Bagian KEDUA
KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA
DI AMBON & MALUKU

Bab 2-09
PENANGANAN KERUSUHAN OLEH APARAT
KEAMANAN DAN PEMERINTAH DAERAH

SAMPAI medio November 1999  belum ada kejelasan pernyataan dari aparat keamanan atau Pemda tentang akar permasalahan yang telah menimbulkan kerusuhan yang besar ini, begitu pula tidak ada pernya-taan siapa yang salah, Kristen atau yang Islam padahal bukti-bukti telah cukup banyak. Sampai Pemerintah Pusat pimpinan Presiden B.J. Habibie belum ada pernyataan, apa sesungguhnya akar permasa-lahannya, bahkan terkesan ditutup-tutupi. Pihak yang bersengketa dalam hal ini masyarakat yang beragama Islam dan yang beragama Kristen sering kali diidentifikasi sebagai golongan tertentu, sedikit lebih berani diklasifikasikan pihak putih dan pihak merah, hanya beberapa saja pejabat yang bersedia menyatakan konflik antar ummat agama Islam dengan yang Kristen. Media massa yang biasanya mempelopori keterbukaan ternyata hanya ada beberapa saja yang mau berterus terang tentang konflik Kristen-Islam ini, yang lain berdalih agar tidak memicu kerusuhan di daerah lain, tetapi dimana-pun masyarakat telah mengetahui. Banyak kasus besar ummat Islam diserang, dibunuh dan dibakar tetapi sebagian kecil saja yang diang-kat dalam pemberitaan dan tersamar.
    Kalau untuk kepentingan stabilitas Nasional harus bersikap demi-kian, lantas bagaimana dengan kebijakan penyelesaiannya. Bisakah seorang yang telah membunuh dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan mencuri sepeda? Bukan saja peserta sidang (penonton) akan bingung, tertuduh pun lebih bingung  lagi menjawab pertanyaan yang ia tidak lakukan. Apakah perlu diatur dulu/direkayasa supaya sidang lancar? Kalau begitu bagaimana dengan keluarga dari korban yang terbunuh, apakah ia harus menerima kenyataan bahwa korban meninggal terkena petir? Tidak mungkin mengusut sang petir.
    Penyelesaian hukum terhadap pelaku kerusuhan hanya melihat dari materi hukum tidak mengkaitkannya sebagai suatu akibat dari sebab yang besar. Betapa liciknya pengadilan dan tim Advokasi Gereja Maranatha telah ikut membuat masalah ini menjadi sulit diselesaikan secara adil berdasarkan hukum itu sendiri.
Selama Tri PARTIT penguasa (Gubernur, Pangdam dan Kapolda) sepakat untuk menutupi kasus sebenarnya maka aktor intelektualnya akan tetap bebas mengendalikan operasi pembersihan ummat Islam dari kota Ambon dan tidak akan pernah selesai saling bunuh dan saling bakar.

KEBIJAKAN PENANGANAN YANG DIMANIPULASI
Apabila tidak ada diagnosa untuk menentukan penyakit apa yang begini ganas, maka pasti tidak akan ada therapy yang dapat dilakukan. Kalaupun dipaksakan memberikan therapy bisa terjadi akibat yang lebih buruk lagi, ekses dari therapy salah dan  bersifat coba-coba itu sudah kita rasakan di Ambon selama ini. Tentu saja dokter yang malpraktek ini harus dituntut kalau karena kesalahannya pasien meninggal dunia atau berakibat fatal. Kondisi yang semakin buruk ini apakah bukan akibat peranan pengadilan juga ?
Itulah yang sedang kita saksikan selama 10 bulan ini, akar permasalahan selalu ditutup untuk menyelamatkan pihak Kristen. Karena niat menyelamatkan pihak-pihak tertentu tersebut maka pasti Karel Ralahalu maupun Max Tamaela tidak bertindak sesuai prosedur dan kewajiban yang seharusnya ia perbuat, kedua pejabat itu pun telah berbuat tidak adil. Di lapangan dapat dilihat bagaimana kedua pejabat tersebut menyulap dan memutar-balikkan fakta untuk membebaskan pihaknya.  Akibat dari sikap memihak tersebut, korban jiwa, harta benda, masa depan serta semua aspek kehidupan beraga-ma, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, telah hancur lebur dengan nilai tukar yang tak dapat dihitung. Dendam yang amat dalam tidak akan terobati untuk satu, dua generasi yang akan datang.
Ummat Islam segera akan menuntut TNI agar segera membentuk Dewan Kehormatan Militer untuk mengusut dan memeriksa. pelanggaran berat kedua pejabat militer tersebut.

