[ BPPM HOME ] [LENGKONGBERSATU]                              

PERATURAN ORGANISASI
BADAN PENERBITAN PERS MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PASUNDAN

MUKADIMAH

Manusia adalah makhluk Allah SWT yang senantiasa menggenggam kebutuhan untuk saling berinteraksi dengan sesamanya. Hal demikian dilakukan lantaran ada banyak persoalan pokok hidup manusia yang hanya bisa dipecahkan serta diselesaikan melalui perjuangan bersama antarelemen potensial yang berada di lingkungannya. Tidak aneh kalau kemudian dalam hidup kesehariannya, manusia akan selalu berkumpul dalam sebuah komunitas hidup dengan berbagai peran dan fungsi untuk saling menghormati, menghargai, menjaga, mengayomi, menolong, serta membantu antarsesamanya.

Sebagai media strategis tempat berkumpulnya orang-orang yang mempunyai kesamaan cita-cita serta tujuan hidup bermasyarakat, pembentukan organisasi adalah pintu gerbang sekaligus rumusan baku yang bisa ditempuh. Berperan aktif di dalam organisasi adalah proses yang senantiasa diterjuni setiap orang dalam upaya mengejar dan mencapai segala apa yang menjadi kebutuhan hidup kesehariannya. Tak terkecuali dalam dunia kemahasiswaan, organisasi merupakan sebuah kubangan yang biasa dimasuki dalam kerangka mengembangkan potensi intelektual serta bakat alami yang dimilikinya. Karena itu seiring dengan dinamika mahasiswa yang kian berkembang serta bergulirnya perjalanan sejarah yang demikian cepat, di berbagai kampus perguruan tinggi kemudian lahir dan berdiri berbagai organisasi kemahasiswaan dengan latar belakang spesialisasi komunitas yang beraneka ragam.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan dengan potensi yang demikian pluralnya sangat menyadari akan tuntutan zaman ini. Adalah perubahan masyarakat global dengan cerobong budaya massa yang teramat dahsyat dan dinamis niscaya mesti disikapi dengan aneka jurus dan rumusan cerdas agar agar tidak kemudian menelurkan serta menyebarkan distorsi-distorsi baru yang akan membahayakan darah dan daging bangsa Indonesia. Maka tak ada jalan lain untuk menuju kurun yang sangat menantang ini selain bahwa mahasiswa FISIP UNPAS harus senantiasa mamacu diri untuk kemudian mengasah kesiapan mental serta kapasitas intelektual yang teruji disetiap lintasan zaman. ‘Berpikir global dan bertindak lokal’ adalah pepatah yang mesti menjadi sumber inspirasi dan elan aktivisme mahasiswa dalam melakukan internaslisasi diri serta eksternalisasi lingkungannya.

Berpijak dari kerangka pemikiran di atas serta kesadaran yang sangat mendalam bahwa eksistensi mahasiswa di mana pun dan kapan pun harus senantiasa sanggup mengemas sejarah baru dengan semangat idealisme yang berwawasan religius, kebangsaan, serta humanisme, maka dengan mengucapkan BISMILLAAHIRAHMAANIRRAHIIM, kami mahasiswa FISIP UNPAS membentuk serta mewadahi diri dalam sebuah organisasi yang bernama Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) FISIP UNPAS dengan Peraturan Organisasi sebagai berikut:

BAB I

Nama, kedudukan, waktu dan lambang

Pasal I

Organisasi ini bernama BADAN PENERBITAN PERS MAHASISWA yang disingkat menjadi BPPM.

 

Pasal 2

Sekretariat BPPM berkedudukan di FISIP UNPAS.

 

Pasal 3

BPPM diresmikan di Bandung pada tanggal 29 November 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 4

Lambang BPPM menggambarkan aktifitas mahasiswa di bidang pers dan penerbitan.

 

BAB II

Sumber nilai , sifat dan tujuan

Pasal 5

Sumber nilai BPPM adalah berasal dari Hukum Islam dan Piagam Pers Mahasiswa Internasional.

Pasal 6

BPPM bersifat independen.

Pasal 7

BPPM betujuan untuk :

  1. Menayalurkan potensi minat bakat mahasiswa di bidang pers dan penerbitan.
  2. Ikut aktif membangun kehidupan kampus yang dinamis, kritis dan demokratis
  3. Menciptakan kader-kader mahasiswa yang cerdas religius dan revolusioner

BAB III

Kegiatan

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, BPPM menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berupa :

  1. Penerbitan berkala yanvg merupakan media komunikasi serta wadah untuk saling bertukar informasi dan pemikiran keilmuan.
  2. Kegiatan-kegiatan yang bersifat ilmiah
  3. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain baik intra maupun ekstra untuk tujuan pers dan jurnalistik kampus khususnya serta pergerakan mahasiswa.

