DRAFT
ANGGARAN
DASAR PERHIMPUNAN
PELAJAR INDONESIA DI NORWEGIA Bab I Nama
dan Waktu Pasal
1 Nama Organisasi
ini didirikan di Oslo dengan nama Perhimpunan Pelajar Indonesia di Norwegia
(disingkat PPI Norwegia) atau dalam Bahasa Inggris disebut ”The Indonesian
Students Association in Norway” atau dalam Bahasa Norwegia disebut ”Det
indonesiske Studenters Forbund” pada tanggal … Juni 2001. Pasal
2 Waktu
Organisasi
ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Bab
II Organisasi Pasal 3 Sifat dan Status
Pasal 4 Maksud dan Tujuan 1. Maksud organisasi ini didirikan adalah sebagai wahana komunikasi dan interaksi antara sesama pelajar Indonesia di Norwegia. Forum ini juga diharapkan dapat memberikan pencerahan pemikiran dan
nilai
tambah khususnya dalam hal peningkatan kualitas para anggota. 2.
Tujuan organisasi ini adalah untuk:
a.
Memberikan manfaat yang berarti terhadap pengembangan pendidikan dan
kualitas anggota. b. Memperkenalkan keanekaragaman dan keunikan sosial budaya dan nilai kemasyarakatan Indonesia
kepada
dunia luar. c. Memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan bangsa dan negara Indonesia dalam
berbagai
hal. d. Menggalang persatuan dan kesatuan di kalangan anggota berlandaskan rasa setia kawan dan
kekeluargaan.
e. Membantu anggotanya menjadi masyarakat ilmiah yang bertanggung jawab untuk mewujudkan
masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
f.
Membina hubungan baik dengan masyarakat international. Pasal 5 Struktur Organisasi Organisasi
ini terdiri dari Pengurus Pusat, Dewan Penasehat dan Pengurus Cabang jika
memungkinkan pembentukannya. Pasal 6 Kelengkapan Organisasi Kelengkapan
organisasi terdiri dari Kongres, Rapat Anggota dan Rapat Koordinasi Cabang, jika
Pengurus Cabang sudah terbentuk. Pasal 7 Pelindung Pelindung
PPI Norwegia adalah Duta Besar Republik Indonesia di Norwegia. Bab III Keanggotaan
Pasal 8 Anggota Anggota
PPI Norwegia terdiri dari: a.
Anggota biasa b.
Anggota luar biasa Bab IV Kekayaaan Pasal 9 Kekayaan Kekayaan
organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
dan usaha lain yang sah. Bab V Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Pasal 10 Perubahan Anggaran Dasar 1.
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Kongres. 2.
Usul perubahan harus diajukan kepada panitia Kongres. Pasal 11 Pembubaran Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kongres yang diadakan
untuk itu.
Bab VI Aturan
Tambahan Pasal 12 Lain-lain Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |