Bagian KEDUA Bab 2-10
KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA
DI AMBON & MALUKU
PENYELESAIAN MUDAH YANG SENGAJA DIPERSULITKORBAN kerusuhan tidak perlu sebanyak ini apabila dapat segera dihentikan, tidak ada lagi saling menyerang membunuh dan mem-bakar. Walaupun kerusuhan ini telah berubah menjadi perang agama tetapi dasar-dasar penyelesaiannya masih tetap dapat digunakan apabila kita menyelesaikan permasalahan konflik dua pihak pada tingkat kerusuhan masih pada skala kecil.
Apabila ada dua pihak yang bersengketa maka pasti bukan kedua-duanya bersalah begitu juga bukan kedua-duanya benar, salah satu pasti benar dan yang lain bersalah. Salah paham yang berkembang menjadi perkelahian pun pasti dapat ditentukan siapa yang salah karena melakukan pemukulan pertama apalagi pemukulan itu sudah direncanakan sebelumnya.
Bila tidak pernah ada penyelidikan untuk menemukan siapa yang salah maka pasti tidak ada hukum dan peraturan apa pun yang dapat dikenakan kepada salah satu pihak. Apabila penyelidikan berhasil menemukan pihak mana yang bersalah maka pengusutan lebih lanjut dapat dilakukan sampai dengan menghadapkannya ke mahkamah pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bila ternyata bersalah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum.
Kasus kerusuhan besar ini tidak segera dapat dihentikan karena pihak yang bersalah terus dilindungi dan diberi kebebasan untuk terus melakukan tindak kriminal sehingga telah terjadi kerusakan dan kehancuran sebesar ini.
Hukum adalah sarana untuk mencegah seseorang berbuat pelanggaran kalau seseorang tersebut ternyata telah melakukan suatu pelanggaran maka hukum tersebut harus dikenakan kepada yang bersangkutan agar tidak ada peluang bagi yang yang bersangkutan untuk berbuat lagi sekaligus mencegah yang lain untuk berbuat hal yang sama.
Dalam kasus ini yang ditangani adalah pelanggaran kriminal perorangan di lapangan yang terkesan tidak adil, induk permasalahan yang mengkait aktor intelektualnya tidak ditangani. Bukan permasa-lahan yang ditangani tetapi eksesnya saja padahal kita ketahui bahwa sejumlah kasus yang terjadi itu adalah ibarat War in Action, saling bunuh dalam perang adalah hal yang seharusnya terjadi karena membunuh atau dibunuh.PENYELESAIAN YANG MUDAH DIPERSULIT
Apabila pada awal kerusuhan ini, segera dilakukan pengusutan yang intensif untuk menemukan siapa yang bersalah merencanakan dan melakukan pelanggaran maka serangan dan penghancuran yang mereka lakukan akan segera menurun dan berhenti. Apabila ternyata aktifitas mereka tetap tinggi akan lebih mudah menangkap para aktor intelektualnya.
Tidak adanya Political Will merupakan suatu kesengajaan yang dapat dituntut oleh sebuah badan yang dalam hal ini dapat dibentuk Dewan Kehormatan Militer yang khusus bertugas memeriksa pelanggaran pejabat militer tersebut yang secara sengaja mengabaikan tugasnya untuk kepentingan pihak tertentu melawan perintah komando atas. Apabila dari hasil pembongkaran kasus ini ternyata ada motif separatis maka posisi pejabat militer itu akan semakin berat.
Untuk menemukan cara mudah menentukan pihak mana yang merencanakan dan melaksanakan kerusuhan ini terlalu mudah, siapa pun pasti mengerti.
Dengan menentukan tempat letak TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan korban rumah yang dibakar/dihancurkan, maka dengan mudah dapat dipastikan bahkan secara akurat dapat ditentukan pihak mana yang menyerang. Tim dari pihak Islam akan menyajikan rangkaian data TKP dan korban rumah untuk kejadian selama 1 bulan pertama secara kronologis tidak ada yang terlewat untuk membuktikan hal tersebut. Pihak Kristen pun berdasarkan tanggal dan waktu yang disajikan oleh pihak Islam dapat membuat daftar yang sama karena kejadian yang ada dalam daftar kronologis itu berbenturan antara kedua belah pihak, katakanlah salah satu yang menyerang. Kalau TKP dan korban rumah semuanya (relatif) berada di kampung Islam maka secara pasti dan tidak salah lagi pihak Kristen yang menyerang. Untuk itu disiapkan daftar kronologis kejadian pada lampiran –A.KEJUJURAN DAN OBYEKTIVITAS
Bila ada niat baik kedua belah pihak untuk mengakhiri perang agama ini, maka yang paling diperlukan adalah kemauan untuk bersikap jujur dan objektif dari semua pihak termasuk keseluruhan anggota Tim Pusat yang dibentuk untuk ini. Semua pihak harus mem-punyai rasa cinta akan bangsa dan tanah air ini untuk mau menolong orang Maluku (Ambon) mengakhiri perang ini.
Apabila ada pihak-pihak tidak jujur tidak objektif maka pasti akar permasalahan tidak dapat diungkapkan dan aktor intelektualnya akan lolos dari pengejaran hal seperti itu tidak menyelesaikan masalah karena pihak yang dirugikan dengan korban sekian besar tidak akan dapat menerima peranan Tim Pusat tersebut dan sama dengan tetap membiarkan api dalam sekam itu terus membara dan membakar lagi untuk kesekian kali yang terus semakin parah dengan korban kemanu-siaan yang sangat besar.
