Sekarang ini telah marak usaha usaha musuh-musuh Islam wal Muslimin untuk menyesatkan dan menghancurkan ke islaman ummat melalui cara-cara atau isue-isue Islam, diantaranya mereka membawa nama dan ide menegakkan Daulah Islamiyah (Negara Islam) melalui gerakan gerakan yang mengatasnamakan pendidikan pesantren yang modern dan terpadu yang siap untuk menggelarnya secara nasional dan besar-besaran.Mereka mengajak melalui promosi penjualan media cetak dalam bentuk majalah Al Zaytun dan mengajak ziyarah majelis taklim-majelis taklim serta mempromosikan kehebatan ma'had Al Zaytun sebagai pesantren kebanggaan milik ummat Islam bangsa Indonesia. Padahal sesungguhnya mereka itu tidak lebih dari para penjahat dan penipu yang berkedok dan mengatasnamakan agama untuk menyesatkan kaum muslimin.
Boleh jadi diantara keluarga kita, pembantu rumah tangga kita, teman-teman kita maupun tetangga kita atau lingkungan kita telah masuk dalam lingkaran setan jeratan doktrin atau ajaran sesat dan menyesatkan tersebut, bahkan mungkin telah menjadi anggota dan kaki tangan atau sekedar sebagai partisipan. Oleh karena itu kenalilah, cermatilah dan waspadailah melalui indikator karakter tata cara, sifat maupun bentuk dan wujud gerakan maupun pemahaman mereka
CIRI-CIRI CARA HIDUP BERMASYARAKAT
Tempat
Kajian dan berkumpul mereka namakan (Malja') dan bahasa gaulnya Mall. Untuk
meminimalisir pergerakan mereka membuat dua malja, Malja tilawah berstatus kontrak
bulanan, tidak ada perabot rumah tangga selain karpet, ada telpon Ratelindo,
di tempat ini biasanya calon ummat digarap, dan kedua Malja' khos yang biasanya
sudah memenuhi standart berkeluarga (memiliki barang-barang berkeluarga) biasanya
ditinggali oleh mas'ul (aparat) yang sudah berkeluarga sebagai kamuflase, di
tempat ini biasanya sebagai pembinaan ummat (indoktrinisasi) dan sebagai pusat
kegiatan.
Untuk sarana komunikasi kebanyakan mereka menggunakan fasilitas pager, namun sudah banyak pula yang menggunakan handphone. Satu Malja' biasa dihuni sekitar 10 s/d 20 orang lelaki dan wanita tanpa ada hijab, rata-rata masih muda semua dan pakai motor, keluar masuk rumah secara aktif namun sepatu dan sendal tidak ada yang tertinggal di depan pintu. Aktivitas mereka ada yang sedang baca Al Qur'an atau Hadits, ada yang ngobrol dan ada pula yang terlibat dalam pembicaraan yang serius.
Keberadaan mereka biasanya mengatas namakan sebuah keluarga ketika melakukan transaksi kontrak tempat tersebut, namun mereka hampir tidak pernah ada yang mau lapor atau berhubungan dengan RT / RW. Ciri mereka yang lain adalah sikapnya yang exclusif bahkan jarang sekali yang mau bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Penyelenggaraan shalat berjama'ah nyaris sama sekali tidak ada, dan bila ada pertanyaan dari masyarakat tentang kegiatan mereka yang selalu ramai dikunjungi orang itu, mereka pun menjawab itu adalah keluarganya atau tempat tersebut sebagai tempat kursus private bahasa Inggris atau lainnya. Pergerakan mereka nyaris tidak mengenal waktu, karena pemenuhan program yang dituntut secepatnya mengakibatkan intensitas kerja mereka secara otomatis akan lebih cepat.
POLA
DASAR PEREKRUTAN KEANGGOTAAN (Mereka menamakan diri NII)
NII dalam pelaksanaaan program - programnya menitik beratkan pada dua hal utama
1. sistem recruitment
2. sistem finansial
Dua hal inilah yang nanti akan dikembangkan menjadi beberapa sub bagian dalam
rangka menguatkan mereka dari luar dan dari dalam.
