Manusia adalah makhluk Allah SWT yang senantiasa menggenggam
kebutuhan untuk saling berinteraksi dengan sesamanya. Hal demikian dilakukan lantaran ada
banyak persoalan pokok hidup manusia yang hanya bisa dipecahkan serta diselesaikan melalui
perjuangan bersama antarelemen potensial yang berada di lingkungannya. Tidak aneh kalau
kemudian dalam hidup kesehariannya, manusia akan selalu berkumpul dalam sebuah komunitas
hidup dengan berbagai peran dan fungsi untuk saling menghormati, menghargai, menjaga,
mengayomi, menolong, serta membantu antarsesamanya.
Sebagai media strategis tempat berkumpulnya orang-orang yang
mempunyai kesamaan cita-cita serta tujuan hidup bermasyarakat, pembentukan organisasi
adalah pintu gerbang sekaligus rumusan baku yang bisa ditempuh. Berperan aktif di dalam
organisasi adalah proses yang senantiasa diterjuni setiap orang dalam upaya mengejar dan
mencapai segala apa yang menjadi kebutuhan hidup kesehariannya. Tak terkecuali dalam dunia
kemahasiswaan, organisasi merupakan sebuah kubangan yang biasa dimasuki dalam kerangka
mengembangkan potensi intelektual serta bakat alami yang dimilikinya. Karena itu seiring
dengan dinamika mahasiswa yang kian berkembang serta bergulirnya perjalanan sejarah yang
demikian cepat, di berbagai kampus perguruan tinggi kemudian lahir dan berdiri berbagai
organisasi kemahasiswaan dengan latar belakang spesialisasi komunitas yang beraneka ragam.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Pasundan dengan potensi yang demikian pluralnya sangat menyadari akan tuntutan zaman ini.
Adalah perubahan masyarakat global dengan cerobong budaya massa yang teramat dahsyat dan
dinamis niscaya mesti disikapi dengan aneka jurus dan rumusan cerdas agar agar tidak
kemudian menelurkan serta menyebarkan distorsi-distorsi baru yang akan membahayakan darah
dan daging bangsa Indonesia. Maka tak ada jalan lain untuk menuju kurun yang sangat
menantang ini selain bahwa mahasiswa FISIP UNPAS harus senantiasa mamacu diri untuk
kemudian mengasah kesiapan mental serta kapasitas intelektual yang teruji disetiap
lintasan zaman. Berpikir global dan bertindak lokal adalah pepatah yang mesti
menjadi sumber inspirasi dan elan aktivisme mahasiswa dalam melakukan internaslisasi diri
serta eksternalisasi lingkungannya.
Berpijak dari kerangka pemikiran di atas serta kesadaran yang
sangat mendalam bahwa eksistensi mahasiswa di mana pun dan kapan pun harus senantiasa
sanggup mengemas sejarah baru dengan semangat idealisme yang berwawasan religius,
kebangsaan, serta humanisme, maka dengan mengucapkan BISMILLAAHIRAHMAANIRRAHIIM,
kami mahasiswa FISIP UNPAS membentuk serta mewadahi diri dalam sebuah organisasi yang
bernama Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) FISIP UNPAS dengan Peraturan
Organisasi sebagai berikut:
BAB I
Nama, kedudukan, waktu dan lambang
Pasal I
Organisasi ini bernama BADAN PENERBITAN PERS MAHASISWA yang
disingkat menjadi BPPM.
Pasal 2
Sekretariat BPPM berkedudukan di FISIP UNPAS.
Pasal 3
BPPM diresmikan di Bandung pada tanggal 29 November 1998 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Lambang BPPM menggambarkan aktifitas mahasiswa di bidang pers dan
penerbitan.
BAB II
Sumber nilai , sifat dan tujuan
Pasal 5
Sumber nilai BPPM adalah berasal dari Hukum Islam dan Piagam Pers
Mahasiswa Internasional.
Pasal 6
BPPM bersifat independen.
Pasal 7
BPPM betujuan untuk :
- Menayalurkan potensi minat bakat mahasiswa di bidang pers dan penerbitan.
- Ikut aktif membangun kehidupan kampus yang dinamis, kritis dan demokratis
- Menciptakan kader-kader mahasiswa yang cerdas religius dan revolusioner
BAB III
Kegiatan
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, BPPM menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
berupa :
- Penerbitan berkala yanvg merupakan media komunikasi serta wadah untuk saling
bertukar informasi dan pemikiran keilmuan.
- Kegiatan-kegiatan yang bersifat ilmiah
- Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain baik intra maupun ekstra untuk tujuan
pers dan jurnalistik kampus khususnya serta pergerakan mahasiswa.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota BPPM terdiri atas :
- Anggota aktif, yaitu anggota yang mempunyai loyalitas tinggi terhadap kegiatan
dan secara aktif ikut serta dalam kegiatan yang diadakan oleh BPPM.