Kami orang Ambon (Maluku) yang berperang ini adalah korban politik para elit apalagi kami dari pihak Islam yang menjadi sasaran pembersihan. Kami sudah sangat lelah fisik dan lelah pikiran, kami mendambakan hidup lebih baik terutama untuk masa depan anak-anak kami. Karena itu Tim Pusat dapat bersikap jujur dan objektif sehingga tuntutan pihak Islam yang sederhana dan berkaitan dengan pencegahan disintegrasi bangsa dan wilayah nasional dapat di penuhi.GANTI PEJABAT GANTI KONSEP.
Dari penjelasan pada Bab V jelas Brigjen TNI Max Tamaela bukan orangnya yang tepat untuk penyelesaian kasus Ambon ini. Jelas sekali bahwa ia bukan tidak mampu karena akses untuk penyelesaian, mengejar tokoh yang merencanakan dan melaksanakan kerusuhan ini terbuka luas dengan cara yang mudah. Tetapi ada kendala mental yang memberatkan Pangdam XVI/PTM ini tidak mau melakukannya. Karena itu tidak ada konsep yang jelas untuk mampu menangani masalah perang agama ini yang dikembangkan oleh Kodam XVI/PTM dibawah Brigjen Max Tamaela maupun Kol.Karel Ralahalu sebagai Danrem 174/PTM yang lalu. Keadaan yang sudah seburuk ini ibarat telah mencapai titik terendah sulit untuk diangkat pada posisi yang dapat menolong penyelesaian kasus ini. Keseluruhan ini adalah akibat tidak ada kemauan baik yang disengaja oleh kedua pejabat untuk melindungi pihak Kristen. Karena itu kedua perwira tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Dewan Kehormatan Militer (DKM) yang dibentuk khusus untuk kasus ini. Mereka perlu segera diganti dengan pejabat yang mempunyai kemauan dan dengan konsep penanganan/penyelesaian yang jelas.TIM 19 MABES TNI
Untuk membantu Pangdam VIII/Trikora (Maluku masih kebagian Korem 174/Pattimura di bawah Kodam VIII/Trikora) Pangab menu-gaskan Mayjen Suady Marasabessy beserta Timnya yang jumlah kese-luruhannya 19 orang, keseluruhan Pamen dan Pati itu asal putra daerah Maluku. Tim ini ditugaskan untuk menciptakan kondisi aman yang mantap dengan waktu penugasan selama 1 bulan.
Tim yang terdiri dari keseluruhan putra daerah ini sekali lagi menampakkan bahwa pimpinan TNI belum memahami dengan baik akar permasalahan sama dengan pandangannya dalam rangka menun-juk Kol. Karel Ralahalu sebagai Danrem 174/Pattimura dan Brigjen Max Tamaela sebagai Pangdam XVI/Pattimura. Kerusuhan Ambon bukan konflik antar golongan Kristen dengan golongan Islam (SARA) tetapi sudah berkembang menjadi antara agama (SARA). Karena itu sulit mendapatkan sikap objektivitas dari para prajurit pilihan ini terutama dari mereka yang beragama Kristen sebab mereka akan mene mukan banyak hal yang menunjukkan kesalahan pihak Kristen teruta-ma yang melihatkan peran GPM dan tokoh Gereja. Mustahil mereka akan bersikap begitu terbuka tak pandang bulu, melaporkan sesuatu yang merusak citra Gereja sekaligus menangkap para tokoh tersebut untuk dimintakan pertanggungan jawabnya. Laporan yang disampai-kan kepada Ketua Tim oleh anggotanya yang beragama Kristen tentu yang ringan-ringan saja, tidak objektif dan banyak disembunyikan
Permasalahan berikut yang dihadapi Tim 19 Mabes TNI ini adalah adu tarik menarik pengaruh antara Perwira Tim 19 Mabes TNI ini dengan Bossnya para perusuh yang merencanakan serta melaksanakan kerusuhan ini. Kalau benar kerusuhan ini oleh RMS yang akhirnya ingin mendirikan negara baru, merdeka lepas dari NKRI maka rasanya daya tarik Tim 19 akan kalah.
Masalah ketiga yang di hadapi Tim 19 Mabes TNI ini adalah Political Will Pemerintah Pusat yang disibukkan oleh masalah politik tingkat Nasional, Aceh, Irian, Riau, Bank Bali dsb, maka kasus Ambon yang bernuansa perang Agama akan tertutup untuk beberapa waktu atau pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena dibawah kontrol kekuatan Kristen internasional. Karena itu apakah hasil Tim 19 Mabes TNI ini akan ditindak lanjuti apalagi hasil temuannya adalah konflik agama dengan RMS sebagai pelaku.
Masalah ke empat, kalau tugasnya hanya menciptakan keamanan (alokasi waktu 1 bulan) maka hal tersebut dapat diciptakan tetapi tetap bersifat semu karena Big Boss belum berhasil ditangkap dan organisasi perencana dan pelaksana kerusuhan mustahil dapat dibongkar dalam alokasi waktu 1 bulan.
Pada dasarnya konflik agama ini bukan pekerjaan Tim Putra Daerah yang terdiri dari Kristen dan Islam, mestinya Tim itu netral bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, apa pun akibatnya bagi mereka yang terbukti bersalah ?Bersambung Ke Bab 2-11