Sistem
Recruitment (Hujumat Tabsyiriah)
Berikut cara-cara yang biasa di lakukan dalam rangka perekrutan :
- Mengenali calon "tilawah" (orang yang akan dibawa) , dengan menyelidiki
kegiatan rutinnya, keluarganya (ada unsur militer atau tidak), dan hobby serta
self interestnya.
- Bicara tentang Islam dari sisi yang calon ummat suka untuk membuat mereka
interest .
- Mulai mengajak calon ummat ke tempat pengajian, atau dengan menipu korban
untuk ikut dengan berbagai macam alasan, seperti : minta diantar ke rumah temannya,
yang setibanya disana akan diberikan pemahaman Islam.
- Bila calon ummat sudah tiba di maljanya (kantornya / tempat pengajiannya)
pertama kali diarahkan untuk bicara Qur'an. Bila mereka sudah mulai hanyut dengan
arahan yang ada, lalu mereka diajak untuk memulai acara pengkajian dan dimasukkan
di dalam kamar yang sudah ada di dalamnya white board, spidol yang mushaf yang
telah disediakan.
- Dengan segala logika dan analoginya yang didukung dengan ayat-ayat Al-qur'an
mereka menancapkan keyakinan secara mendalam pada calon umat bahwa yang mereka
sampaikan adalah kebenaran yang harus diperjuangkan.
- Bila calon ummat telah menerima apa yang mereka sampaikan, yang akhirnya adalah
kewajiban hijrah ke NII, maka calon ummat diwajibkan membayar shadaqah.
Sebelum
tahap hijrah ada dua macam shadaqah yang harus dipenuhi :
a. shadaqah Aqabah yang digunakan untuk penyeleksian sebelum tahap akhir (hijrah),
untuk shadaqah Aqabah dikenakan Rp 100.000 s/d Rp 200.000. Untuk Aqabah calon
ummat akan di cek lebih dahulu pemahamannya oleh pimpinan yang lebih tinggi
setingkat (kabupaten/Disrtric t Officer), dan bila District Officer (D.O) menyatakan
bisa dikirim (di hijrahkan ) maka mereka tinggal menunggu panggilan hijrah,
yang waktunya antara 1 s/d 3 hari.
b. Shadaqah hijrah diterapkan sebagai syarat mutlak hijrah, dan juga untuk membersihkan
diri dari dosa - dosa yang pernah di lakukan sewaktu masih menjadi warga RI
(Republik Indonesia). Untuk shadaqah hijrah diambil dari seluruh harta yang
dicintainya, baik berupa apapun yang nanti diukur dalam nominal uang. Dan itu
berkisar dari Rp 500.000 s/d Rp 5.000.000 bahkan bisa lebih bila ummat masih
mempu nyai harta yang lebih dari itu.
- Setelah calon ummat melewati persyaratan tersebut tibalah waktunya hijrah
yang
dilaksanakan 1 hari 1 malam yang berarti calon ummat harus menginap. Sebelum
keberangkatan ( hijrah) mereka lebih dahulu dibawa ke suatu tempat atau sering
disebut sebagai "transit" untuk selanjutnya bersama-sama diangkut
bersama calon ummat lain untuk ke tempat hijrah. Setelah semua calon ummat berkumpul
mereka dinaikkan didalam mobil yang berkaca ray-ban, lalu mereka harus menutup
mata dalam perjalanan ke tempat hijrah.
- Setibanya disana mereka diabsen dan diberi pemahaman sedikit sebelum istirahat.
Jam 05.00 mereka bangun untuk shalat shubuh dan makan pagi, lalu jam 06.00 mereka
masuk ke ruangan yang telah disediakan untuk didata administrasi tentang identitas
diri dan harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk. Jam 07.00 baru dimulai
acaranya yang dihadiri dua orang pembina yang namanya ISA dan ILYAS.
