BAGIAN KETIGA
KONSPIRASI GPM, RMS, PDI-P DALAM KONFLIK BERDARAH DI MALUKU JULI-DESEMBER 1999

Ummat Islam Bangkit Membela diri
mempertahankan hak hidup dan kemuliaan agamanya

Bab 3:01
KEKELIRUAN MELIHAT AKAR PERMASALAHAN
DAN  AKIBATNYA YANG FATAL BAGI UMMAT ISLAM

DIAGNOSA yang salah tidak akan menghasilkan theraphy yang benar, pasien semakin parah bahkan tidak bisa tertolong lagi. Itulah kira-kira penyelesaian kerusuahan Ambon. Akar permasalahan tidak ditemukan, dianggap kriminal murni dan masalah sepele. Salah penanganan oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah telah menyebabkan kerusuhan Ambon ini telah menghasilkan kondisi keamanan mencapai titik terburuk dan pasti akan lebih buruk lagi bila penanganannya tidak bertolak dari akar permasalahan yang sesungguhnya. Siapa yang harus bertanggungjawab, Max Tamaela kah? dapatkah ia bertanggung-jawab atas kehancuran seberat ini dihadapkan Dewan Kehormatan Militer (DKM) karena keberpiha-kannya dan berpura-pura tidak mengerti dan membantah terus atas keterlibatan GPM dan RMS.
Mari kita melihat penyebab kerusuhan ini dari aspek Pela–Gandong.

Dialog Antar Agama
Meskipun upaya perdamaian terus menerus dilakukan dengan membentuk Pusat Rujuk Sosial (PRS) oleh Pemda Tk. I Maluku, yang dikoordinir Wagub Bidang Kesra (Kol. Pol. Dra. Ny. P. Renyaan/ B) yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kalangan akademis dari Unpatti dan Ukim Ambon.
Upaya perdamaian ini pada tahap pertama, dilakukan dialog antar agama se-Maluku, pada tanggal 20-22 Juli 1999 menghadirkan bebe-rapa pembicara, seperti: Dr. Ir. Saleh Latuconsina (Gubernur KDH Tk. I Maluku), Dr. M. Saleh Putuhena (Mantan Rektor IAIN Alaudin Ujung Pandang), Mgr. P.C. Mandagi MSc (Uskup Amboina), Dr. Ny. M.M. Hendriks (Kristen), Dr. Ir. Ngurah Nyoman Wiadnyana (Hindu), Ketua Walubi Maluku (Budha) dan Prof. Dr. Mus Huliselan (Rektor Unpatti) Antropologi/ Kultural.
Dialog ini sesungguhnya ingin mencari solusi perdamaian untuk mengakhiri pertikaian di Ambon, yang telah menghancurkan tatanan kehidupan sosial, agama dan ekonomi bahkan mengarah pada tinda-kan-tindakan brutal yang tidak dapat dihindari oleh siapapun.
Meskipun demikian dari dialog ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain:
1. Masing-masing agama yang terkait dengan konflik yang terjadi di Maluku, maka agama tidak boleh disalahkan. Yang disalahkan adalah penganut agamanya karena mereka tidak melakukan ajaran agamanya secara benar.
2. Sudah saatnya agama di Maluku memikirkan kembali tugas dan panggilan kemanusiaan. Memikirkan hubungan antar agama dan semangat memikirkan makna pluralisme agama.
3. Saat yang sama harus membangun jembatan spiritual-intelektual guna menghadapi kompleksitas kemanusiaan dewasa ini. (Demi-kian makalah Gubernur KDH Tingkat I Maluku). Sedangkan menurut Dr. M. Saleh Putuhena, dalam dialog tersebut, mengemu-kakan beberapa hal:
a. Interpretasi yang keliru terhadap aqidah dan syariah menye-babkan posisi manusia dan kemanusian menjadi tidak penting.
b. Pemahaman dan pelaksanaan agama yang sangat formalitas sehingga kemanusiaan yang justru merupakan fungsi agama terabaikan.
c. Program pembangunan keagamaan lebih mengutamakan aspek formal dibandingkan aspek fungsional agama.

