Angin Surga

          Terminal Musik Indonesia

Membawa : Kekayaan Soeharto Masih Bertebaran di New Zealand
                   Aset tersebut Bukan atas Nama Pribadi HM Soeharto


  Di New Zealand (Selandia Baru), sejumlah aset kekayaan milik mantan presiden Soeharto bertebaran dimana-mana. Aset tersebut bukan atas nama Soeharto, melainkan atas nama keluarganya dan kroni-kroninya. Diantaranya berupa tempat peristirahatan seluas 2.000 hektare atas nama putra bungsunya, Tommy Soeharto, yang diperkirakan senilai 1 juta dolar A.S.Di samping itu, sejumlah aset kekayaan lainnya dalam bentuk properti atas nama mantan Menteri Keuangan  Radius Prawiro, Prabowo dan mantan Menteri Koperasi Bustanil Arifin. Ada juga aset kekayaan dalam bentuk investasi tidak langsung atas nama Salim Group, yang jika dibiarkan aset tersebut dapat beralih atau di -Money laundering- kan. Padahal, total kekayaan Keluarga Soeharto diperkirakan 150 miliar dolar As, yang diinvestasikan di berbagai negara.

Sebenarnya aset kekayaan yang berada di Selandia Baru dapat dikembalikan kepada pemerintah RI. Karena, undang-undang di negara tersebut memperbolehkan, asalkan ada kepastian kekayaan itu milik tersangka atau terdakwa yang diancam hukuman lima tahun lebih.
Hal itu disampaikan Binny Buchori dari sekretaris Eksekutif INFID (International NGO Forum On Indonesia Development) bersama LSM New Zealand GACT Watchog Aziz Choundry, kepada wartawan di Jakarta. UU di Selandia Baru itu lebih terkenal dengan sebutan Mutual Agreement on Criminal Matters dan Proceeds of Crime Act. Keduanya mengatur, dapat membekukan sementara aset terdakwa, asalkan yang bersangkutan terancam hukuman lebih dari lima tahun. " Ini bisa dibekukan, asal ada permintaan dari pihak pemerintah RI untuk itu," Ujar Binny.

Namun, baik Binny maupun Aziz, menyatakan, yang jadi masalah adalah aset Soeharto di Selandia Baru bukanlah atas nama pribadi HM Soeharto, melainkan atas nama keluarga dan kroninya. " Jadi, harus dicari hubungan antara Soeharto dan kroninya dulu," katanya.
Diakuinya, telah ada sejumlah aset yang beralih dan dicoba untuk dihilangkan. Bahkan, ada juga aset yang dijual ke pengusaha Singapura LYA poh Senilai 1 juta dolar New Zealand( sekitar 470 ribu dolar AS). Penjualan tersebut sangat aneh, sebab harganya menjadi murah, bahkan sampai setengah harga. Di samping itu , 24,4 persen sahamnya di miliki keluarha Liem Sioe Liong.

Menurut Aziz, yang memaparkan temuannya dalam Bahasa Inggris, pemerintah New Zealand yang baru sudah mempunyai komitmen untuk melacak harta Soeharto dan kroninya untuk dikembalikan kepada pemerintah Indonesia. Sementara itu, Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman SH, ketika dimintai komentarnya soal ini menegaskan, saat ini pihaknya memisahkan masalah itu, karena sedang melaksanakan  pemeriksaan terhadap tersangka Soeharto berkaitan dengan Yayasan-Yayasan yang dia pimpin.

" Soal adanya informasi pemerintah New Zealand , AS, dan lainnya itu juga akan menjadi bagian proses pemeriksaan yang akan kita lakukan lebih lanjut. Nggak ada kaitan dengan pengadilan yan akan digelar," ujar Marzuki. Ia menambahkan, tentunya tidak bisa sembarangan dalam membekukan aset kekayaan seseorang diluar negeri. Bentuk desakan untuk membekukan aset kekayaan sebagai bagian dari antisipasi, menurut Marzuki, bukan merupakan bagian dari tindakan hukum.

" Hukum itu nggak ada antisipasi. Hukum itu pasti. Kalau ada perkara sedang diperkarakan di sini dan ada kaitan denganaset luar negeri, kita tentu bisa saja meminta menyita," ujarnya. Menurut dia , yang diserahkan  Menlu Selandia Baru kepadanya adalah kipling koran soal berita -berita jual beli aset dengan melibatkan Tommy Soeharto. " Itu juga jadi catatan kita, tetapi kalau perkara Soeharto digelar dulu untuk bisa dilakukan penyitaan dan sebagainya," ungkap dia

Sumber : Jurnal Indonesia


Hosted by www.Geocities.ws

1