Acara dibagi dua session :
a. Session pertama berisi tentang pemahaman dari sisi aqidah, ibadah, muamalah
yang menuju kepada pengabdian penuh kepada NII.
b. Session kedua berisi tentang sejarah berdirinya NII sebagai negara yang sah
di bumi Indonesia, yang materinya menyatakan selama ini telah terjadi pemutarbalikkan
fakta oleh pihak RI secara membabi buta.
- Setelah dua session tersebut selesai, menuju ke acara final yaitu melepaskan
kewarganegaraan RI dan masuk ke kewarganegaraan NII yang dilambangkan dengan
penyandangan nama tsani (nama kedua) juga sebagai nama hijrah atau nama madinahnya
dan sekaligus sebagai pengesahan kewarganegaraan dengan mengucapkan janji setia
dalam bentuk bai'at yang dilantunkan oleh ISA dan ILYAS yang kemudian harus
diikuti oleh semua calon ummat, setelah selesai acara tersebut maka sah sudah
para calon ummat resmi menjadi ummat dan warga negara NII dan secara langsung
harus mengemban misi-misi NII.
- Setelah prosesi selesai mereka dipulangkan jam 17.00, diantar ke tempat "transit"
yang langsung disambut oleh mas'ulnya yang siap untuk menyampaikan misi dan
visi tersebut kepada ummat.
- Indoktrinasi yang sudah memiliki pondasi yang disampaikan pada forum hijrah
akan diteruskan dengan pola pembinaan yang disebut "tazkiyah". Dalam
tazkiyah inilah ummat mendapatkan pemahaman atau doktrin secara lebih mendalam
tentang NII beserta seluruh programnya, yang tujuan akhirnya melaksanakan program
sesuai dengan janji yang telah diucapkan dalam forum musyahadatul hijrah.
- Program tazkiyah dilakukan kontinyu dan berjenjang. Minimal dalam satu bulan
ummat harus ikut tazkiyah di tingkat desa selama 3 kali, jenjang kecamatan sebanyak
2 kali dan jenjang distrik 1 kali, adapun tazkiyah daerah 1 kali. Dan dalam
setiap tazkiyah harus membawa uang untuk akomodasi, mardhotilah (uang cape pembina),
dan cicilan program finansial, yang besarnya bervariasi setiap jenjang minimal
Rp 20.000 s/d Rp 50.000 dan kalau bisa lebih.
- Bila ummat telah memahami semua program dan permasalahan maka tinggal pelaksanaan
program yang nanti akan diarahkan dan dikawal langsung oleh mas'ul desanya,
yang dalam praktek lapangannya mereka bebas melakukan pengembangan tekhnik dan
improvisasinya dalam berprogram untuk meningkatkan kualitas dan prestasi dirinya
sebagai warga dengan cara apapun yang penting hasilnya memadai atau lebih (ziyadah).
Namun bila hasilnya tidak memenuhi target (nuqson) ummat akan mendapatkan sanksi
(iqob) dari mas'ulnya.
Sistem
finansial
Sistem finansial (maliyah) yang ada dalam program NII dibagi menjadi 9 pos mawarid
(sumber pendanaan) yang ke semuanya harus diisi setiap bulannya, ada yang dibayar
penuh dan ada yang dicicil bila program tahunan. Berikut penjelasan 9 pos mawarid
1. Nafaqah Daulah (Infaq Negara), dibagi dua:
a. Infaq adalah kewajiban rutin umat untuk negara sebesar US$ 25 yang akan dialokasikan
untuk mizaniyah (APBN), sebagai gaji mas'ul dan tanmiyah (pembangunan &
pengembangan) .
b. Tazkiyah bi Baitiyah adalah pembersihan harta yang dipunyai yang nominalnya
sebesar 2,5% dari harga seluruh harta yang dimiliki.
2. Harakah Qiradh adalah pinjaman negara kepada umat dalam bentuk emas, yang
dalam 5 tahun akan dikembalikan sebesar 150% dari pinjaman. Harakah ini dialokasikan
untuk penguasaan arodhi dan titik-titik strategis (ekonomi makro).