- Anggota non-aktif, yaitu anggota partisipan yang mengikuti kegiatan tertentu yang
diadakan oleh BPPM serta yang telah memberikan kontribusi pemikiran berupa kritik, ide dan
saran demi kemajuan BPPM.
Pasal 10
Syarat-syarat keanggotaan
- Mahasiswa FISIP Universitas Pasundan
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota BPPM
- Telah lulus dalam mengikuti masa pelatihan dan pendalaman motivasi BPPM
- Bersedia mengikuti dan mematuhi ketetapan Musyawarah Anggota (MUSTA) BPPM
- Tidak alergi terhadap pergerakan mahasiswa
BAB V
Kelembagaan
Pasal 11
Kelembagaan organisasi BPPM adalah sebagai berikut :
- Musyawarah Anggota
- Majelis Pertimbangan
- Dewan Pengurus
BAB VI
Musyawarah Anggota
Pasal 12
Musyawarah Anggota adalah lembaga kekuasaan tertinggi BPPM yang
mempunyai wewenang :
- Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Anggota (MUSTA)
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota Majelis Pertimbangan
- Memeinta dan menilai laporan pertanggunjawaban Dewan Pengurus
- Memilih , mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum
- Mengambil keputusan-keputusan strategis dan rekomendasi lain yang diperlukan
Pasal 13
Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun, dengan peserta sebgagai berikut :
- Para Anggota Majelis Pertimbangan
- Dewan Pengurus
- Anggota BPPM
- Peninjau dan undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pasal 14
Selain penyelenggara Musyawarah Anggota biasa dapat pula
dilakukan Musyawarah Anggota Istimewa atas permintaan Majelis Pertimbangan atau atas
permintaan Dewan Pengurus
Pasal 15
Musyawarah Anggota Istimewa di selenggarakan apabila Presiden
Umum:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Melanggar amanat MUSTA
BAB VII
Majelis Pertimbangan
Pasal 16
Majelis Pertimbangan adalah lembaga tinggi BPPM, yang segala
ketentuan keanggotaannya ditentukan oleh MUSTA
Pasal 17
Ketentuan Anggota Majelis Pertimbangan :
- Anggota Majelis Pertimbangan terdiri 3 (tiga) orang
- Kriteria anggota majelis pertimbangan terdiri dari :
- Mempunyai pengalaman ekstra dan atau intra
- Mempunyai unsur kebangsaan dan loyalitas
- Memahami dunia pers dan penerbitan serta aktif dalam BPPM
- Tidak alergi terhadap pergerakan mahasiswa
Pasal 18
Majelis Pertimbangan bertugas mengawasi jalannya organisasi agar
sesuai dengan tujuan, keputusan dan rekomendasi Musyawarah Anggota
BAB VIII
Dewan Pengurus
Pasal 19
Dewan Pengurus adalah lembaga BPPM yang bertanggungjawab
terhadap jalannya kegiatan organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Seorang Presiden Umum
- Seorang Sekretaris Umum
- Seorang Bendahara Umum
- Beberapa Presiden Bidang/Departemen yang dianggap perlu
Pasal 20
Dewan Pengurus berasal dari anggota aktif
Pasal 21
- Masa jabatan Dewan Pengurus berlaku selama satu tahun
- Batas maksimal jabatan ketua adalah 2 periode berturut-turut
Pasal 22
Syarat menjadi Presiden Umum BPPM, yaitu :
- Beragama Islam
- Pernah aktif dalam proses penerbitan minimal 1 (satu) kali
- Anggota aktif BPPM
- Pernah mengikuti pendidikan Jurnalistik
- Sanggup melepaskan jabatan tertinggi di Lembaga Intra kampus
BAB IX
Keuangan
Pasal 23
Keuangan BPPM bersumber dari :
- Dana Kemahasiswaan Fakultas
- Sumbangan dari simpatisan
- Keuntungan dari kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi
- Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 24
- Penggunaan keuangan BPPM harus sepengetahuan Presiden Umum BPPM
- Bendahara memberikan laporan keungan sekurang-kurangnya setiap satu bulan satu
kali kepada ketua BPPM
BAB X
Penutup
Pasal 25
- Tata tertib organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata tertib organisasi ini akan diatur dengan
aturan tersendiri berdasarkan ketetapan melalui Musyawarah Anggota
Ditetapkan
Oleh : Musyawarah Anggota BPPM
Tanggal : 10 Desember 1998
Pukul : 18.10 WIB
Tempat : Jalan Lengkong Besar 6-8 Bandung
Atas nama Musyawarah Anggota Badan Penerbitan Pers Mahasiswa
FISIP UNPAS
Pimpinan MUSTA BPPM FISIP UNPAS