b_atas.jpg (47700 bytes)
Islam is rahmatan lil aalamiin

Jihad sabiluna wa al mautu fii sabiilillaah asma' amanina

Republika Online 7 Maret 2000

Rekonsiliasi di Maluku Harus Didahului Pengusutan Kejahatan Kemanusiaan

JAKARTA -- Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam 'Aliansi Kelompok Swadaya Umat untuk Masa Depan Bangsa' menegaskan, rekonsiliasi di Maluku, khususnya Maluku utara harus didahului dengan proses penegakan hukum atas kejahatan kemanusiaan di sana.

Pernyataan sikap ini mereka sampaikan saat berdialog dengan Ketua DPR Akbar Tanjung di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin (6/3). Untuk merespon tragedi Maluku, urai Akbar, Dewan telah membentuk Panitia Kerja. ''Namun, kalau ini masih dianggap belum cukup, bisa saja Dewan mengusulkan dibentuknya KPP HAM khususnya di Maluku Utara,'' ujar Akbar.

Ada pun aliansi LSM yang menghadap Akbar terdiri atas Pusat Penanggulangan Krisis dan Bantuan Umat MUI (PPKBU-MUI), Pos Keadilan Peduli Umat, Medical Emergency Rescue Committee, Komite Penanggulangan Krisis DDII, Jaringan Media Profetik, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia, Komite Solidaritas Umat Islam Indonesiia dan Keluarga Besar Korban Tanjung Priok.

Pada kesempatan itu, Akbar menerima sejumlah data pelanggaran HAM atas tragedi Maluku yang terus berlanjut hingga sekarang. Selain data tertulis, ia juga mendapatkan fakta dari video. Kendati berjanji akan memperjuangkan pengusutan kejahatan kemanusiaan di Maluku, Akbar meminta masyarakat sadar akan keterbatasan peran politik Dewan. ''Pemerintahlah yang seharusnya bisa menyelesaikan berbagai kasus konflik di masyarakat, baik di Maluku atau di tempat-tempat lainnya,'' paparnya.

Wahyu Iwa Sumantri, salah seorang aktivis PPKBU-MUI menjelaskan, perbaikan ekonomi akibat goncangan krisis berkepanjangan tidak akan berjalan tanpa adanya kestabilan ekonomi. Karena itu, ia mendukung setiap upaya dialog dan pendekatan antarelite politik. Hanya saja, semua upaya rekonsiliasi nasional ini tidak akan berhasil tanpa adanya landasan yang kokoh. ''Landasan itu adalah berupa penegakan hukum atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di tanah air,'' tegasnya.

Pemerintah, urai Iwan, memang telah berupaya menangani konflik Maluku dengan membentuk Kelompok Kerja Maluku di bawah koordinasi Wapres, tetapi ia melihat belum menunjukkan tindakan yang konkret dan tuntas di lapangan.

Berlarut-larutnya penanganan konflik Maluku, tegas Iwan, mengakibatkan bukti pelanggaran HAM di Tobelo (Maluku Utara) dan Masohi (Maluku Tengah) seakan terlupakan begitu saja. ''Padahal, ratusan penduduk sipil tak bersenjata, sebagian besar anak-anak dan perempuan, dibantai di dalam rumah ibadah,'' katanya.

Para saksi mata yang hidup, ujar Iwan, bisa saja dimintai keterangan tentang kejahatan kemanusiaan di sana. Sayangnya, lanjut dia, Komnas HAM hanya membentuk dan mengirimkan Komisi Penyelidik Mediasi Masyarakat Maluku. Tidak ada target khusus untuk menyelidiki pelanggaran HAM di sana. ''Tindakan Komnas HAM dan pemerintah secara keseluruhan, menimbulkan kekecewaan masyarakat. Adanya kesan diskriminasi kasus pelanggaran HAM yang menimpa umat Isam,'' katanya.

Sementara itu, dari Ambon dikabarkan sedikitnya 1.251 jiwa pengungsi dari Pulau Obi, Bacan, dan Subaim, Provinsi Maluku Utara diungsikan ke Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (Provinsi Maluku) dengan menggunakan KRI Teluk Sampit.

''Mereka yang diungsikan sejak beberapa hari lalu dari tiga lokasi di wilayah Provinsi Maluku Utara itu umumnya berasal dari Kabupaten Maluku Tenggara sehingga seluruhnya menyatakan ingin pulang ke kampung halamannya,'' kata kata Pangdam XVI/Pattimura, Brigjen TNI M Tamaela. di Ambon, Senin (6/3). n pri/ant

Hosted by www.Geocities.ws

1