kembali ke profil PPI Norwegia

 

DRAFT ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA DI NORWEGIA

 

Bab I

Nama dan Waktu

 

Pasal 1

Nama

 Organisasi ini didirikan di Oslo dengan nama Perhimpunan Pelajar Indonesia di Norwegia (disingkat PPI Norwegia) atau dalam Bahasa Inggris disebut ”The Indonesian Students Association in Norway” atau dalam Bahasa Norwegia disebut ”Det indonesiske Studenters Forbund” pada tanggal … Juni 2001.

 

Pasal 2

Waktu 

Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

 

Bab II

Organisasi

 

Pasal 3

Sifat dan Status

  1. 1.       Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan ilmiah. 

  2. 2.       Status organisasi ini adalah ekstrakurikuler dan independen. 

 

Pasal 4

Maksud dan Tujuan

1.       Maksud organisasi ini didirikan adalah sebagai wahana komunikasi dan interaksi antara sesama 

          pelajar Indonesia di Norwegia. Forum ini juga diharapkan dapat memberikan pencerahan pemikiran dan  

          nilai tambah khususnya dalam hal peningkatan kualitas para anggota.

2.       Tujuan organisasi ini adalah untuk:

          a.       Memberikan manfaat yang berarti terhadap pengembangan pendidikan dan kualitas anggota.

          b.       Memperkenalkan keanekaragaman dan keunikan sosial budaya dan nilai kemasyarakatan Indonesia 

                     kepada dunia luar.

          c.       Memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan bangsa dan negara Indonesia dalam 

                    berbagai hal.

          d.       Menggalang persatuan dan kesatuan di kalangan anggota berlandaskan rasa setia kawan dan 

                    kekeluargaan. 

          e.       Membantu anggotanya menjadi masyarakat ilmiah yang bertanggung jawab untuk mewujudkan 

                    masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. 

         f.         Membina hubungan baik dengan masyarakat international. 

 

Pasal 5

Struktur Organisasi

Organisasi ini terdiri dari Pengurus Pusat, Dewan Penasehat dan Pengurus Cabang jika memungkinkan pembentukannya.

 

Pasal 6

Kelengkapan Organisasi

Kelengkapan organisasi terdiri dari Kongres, Rapat Anggota dan Rapat Koordinasi Cabang, jika Pengurus Cabang sudah terbentuk. 

 

Pasal 7

Pelindung

Pelindung PPI Norwegia adalah Duta Besar Republik Indonesia di Norwegia. 

 

Bab III

Keanggotaan

 

Pasal 8

Anggota

Anggota PPI Norwegia terdiri dari:

a.       Anggota biasa

b.       Anggota luar biasa 

 

Bab IV

Kekayaaan

 

Pasal 9

Kekayaan

Kekayaan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang sah. 

 

Bab V

Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran

 

Pasal 10

Perubahan Anggaran Dasar

1.       Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Kongres. 

2.       Usul perubahan harus diajukan kepada panitia Kongres. 

 

Pasal 11

Pembubaran

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kongres yang diadakan untuk itu.

 

Bab VI

Aturan Tambahan

 

Pasal 12

Lain-lain

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

kembali ke profil PPI Norwegia

Hosted by www.Geocities.ws

1