul al-Mubin fi Akhta' al Mushallin" karya syaikh Masyhur

bin Hasan al-Salman.

 

Di antara kekeliruan tersebut adalah:

 

1.Shalat dengan pakaian ketat

 

Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan syar'i dan tidak

baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat meninggalkan shalat

(dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), maka hukum memakainya

menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang memakai celana ketat adalah

mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya.

 

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, "Celana panjang (ketat, red) itu

membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang

sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang

sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena sempitnya celana

itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya (kemaluan). Maka

bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam?

 

Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak apa-apa,

namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) hingga menutupi

lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga mata kaki.

 

2.Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan

 

Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota badan, sebagaimana

yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja memakainya maka

berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya tertutup. Mereka

telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode dan adat, mereka juga

telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang membolehkan manusia berkreasi dan

melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma dan aturan syari'at.

 

Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat memakai piyama atau

baju tidur. Suatu ketika Rasululah saw ditanya oleh seseorang tentang shalat dengan

memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau memakai

gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, "Bukankah masing masing

kalian mendapati dua pakaian?

 

Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi' shalat sendirian dengan memakai satu pakaian,

maka dia berkata kepada Nafi'," Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi'

menjawab, "Ya, benar." Maka Ibnu Umar bertanya, "Apakah engkau ketika keluar ke

pasar hanya dengan satu pakaian?" Nafi' menjawab," Tidak." Maka Ibnu Umar berkata,

"Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak (dilakukan)."

 

Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam kategori

ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar dengan

memakai piyama tersebut.

 

Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari pada

laki-laki. Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang terbuat dari

kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh tubuh namun tetap

memperlihatkan kulit dan badannya.

 

3.Shalat dengan aurat terbuka

 

Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia:

 

-Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk tubuh (aurat) kemudian

memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud pakaiannya tersingkap,

maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk auratnya karena ketatnya celana

yang dipakai dan pendeknya baju.

 

Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia sedang

rukuk dan sujud di hadapan Allah swt, semoga Allah menjaga kita semua dari hal itu.

Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya shalat, dan inilah

salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir.

 

Ke dua;Orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya dan tidak berusaha

semaksimal mungkin menutupinya, padahal sebenarnya dia mampu. Hal ini biasanya

karena faktor kebodohan, malas dan ketidakpedulian seseorang dalam menutup auratnya.

 

Perhatian juga kepada para wanita, jangan sampai shalat dalam keadaan sebagian

rambutnya terlihat, atau tidak tertutup keseluruhannya. Jangan pula tersingkap

lengan atau betisnya. Karena menurut jumhur (mayoritas) ulama kalau sampai demikian,

maka hendaknya ia mengulang shalatnya tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits

yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah ra bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi

wasalam bersabda, artinya,

"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah mengalami haid (baligh) kecuali

dengan mengenakan tutup kepala (khimar)."

 

Salah satu pakaian yang dikhawatirkan menjadi sebab terbukanya aurat wanita adalah

jilbab kecil yang sangat memungkinkan apabila shalat dengan tanpa tutup lain yang

lebih lebar akan tersingkap bagian rambutnya.

 

Ke tiga; Orang tua yang mengajak shalat anak-anak mereka yang sudah cukup besar

(usia di atas tujuh tahun) hanya dengan pakaian seadanya, seperti memakaikan celana

pendek untuk mereka.

 

4.Shalat dalam keadaan isbal

 

Banyak sekali dalil yang menjelaskan haramanya isbal, baik ketika shalat maupun di

luar shalat. Namun masih banyak kaum muslimin yang kurang perhatian dengan masalah

ini, padahal ada sebuah riwayat marfu' dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa

Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil (menjulurkan pakaiannya di bawah

mata kaki). Hadits ini dinyatakan hasan oleh An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus

Shalihin dan oleh Ahmad Syakir dalam ta'liqnya terhadap kitab Al Mahalli. Namun

berdasar penelitian, hadits tersebut adalah dha'if karena rawi dari tabi'in adalah

majhul (tidak dikenal). Andaikan hadits tersebut shahih, maka amat banyak kaum

muslimin yang berada dalam bahaya besar karena melakukan shalat dalam keadaan isbal.

Namun tetap saja shalat dengan kondisi isbal adalah sebuah kesalahan, sehingga

meskipun shalatnya sah, pelakunya mendapatkan dosa.

