PROMOSI KOMPETENSI SISWA(PKS)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TINGKAT NASIONAL XII - 2004
BIDANG LOMBA
PEMESINAN
MATA LOMBA
MESIN PERKAKAS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
2004
LEMBAR INFORMASI PANITIA
Bidang Keahlian : Teknik Mesin
Mata Lomba : Teknik Mesin Perkakas
1. Informasi Umum
Pelaksanaan promosi ini dilaksanakan di BLPT Semarang dengan
segala fasilitas yang ada, meliputi Kerja Mesin Bubut, Mesin Frais
2. Informasi Khusus
a. Persiapan
- Peralatan dan pemesinan yang telah disiapkan berupa 8 buah mesin bubut, 6
buah mesin bor, 8 buah mesin frais dan 12 meja kerja lengkap dengan
peralatan kerja (alat ukur dan alat potong)
- Semua bahan-bahan yang diperlukan oleh peserta telah disiapkan oleh
petugas dalam suatu kotak sesuai dengan nomor peserta
- Pahat bubut, mata bor dsb telah disapkan pada setiap mesin, JANGAN
dipindah pada mesin lain
b. Pelaksanaan :
- Pelaksanaan selalu harus berpedoman pada "Jadwal Pembagian Tugas
Praktik" oleh karena itu setiap peserta harus benar-benar memperhatikan
jadwal pelaksanaan.
- Seluruh peserta akan dibagi dalam 6 kelompok kerja yaitu kerja bubut,
kerja frais, dan masing-masing kelompok bekerja secara paralel dan
bergantian sesuai dengan jadwal pembagian tugas praktik.
- Pelaksanaan praktik diawasi oleh minimal 2 orang dari kalangan industri
dan 1 orang dari kalangan akademis.
c. Evaluasi :
- Penilaian hasil praktik terdiri dari penilaian hasil benda kerja dengan
kriteria penilaian praktik yang telah disepakati
- Penilaian praktik menggunakan "Lembar Kriteria Penilaian dan
Penilaian Praktik Siswa". Nilai setiap komponen dilaksanakan pada saat
komponen tersebut selesai dikerjakan oleh peserta
- Nilai tiap kriteria berdasarkan "Skor Nilai Benar"
- Masing-masing juri harus menyerahkan "Lembar Kriteria Penilaian, dan
"Lembar Komulasi Penilaian Juri Praktik" untuk pengolahan nilai
selanjutnya.
- Pengolahan selanjutnya dilakukan dengan menggunakan "Lembar Rangkuman
Penilaian Akhir" untuk mendapatkan Nilai Akhir dari masing-masing
peserta.
LEMBAR INFORMASI SISWA
Bidang Keahlian : Teknik Mesin
Mata Lomba : Teknik Mesin Perkakas
Waktu : 90 s.d. 240 menit
1. Informasi Umum
a. Cara mengerjakan soal :
- Dalam mengerjakan tugas praktik, lebih dahulu perhatikan segala petunjuk,
perintah, larangan dan cermati dengan teliti gambar kerja yang ada
- Gunakan waktu seefisien mungkin dengan memperhatikan jadwal yang
tersedia karena setiap peserta melaksanakan perpindahan pekerjaan dari
kerja mesin bubut dan kerja mesin frais dan sebaliknya.
b. Alat/peralatan yang harus dan boleh di bawa oleh peserta :
- Alat yang harus dibawa :
- Mistar ingsut ketelitian 0,02 mm dengan kapasitas 150 s.d. 300 mm
- Mikrometer ketelitian 0,001 mm dengan kapasitas 0 – 2,5 mm
- Alat yang boleh dibawa
- Alat atau perlengkapan untuk membuat tugas praktik
c. Alat/peralatan yang disediakan Panitia :
- 8 unit mesin bubut
- 8 unit mesin frais
- 6 unit mesin bor]
- 12 buah meja kerja
- 2 unit meja perata
d. Larangan dan anjuran :
- Seluruh peserta harus bekerja secara mandiri
- Kerusakan alat karena kesengajaan menjadi tanggung jawab peserta
- Bila ada keraguan/ketidakjelasan bertanyalah kepada pengawas/juri
- Kesalahan pengerjaan terhadap benda kerja, tidak diganti dengan benda
kerja baru
- Seluruh peserta wajib menjaga keutuhan alat dan kebersihan alat/lingkungan
sekitar
- Selama mengikuti PKS semua peserta diwajibkan menggunakan pakaian
praktik dengan identitas sebagai peserta dan perlengkapan pengaman yang
memenuhi syarat keselamatan kerja
- Seluruh peserta diwajibkan mentaati tata tertib yang berlaku baik
tertulis maupun lisan.
- Peserta yang akan menggunakan alat sendiri harus seijin juri.