Bahkan selama ini pembangunan umumnya lebih mementingkan aspek fisik, material, kelembagaan berbagai sektor masyarakat dan ku-rang memperhatikan manusianya.
Selanjutnya dikemukakan per makalah, perlu membentuk wadah bersama antar Cendekiawan ummat beragama yang independen untuk mengkaji dan merumuskan ulang hubungan antar ummat beragama di Maluku. Selain itu perlu dikembangkan wadah kerja sama antar ummat beragama dalam menanggulangi masalah-masalah sosial keagamaan, kemasyarakatan, dan pembangunan sektor agama di Maluku, yang lebih diprioritaskan pada pembentukan sikap perilaku kemanusiaan.
Sementara itu, menurut Dr. Ny. M.M. Henriks, Sth, dalam per-spektif Kristen Protestan mengingatkan dialog yang berhasil tidak harus berlangsung pada tatanan elit agama saja, tetapi juga tatanan ummat. Mengenai agama dan panggilan kemanusiaan di Maluku, dikatakan bahwa, agama tidak bisa menghindar dari tanggung jawab untuk terlibat dalam masalah kemanusiaan, khususnya dalam perjua-ngan mensejahterakan dan membela hak-hak hidupnya.
Disamping itu menurut Prof. Dr. Mus Huliselan dalam makalah-nya, berjudul: “Agama dan Kemanusiaan Dalam Perspektif Budaya” dikatakan antara lain.

Dari beberapa pikiran di atas, sesungguhnya dialog antar agama di Maluku, dimaksudkan untuk mencari solusi sekaligus mengakhiri pertikaian atau kerusuhan Ambon yang berlangsung sejak pertengahan Januari 1999. Apabila langkah-langkah perdamaian ini hanya dilaku-kan pada tataran elite masyarakat, tentu saja tidak dapat mengakhiri pertikaian pada tahap pertama. Jika tidak dilakukan langkah-langkah perdamaian pada tataran masyarakat bawah, yang tereksploitasi untuk melakukan penyerangan, pembunuhan, pembantaian dan penculikan terhadap warga masyarakat yang tidak tahu atau tidak berdosa.

