(diambil dari berbagai sumber)
Definisi Zakat
Zakat menurut etimologi Zakat menurut etimologi berarti, berkat, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Kata dasar (masdar)-nya zakat yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Dalam istilah *fikih, zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).
Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah at- Taubah ayat 103 yang artinya: " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,..." Selain hati dan jiwanya bersih, kekayaanya akan bersih pula. Dari ayat ini tergambar bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para muzaki akan dapat membersihkan dan menyucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir .
Kata zakat banyak disebut dalam Al-Qur'an dan pada umumnya dirangkaikan dengan kata salat dalam satu ayat. Ada 26 kata zakat yang selalu dihubungkan dengan salat. Hal ini menunjukkan betapa penting peran zakat dalam kehidupan umat Islam.
Zakat, ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu, telah tua umurnya dan telah dikenal dalam agama wahyu yang dibawa oleh para rasul terdahulu (QS.21:73). Namun kewajiban zakat itu bagi kaum muslim baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat -ayat yang diturunkan di Madinah. Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh sunah Nabi Muhammad SAW, baik mengenai nisab, jumlah, syarat-syarat, jenis, macam, dan bentuk-bentuk pelaksanaannya yang kongkret. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriah meskipun kepastian tentang tahun ini diperselisihkan.
Zakat menurut terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Alquran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti, "Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka." (Q.S. At Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi)
Hukum & Hikmah Zakat
Hukum Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah. Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah swt. yang berarti, "Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah, 43) Juga dalam firman Allah swt. yang berarti, "dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik." (Q.S. Al Ma'arij, 24-25) Posisi Zakat. Hadis Nabi saw. menyebutkan posisi zakat seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Saya diperintahkan untuk memerangi semua orang sampai mereka mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka lakukan salat, bayarkan zakat dan saling memberi nasihat sesama warga muslim." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hikmah Zakat
Di antara hikmah dilegitimasi zakat, tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat baik moril maupun materil, di mana dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, juga dapat membersihkan jiwa dari kikir dan pelit, sekali gus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kestabilannya.
Zakat ini adalah sebuah ibadah materil yang merupakan penyebab memperoleh rahmat dari Allah swt. sesuai dengan firman-Nya yang berarti, "Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu, Saya akan memberikannya kepada orang-orang yang bertakwa dan yang membayar zakat." (Q.S. Al A'raf, 165). Juga merupakan syarat untuk memperoleh bantuan Allah, sesuai dengan firman-Nya yang berarti, "Allah akan menolong orang yang mau menolong-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. Mereka itu adalah orang-orang yang bila kamu kokohkan posisi mereka di atas bumi, mereka akan mendirikan salat dan membayar zakat." (Q.S. Hajj, 40-41).
Zakat juga merupakan syarat persaudaraan dalam agama, sesuai firman-Nya yang berarti, "Bila mereka telah bertobat, melaksanakan salat dan membayar zakat, maka mereka telah menjadi saudara kamu seagama." (Q.S. At Taubah, 11) Di samping itu zakat juga dianggap sebagai ciri masyarakat mukmin, sesuai dengan firman-Nya yang berarti, "Warga mukmin satu sama lain berloyalitas, mereka saling menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat kemungkaran, mereka melakukan salat, membayar zakat serta mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Mereka inilah yang akan mendapat rahmat dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. At Taubah, 71)
Zakat ini juga dijuluki sebagai salah satu ciri orang yang menyemarakkan rumah Allah, seperti firman-Nya yang berarti, "Orang yang menyemarakkan rumah Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, melakukan salat, membayar zakat dan yang tidak takut kecuali kepada Allah." (Q.S. At Taubah, 18) Zakat ini jugalah yang dianggap sebagai ciri orang mukmin yang berhak mewarisi surga firdaus, sesuai dengan firman-Nya yang berarti, "Yaitu orang-orang yang membayarkan zakat." (Q.S. Al Mu'minuun, 14)
Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Islam ini dibangun di atas lima fondasi, mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, melaksanakan salat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu serta berpuasa pada bulan Ramadan." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Syarat-Syarat Zakat
Harta yang wajib dizakati adalah:
Milik penuh, yaitu kekayaan yang berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
Berkembang, yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan atau pendapatan.
