ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
|
| |
|
home Topik Umum >AKHBAR >PROFIL KAMI >ARTIKEL >TELAAH KITAB >IPTEK Topik Khusus >GAME ONLINE >DOWNLOAD >AGENDA KAMI >LINK affilates ![]() |
AS Pelanggar HAM Terburuk Selama 50 Tahun Terakhir Amnesti Internasional (AI) menilai Amerika Serikat sebagai pelaku pelanggaran HAM terburuk selama 50 tahun terakhir, sejak negara adidaya itu mengeluarkan kebijakan perang terhadap terorisme dan invasinya ke Iraq.Dalam laporan tahun 2004-nya, lembaga HAM yang berbasis di London ini menyebutkan, agenda keamanan global yang dipromosikan oleh AS, miskin visi dan tidak punya dasar yang kuat. Apa yang dilakukan AS, menyerang negara lain dengan mengerahkan tentaranya, merupakan pelanggaran hak asasi, mengganggu rasa keadilan dan kebebasan, dan membuat dunia menjadi tempat yang mengerikan. Invasi dan penguasaan wilayah Iraq oleh otoritas yang dibentuk negara-negara koalisi, menyebabkan ribuan orang di Iraq ditahan. Laporan itu juga menyebutkan, ratusan orang dari sekitar 40 negara, di penjarakan AS tanpa proses hukum di Afghanistan. �Lebih dari 600 warga negara asing ditahan tanpa tuduhan yang jelas atau proses hukum, di penjara Guantanamo, Kuba. Mereka tidak diberi akses ke keluarga atau ke penasehat hukum. Orang-orang ini ditahan atas dugaan terkait dengan Al-Qaeda. Selain di Guantanamo, diduga AS menahan sejumlah tawanannya di beberapa lokasi yang tidak diketahui,� papar laporan tersebut. Sekretaris Jenderal Irene Khan menyatakan, perang terhadap terorisme seharusnya dibarengi dengan upaya melindungi hak asasi manusia, tapi pada kenyataannya, kampanye anti terorisme dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, saling bertentangan. Khan mengatakan, dunia telah melihat kenyataan yang sebenarnya, setelah foto-foto penyiksaan dan pelecehan di penjara Abu Graib tersebar di masyarakat luas. Ini adalah konsekuensi logis, dari perburuan yang membabi buta yang dilakukan AS sejak peristiwa 11 September. AS telah mengabaikan dan menempatkan dirinya diluar sistem hukum yang ada. �AS telah kehilangan moral dan potensinya untuk melakukan segalanya dengan cara yang damai,� kata Khan dalam keterangan persnya di London. Amnesti Internasional menyatakan, pihak Departemen Kehakiman AS telah mengakui ada problem besar dalam menangani ratusan tahanan warga negara asing sejak peristiwa 11 September. Selain tidak memberikan akses pada keluarganya, AS juga tidak memberi akses agar para tahanan bisa didampingi pengacar agar proses hukumnya bisa segera dilakukan. Selain itu, bukti-bukti menunjukkan adanya pola penyiksaan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh para penyidik. Amnesti Internasional juga memaparkan, pelanggaran Ham lainnya yang dilakukan AS, antara lain, penahanan sekitar 6.000 anak-anak migran dengan tuduhan melakukan kenakalan remaja. Anak-anak ini ditahan sampai berbulan-bulan. Disamping itu, polisi dan penjaga penjara di AS, telah menyalahgunakan senjata dan menggunakan bahan kimia terhadap para tahanannya, yang menyebabkan kasus tewasnya sejumlah tahanan di penjara AS. Amnesti Internasional juga mengkritisi penerapan hukuman mati di AS. Sepanjang tahun 2003, sudah 65 orang yang menjalani hukuman mati di AS. Total, sudah ada 885 orang yang menjalani hukuman mati sejak AS menerapkan kembali hukuman itu pada tahun 1976. AS dinilai juga telah melanggar aturan internasional dalam menerapkan hukuman mati ini, karena telah mengenakkannya pada anak dibawah umur 18 tahun. Yang paling hangat, Amnesti Internasional, mengkritik AS karena berupaya mendapatkan kekebalan hukum dari pengadilan internasional bagi tentaranya yang melakukan kejahatan perang. Inggris Juga Telah Lakukan Pelanggaran HAM Selain AS, Amnesti Internasional menilai Inggris juga telah melakukan pelanggaran Ham di Iraq. �Pengadilan di Inggris dan AS, kini mulai melakukan evaluasi atas kekuasaan eksekutif yang sudah melanggar hak asasi,� tulis laporan tersebut. Amnesti Internasional menyatakan, kedua negara ini mengklaim Iraq punya senjata pemusnah massal hanya untuk membenarkan tindakannya di negara lain. Ketika AS dan Inggris terobsesi dengan adanya ancaman senjata pemusnah massal, mereka sendiri telah menjadi senjata pemusnah massal yang sesungguhnya. Mereka sudah bertindak tidak adil, semena-mena, penyebab munculnya kemiskinan, diskriminasi, rasis, perdagangan senjata gelap dan melakukan kejahatan terhadap anak-anak dan wanita. Laporan lembaga hak asasi manusia Amnesti Internasional ini, juga menyoroti masalah pendudukan Israel di Palestina. Lembaga ini bahkan menyebut Israel sebagai penjahat perang karena tindakan brutal yang dilakukannya.(ln/iol) [eramuslim.com] | |