b. Simposium dan Loka Karya
Pada Rujuk Sosial (PRS) yang berupaya melakukan perdamaian melalui SIMPOLOKA pada tanggal 26-28 Juli 1999 dengan thema : PELA DAN GANDONG” di Hotel Ambon Manise, menghadirkan beberapa pembicara Nasional dan Daerah asal Maluku, antara lain:
* Prof. Dr. M. G. Ohorella, SH (Dosen Pasca Sarjana – UNHAS)
* Dr. Tamrin Amal Tomagola, Msc (Dosen FISIP – UI)
* Prof. Dr. Z. Leirissal (Dosen Fak. Sastra – UI)
* Prof. Dr. Mus Huliselan (Antropologi – Rektor UNPATTI)
* Prof. Dr. J.E. Lokollo, SH (Kriminolog-Dosen Fak. Hukum UNPATTI)
Dan beberapa komentator asal daerah Maluku antara lain kalangan cendikiawan (UNPATTI) dan UKIM) para politisi dan kebudayaan.
Adapun SIMPOLOKA ini dibuka oleh Gubernur KDH Tk. I maluku (Dr. M. Saleh Latuconsina), dengan peserta; tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, budayawan dan para Latu patty dari P. Ambon dan P.P. Lease, serta kalangan LSM.
Simpoloka ini, tentu memiliki arti yang strategis bila dikemas secara baik, karena akan dapat melahirkan beberapa rekomendasi yang penting untuk ditindak lanjuti, manakala dapat diimplementasikan dalam tataran akomodasi dan aspirasi kelompok-kelompok yang bertikai. Sehingga Simpoloka tersebut hanya mengaktualisasikan kepentingan-kepentingan elit masyarakat tertentu saja, dimana “Perdamaian Akbar” belum dapat disosialisasikan secara baik kepada masyarakat agar kelompok-kelompok yang bertikai dapat memahami dan mencermati upaya perdamaian yang berlangsung secara sporadis, tanpa didahului mengenai penjabaran makna perdamaian di tengah-tengah masyarakat yang heterogen dan kompleks.
Oleh sebab itu, Simpoloka yang berlangsung tersebut tidak mampu mengimplementasikan langkah-langkah perdamaian untuk mengakhiri pertikaian sejak bulan Januari 1999. Ketika berlangsung Simpoloka selama 2 (dua) hari, terjadi lagi kerusuhan Ambon tahap kedua, dan yang beragama Islam disergap dengan senjata tajam (parang), tombak dan senjata rakitan. Akhirnya Simpoloka terpaksa bubar pada perte-ngahan hari kedua.
Meskipun Simpoloka yang dilakukan ini, dimaksudkan untuk menyikapi berbagai permasalahan yang timbul dalam “Tragedi Ambon Berdarah” tahap pertama, ada beberapa makalah yang dapat dipetik, antara lain:
1. Prof. DR. M.G. Ohorella, SH –judul:
“Modifikasi Bentuk – Isi fungsi – Lembaga Pela dan Gandong”
* Budaya Pela dan Gandong adalah pranata adat yang diciptakan dan merupakan warisan peninggalan Tete Nene Moyang (para leluhur) orang Maluku 400 tahun yang lalu.
* Orang Maluku sendiri sangat bangga terhadap Pela - Gandong ini, karena merupakan salah satu dari warisan budaya pening-galan Tete Nene Moyang (para leluhur) orang Maluku.
* Pela dan Gandong sebagai salah satu budaya suku bangsa Maluku, yang telah berusaha ratusan tahun, tidak dapat terhapus dalam waktu sekejap mata saja, akan tetapi setelah mendapat tantangan, dia akan bangkit dan tampil kembali memperlihatkan eksisten-sinya (keberadaannya).
* Pela dan Gandong banyak disoroti, baik di media massa maupun media elektronika, sejak terjadi kerusuhan di Ambon tanggal 19 Januari 1999 yang lalu. Sebabnya, ialah karena keharmonisan dan toleransi antar ummat Kristen dan Islam di Maluku yang dida-sarkan pada Pela dan Gandong yang sangat dikagumi oleh suku-suku di Indonesia  mendapat cobaan.
2. Makalah – II Prof. DR. M.G. Ohorella, SH Judul:
“Modifikasi Bentuk – Isi – Fungsi Pela dan Gandong Menuju Abad Modern”
Dalam makalah ini, dapat ditarik beberapa hal penting antara lain:
Harus diakui bahwa “Pela dan Gandong “ yang tradisional atau “Gaya Lama” disamping memiliki kelebihan, sekaligus juga mengan-dung kelemahan. Kelebihannya ialah menciptakan keharmonisan dan toleransi dalam kehidupan antar ummat beragama (Islam–Kristen di Maluku)  baik di daerah Maluku maupun diluar daerah Maluku.
Sedangkan kelemahannya, terletak pada bentuk – isi – fungsi yang tradisional, dan tidak adanya lembaga adat (dahulu Saniri, Raja Patih), tetapi UU Nomor 5 tahun 1979 telah menghilangkan lembaga adat itu yang mengawasi pelaksanaan Pela dan Gandong itu, jika pranata adat itu dilanggar.
Jika kita telah berketetapan hati, untuk mempertahankan eksis-tensi (keberadaan) lembaga adat Pela dan Gandong, maka mau tidak mau kita harus mengadakan modifikasi, perubahan atau Revitalisasi Pela dan Gandong itu menuju abad modern, dimana segala sesuatu akan berubah secara perlahan-lahan, termasuk Pela dan Gandong itu sendiri.
Setelah terjadi kerusuhan Ambon pada tanggal 19 Januari 1999 lalu, pranata adat (Pela dan Gandong) ini mendapat cobaan, yaitu fungsi preventifnya hilang,sehingga tidak berdaya mencegah kerusu-han yang berdimensi SARA itu.
Apakah Pela dan Gandong yang selama ini dibanggakan oleh suku Maluku dan di kagumi suku-suku lain di Indonesia, karena dapat menciptakan toleransi hidup antar ummat beragama (Kristen dan Islam) di Maluku  ditinggalkan begitu saja, disebabkan tidak berfungsi-nya mencegah kerusuhan yang terjadi di Ambon/ Maluku? Jawabnya ialah belum tahu.
3. Makalah III – Prof. Dr. J.E. Lokollo, SH judul :
“Modifikasi Bentuk – Isi – Fungsi Pela dan Gandong dalam Kerangka Sistem Pengendalian Sosial”
Dari makalah tersebut, dapat dipetik beberapa unsur penting, antara lain:
* Bibit kerusuhan – secara kriminologi – berada dimana-mana, juga di negeri-negeri lain. Berita tentang perusuh telah merupakan trend zaman ini.
* Perusuh dan penjahat punya organisasi, punya rapat operasional, punya dana operasional, punya boss, punya taktik dan strategi, punya sasaran sementara dan akhir, punya peralatan bongkar pasang, punya ahli teror, provokator dan konspirator.
* Ide menggunakan hukum adat sebagai sasaran pengendalian sosial di kota-kota dan negeri-negeri setelah kerusuhan Ambon, sebetul-nya merupakan suatu keharusan.