KONSEP OPERASI APA DAN BAGAIMANA PELAKSANAANNYA.
Berdasarkan pengalaman bangsa Indonesia selama Indonesia merdeka dan berdaulat begitu juga pengalaman bangsa-bangsa lain di manca negara, tidak pernah ditemukan ancaman keamanan dalam negeri berdiri sendiri selalu saja ada dukungan luar negeri betapapun kecilnya. Dukungan itu dapat dalam bentuk  dana, persenjataan, instruktur militer atau dukungan politik di dalam maupun di luar forum PBB.
Kasus Ambon ini sama halnya, yang punya kerja boss besar di luar negeri dan perwakilannya di dalam negeri yaitu badan yang memperjuang kepentingan Kristen di Indonesia. Kalau posisi RMS sebagai Broker, GPM dan PDI-Perjuangan dengan peranannya masing-masing seperti analisa di bab VII maka apa sesungguhnya persoalan yang terjadi ini ummat Islam sebenarnya hanya sebagai objek yang akan dihancurkan dan dibersihkan dari Maluku (tanpa Moluku Kie Raha). Permasalahan politik ini telah berkembang menjadi konflik antar agama. Kehendak untuk mencapai tujuan politik yaitu memper-kuat posisi tawar-menawar sebagai tujuan Kristen Nasional, sedang-kan RMS bersama GPM mematok target lain sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai yaitu perpaduan tujuan Oikumene sedunia dimana Maluku terpisah dari RI dengan berdiri negara RMS yang dipelopori oleh GPM (Gerakan Protestan Merdeka).
    Menanggapi ancaman seperti itu TNI memiliki pola operasi keamanan dalam negeri (Pola Ops Kamdagri) sedangkan untuk menghadapi invasi dari luar negeri dihadapkan dengan pola pertahanan (Pola Ops Han).
Ada sejumlah jenis operasi dalam rangka gelar operasi Kamdagri seperti operasi intelijen, Ops Tempur, Ops Teritorial, Ops Penerangan, Ops Bhakti dsb. Salah satu dari sekian operasi menjadi operasi pokok yang lainnya sebagai operasi pembantu. Yang tepat untuk kasus Ambon ini dilakukan operasi teritorial sebagai operasi pokok dibantu operasi intelijen dan operasi penerangan sedangkan operasi bhakti nanti kalau sudah sampai pada tahap konsolidasi/rehabilitasi. Kalau sekarang ini Polda sebagai pemegang komando dan pengendali operasi tentu Polda juga menggelar operasi kepolisian, sehingga operasi yang digelar Kodam XVI/PTM namanya operasi imbangan yang mendu-kung  keberhasilan operasi kepolisian. Kenyataan di lapangan tidak demikian hirargienya, Kodam XVI/PTM terlihat betapa lincahnya dalam bertindak dan berkomentar saudara Max Tamaela seperti dia yang memegang penuh Komado dan Pengendalian Operasi.
Mana operasi teritorialnya, apa sasaran dan tujuannya sejauh mana pelibatan potensi dalam masyarakat digunakan, sejauh mana peng-gunaan prajurit untuk pelaksanaan operasi ini. Begitu pula dimana ada operasi intelijen yang mengejar para tokoh penggerak kerusuhan. Tanpa operasi Intel sesungguhnya operasi lain ibarat mobil tanpa lampu bergerak di malam hari, menghantam kesana dan kemari tak jelas arah dan tujuan ibarat orang buta kehilangan tongkat.
    Pasukan yang sekian banyak ini tugasnya apa, mereka hanya berjaga-jaga di titik rawan kekuatan besarnya disiagakan di pangkalan. Bila terjadi kerusuhan mereka digerakan mencegah bentrokan fisik dengan cara menghalau kedua belah pihak, itulah pekerjaan tetap pasukan ini. Pasukan ini bukan pelaksana utama Operasi Teritorial dan Operasi Intelijen. Mereka hanya bertugas mencegah benturan, mereka memisahkan kedua belah pihak secara fisik agar tidak saling membunuh dan membakar. Mereka tidak ditugaskan menghilangkan kemauan kedua belah pihak untuk tidak saling menyerang. Jadi bila Operasi Teritorial dan Operasi Intelijen itu ada, maka peranan pasukan yang besar ini adalah memberikan jaminan suasana tenang agar kedua operasi itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Kalau dalam kenyata-annya operasi teritorial itu tidak ada, maka peranan pasukan yang besar yang digelar ini sekedar memelihara ketenangan semu yang kita saksikan selama 10 bulan ini. Sampai kapan pun pasukan besar ini di gelar tidak akan menyelesaikan masalah, silahkan coba menarik pasukan ini dari lapangan kita saksikan apa yang terjadi; dengan pasukan yang sekian besar memenuhi kota Ambon saja masih terjadi saling menyerang. Apa yang diminta oleh Wakil Ketua DPRD TK. I Maluku Sdr. John Mailoa agar pasukan PBB mengganti pasukan TNI/Polri, lantas apa yang mau mereka lakukan kalau persoalan pokok tidak diselesaikan.