Cukup satu nisab, yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu.
Lebih dari kebutuhan hiasa (kebutuhan rutin). Yang dimaksud dengan kebutuhan rutin adalah sesuatu yang harus ada untuk ketahanan hidup, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, dan alat-alat kerja.
Bebas dari utang (pemilikan sempurna). Bila mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah satu nisab, maka pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat.
Berlaku satu tahun (haul). Persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang, dan harta perdagangan. Zakat dari jenis harta seperti ini disehut dengan istilah zakat modal. Sedangkan hasil pertanian (seperti buah-buahan dan madu), logam mulia, harta temuan, dan lain-lainnya yang sejenis, disebut dengan istilah zakat pendapatan.
Macam Zakat
Zakat ada dua macam.
Zakat mal (harta), yaitu salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah kepada Allah swt dan sekaligus merupakan amal sosial kemanusiaan. Zakat mal adalah hagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajih diherikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Zakat fitrah (zakat badan), yaitu zakat yang diwajihkan pada akhir puasa Ramadan hagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, haik laki-laki maupun perempuan, dan haik orang merdeka maupun hamba sahaya.
Zakat fitrah mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, tahun diwajibkannya puasa Ramadan. Zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, dan memberi makan pada orang-orang miskin dan mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Jamaah dari * Abdulah bin Umar bin Khattab yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebanyak satu sa' ( ukuran takaran = 2,304 kg) kurma atau satu sa' gandum bagi hamba sahaya dan orang merdeka, baik bagi laki-laki maupun perempuan dan baik bagi anak kecil maupun orang dewasa.
Zakat fitrah harus diberikan kepada *fakir miskin sebelum salat Idul Fitri (*Salat id). Hal ini diriwayatkan oleh Jamaah, kecuali *Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar bin Khattab, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah itu supaya dikeluarkan sebelum manusia keluar menuju tempat salat. Namun demikian ada hadis lain yang mengatakan: "... biasanya pula orang (para sahabat) membayarkannya (zakatfitrah) itu satu atau dua hari sebelum Idul Fitri" (HR. Bukhari dari Abdullah bin Umar bin Khattab). Bahkan Imam *Syafi'i berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dibayar sejak awal bulan Ramadan.
Zakat fitrah yang diberikan sesudah salat Idul Fitri tidak termasuk zakat fitrah, tetapi merupakan sedekah biasa. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu barangsiapa mengeluarkannya sesudah salat maka dia itu adalah salah satu sedekah dari sedekah-sedekah biasa" (HR. * Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sumber Zakat
Menurut Al-Our'an, yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta benda atau kekayaan (OS.9:103). Jenis-jenis kekayaan tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Emas dan Perak.
Semua ulama sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya (OS.9:34). Mengenai nisab emas, ada tiga pendapat ulama. Pertama, umumnya ulama, termasuk Imam *Malik, Imam Syafi'i, Imam *Hanafi, Imam *Hanbali, dan para pengikutnya, berpendapat bahwa nisab emas adalah 20 dinar atau kurang lebih sama dengan 96 gram emas. Kedua, ulama lain, termasuk Hasan bin Abu Hasan al-Basari dan sebagian pengikut Dawud bin Khalaf al-Isfahani, berpendapat bahwa pada emas dikenakan zakat jika sudah mencapai jumlah 40 dinar. Ketiga, ulama yang lainnya lagi berpendapat bahwa nisab emas sama dengan nilai tukar atau harga 200 dirham, baik jika emas itu telah mencapai jumlah 20 dinar maupun jika kurang dari 20 dinar. Akan tetapi, jika emas itu telah mencapai jumlah 40 dinar, maka yang dijadikan pegangan adalah jumlah dinarnya. Dalam hal ini mirip dengan pendapat kedua. Adapun kadar zakat emas adalah 2,5% dan haulnya satu tahun.
Mengenai perak, para ulama sependapat bahwa nisabnya 200 dirham atau sekitar 672 gram. Kadar zakat dan haulnya sama dengan emas.