3. Harakah Idikhor adalah tabungan umat minimal sebesar Rp 6.000 yang akan dialokasikan
untuk pengembangan hajat hidup pribadi (ekonomi mikro) dalam bentuk suntikan
dana (huknatul rosmal) yang dipinjamkan kepada orang yang mempunyai usaha yang
sudah berjalan. Setiap paket huknatul rosmal sebesar Rp 300.000.
4. Harakah Ramadhan adalah zakat ramadhan setahun sekali yang bisa dicicil sampai
batas akhir ramadhan. Kewajiban pembayaran Harakah Ramadlan dibedakan menjadi
tiga :
a. Nafsihi (pribadi), untuk mas'ul Rp 100.000 dan untuk umat Rp 50.000.
b. Hadona (tanggungan istri dan anak) masing-masing Rp 50.000.
c. Ziyadah (lebih/surplus) masing-masing Rp 50.000.
Harakah Ramadhan di alokasikan untuk pembangunan fisik negara (Al-zaytun)
5. Harakah Qurban adalah gerakan kurban setiap Ied al-Adha setahun sekali dan
bisa dicicil sampai batas akhir bulan dzulhijjah. Kewajiban membayar Harakah
Qurban dibedakan menjadi tiga:
a. Abdika (pribadi), untuk mas'ul Rp 300.000 dan untuk umat Rp 150.000.
b. Ahlihi abdika (tanggungan istri dan anak) masing-masing Rp 150.000.
c. Ummati abdika (lebih) masing-masing Rp 150.000.
Harakah qurban dialokasikan untuk pembangunan fisik negara Madinah (Al-zaytun)
6. Aqiqah adalah kewajiban bagi orang tua yang sudah mempunyai anak. Untuk anak
rijal dikenakan sebesar 2 akbas dan untuk nisa sebesar 1 akbas. Aqiqah dialokasikan
untuk pembangunan.
7. Shadaqah Khas adalah shadaqah khusus yang dulu dialokasikan untuk pembelian
tanah namun sekarang untuk pembangunan masjid Rahmatan Lil'Alamin. Tiap umat
dikenakan minimal Rp 1.000.000.
8. Shadaqah minal shadaqah adalah shadaqah yang diambil dari pos shadaqah lain,
antara lain:
- Shadaqah isti'dzan (izin setiap keluar dari wilayah teritori)
- Shadaqah munakahat (menikah)
- Shadaqah istighfar (mohon ampun)
- Shadaqah tahkim (sidang mahkamah)
- Shadaqah Iqob/kifarat (sanksi)
- Shadaqah Hijrah
Semuanya itu dialokasikan untuk beaya pembangunan.
9. Khasilatul kasab adalah hasil usaha BUMN (Badan Usaha Milik NII) yang langsung
dialokasikan di baitul mal sebagai dana abadi.
Tsanamiyah mawarid pada tahun 1421 H mengalami penambahan pos yang berkaitan
dengan subsidi pendidikan bagi warga yang mempunyai anak yang kelak akan di
sekolahkan di Al-zaytun. Pos-pos tersebut antara lain :
a.
Tabungan Pendidikan Anak (TPA) adalah tabungan yang akan dialokasikan bagi santri
yang orangtuanya asli warga NII, dan bagi tiap umat dikenakan Rp 5.000 per bulan.
b. Finansial adalah tabungan yang dialokasikan untuk subsidi pendidikan santri
yang disetorkan cuma sampai tingkat Distrik. Digunakan juga sebagai dana operasional
TPA (Taman Pendidikan Al-qur'an) yang diadakan tiap Distrik sebagai persiapan
masuknya calon
santri. Dan tiap umat dikenakan Rp 5.000. Dari sembilan pos mawarid yang wajib
disetorkan penuh per bulan adalah :
- Infaq
- Harakah idikhor
- TPA
- finansial
Yang bisa di istimrar sampai batas waktu akhir dalam satu tahun :
- Harakah Ramadhan
- Harakah Qurban
Dan Harakah Qirodh Wajib disetorkan bagi tiap umat apabila masuk kedalam forum
munakahat atau tahkim sebagai wujud kecintaannya kepada negara.