Informasi Soal Lomba :
Soal PKS Praktik :
a. Jumlah tugas : 2
b. Waktu : 4 jam / tugas
c. Nilai maksimum : 100
d. Bobot : 100%
LEMBAR INFORMASI JURI
Bidang Keahlian : Teknik Mesin
Mata Lomba : Teknik Mesin Perkakas
Waktu : 90 s.d. 240 menit
1. Informasi Umum
a. Cara mengerjakan soal :
- Dalam mengerjakan tugas praktik, lebih dahulu perhatikan segala petunjuk,
perintah, larangan dan cermati dengan teliti gambar kerja yang ada
- Gunakan waktu seefisien mungkin dengan memperhatikan jadwal yang
tersedia karena setiap peserta melaksanakan perpindahan pekerjaan dari
kerja mesin bubut dan kerja mesin frais dan sebaliknya.
b. Alat/peralatan yang harus dan boleh di bawa oleh peserta :
- Alat yang harus dibawa :
- Mistar ingsut ketelitian 0,02 mm dengan kapasitas 150 s.d. 300 mm
- Mikrometer ketelitian 0,001 mm dengan kapasitas 0 – 2,5 mm
- Alat yang boleh dibawa
- Alat atau perlengkapan untuk membuat tugas praktik
c. Alat/peralatan yang disediakan Panitia :
- 8 unit mesin bubut
- 8 unit mesin frais
- 6 unit mesin bor
- 12 buah meja kerja
- 2 unit meja perata
d. Larangan dan anjuran :
- Seluruh peserta harus bekerja secara mandiri
- Kerusakan alat karena kesengajaan menjadi tanggung jawab peserta
- Bila ada keraguan/ketidakjelasan bertanyalah kepada pengawas/juri
- Kesalahan pengerjaan terhadap benda kerja, tidak diganti dengan benda
kerja baru
- Seluruh peserta wajib menjaga keutuhan alat dan kebersihan alat/lingkungan
sekitar
- Selama mengikut PKS semua peserta diwajibkan menggunakan pakaian praktik
dengan identitas sebagai peserta dan perlengkapan pengaman yang memenuhi
syarat keselamatan kerja
- Seluruh peserta diwajibkan mentaati tata tertib yang berlaku baik
tertulis maupun lisan.
Informasi Soal Promosi :
Soal PKS Praktik :
a. Jumlah tugas : 2
b. Waktu : 4 jam
c. Nilai maksimum : 100
d. Bobot : 100%
PETUNJUK PENILAIAN
1. Kelompok Penilaian
Penilaian dibagi dalam dua kelompok yakni :
a. Ukuran
Ukuran benda yang dapat berupa panjang, lebar, tebal,
diameter, ulir, kesimetrisan, keparalelan, kesikuan dan lain-lain yang dapat
diukur secara obyektif serta dikelompokkan dalam :
- Kelompok ukuran standar
- Kelompok ukuran toleransi khusus
- Kelompok ukuran toleransi umum
b. Tampilan
Merupakan hasil pengerjaan yang berupa tampilan, kehalusan/kekasaran
permukaan dan hal lain yang dikategorikan bersifat subyektif.
2. Cara Menilai
a. Ukuran dan tampilan yang dicapai :
Hasil pengukuran benda kerja dari penilai dituliskan pada
kolom Yang Dicapai, baru kemudian hasil penilaian dimasukkan
pada kolom Nilai.
b. Nilai total tiap kelompok ukuran dan tampilan
- Kelompok nilai ukuran sandar diratak-ratakan dan dimasukkan di kolom
paling kanan
- Kelompok nilai ukuran toleransi khusus dirata-ratakan dan dimasukkan di
kolom paling kanan
- Kelompok nilai ukuran toleransi umum dirata-ratakan dan dimasukkan
kekolom paling kanan
- Kelompok nilai tampilan dimasukkan ke kolom paling kanan
- Kelompok nilai kehalusan/kekasaran permukaan dirata-ratakan dan
dimasukkan ke kolom paling kanan.
c. Nilai Total Ukuran dan Tampilan
- Nilai total ukuan merupakan hasil rata-rata dari nilai total kelompok
ukuran standar, ukuran khusus dan ukuran umum
- Nilai total tampilan merupakan hasil rata-rata dari nilai tampilan dan
kehalusan/kekasaran permukaan
- Nilai total ukuran dan tampilan dijumlahkan dengan ketentuan ±
75% nilai ukuran ± 25% nilai tampilan.
d. Penambahan Nilai
Penambahan nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Diberikan hanya bila Nilai Total Ukuran dan tampilan mencpaai nilai 70
- Setiap penyelesaian lebih cepat 30 menit, maka diberi tambahan nilai 5
NB :
Pengurangan nilai tidak ada, karena pada setiap batas waktu
yang ditentukan maka pekerjaan langsung dihentikan walaupun belum selesai
dikerjakan.
e. Nilai Total Benda merupakan penjumlahan dari nilai total
ukuran dan tampilan ditambah dengan penambahan nilai (bila ada)
f. Nilai total akhir dihitung menurut rumus :
STANDAR PENILAIAN BENDA KERJA
Ketentuan umum Nilai Ukuran dan Tampilan
a. Ukuran
- Ukuran masuk toleransi nilai 10
- Ukuran di luar toleransi nilai 0
- Ukuran masuk toleransi khusus nilai 10
- ukuran di luar toleransi khusus nilai 0
- Ukuran masuk toleransi umum nilai 10
- Penyimpangan sebesar toleransi umum nilai 4
- Penyimpangan selanjutnya nilai 1
- Benda uji yang dinyatakan GAGAL, jika semua ukuran yang ada dinyatakan OUT
sehingga nilai menjadi NOL
b. Tampilan
- Sesuai dengan tanda pengerjaan nilai 10
- Lebih dari tanda pengerjaan yang ditentukan nilai 10
- Kurang dari tanda pengerjaan yang ditentukan
diberikan ketentuan sebagai berikut :
- Terletak pada ukuran standar nilai 10
- Terletak pada ukuran lain, setingkat di bawah
tanda pengerjaan yang diminta nilai 5
- Penyimpangan selanjutnya nilai 1
- Benda kerja berhasil bila benda kerja berfungsi
KEMBALI