Hewan Ternak.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jenis hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, lembu/sapi/kerbau, dan kambing. Nisab dan kadar zakat unta, sapi, dan kambing adalah sebagai berikut (lihat tabel 1, 2, dan 3). Kuda yang dipelihara untuk piaraan, pengangkutan, dan perang tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan kuda yang diperdagangkan dan diternakkan wajib dikeluarkan zakatnya karena mempunyai sifat berkembang. Hewan ternak lainnya yang juga wajib dikeluarkan zakatnya adalah ayam, unggas, bebek, dan binatang lain sejenisnya. Haul dari hewan ternak tersebut adalah satu tahun.
Mengenai nisab unta yang jumlahnya lebih dari l20 ekor, ada dua pendapat. Pertama, setiap bertambah 40 ekor unta, zakatnya 1 ekor binti labuin (unta betina yang berumur 2 tahun lebih), dan setiap bertambah 50 ekor unta, zakatnya 1 ekor hiqqah (unta betina yang berumur 3 tahun lebih). Maka apabila seseorang memiliki 130 ekor unta, ia dikenakan zakat sebanyak 1 ekor hiqqah dan 2 ekor binti labun. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Imam Syafi'i, dan para pengikut mereka. Dasar hukum yang digunakan ialah risalah zakat yang diperintahkan Rasulullah SA W dan dilaksanakan oleh Khalifah * Abu Bakar as-Siddiq dan *Umar bin Khattab. Hadis ini menjelaskan sabda Nabi SA W yang artinya: " Adapun jika lebih dari 120 ekor, maka pada tiap-tiap 40 ekor dikenakan seekor unta binti labun, dan pada tiap-tiap 50 ekor dikenakan seekor unta hiqqah."
Kedua, fukaha (ahli fikih) Kufah, yaitu Abu Hanifah dan para pengikutnya serta as-Sauri, berpendapat bahwa apabila jumlah unta lebih dari 120 ekor, maka ketentuannya kembali kepada semula, yaitu pada tiap-tiap 5 ekor unta dikenakan zakat seekor kambing. Maka apabila seseorang memiliki unta sebanyak 125 ekor, zakatnya ialah 2 ekor hiqqah dan seekor kambing. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Amr bin Hazm, yang artinya: "Jika unta lebih dari 120 ekor, maka zakatnya dimulai dengan memakai ketentuan semula." Jumhur (mayoritas) fukaha lebih menguatkan pendapat pertama karena hadisnya lebih sahih.
Adapun tentang jenis kambing yang dikeluarkan untuk zakat, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa jenis kambing yang di- zakatkan adalah jenis kambing yang terbanyak bilangannya. Jika sama banyaknya, petugas zakat boleh memilih. Hal ini sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Syafi'i berpendapat bahwa petugas zakat mengambit yang pertengahan dan bermacam-macam jenis. Namun ada ulama yang menetapkan untuk tidak mengambil kambing jantan, kambing.yang buta sebelah, dan kambing tua sebagai zakat.
Harta Perdagangan.
Para ulama sepakat bahwa harta perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah ( di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" (QS.2:267). Nisab harta perdagangan sama dengan nisab emas dan perak. Sedangkan haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5% atau 1/40 dari harga barang dagangannya.
Hasil Tanaman dan Buah-Buahan
Gandum, padi, kurma, dan anggur kering wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisabnya pada , waktu memanen. Hal ini didasarkan pada hadis yang artinya: "Bahwa Rasulullab SAW mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari manusia soal agama. Maka mereka dipersilakan untuk tidak memungut zakat kecuali dari yang empat macam ini: gandum, sya'ir (gandum), kurma dan anggur kering" (HR. Daruqutni, al-Hakim, at- Tabrani, dan al-*Baibaki yang mengatakan babwa periwayatnya dapat dipercaya dan badis ini hadis muttasil).
Adapun nisab basil tanaman adalab lima wasaq (652,8/653 kg). Sedangkan kadar pungutan zakatnya adalab 10% apabila tanaman itu disiram air bujan dan 5% jika tanaman itu disiram dengan mempergunakan alat. Sedangkan tanaman yang kadang-kadang disiram dengan menggunakan alat dan kadang-kadang disiram air hujan dengan perbandingan yang sama, maka zakatnya 7,5%. Mengenai basil pertanian ini, zakatnya dikeluarkan di saat memanen hasil tanaman atau buah-buahan.
Di Indonesia, disepakati babwa semua basil tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis wajib dikeluarkan zakatnya. Hasil tanaman dan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain adalah:
Biji-bijian, seperti padi, jagung, jelai, kacang bijau, kacang tanah, dan kacang kedelai.
Umbi-umbian dan sayur-sayuran, seperti ubi, kentang, ubi kayu, ubi jalar, bangkuang, bawang, cabe, petai, kol, dan bayam.
Buah-buahan, seperti kelapa, pisang, durian, rambutan, duku, salak, apel, jeruk, pepaya, alpukat, mentimun, pala, lada, dan pinang.
Tanaman bias, seperti anggrek dan segala jenis bunga.
Tanaman keras, seperti karet, kelapa sawit, cengkih, kopi, kayu cendana, kayu jati, dan kayu manis.
Rumput-rumputan, seperti serai (minyak serai) dan. Bambu.
Daun- daunan, seperti teh dan tembakau.
Harta Rjkaz dan Ma'din
Harta rikaz adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan. Termasuk ke dalam harta rikaz ini antara lain berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang- orang terdahulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, dan pundi-pundi berharga. Adapun ma'dinadalah pemberian bumi yang terbentuk dari benda lain tetapi berharga, seperti emas, perak, timah, besi, intan, batu permata, akik, batu bara, dan minyak bumi. Orang yang menemukan benda- benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1/5 bagian. Zakat rikaz wajib tanpa syarat nisab (ukuran jumlah) dan tanpa haul (ukuran waktu). Dalam harta ma'din, meskipun waktu satu tahun penuh (haul) tidak diperhitungkan, tetapi zakatnya wajib dikeluarkan pada saat barang-barang/benda-benda itu ditemukan. Nilai barang tambang tersebut harus mencapai satu nisab uang, yaitu 20 misqal (96 gram) untuk emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak. Adapun kadar zakatnya 2,5%. Sementara itu dijelaskan bahwa harta ma'din tidak ada nisabnya dan kadar zakatnya 1/5.
Hasil Laut
Jumhur ulama berpendapat bahwa hasil laut, baik berupa mutiara, merjan (manik- manik), zabarjad (kristal untuk batu permata) maupun ikan, ikan paus, dan lain-lainnya, tidak wajib dizakati. Namun Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) berpendapat bahwa hasillaut wajib dikeluarkan zakatnya apabila sampai satu nisab. Pendapat terakhir ini nampaknya sangat sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang ini karena hasil ikan yang telah digarap oleh perusahaan-perusahaan besar dengan peralatan modern menghasilkan uang yang sangat banyak. Nisab ikan senilai 200 dirham (672 gram perak). Mengenai zakat hasil laut ini memang tidak ada landasannya yang tegas, sehingga di antara para ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat. Namun jika dilihat dari surah al-Baqarah ayat 267, jelas bahwa setiap usaha yang menghasilkan uang dan memenuhi syarat, baik nisab maupun haulnya, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun waktu mengeluarkan zakatnya sama seperti tanaman, yaitu di saat hasil itu diperoleh.
Harta Profesi
Zakat harta profesi termasuk dalam kelompok zakat mal, yaitu al-mal al-mustafad (kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama). Adapun profesi yang dimaksud antara lain dokter, insinyur, dan pengacara. Para ulama sepakat bahwa harta pendapatan wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai batas nisab. Adapun nisabnya sama dengan nisab uang, dengan kadar zakat 2,5%.
Mengenai harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hal hasil pendapatan. Abu Hanifah mengatakan, harta pendapatan itu dikeluarkan zakatnya apabila mencapai masa setahun penuh, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis. Untuk itu harta penghasilan dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai batas nisab. Tetapi Imam Malik berpendapat bahwa harta penghasilan tidak dikeluarkan zakatnya sampai satu tahun penuh, baik harta tersebut sejenis dengan harta pemiliknya atau tidak sejenis. Sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai waktu satu tahun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.