PERISTILAHAN STRUKTUR PEMERINTAHAN NII
Struktur pemerintahan NII mengalami beberapa perubahan dari tahun ke tahun. Berikut tiga jenis struktur yang digunakan dalam NII Abu Toto Al Zaytun :
I.
Struktur pemerintahan tahun 1416H s/d 1418H
- Adam (Imam)
- Idris (Komandemen Wilayah Besar)
- Nuh (Komandemen Wilayah)
- Hud (Komandemen Daerah)
- Soleh (Komandemen Kabupaten)
- Ibrahim (Komandemen Kecamatan)
- Musa (Komandemen Desa)
II. Struktur Pemerintahan tahun 1419H s/d 1420H
- Imam
- Riasyah Ullya
- Riasyah Wilayah
- Riasyah Daerah
- Riasyah Kabupaten
- Riasyah Kecamatan
- Riasyah Desa
III. Struktur Pemerintahan tahun 1421H s/d sekarang.
- Majelis Syuro
- Imam
- Gubernur Wilayah
- Keresidenan
- District Officer (D.O) :
1.
DO
2. Wk DO
3. Sekretaris
4. Kabag Keu
5. Kabag Personalia
6. Kabag Pendidikan
7. Kabag Logistik
- Onder District Officer (O.D.O) :
1. O.D.O(Disesuaikan dgn struktur NKRI)
2. Kabag Pendidikan
3. Kabag Personalia
4. Kabag Keuangan
5. Kabag Logistik
-
Petinggi Tingkat Desa (PTD) :
1. Petinggi Desa : Mempertanggung jawabkan program yang ada di desanya dalam
urusan amwal & anfus (financial & rekrutmen) controlling.
2. Sekretaris Desa : Bertanggung jawab pada bidang anfus, mentilawah calon ummat
di Malja'
3.Kabag Keuangan : Bertanggungjawab Pada bidang pemungutan program Maliyah dan
Disribusi serta Logistik (setor ke PTD & kebutuhan Malja serta administrasi)
-
Ummat dibagi menjadi :
1.Qabilah (Rijal) : - Mencari calon tilawah, melakukan seleksi dan pemahaman
dasar kemudian di hadirkan ke malja'.
- - Mengkordinir program keuangan utk disetor ke Kabag Keuangan.
2.Shaffatun
Nisaa : Ibid
Dalam tahun-tahun terakhir selain Qoror dan MKT, NII juga mengeluarkan PERPU
(Peraturan Pengganti Undang-undang) sebagai tahap penyempurnaan bernegara yang
konstitusional. Sejauh ini baru dua point yang dikeluarkan oleh pemerintahan
pusat.
PERPU No.I berisi tentang PINKA (Pengaturan Ikhsan Negara Kurnia Allah) atau
pengaturan gaji mas'ul yang sudah menggunakan NDQ (Nomer Data Qoid) atau nomor
induk pegawai yang dibedakan menjadi dua, yaitu :
Teritorial bagi mas'ul yang ada di teritorial RI atau diluar Al-zaytun, NDQ-nya
diawali dengan huruf T , contoh (T100.337.0251)
Fungsional bagi mas'ul yang difungsikan atau dipekerjakan didalam lingkup pembangunan
dan pendidikan Al-zaytun, NDQ-nya diawali dengan huruf F, contoh (F100.337.0252)
PERPU No.II berisi tentang penyempurnaan teritorial di nusantara yang mencakup
28 provinsi yang terdiri dari jalur utara dan jalur selatan serta struktur pemerintahannya
yang mengacu kepada civil society dan sistem distrik.
Untuk wilayah Jabotabek sudah sempurna secara struktural, namun untuk wilayah
jawa baru sampai tingkat Distrik, dan selebihnya sudah sampai tingkat Residen
(daerah) kecuali Maluku dan Irian Jaya yang baru sampai tingkat Gubernur Wilayah.
