Bagian KEDUA
KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA
DI AMBON & MALUKU

Bab 2-07
DASAR HUKUM MELAKUKAN PEMBELAAN AGAMA BAGI  UMMAT ISLAM

BERPERANG membela agama bagi setiap ummat Islam hukumnya wajib (fardhu Ain), tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Tiap orang harus melaksanakannya sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Bagi seorang intelektual tentu lebih besar nilainya bila ia menggunakan kemampuan berfikirnya untuk mengatur siasat atau dengan tulisannya memenangkan opini, begitu juga seorang pengu-saha lebih baik terus berusaha, keuntungannya sebagian di hibahkan untuk keperluan berperang (memberi makan Mujahidin dsb). Jadi pelaksanaan fardhu Ain oleh tiap orang disesuaikan kemampuan dan menghasilkan yang terbaik. Bagi yang muda dan ahli menggunakan senjata harus maju ke medan tempur.

DASAR HUKUM MEMBELA AGAMA BAGI UMMAT ISLAM
Pada dasarnya Islam diturunkan untuk membimbing manusia supaya beriman kepada Allah, sebagai sumber keamanan (Al-Mu’min), sumber kehidupan dan bukan kematian ataupembunuhan (Al-Muhyi) serta sumber keselamatan (As-Salaam). Oleh karena itu, manusia dididik dan dibangun untuk menjadi orang-orang yang mampu tunduk berserah diri (Aslama). Dengan alasan itu pula maka agamanya  diberi nama oleh Allah SWT dengan nama Islam, dan manusia yang beragama Islam disebut Muslim.
Dengan demikian cinta keselamatan, cinta perdamaian dan cinta kehidupan abadi, merupakan ciri orang Islam yang beriman. Dalam hubungan ini Hadits Nabi saw; mendefinisikan orang Islam dan orang beriman, sebagai berikut;

Bersabda Nabi Saw.: “ Orang mukmin ialah, orang yang melindumngi darah dan harta kaum muslimin. Dan orang muslim ialah, orang yang dengan lidah dan tangannya selamat sejahtera kaum muslimin”. (Hr. Bukhari-Muslim)

Definisi ini menunjukan perbedaan yang komparatif antara Muslim dan Mu’min dimana rasa aman berderajat lebih tinggi dari sekedar rasa selamat. Untuk menuju kepada keamanan secara lahir dan bathin, yang berskala dunia hingga akhirat inilah maka seluruh tuntutan agama, baik berbentuk perintah maupun larangan diturunkan melalui Al-Qur’an dan Nabi Muhammad saw.

Ketaatan Ummat Islam kepada negara (Ulil Amri) adalah, dalam rangka ketaatannya kepada ajaran Al-Qur’an dan Rasulullah SAW: Dengan demikian semua ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam seluruh aspek kehidupan bangsa yang tidak bertentangan dengan Qur’an dan sunnah Nabi, serta bertujuan menjamin rasa aman, keselamatan dan kesejahteraan sosial, wajib ditaati ummat Islam. Sebaliknya semua rencana, upaya dan aksi yang menuju kepada terca-butnya rasa aman, hilangnya keselamatan dan merosotnya kesejah-teraan sosial, wajib diberantas dan diperangi oleh Ummat Islam, dalam rangka melaksanakan perintah Allah swt. dan membangun dirinya sebagai orang yang berserah diri kepada Rabbul Alamin.
Atas dasar pandangan Islam seperti inilah, dan dengan mengamati serta merasakan seluruh kejadian yang berlangsung selamaTragedi kemanusiaan, keagamaan dan pelanggaran HAM berlangsung, sejak 19 Januari 1999, hingga kini maka perlawanan ummat Islam terhadap segala bentuk kezaliman, fitnah dan perang yang dilakukan Ummat Kristen di Maluku terhadap Ummat Islam, didasarkan pada tuntunan Islam yang tertera di dalam al-Qur’an sebagai berikut :

a. Alasan Berperang
Allah Swt Befirman di dalam Al-Quran :
“Diwajibkan kamu berperang. Berperang itu berat buatmu (tidak kamu sukai). Boleh jadi yang kamu benci itu mendatangkan kebaikan bagimu. Boleh jadi pula yang kamu sukai itu akibatnya buruk buatmu. Allah mengetahui dan kamu tidak mengetahui”.“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: Berperang dalam bulan haram itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) dari pada membunuh. Dan mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) membalikkan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.(Qs.al-Baqarah:216-217)