Ada pelbagai type pengendalian sosial, untuk menindak lanjuti tugas-tugas Pusat Rujuk Sosial, dipandang cocok untuk diterapkan type gabungan, antara lain:
a. Pengendalian sosial yang dibentuk pemerintah dari Maluku.
b. Pengendalian sosial yang didukung (diprakasai) oleh masyarakat hukum adat, dengan menerapkan sifat-sifat pengendalian sosial yang prepentif dan refresif.
c. Kuantitas pengendalian sosial dibekas wilayah rusuh atau di wilayah rawan rusuh berbeda dengan wilayah biasa, namun inti-nya adalah bahwa kondisi kehidupan masyarakat yang serba normatif haruslah diperbesar dan diperkuat.
d. Kemajuan pengendalian sosial pada persepsi perusuh potensial tentang besarnya kemungkinan untuk ditangkap, kemungkinan diproseskan dan kemungkinan dipidana atau dihukum secara adat, melalui kesepakatan dan kepastian operasi aparat hukum adat dan aparat hukum pidana.
e. Perkiraan subjektif dari perusuh potensial atau konspirator dan provokator potensial, tentang kemungkinan untuk tertangkap. Untuk jangka waktu pendek dipengaruhi oleh adanya peringatan-peringatan, aksi-aksi pengumuman. Namun untuk jangka waktu panjang, persepsi subjektif bergantung pula pada kemungkinan obyektif untuk ditangkap. Jadi bergantung kepada permasalahan apakah aparat hukum pidana bisa tidur atau tidak.
f. Dikalangan pemerintah daerah tingkat I Maluku, pokok-pokok hukum adat dan adat kebiasaan – khsusnya Pela dan Gandong boleh dikatakan belum pernah dibahas sebagai disiplin yang mempunyai relasi dengan Policy Science ini adalah suatu kesalahan yang telah disadari.
g. Pertimbangan adalah bahwa Pela dan Gandong dalam kenyataan-nya adalah instrumen yang sangat penting dalam soal-soal management kemasyarakatan antar negeri-negeri bahkan antar “Uli” alias antar wilayah.

