![]() |
||
|
Republika Edisi 3 Maret
2000
''Badan koordinasi ini sifatnya menangani permasalahan yang mendesak perlu ditangani di Maluku,'' tegas salah seorang anggota KPMM (Komisi Penyelidikan Pelanggaran dan Mediasi untuk Maluku) Komnas HAM, Sugiri di Jakarta, Kamis (2/3). Sugiri serta sejumlah anggota Komnas HAM yang tergabung dalam KPMM telah dua kali melakukan upaya mediasi di Maluku.
Dari hasil perjalanan itu, Sugiri menggambarkan situasi di Maluku sudah lebih baik dan lebih kondusif. Namun diakui di Maluku Utara, cenderung masih lebih tegang suasananya. ''Dengan terbentuknya Forum Peduli Maluku, khususnya para tokoh agama sudah bisa saling bekerja sama,'' tandasnya Sugiri.
Sugiri juga menjelaskan di sejumlah tempat pengungsian, sudah bercampur pada satu tempat antara pengungsi umat muslim dan nasrani. Misalnya menurut Sugiri tempat pengungsian di Halong dan Kou. ''Mereka bisa bersatu, bahkan membuat semacam pasar bersama di tempat pengungsian. Bahkan mereka saling menjaga agar tidak terjadi keributan di tempat pengungsian,'' tuturnya.
Mereka juga telah merehabilitasi sebuah gereja dan masjid yang dilakukan kedua umat beragama di kota Ambon. ''Mereka bekerja sama dan saling membantu dalam rehabilitasi Gereja Silo dan Masjid An-Nur di Ambon,'' tegas Sugiri. Selain bantuan berupa tenaga, kedua umat beragama tersebut juga saling membantu dalam bentuk dana. ''Masyarakat muslim membantu sejumlah dana untuk rehabilitasi gereja, demikian juga sebaliknya, masyarakat Nasrani membantu dana untuk rehabilitasi masjid,'' tambah Sugiri.
Dia mengungkapkan beberapa masalah yang perlu penanganan cepat di Maluku antara lain rehabilitasi tempat vital, sarana ibadah yang rusak, masalah pengungsi, pendidikan yang terabaikan, kesehatan dan sanitasi khususnya di tempat-tempat pengungsian.
Mengenai masalah pertikaian, Komnas minta aparat dan pemerintah lebih proaktif. ''Misalnya saja ada semacam status quo di sana, kemudian dilakukan musyawarah baik dan melibatkan semua pihak terkait,'' ungkap Sugiri. ''Setelah situasi kondusif, baru masalah pelanggaran HAM di Maluku itu bisa diproses,'' tambahnya.