Investasi
Para ulama yang berpandangan luas berpendapat bahwa hasil investasi, seperti hasil sewa gedung, pabrik, taksi, dan bus, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun mereka berbeda pendapat mengenai cara memandang kekayaan itu, yakni apakah harus diperlakukan sebagai modal perdagangan yang harus dihitung setelah satu tahun dan dipungut zakatnya sebesar 2,5% dari keseluruhan atau hanya dibatasi atas hasil investasi dan keuntungan saja jika nilainya cukup satu nisab. Pendapat pertama menyatakan bahwa pemilik benda- benda yang diinvestasikan, seperti gedung, kapal terbang, kapal laut, taksi, bus, dan sejenisnya, diperlakukan sama seperti pemilik barang dagang. Dengan demikian gedung itu harus dinilai harganya setiap tahun, lalu ditambahkan keuntungannya yang ada, dan kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5%. Menurut pendapat kedua, zakat tidak dipungut dari keseluruhan harga setiap tahun, tetapi dipungut dari keuntungan dan hasil investasi. Kadar zakatnya 2,5% tanpa mempersyaratkan satu tahun. Sedangkan menurut pendapat ketiga, zakat dikenakan berdasarkan hasilnya, bukan berdasarkan modalnya, dengan kadar zakat 10% dari hasil bersih apabila hasil bersih setelah biaya-biaya dikeluarkan dapat diketahui. Tetapi apabila hasil bersih tidak bisa diketahui, maka zakat dikenakan berdasarkan seluruh hasil dengan kadar zakat sebesar 5%. Adapun nisabnya sama dengan nisab uang, yakni 96 gram emas.
TABEL 1 NISAB DAN KADAR ZAKAT UNTA
NISAB KADAR ZAKATNYA
5-9 ekor 1 ekor Kambing betina, umur 1 tahun lebih
10-14 ekor 2 ekor Kambing betina, umur 1 tahun lebih
15-19 ekor 3 ekor Kambing betina, umur 1 tahun lebih
20-24 ekor 4 ekor Kambing betina, umur 1 tahun lebih
25-35 ekor 1 ekor Unta betina, umur 1 tahun lebih
46-60 ekor 1 ekor Unta betina, umur 2 tahun lebih
61-75 ekor 1 ekor Unta betina, umur 3 tahun lebih
76-90 ekor 2 ekor Unta betina, umur 4 tahun lebih
91-120 ekor 2 ekor Unta betina, umur 5 tahun lebih
TABEL 2 NISAB DAN KADAR ZAKAT SAPI
NISAB KADAR ZAKATNYA
30-39 ekor 1 ekor anak Sapi betina/jantan, umur 1 tahun lebih
40-59 ekor 1 ekor anak Sapi betina/jantan, umur 2 tahun lebih
60-69 ekor 2 ekor anak Sapi betina/jantan, umur 1 tahun lebih
70-79 ekor 1 ekor anak Sapi betina/jantan, umur 2 tahun lebih dan 1 ekor anak umur 1 tahun
80-89 ekor 2 ekor Sapi betina, umur 2 tahun lebih
90-99 ekor 3 ekor Sapi umur 1 tahun lebih
100-109 ekor 1 ekor Sapi betina, umur 2 tahun lebih dan 2 ekor Sapi umur 1 tahun
110-119 ekor 2 ekor Sapi betina, umur 2 tahun dan 1 ekor Sapi umur 1 tahun
120-... ekor 3 ekor Sapi betina, umur 2 tahun atau 4 ekor Sapi 1 tahun
Catatan : jika banyaknya bertambah, maka setiap 30 ekor zakatnya 1 ekor Sapi umur 1 tahun, dan setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor Sapi betina umur 2 tahun
TABEL 3 NISAB DAN KADAR ZAKAT KAMBING
NISAB KADAR ZAKATNYA
40-120 ekor 1 ekor Kambing betina
121-200 ekor 1 ekor Kambing betina
201-300 ekor 1 ekor Kambing betina
Catatan : jika jumlahnya lebih dari 300 ekor, maka setiap 100 ekor Kambing zakatnya 1 ekor Kambing betina. Untuk Domba di keluarkan berumur satu tahun, sedangkan untuk Kambing yang berumur 2 tahun, mengenai nisab dan kadar zakat pada ternak ayam, bebek dan unggas lainya dapat mempergunakan perbandingan nilai kambing.
Penerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahak) disebutkan secara jelas dalam AI-Qur'an surah at- Taubah ayat 60, yang artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang- orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapao yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut juga asnaf. Dalam ayat tersebut, penerima zakat terdiri dari delapan golongan/kelompok (al-Afiniif as-Samwliah ).
Fakir (Ar .: al-faqr, jamaknya: al-fuqarii') dan Miskin (Ar: al-miskin, jamaknya: al-masiikin ).
Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai pengertian fakir dan miskin. Menurut Mazhab *Hanafi, yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan pengertian miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Menurut Mazhab *Maliki, Mazhab *Syafi'i, dan Mazhab *Hanbali, yang dimaksud dengan fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk mereka yang menjadi tanggungannya. Misalnya, seseorang memerlukan uang Rp. 10.000 untuk kehidupannya dalam satu hari, tetapi ia hanya memiliki Rp. 1.000 atau Rp. 2.000,- saja. Adapun yang dimaksud dengan miskin oleh ketiga imam tersebut adalah orang yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan keperluan orang lain yang menjadi tanggungannya, tetapi tidak sepenuhnya tercukupi. Misalnya, seseorang memerlukan Rp. 10.000 tetapi hanya memiliki Rp. 7.000 atau Rp. 8.000 saja.
Amil Zakat
Orang yang melaksanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan zakat, seperti pengumpul zakat, bendahara, penjaga, pencatat, penghitung,dan pembagi harta zakat. Allah SWT memberi imbalan kepada orang yaog mengurus zakat dari harta zakat itu.
Syarat-syarat amil zakat antara lain adalah:
Muslim.
*Mukalaf, yaitu orang dewasa yaog sehat akal dan pikirannya.
Jujur ( dapat dipercaya).
Dapat memahami hukum-hukum zakat.
Sanggup memikul tugas sebagai amil.
Menurut sebagian ulama amil zakat harus laki-laki.
Sebagian ulama juga mengharuskan amil zakat itu orang merdeka, bukan hamba sahaya.
Mualaf
Orang yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam atau terhalangnya niat jahat orang tersebut terhadap kaum muslim, atau orang yang diharapkan akan ada manfaatnya dalam membela dan menolong kaum muslim dari musuh.
Para fukaha membedakan mualaf ke dalam dua golongan, yaitu mualaf muslim dan mualaf kafir . Menurut fukaha, mualaf muslim ada lima macam, yaitu:
Golongan yang terdiri dari para pemuka dan pemimpin muslim. Dengan pemberian zakat, diharapkan tandingannya, yaitu orang kafir, akan masuk Islam.
Para pemuka muslim yang lemah iman, tetapi ditaati oleh pengikutnya. Dengan pemberian zakat, diharapkan bertambah ketetapan hati dan kekuatan iman mereka agar mereka rela berjihad.
Kelompok kaum muslim yang berada di benteng-benteng dan di daerah-daerah perbatasan dengan musuh. Mereka memperoleh bagian zakat dengan harapan agar mereka dapat mempertahankan diri dan membela kaum muslim lainnya yang tinggal jauh dari benteng itu dari serbuan musuh.
Golongan kaum muslim yang diperlukan untuk memungut pajak serta zakat dan menariknya dari orang-orang yang tidak mau menyerahkan zakatnya, kecuali dengan pengaruh dan wibawa mereka.
Orang yang baru masuk Islam. Mereka perlu diberi santunan agar bertambah keyakinannya terhadap Islam. Az-Zuhri (ahli usul dan fikih) pernah ditanya tentang siapa yang masuk golongan mualaf ini. Dia menjawab, "Yahudi atau Nasrani yang masuk Islam." la ditanya lagi: "Walau mereka tergolong kaya?" la menjawab, "Ya, walaupun mereka tergolong orang-orang berada."
Adapun mualaf kafir ada dua golongan, yaitu :
Golongan yang diharapkan keislamannya, baik dari keluarga maupun kelompoknya .
Golongan yang dikhawatirkan kejahatannya. Mereka ini dimasukkan ke dalam kelompok mustahak dengan harapan dapat mencegah kejahatannya. Diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah SAW memberikan unta kepada * Abu Sufyan, Safwan bin Umayyah, dan Uyainah; Nabi SAW juga pernah memberikan sebagian harta rampasan Hunain (Perang *Hunain) kepada Alqamah.
Para ulama, terutama ulama mazhab yang empat, berbeda pendapat mengenai pemberian zakat kepada mualaf kafir. Ulama Mazhab Hanbali dan Maliki berpendapat, mereka boleh diberi zakat agar mereka tertarik kepada Islam. Dalam sejarah Islam, Nabi SA W pernah memberikan zakat kepada mualaf muslim dan mualaf musyrik/kafir . Sedangkan menurut ulama Mazhab Hanafi dan Syafi'i, tidak boleh memberikan zakat kepada orang-orang kafir, baik untuk membujuk hatinya agar tertarik kepada Islam maupun untuk alasan lainnya. Pemberian zakat kepada mereka pada masa awal Islam disebabkan umat Islam sangat sedikit sementara yang memusuhi Islam sangat banyak. Setelah Islam dan umatnya dimuliakan Allah SWT maka tidak perlu lagi membujuk hati orang-orang kafir. Sepeninggal Rasulullah SAW , tidak ada lagi khalifah yang memberikan zakat kepada mereka. Mengenai hal ini, Khalifah *Umar bin Khattab berkata: "Kita tidak perlu lagi memberi sesuatu untuk menarik orang masuk Islam, barangsiapa yang ingin beriman, berimanlah, dan barangsiapa yang ingin kafir, kafirlah."
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai eksistensi (keberadaan) mualaf sepeninggal Rasulullah SAW .Ulama Mazhab Hanafi dan Imam *Malik berpendapat bahwa hak mualaf telah gugur setelah Islam tersebar luas dan kuat. Sementara jumhur ulama, termasuk sebagian ulama Mazhab Maliki, berpendapat bahwa hukum mualaf itu tidak gugur; para mualaf tetap boleh diberi zakat bila keadaan menghendaki.
Budak
Golongan ini mencakup budak mukattab dan budak biasa. Budak mukattab adalah budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan. Dengan harta zakat, budak mukattab dibantu membebaskan diri dari belenggu perbudakan. Adapun budak biasa, dengan harta zakat dibe,baskan dengan membeli budak itu dari tuannya.
Al-Garim
Orang yang berutang dan tidak mampu membayarnya AI-Garimin antara lain adalah orang yang memikul utang untuk mendamaikan sengketa atau menjamin utang orang lain, sehingga harus membayarnya sampai hartanya habis, dan orang yang terpaksa berutang karena memang membutuhkannya untuk keperluan hidup atau membebaskan dirinya dari maksiat. Mereka boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasinya. Termasuk dalam kelompok ini adalah pedagang- pedagang kecil yang meminjam modal usaha dari rentenir: Orang-orang semacam ini dapat diberi zakat untuk mengembalikan seluruh utangnya dan untuk modal usaha selanjutnya agar ia bebas dari lintah darat dan mempunyai pekerjaan baru.
Sabilillah
Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sabilillah adalah berperang. Adapun orang yang memperoleh bagian sabilillah adalah tentara sukarelawan yang tidak mendapat gaji dari pemerintah, meskipun mereka orang kaya. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang melakukan ibadah *haji termasuk golongan sabilillah dan ada pula yang mengatakan bahwa para pelajar dan santri termasuk ke dalam golongan ini.
Sabilillah adalah semua pendekatan diri kepada Allah SWT .Oleh karena itu setiap orang yang berusaha taat kepada Allah SWT dan menjalankan kebajikan dapat dimasukkan dalam sabilillah.
Bagian zakat yang diperoleh sabili"ah diharapkan dapat dipergunakan untuk :
Peningkatan *dakwah melalui lembaga-lembaga dakwah.
Peningkatan pengetahuan kader-kader Islam.
Peningkatan bangunan-bangunan fisik keagamaan, seperti masjid dan madrasah.
Penyediaan nafkah bagi orang-orang yang sibuk dengan tugas agama, seperti kiai, guru agama, dan mubalig, yang belum mendapatkannya dari lembaga resmi maupun swasta.
Penyelenggaraan kursus keterampilan dan kewiraswastaan.
Penyediaan biaya untuk lembaga penelitian ilmu keagamaan.
Pusat- pusat rehabilitasi.
Tujuan Zakat dan Dampaknya pada Kehidupan Pribadi