Puasa rajab
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan Muharram yang
artinya dimulyakan (Ada 4 bulan: Dzulqa'dah, Dzulhijjah,
Muharram, dan Rajab). Puasa dalam bulan Rajab,
sebagaimana dalam bulan-bulan mulya lainnya, hukumnya
sunnah. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah,
Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan
haram(mulya)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan
Ahmad). Hadis lainnya adalah Riwayatnya al-Nasa'i dan
Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah
berkata pada Nabi saw, 'Wahai Rasulullah, saya tak
melihat Rasul melakukan puasa (sunat) sebanyak yang
Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.' Rasul menjawab:
'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan
yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"
Menurut al-Syaukani
(Naylul Authar, dalam bahasan puasa sunat) ungkapan Nabi
"Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan
yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit
menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan
puasa di dalamnya.
Adapun hadis yang Anda
sebut itu, kami juga tak menemukannya. Ada beberapa
hadis lain yang menerangkan keutamaan bulan Rajab.
Seperti berikut ini:
"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu sorga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
Riwayat al-Thabrani dari Sa'id bin Rasyid: Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab maka laksana ia puasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu sorga, bila puasa 10 hari Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
"Sesugguhnya di sorga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi saw berkata: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
Hadis-hadis tersebut dha'if (kurang kuat) sebagaimana
ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil
Fataawi.
Ibnu Hajar, dalam
kitabnya "Tabyinun Ujb", menegaskan bahwa tidak ada
hadis (baik sahih, hasan, maupun dha'if) yang
menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab. Bahkan
beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang
menghususkan bulan Rajab dengan puasa.
Ditulis oleh
al-Syaukani, dlm Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki
meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam'ani yang
mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang
menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus.
Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab,
sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa
puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang
kuat.
Namun demikian, sesuai
pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara
khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan
puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka
hadis-hadis yang umum (spt yang disebut pertamakali di
atas) itu cukup menjadi hujah atau landasan. Di samping
itu, karena juga tak ada dalil yang kuat yang
memakruhkan puasa di bulan Rajab.