 

5.Menyingsingkan atau melipat lengan baju

 

Termasuk kesalahan dalam pakaian shalat adalah menyingsingkan atau melipat lengan

baju ketika akan shalat.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Rasulullah n bersabda, "Aku

diperintahkan untuk sujud di atas tuju anggota badan, tidak menahan rambut dan

menyingsingkan pakaian."

 

6.Shalat dengan pundak terbuka

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah n bersabda, "Jangan sekali-kali

salah seorang di antara kalian shalat hanya dengan satu pakaian tanpa adanya penutup

sedikit pun di atas pundaknya." (HR Muslim).

Larangan di atas menunjukkan atas makruhnya hal itu, bukan keharamannya. Sebab jika

seseorang telah menutup auratnya, maka shalatnya sah meskipun tidak meletakkan

sesuatu di atas pundaknya, namun perbuatan ini dibenci.

 

7.Shalat dengan pakaian yang bergambar.

 

Diriwayatkan dari Aisyah ra dia berkata, Suatu ketika Rasulullah saw shalat dengan

memakai qamishah (gamis) yang terdapat gambar, tatkala selesai shalat beliau

bersabda, "Bawalah qamishah ini kepada Abu Jahm bin Khudzaifah dan bawakan untukku

anbijaniyah, karena qamishah tadi telah mengganggu shalatku."

 

Anbijaniyah adalah jenis kain yang agak tebal yang tidak bermotif dan tidak ada

gambar(kain polos).

Dari Anas Radhiallaahu anha dia berkata, Aisyah ra pernah memasang sehelai kain

untuk menutup salah satu dinding sisi rumahnya. Maka Nabi saw bersabda kepadanya, "

Singkirkan dia dariku karena selalu terlintas dalam pandanganku ketika aku melakukan

shalat."

 

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dengan memakai pakaian yang

bergambar, dan jumhur fuqaha (mayoritas ahli fikih) menganggap hal tersebut makruh.

Imam Malik ditanya tentang cincin stempel yang bergambar (orang atau hewan-pen),

Apakah boleh dipakai dan shalat dengannya? Beliau menjawab, "Tidak boleh dipakai dan

tidak boleh shalat dengannya." Adapun uang atau koin dengan gambar manusia maka

membawanya ketika shalat menurut as-Samarqandi tidak apa-apa karena kecil dan

tersimpan/tertutup.

 

8.Shalat dengan pakaian kuning.

 

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah  melihat dua pakaian dicelup

(diwenter) dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya itu termasuk

pakaian orang kafir, maka engkau jangan memakainya."

Dari Anas ra dia berkata, "Rasulullah  melarang seseorang untuk mewarnai bajunya

dengan warna kuning (za'faran, semisal warna kunyit-red).

Dan dalam hadits yang bersumber dari Ali ra dia berkata, "Rasulullah saw melarang

pakaian mu'ashfar (yang di celup dengan warna kuning)."

Ada pun bagi wanita maka tidak apa-apa mengenakan pakaian dengan warna tersebut.

 

9.Shalat Tanpa Tutup Kepala

 

Apabila yang melakukan demikian adalah orang laki-laki maka dibolehkan, namun tidak

dibolehkan bagi kaum wanita, karena kepala bagi seorang wanita adalah aurat. Akan

tetapi yang mustahab(dianjurkan) adalah shalat dengan menutup kepala karena lebih

sempurna dan pantas.

 

Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata, "Saya berpendapat bahwa shalat dengan kepala

terbuka adalah makruh, karena merupakan hal yang bisa diterima jika seorang muslim

masuk masjid untuk shalat dengan penampilan islami yang semaksimal mungkin,

berdasarkan hadits, "Sesungguhnya berhias (rapi) di hadapan Allah adalah lebih

berhak (dilakukan)."

 

Perlu diketahui bahwa shalat dengan kepala terbuka adalah makruh, maka tidak

dibenarkan seseorang tidak mau shalat dibelakang orang (imam) yang tidak memakai

tutup kepala.

 

Wallahu a'lam bish shawab. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah kepada kita

semua untuk menggapai kesempurnaan Shalat. (Abu Ahmad)

 

Catatan: Rawi dan derajat hadits memang tidak dicantumkan, sesuai dengan yang

terdapat di dalam kitab aslinya. Hal ini dikarenakan hadits yang ada di dalam kitab

al-Qaul al-Mubin sudah terseleksi keshahihannya.

 

www.alsofwah.or.id

 

 

 

Hosted by www.Geocities.ws

1