Angin Surga
Di
New Zealand (Selandia Baru), sejumlah aset kekayaan milik mantan presiden
Soeharto bertebaran dimana-mana. Aset tersebut bukan atas nama Soeharto,
melainkan atas nama keluarganya dan kroni-kroninya. Diantaranya berupa
tempat peristirahatan seluas 2.000 hektare atas nama putra bungsunya, Tommy
Soeharto, yang diperkirakan senilai 1 juta dolar A.S.Di samping itu, sejumlah
aset kekayaan lainnya dalam bentuk properti atas nama mantan Menteri Keuangan
Radius Prawiro, Prabowo dan mantan Menteri Koperasi Bustanil Arifin. Ada
juga aset kekayaan dalam bentuk investasi tidak langsung atas nama Salim
Group, yang jika dibiarkan aset tersebut dapat beralih atau di -Money
laundering- kan. Padahal, total kekayaan Keluarga Soeharto diperkirakan
150 miliar dolar As, yang diinvestasikan di berbagai negara.
Sebenarnya aset kekayaan yang berada di Selandia Baru
dapat dikembalikan kepada pemerintah RI. Karena, undang-undang di negara
tersebut memperbolehkan, asalkan ada kepastian kekayaan itu milik tersangka
atau terdakwa yang diancam hukuman lima tahun lebih.
Hal itu disampaikan Binny Buchori dari sekretaris Eksekutif
INFID (International NGO Forum On Indonesia Development) bersama LSM New
Zealand GACT Watchog Aziz Choundry, kepada wartawan di Jakarta. UU di Selandia
Baru itu lebih terkenal dengan sebutan Mutual Agreement on Criminal
Matters dan Proceeds of Crime Act. Keduanya mengatur, dapat
membekukan sementara aset terdakwa, asalkan yang bersangkutan terancam
hukuman lebih dari lima tahun. " Ini bisa dibekukan, asal ada permintaan
dari pihak pemerintah RI untuk itu," Ujar Binny.
Namun, baik Binny maupun Aziz, menyatakan, yang jadi masalah
adalah aset Soeharto di Selandia Baru bukanlah atas nama pribadi HM Soeharto,
melainkan atas nama keluarga dan kroninya. " Jadi, harus dicari hubungan
antara Soeharto dan kroninya dulu," katanya.
Diakuinya, telah ada sejumlah aset yang beralih dan dicoba
untuk dihilangkan. Bahkan, ada juga aset yang dijual ke pengusaha Singapura
LYA poh Senilai 1 juta dolar New Zealand( sekitar 470 ribu dolar AS). Penjualan
tersebut sangat aneh, sebab harganya menjadi murah, bahkan sampai setengah
harga. Di samping itu , 24,4 persen sahamnya di miliki keluarha Liem Sioe
Liong.
Menurut Aziz, yang memaparkan temuannya dalam Bahasa Inggris, pemerintah New Zealand yang baru sudah mempunyai komitmen untuk melacak harta Soeharto dan kroninya untuk dikembalikan kepada pemerintah Indonesia. Sementara itu, Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman SH, ketika dimintai komentarnya soal ini menegaskan, saat ini pihaknya memisahkan masalah itu, karena sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka Soeharto berkaitan dengan Yayasan-Yayasan yang dia pimpin.
" Soal adanya informasi pemerintah New Zealand , AS, dan lainnya itu juga akan menjadi bagian proses pemeriksaan yang akan kita lakukan lebih lanjut. Nggak ada kaitan dengan pengadilan yan akan digelar," ujar Marzuki. Ia menambahkan, tentunya tidak bisa sembarangan dalam membekukan aset kekayaan seseorang diluar negeri. Bentuk desakan untuk membekukan aset kekayaan sebagai bagian dari antisipasi, menurut Marzuki, bukan merupakan bagian dari tindakan hukum.
" Hukum itu nggak ada antisipasi. Hukum itu pasti. Kalau ada perkara sedang diperkarakan di sini dan ada kaitan denganaset luar negeri, kita tentu bisa saja meminta menyita," ujarnya. Menurut dia , yang diserahkan Menlu Selandia Baru kepadanya adalah kipling koran soal berita -berita jual beli aset dengan melibatkan Tommy Soeharto. " Itu juga jadi catatan kita, tetapi kalau perkara Soeharto digelar dulu untuk bisa dilakukan penyitaan dan sebagainya," ungkap dia
Sumber : Jurnal Indonesia