ANTARA KEMAUAN DAN KEMAMPUAN.
   Setelah Korem 174/PTM dilikuidasi dan berdiri kembali Kodam XVI/PTM jelas dari berbagai aspek Kodam XVI/PTM telah jauh lebih mampu dari Korem 174/PTM yang dipimpin hanya oleh seorang Kolonel dengan kewenangan dan fasilitas terbatas. Kodam XVI/PTM dengan Pimpinan seorang Brigjen dan fasilitas serta kewenangan yang telah ditingkatkan mestinya telah berhasil menyelesaikan persoalan kerusuhan ini beberapa bulan yang lalu. Yang kita rasakan sekarang ini justru trend perkembangannya terus memburuk dan pada awal November ini berada pada titik terburuk selama 10 bulan.
Kalau begitu bukan kemampuan Kodam XVI/PTM yang menjadi masalah, tetapi kemauan yang tidak dipunyai oleh Pangdam XVI/PTM, dan apa alasan sehingga tidak ada kemauan, jelas sudah dibahas pada bab yang lalu (Bab V). Pada pertemuaannya dengan tokoh masyarakat Lehitu Max Tamaela membantah keras keterlibatan RMS, tetapi tidak mau menyebutkan organisasi mana yang terlibat, pada hal sekian bulan menangani masalah ini. Kelihatan betul sikapnya berpihak terhadap pemberontak.
Karena itu Max Tamaela harus divonis gagal melaksanakan tugas-nya, ia bukan saja harus diganti tetapi harus diusut oleh Dewan Kehor-matan Militer untuk meminta pertanggung jawabannya menimbulkan korban sekian besar di kedua belah pihak.

