RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA.
Organisasi radio citizen band satu-satunya di Indonesia adalah RAPI, singkatan dari "Radio Antar Penduduk Indonesia"
Dasar hukum RAPI dan kegiatan radio citizen band di Indonesia adalah sebuah keputusan menteri, yaitu "Keputusan Menteri Perhubungan No. SI. 11/HK 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980", tentang "Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)"
Untuk kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk Indonesia, maka pada tanggal 31 Oktober 1980 Dirjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80 tentang pembentukan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, yang bertugas untuk :
1.
Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP
Team Formatur tersebut terdiri dari :
1. Eddie M. Nalapraya
2. Sudarno
3. A. Pratomo Bc.T.T
4.
Sutikno Buchari
5. Lukman Arifin S.H
Setelah formatur terbentuk pada tanggal 2 Nofember 1980 di Jakarta, maka dibentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan susunan AD & ART RAPI. Ketua Umum pertama terpilih saat itu adalah Eddie M. Nalapraya.
Kemudian susunan Pengurus Pusat Organisasi ini ditetapkan oleh keputusan Pemerintah yang dituangkan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 125/Dirjen/1980 tanggal 10 November 1980 yang menetapkan tentang Pendirian dan Pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Oleh karena itu tanggal 10 November dikenal sebagai hari kelahiran RAPI.
Demikianlah secara singkat sejarah keberadaan RAPI di Indonesia
Disadur dari beberapa sumber JZ13AZY 0811 313193