BAB IV

Keanggotaan

Pasal 9

Anggota BPPM terdiri atas :

  1. Anggota aktif, yaitu anggota yang mempunyai loyalitas tinggi terhadap kegiatan dan secara aktif ikut serta dalam kegiatan yang diadakan oleh BPPM.
  2. Anggota non-aktif, yaitu anggota partisipan yang mengikuti kegiatan tertentu yang diadakan oleh BPPM serta yang telah memberikan kontribusi pemikiran berupa kritik, ide dan saran demi kemajuan BPPM.

Pasal 10

Syarat-syarat keanggotaan

  1. Mahasiswa FISIP Universitas Pasundan
  2. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota BPPM
  3. Telah lulus dalam mengikuti masa pelatihan dan pendalaman motivasi BPPM
  4. Bersedia mengikuti dan mematuhi ketetapan Musyawarah Anggota (MUSTA) BPPM
  5. Tidak alergi terhadap pergerakan mahasiswa

BAB V

Kelembagaan

Pasal 11

Kelembagaan organisasi BPPM adalah sebagai berikut :

  1. Musyawarah Anggota
  2. Majelis Pertimbangan
  3. Dewan Pengurus

BAB VI

Musyawarah Anggota

Pasal 12

Musyawarah Anggota adalah lembaga kekuasaan tertinggi BPPM yang mempunyai wewenang :

  1. Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Anggota (MUSTA)
  2. Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota Majelis Pertimbangan
  3. Memeinta dan menilai laporan pertanggunjawaban Dewan Pengurus
  4. Memilih , mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum
  5. Mengambil keputusan-keputusan strategis dan rekomendasi lain yang diperlukan

Pasal 13

Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dengan peserta sebgagai berikut :

  1. Para Anggota Majelis Pertimbangan
  2. Dewan Pengurus
  3. Anggota BPPM
  4. Peninjau dan undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus

 

Pasal 14

Selain penyelenggara Musyawarah Anggota biasa dapat pula dilakukan Musyawarah Anggota Istimewa atas permintaan Majelis Pertimbangan atau atas permintaan Dewan Pengurus

 

Pasal 15

Musyawarah Anggota Istimewa di selenggarakan apabila Presiden Umum:

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Melanggar amanat MUSTA

BAB VII

Majelis Pertimbangan

Pasal 16

Majelis Pertimbangan adalah lembaga tinggi BPPM, yang segala ketentuan keanggotaannya ditentukan oleh MUSTA

Pasal 17

Ketentuan Anggota Majelis Pertimbangan :

  1. Anggota Majelis Pertimbangan terdiri 3 (tiga) orang
  2. Kriteria anggota majelis pertimbangan terdiri dari :
  1. Mempunyai pengalaman ekstra dan atau intra
  2. Mempunyai unsur kebangsaan dan loyalitas
  3. Memahami dunia pers dan penerbitan serta aktif dalam BPPM
  4. Tidak alergi terhadap pergerakan mahasiswa

Pasal 18

Majelis Pertimbangan bertugas mengawasi jalannya organisasi agar sesuai dengan tujuan, keputusan dan rekomendasi Musyawarah Anggota 

BAB VIII

Dewan Pengurus

Pasal 19

Dewan Pengurus adalah lembaga BPPM yang bertanggungjawab terhadap jalannya kegiatan organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. Seorang Presiden Umum
  2. Seorang Sekretaris Umum
  3. Seorang Bendahara Umum
  4. Beberapa Presiden Bidang/Departemen yang dianggap perlu

Pasal 20

Dewan Pengurus berasal dari anggota aktif

Pasal 21

  1. Masa jabatan Dewan Pengurus berlaku selama satu tahun
  2. Batas maksimal jabatan ketua adalah 2 periode berturut-turut

Pasal 22

Syarat menjadi Presiden Umum BPPM, yaitu :

  1. Beragama Islam
  2. Pernah aktif dalam proses penerbitan minimal 1 (satu) kali
  3. Anggota aktif BPPM
  4. Pernah mengikuti pendidikan Jurnalistik
  5. Sanggup melepaskan jabatan tertinggi di Lembaga Intra kampus

BAB IX

Keuangan

Pasal 23

Keuangan BPPM bersumber dari :

  1. Dana Kemahasiswaan Fakultas
  2. Sumbangan dari simpatisan
  3. Keuntungan dari kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi
  4. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat

Pasal 24

  1. Penggunaan keuangan BPPM harus sepengetahuan Presiden Umum BPPM
  2. Bendahara memberikan laporan keungan sekurang-kurangnya setiap satu bulan satu kali kepada ketua BPPM

BAB X

Penutup

Pasal 25

  1. Tata tertib organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata tertib organisasi ini akan diatur dengan aturan tersendiri berdasarkan ketetapan melalui Musyawarah Anggota

Ditetapkan

Oleh : Musyawarah Anggota BPPM
Tanggal : 10 Desember 1998
Pukul : 18.10 WIB
Tempat : Jalan Lengkong Besar 6-8 Bandung

Atas nama Musyawarah Anggota Badan Penerbitan Pers Mahasiswa

FISIP UNPAS

 

Pimpinan MUSTA BPPM FISIP UNPAS

Hosted by www.Geocities.ws

1