PELANGGARAN PROSEDUR OPERASI
Pasukan besar yang diturunkan untuk menangani kasus Ambon ini untuk mencegah bentrokan fisik antara 2 pihak yang bersengketa, dengan demikian pasukan ini melaksanakan tugas Pengendalian Huru-Hara (PHH). Terakhir pasukan ini disebut Pasukan Pengaman Rusuh Massa (PPRM) yang pada hakekatnya Pasukan PHH yang telah memiliki petunjuk lapangan operasi PHH (Juklap OPS PHH) atau Field Manual For Riot Controle. Prosedur operasi menentukan tindakan preventif-persuasif dari skala rendah terus meningkat apabila tidak berhasil menghentikan/membubarkan kerusuhan tersebut. Pasukan ini dilengkapi dengan perlengkapan peralatan dan persenjataan sesuai prosedur operasi dengan pendekatan Preventif-Persuasif itu karena mereka bukan musuh negara/pemerintah. Tindakan represif hanya apabila kepentingan besar terancam seperti akan dibakarnya instalasi vital dan sebagainya. Tembakan terarah dengan peluru tajam hanya bila keselamatan pasukan nyata-nyata terancam. Untuk pengamanan kerusuhan seperti di Ambon dan Sambas pasukan ini tidak perlu menggunakan tameng karena yang konflik adalah massa dengan massa.
Pasukan ini harus melengkapi diri dengan:
a. Gas Air Mata dan Masker.
Gas air mata adalah jenis senjata yang paling ampuh untuk mem-bubarkan kerusuhan massa. Granat gas air mata dijatuhkan pada lokasi yang disesuaikan dengan arah angin. Massa yang terkena gas air mata tidak mungkin tetap bertahan di tempat, mereka pasti lari berce-rai berai meninggalkan para pimpinannya. Senjata ini sangat efektif karena itu jumlah yang tersedia pada tiap satuan yang turun ke lapangan harus dalam jumlah yang cukup, harus ada jaminan resupply dari belakang bila habis digunakan.
b. Peluru Karet
Senjata ini digunakan apabila penggunaan gas air mata tidak efektif karena arah angin atau habis terpakai serta resupply terlambat. Peluru karet dipergunakan untuk menembaki para pimpinan perusuh dengan perhitungan. Tanpa pimpinan para perusuh akan mudah dibubarkan.
Tembakan peluru karet dapat digunakan ke arah sasaran lain untuk menimbulkan korban cacat (sementara) lebih banyak agar massa terpaksa mundur.
c. Granat Ledakan
Granat yang efek ledakannya sangat keras sehingga membuat moril perusuh menjadi rendah, mereka akan mundur.
d. Peluru Hampa
Digunakan hanya untuk menekan moril.
e. Peluru Tajam
Digunakan bila keadaan sangat terpaksa yang dalam kasus Ambon ini apabila bentrokan kedua belah pihak sudah tidak mungkin dicegah lagi. Tetapi dalam bentrokan seperti itu gas air mata tetap efektif membubarkan para perusuh. Peluru tajam tidak untuk membunuh kecuali satuan pengamanan terancam keselamatannya. Tembakan pantul yang membunuh minimal melukai itu salah pro-sedur dan melanggar HAM. Tidak dibenarkan seorang prajurit melepaskan tembakan dengan peluru tajam bila perkenaannya ia tidak yakin. Mana Komnas HAM, mana pula Kontras mereka bersembunyi di Jakarta karena tidak punya keberanian menangani kasus agama ini. Apa sesungguhnya tujuan dibentuknya kedua lembaga tersebut kalau punya pertimbangan begitu.
Pelanggaran prosedur selama pengamanan kerusuhan Ambon adalah:
a. Tidak digunakannya gas air mata dalam jumlah yang memadai untuk mampu membubarkan massa perusuh.
b. Tidak digunakannya peluru karet untuk melumpuhkan para pim-pinan lapangan perusuh, tetapi justru menggunakan peluru tajam.
c. Adanya tembak pantul yang diarahkan ke aspal jalan raya yang pantulannya mengenai bagian paha keatas yang menimbulkan korban meninggal dunia luka berat minimal luka ringan dan cacat seumur hidup.

    Korban jiwa pihak Islam dan Kristen sudah terlalu banyak mende-kati angka 2000 orang dari angka tersebut sekitar 70% adalah korban penembakan aparat keamanan. Karena itu pasukan TNI/Brimob Polri jelas-jelas telah melakukan pelanggaran HAM yang berat.
Pelanggaran ini harus segera dihentikan dengan penggunaan alat peralatan yang sesuai untuk operasi pengendalian huru-hara ini, apabila tidak TNI/Polri dapat, Indonesia akan menghadapi kesulitan berat apabila pihak PBB terpaksa menurunkan lembaga HAM internasional  yang semula Muslim cleansing menjadi putar balikkan menjadi Kristian cleansing. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi karena sudah masuk skenario alternatif. Mengapa aparat keamanan bersedia mengambil resiko begitu besar yang mengancam perekono-mian nasional akibat tekanan IMF dan World bank.
Seharusnya Peluru Karet dan Gas Air Mata yang disiapkan seba-nyak mungkin bukan peluru Tajam. Ingat kasus Santa Cruz di Dilli pada tahun 1990 ?

Bersambung Ke Bab 2-10

Top

Hosted by www.Geocities.ws

1