Kedelapan butir alasan di atas, yaitu: menghalangi manusia dari jalan Allah,mengajak kafir kepada Allah, menghalangi masuk masjidil Haram, mengusir penduduk dari kampung halamannya, menyebar-kan fitnah, membunuh, memerangi, dan mengajak keluar dari agama Islam. Semua ini, secara lengkap dialami oleh masyarakat Islam Maluku, sehingga jatuhlah perintah wajib atas mereka untuk berpe-rang menghadapi musuhnya.

Hadist Shahih Muslim :
“Barang siapa yang berperang untuk menjadikan kalimat (ajaran) Allah menjadi lebih tinggi, maka orang itu telah berada di jalan Allah”.

Oleh karena itu kumandang Takbir di dalam medan perang, sebagai cara untuk menjaga agar para mujahid tetap di jalan Allah (tidak mundur).

b. Larangan Mundur Dari Medan Perang
Allah berfirman :
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. Qs. Al-Anfal, 8: 15)

“Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) diwaktu itu, kecuali berbelah untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya”. (Qs. Al-Anfal, 8:16)

Catatan: Berbelah diri adalah manuver taktik untuk menyerang lawan dari 2 arah dan gerak ke belakang untuk memperkuat pasukan kawan, bukan bermaksud untuk mundur.

c. Kapan Perang Berakhir
Allah berfirman:
Artinya: “Dan perangilah mereka itu sehingga tidak ada fitnah lagi sehingga agama itu hanya untuk Allah belaka.Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), Kecuali terhadap orang-orang yang Zalim”. (Qs. al-Baqarah, 2: 193).

d. Mengapa Musuh Kafir Harus Diperangi
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman dan tidak pula kepada adanya hari akhirat, dan juga mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan mereka tidak beragama dengan agama yang benar. Mereka ialah orang-orang yang diberi kitab (Yahudi dan Nashrani), sehingga mereka membayar upeti dengan patuh dan tunduk”. (Qs. at-Taubah, 9:29.

Masih banyak ajaran Allah agar kita lebih waspada terhadap ancaman kaum Nasrani yang membuat kita terjebak oleh tipu daya. Kalau ada di antara kita bersikukuh dengan semangat Pela-Gandong silahkan bandingkan peringatan Allah dalam Al-Baqarah ayat 120 :
Artinya:”Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah,”Petunjuk Allah itulah petunjuk yang sebenarnya”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka sesudah engksau mengetahui (mana yang benar), maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.

Apabila ayat Al-Quran telah dikalahkan demi Pela-Gandong, bagai-mana keimanan kita kepada Firman Allah itu Apakah musibah besar dan hampir tidak mampu lagi kita pikul ini adalah siksa Allah atas pelecehan keberadaan Al-Quran. Hablum Minannas bukan menjual diri, tetapi tetap siaga dalam posisi sama terhormat.
Itulah dasar yang paling pokok untuk membangun kembali perdamaian dalam rangka kerukunan hidup antar ummat beragama, karena telah lama ummat Islam di Maluku ini dihina dan penghinaan telah ditimpakan kepada kita, ummat Muhammad Saw. pada tanggal 1 Januari 1999, ketika kita sedang menunaikan ibadah Idul Fitri ?

Bersambung Ke Bab 2-08

Top

Hosted by www.Geocities.ws

1