Fasilitas Pemerintah

 Tata Cara Permohonan Bagi PMA / PMDN di Yogjakarta  

 Ijin Tinggal TKA  dan Ijin Kerja Tenaga Asing  

PMDN bernilai investasi sampai dengan Rp 10 miliar diperbolehkan membuat permohonan rekomendasi ijin kerja tenaga asing (Rek. TA-01) kepada Gubernur DIY cq Ketua BKPM dengan melampirkan:

1.       Isian lengkap formulir Ppt-2, rekamanan paspor lengkap TKA, rekaman riwayat hidup dan direkomendasi pimpinan perusahaan, rekaman bukti pendidikan dan pengalaman kerja dalam bahasa Indonesia/Inggris yang direkomendasi pimpinan perusahaan,  rekaman akte penunjukan / pengangkatan atau risalah RUPS untuk jabatan direksi, rekaman NPWP dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,  rekaman kontrak kerja bagi bidang usaha, ditambah foto  4x6 (1 lembar)

2.       Rekomendasi TA-01 selesai dapat disampaikan kepada Ditjen Imigrasi dalam jangka waktu 4 hari terhitung sejak permohonan lengkap diterima BKPMD.

3.       Setelah mendapat KITAS dari kantor Imgrasi, pemohon TKA mengajukan permohonan   IKTA ke BKPMD setelah membayar DPKK  US $ 100/bulan

 

Bila Ingin Memperpanjang Ijin Tinggal Tenaga Kerja Asing 

PMA/PMDN mengajukan berkas pemrohonan perpanjangan ijin tinggal TKA kepada gubernur dengan melampirkan:

  1. Isian lengkap formulir Ppt-2,  rekaman paspor lengkap TKA, rekaman paspor, ijin

    kerja  TKA terakhir,  akta penunjukan/pengangkatan atau risalah RUPS untuk  jabatan direksi,  rekaman NPWP,  rekaman RPTKA,  rekomendasi Depnaker,   foto 4x6  

  1. Rekomendasi TA-02 selesai dan dapat disampaikan kepada Ditjen Imigrasi (tembusan instansi terkait)  dalam jangka 4 hari  sejak permohonan lengkap diterima BKPMD.

  2. Setelah mendapatkan perpanjangan KITAS,  TKA mengajukan permohonan perpanjangan IKTA ke BKPMD

 

 

Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)  

Paket Reformasi Kebijakan Investasi, telah mengilhami pemerintah daerah Yogjakarta mengelurkan panduan tetang  permohonan penggunaan tenaga kerja asing di wilayahnya.  Panduan ini merujuk surat keputusan Menteri Negara Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no: 21/SK/1988 tanggal 28 juli 1998. Isinya soal pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan dan fasilitan perijinan pelaksanaan PMDN tertentu kepada Gubernur atas proyek senilai Rp 10 miliar ke bawah.

Paket ini diharapkan dapat diketahui masyarakat  dunia usaha yang ingin menggunakan tenaga kerja asing.  Apa yang dibutuhkan untuk memperoleh rekomendasi penggunaan TKA? 

1.  Pemohon mengisi  formulir RPTKA.   Lampirannya:      

Bagan struktur perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia  (TKI)  pendamping;  termasuk pendidikan, pengalaman kerja dan program  diklatnya.   Rekomendasi SPPP/SP PMA/SP-PMDN. SP perubahan yang menunjukan jumlah  KKWAP yang disetujui.    Rekaman LKPM terakhir     Rekaman Akta Pendirian Perusahaan 

2. Persetujuan permohonan RPTKA diterbitkan selambat-lambatnya 4 hari kerja sejak  permohanan  lengkap dan benar diterima BKPMD.

3. Dengan dilampiri tambahan KITAS dan bukti pembayaran DPKK mengajukan IKTA  ke BKPMD  Yogjakarta.

 

 

 

 

 

 

Kembali  Yuk ke Awal

 

Hosted by www.Geocities.ws

1