Maka untuk keperluan pemenuhan struktur di seluruh Indonesia sejak 1421 H diadakan
tartib tahawul (mutasi) besar-besaran untuk menyempurnakan strukturnya, dan
wilayah 9 (jabotabek) adalah sebagai supplier utama akan kebutuhan aparat. Untuk
itu dibutuhkan sebanyak-banyaknya ummat rijal untuk di kader sebagai mas'ul
yang akan menggantikan pendahulunya yang akan di mutasi.
Dalam nidzham pergerakan NII Abu Toto Al Zaytun terhitung sangat rapi, mereka juga menggunakan istilah-istilah yang mereka kembangkan sendiri secara spesifik untuk mengelabui musuh. Berikut beberapa istilah yang sering digunakan dalam gerakan mereka :
-
PAKET (Calon Tilawah) - TL (Tilawah)
- AQ (Aqabah) - MH (Musyahadatul ijrah)
- SDQ (Shadaqah) - - I.P (Infaq)
- I.D (Harakah Idikhor) - HR (Harakah Ramadlan)
- HQ (Harakah Qurban) - THK (Tahkim)
- MN (Munakahat) - MK (Mekkah / RI) Mekky
- MD (Madinah / NII) - MALL (Malja / kantor)
- QOB (Qabilah) - D.O (Kabupaten)
- Nama awal (Nama di RI) - Nama tsani (Nama di NII)
- MAKANAH (Jabatan) - UNWAN (Alamat )
- IDARIAH (Teritorial NII yang ditempati) - KASAB (Pekerjaan)
- SANAH (Umur)
- TAQRIR (Pelaporan), biasa diplesetkan NAIK atau ATAS - BOIM (Ibrahim / O.D.O)
- ZIYADAH (Lebih) - NUQSON (Kurang)
- JAWALAH (Motor) - SAYAROH (Mobil)
- Mas'ul Teritorial : Mas'ul yang berada di wilayah NKRI
- Mas'ul Fungsional : yang difungsikan sebagai pekerja di Ma'had Al Zaytun
(Muwadhaf Pasukan Kuning, GARDA, TIBMARA Ma'had)
PROGRAM KEGIATAN SELALU BERHUBUNGAN DENGAN NAMA MA'HAD AL ZAYTUN
Pengenalan
kepada Ma'had Al Zaytun diberikan setelah seseorang resmi tercatat sebagai ummat
melalui forum MH (Musyahadatul Hijrah atau Pembai'atan berdasarkan teks bai'ah
NII atau M-9 Mubaya'ah Sembilan).
- Pertama dikenalkan melalui Majalah Al Zaytun.
- Kemudian memperkenalkan dan menyatakan keberadaaan ma'had Al Zaytun sebagai
saluran seluruh gerakan program pos Mawarid serta sebagai wujud konkret pahala
hasil kerja keras atau bukti diterimanya amal warga NII.
- Mengindoktrinasikan bahwa ma'had Al Zaytun sebagai pusat pegiatan pemerintahan
dan sebagai ibukota NII lantas Syaykh Al Ma'had sebagai Imam NII.
- Menanamkan rasa kebanggaan terhadap keberadaan dan keserba-canggihan sistem
yang berlaku di Ma'had Al Zaytun.
- Memberikan janji-janji (iming-iming) bahwa Al Zaytun adalah kelak domisili
bagi warga yang sedang berjuang hari ini. Oleh karenanya menjadi kewajiban mutlak
setiap warga NII untuk memenuhi seluruh kebutuhan ma'had Al Zaytun selain yang
sudah dibebankan pada pos mawarid, diantaranya seperti kesediaan dan kesanggupan
untuk menunaikan berbagai shadaqah, seperti shadaqah tiang Masjid Rahmatan lil
'Alamin, harakah semen, karpet dan lain-lain juga termasuk menjual Majalah Al
Zaytun secara sukarela.
Indoktrinasi kesiapan berkorban atas ummat demi tegaknya wujud konkret Daulah NII, yang diterapkan pada kesempatan acara tazkiyah menekankan kepada aspek pemenuhan target amwal & anfus sesuai dengan janji setia atau bai'at yang dinyatakan dalam forum MH. Maka setiap warga dituntut untuk memenuhi target kebutuhan pribadinya, dan bila target kebutuhan desanya masih belum terpenuhi maka wajib bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan target bagaimana pun caranya.