3. Akar Permasalahan yang Keliru
Pengambilan prakarsa oleh Pusat Rujuk Sosial dalam bentuk dialog antar agama maupun Simposium dan Loka Karya Pela-Gandong yang melihat akar permasalahan dari segi peranan agama dam kultur budaya masyarakat Maluku telah dijawab langsung dan spontan sebelum Simposium itu berakhir. Pada pertengahan hari kedua peserta yang beragama Islam disergap oleh sejumlah pemuda GPM dengan parang dan tombak untuk dibunuh, Simpoloka pun bubar tanpa ditutup.
Penyelenggara dalam hal ini Pemda Tingkat I Maluku seharusnya menyadari bahwa Pela dan Gandong sesungguhnya sudah tidak ada lagi dan melihat kerusuhan Ambon sebagai penyebab permasalah peranan agama yang tidak efektif adalah pandangan/ pendapat yang keliru.
Apabila hal tersebut dipahami secara sadar maka mulai bulan Agustus 1999 Pemda Tingkat I Maluku dan aparat keamanan sudah secara transparan mengkaji kembali akar permasalahan yang sesung-guhnya.
Pusat Rujuk Sosial seharusnya sejak lama melihat kerusuhan Ambon ini dengan kaca mata politis dan keamanan. Ketua Rujuk Sosial adalah seorang Perwira Tinggi Polri, sayangnya tidak melihat saling bunuh ini akibat kurang berperannya agama dan kultur budaya yang meluntur, ibu ketua harus melihatnya dari aspek keamanan dan politis yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari disiplin ilmu kepolisian/ Militer.

4. Nilai Kohesifitas Pela Gandong
Bila di daerah Maluku bagian tengah yang mengenal Pela Gandong ini ada sedikitnya 500 buah desa, dimana tiap desa secara beranggapan mengikuti semangat Pela Gandong sekitar 10 % mengikuti Pela Gandong dengan 2 buah desa. Maka dapat dihitung nilai kohesifitas sbb:
Bagi 2 desa yang saling mengikat Pela – Gandong;
* Aman antara kedua desa tersebut = 2/2500 X 100 % = 4 %
* Rawan terhadap 498 desa lain = 498/500 X 100 % = 99,99
Bagi desa yang berbeda dengan 2 desa = 3/500 X 100 % = 6 %
* Aman antara desa tersebut dengan 2 desa lainnya = 3/500 X 100 % = 6 %
* Rawan terhadap 497 desa lainnya = 497/500 X 100 % = 99,04 %
Dari angka-angka tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa Pela dan Gandong tidak punya nilai kohesifitas apa-apa, jadi kalau diyakini sebagai sarana yang dapat mengikat perdamaian sesungguhnya kita telah dibodohi.
Untuk Kota Madya Ambon yang penduduknya sekitar 35 % dan luas Maluku bagian tengah yaitu para pendatang dari dalam dan luar Maluku maka kohesifitas semakin kecil dan nilai kerawanan semakin besar.
Maluku Bagian Tengah
* Desa A terhadap desa J, tetapi tetap rawan terhadap 18 desa lainnya = 90 %
* Desa I sama terhadap desa L dan Q (berpela 2) tetap rawan terhadap 17 desa lainnya 85 %.
Kota Madya Ambon (Perorangan)
*  Sekitar 30 % orang pendatang dari luar Maluku bagian tengah diantaranya Maluku Utara, Tenggara dan luar Maluku.
* Si A aman terhadap si J, tetapi rawan terhadap 18 orang lainnya = 93 %
* Si G aman terhadap si O dan si S, tetapi rawan terhadap 27 lainnya = 90 %
*  Jadi Tingkat kerawanan di Kodya Ambon lebih tinggi.
Karena itu Pela dan Gandong tidak memiliki cukup kohesifitas untuk jaminan tidak terjadi konflik diantara warganya

Bersambung Ke Bab 3-02

Top

Hosted by www.Geocities.ws

1