|
Fasilitas Pemerintah |
||
|
Tata Cara Permohonan Bagi PMA / PMDN di Yogjakarta |
||
|
Ijin
Tinggal TKA dan Ijin Kerja Tenaga Asing PMDN
bernilai investasi sampai dengan Rp 10 miliar diperbolehkan membuat
permohonan rekomendasi ijin kerja tenaga asing (Rek. TA-01) kepada
Gubernur DIY cq Ketua BKPM dengan melampirkan: 1.
Isian lengkap formulir Ppt-2, rekamanan paspor lengkap TKA,
rekaman riwayat hidup dan direkomendasi pimpinan perusahaan, rekaman bukti
pendidikan dan pengalaman kerja dalam bahasa Indonesia/Inggris yang
direkomendasi pimpinan perusahaan, rekaman
akte penunjukan / pengangkatan atau risalah RUPS untuk jabatan direksi,
rekaman NPWP dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
rekaman kontrak kerja bagi bidang usaha, ditambah foto
4x6 (1 lembar) 2.
Rekomendasi TA-01 selesai dapat disampaikan kepada Ditjen
Imigrasi dalam jangka 3.
Setelah mendapat KITAS dari kantor Imgrasi, pemohon TKA
mengajukan permohonan
|
Bila
Ingin Memperpanjang Ijin Tinggal Tenaga Kerja Asing PMA/PMDN
mengajukan berkas pemrohonan perpanjangan ijin tinggal TKA kepada gubernur
dengan melampirkan:
kerja TKA terakhir, akta penunjukan/pengangkatan atau risalah RUPS untuk jabatan direksi, rekaman NPWP, rekaman RPTKA, rekomendasi Depnaker, foto 4x6
|
Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Paket Reformasi Kebijakan Investasi, telah mengilhami pemerintah daerah Yogjakarta mengelurkan panduan tetang permohonan penggunaan tenaga kerja asing di wilayahnya. Panduan ini merujuk surat keputusan Menteri Negara Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no: 21/SK/1988 tanggal 28 juli 1998. Isinya soal pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan dan fasilitan perijinan pelaksanaan PMDN tertentu kepada Gubernur atas proyek senilai Rp 10 miliar ke bawah. Paket ini diharapkan dapat diketahui masyarakat dunia usaha yang ingin menggunakan tenaga kerja asing. Apa yang dibutuhkan untuk memperoleh rekomendasi penggunaan TKA? 1. Pemohon mengisi formulir RPTKA. Lampirannya: Bagan struktur
perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia
(TKI) pendamping;
termasuk pendidikan, pengalaman kerja dan program diklatnya. Rekomendasi SPPP/SP
PMA/SP-PMDN. SP perubahan yang menunjukan jumlah KKWAP yang disetujui.
Rekaman LKPM terakhir
Rekaman Akta Pendirian Perusahaan 2. Persetujuan permohonan RPTKA diterbitkan selambat-lambatnya 4 hari kerja sejak permohanan lengkap dan benar diterima BKPMD. 3. Dengan dilampiri tambahan KITAS dan bukti pembayaran DPKK mengajukan IKTA ke BKPMD Yogjakarta.
|