Melalui
syura Desa setiap ummat diberi tugas untuk mencari kekurangan target yang ada
di desanya, maka diputuskankan cara-cara bagi terpenuhinya target desa tersebut
: melalui hutang-piutang (pinjam), menjual segala harta yang dimilikinya seperti
tanah, mobil, motor, perhiasan, radio, tv, pakaian dll. Apabila cara-cara tersebut
masih belum bisa memenuhi target maka dilakukan cara-cara atau praktek kriminal
seperti menipu orang terdekat (orang tua, saudara dan sanak famili melalui alasan
uang kuliah, mau bantu teman atau mengganti barang milik teman yang terpakai
dll), mencari sumbangan dengan dalih bhakti sosial, pembangunan masjid dan panti
asuhan.
Bila
masih kurang juga, maka dilakukanlah langkah-langkah konvensional alias mengutil,
mencuri, merampok. Falam kondisi seperti ini masalah ibadah mahdhah nyaris sama
sekali sudah ditinggalkan, bahkan malah sudah dijadikan sebagai olok-olok, dan
yang tertinggal
hanyalah membaca serta menghafalkan al Qur'an pada ayat-ayat tertentu. Akan
tetapi dalam waktu yang bersamaan mereka menganggapnya sedang dalam kondisi
berjuang dan
darurat (jihad). Sehingga seluruh keputusan dan amal ibadah ummat sepenuhnya
bergantung kepada pimpinan, dalam hal ini adalah terdiri dari tiga unsur tingkat
pimpinan, yaitu D O (District Officer) Shaleh atau Bupati, O D O (Onder District
Officer) Ibrahim atau Camat dan PTD (Petinggi Tingkat Desa) Lurah atau Musa.
Dan hal ini akan terus berlanjut selama kebutuhan rutin / reguler target yang dibebankan desa tidak terpenuhi, sehingga seluruh tindakan-tindakan yang kriminal tersebut sudah menjadi kebiasaan bahkan ada yang menjadikannya sebagai hobby dan ketagihan, karena tindakan kriminal tersebut akhirnya menjadi tolok ukur ketha'atan, pengorbanan dan pembelaan terhadap pimpinan serta negara nya sebagai perwujudan pelaksanaan M-9 (Mubaya'ah 9) secara murni dan benar. Oleh pihak-pihak komunitas NII juga dianggap sebagai suatu prestasi dan kebanggaan.
Kini mereka telah menyebar keseluruh penjuru wilayah Indonesia, daerah-daerah prioritas yang di targetkan menjadi basic dan pusat kegiatan pendidikan NII Ma'had Al Zaytun adalah Subang, Serang, Rembang, Gersik dan Bali serta Sumatra Selatan. Ma'had Asas (SD-NII) pun sudah siap pula untuk diselenggarakan di 324 Kota kabupaten diseluruh wilayah Indonesia Korban penyesatan NII Al Zaytun yang berjatuhan telah mencapai puluhan ribu, bahkan banyak keluarga yang kehilangan anak gadisnya demikian pula pemuda-pemuda. Banyak keluarga yang jatuh miskin dan berantakan serta menjadi rusak dan menderita lahir batin.
Bila anda bertemu dan pernah terlibat dalam gerakan yang ciri-cirinya seperti ini hendaknya segera menghubungi :
-
SIKAT (Solidaritas Ummat Islam untuk Korban NII Abu Toto Al Zaytun & Aliran
Sesat) Tel-Fax : 021- 829 9979 [email protected]
- MUI (Majelis Ulama Islam) Pusat Tel :021 345 5471, 3455472 Fax : 021-85 5412
- LPPI (Lembaga Penelitian & Pengkajian Islam) Tel-Fax : 021 828 1606
____________ _________ _________ _________ _________ _______
Brosur ini diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian & Taushiyah 'Alam Islami,
SOLO
bekerjasama dengan FORMAT, Ampenan Nusa Tenggara Barat. [email protected].