Angin Surga
      Terminal Musik Indonesia
Membawa : Suara Kaum Perempuan Masih Minim di Parlemen


Suara perempuan belum sepenuhnya terwakili dalam parlemen di Indonesia. Hal ini di buktikan dari masih minimnya anggota DPR perempuan, yaitu sekitar delapan persen dari jumlah seluruh anggota. Padahal jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 1999 lalu mencapai 57 persen. " Untuk itu, kebijakan pemberian kuota bagi perempuan dalam parlemen sangat diperlukan," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Khofifah Indar Parawansa dalam sebuah seminar  bertajuk ' Keterwakilan Perempuan dalam Politik pada Pemilu 2004 ' yang diselenggarakan Gerakan Pemberdayaan Swasta Perempuan.

Menurut Khofifah, hingga saat ini aspirasi perempuan Indonesia masih kurang terakomodasi baik dalam lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Hal ini disebabkan minimnya jumlah perempuan di ketiga lembaga tersebut. Untuk itu, katanya, suatu kebijakan penetapan kuota bagi keterwakilan perempuan harus dirumuskan dalam undang-undang Politik. " Kualitas dan kuantitas peran serta perempuan sebagai pengambil keputusan dalam lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif masih rendah. Karena itu, penetapan kuota 30 persen bagi perempuan sangat penting bagi peningkatan aspirasi tersebut," ujar Khofifah.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan sistem kuota dapat mempercepat pencapaian kesetaraan dan keadilan gender secara de facto. Hal ini sejalan dengan Pasal 14 Konvensi Perempuan, juga rekomendasi PBB nomor lima tentang tindakan khusus sementara. Selain itu, seiring juga dengan implementasi Konvensi Perempuan No 8 oleh Komisi Diskriminasi terhadap perempuan. Namun, katanya, untuk menjalan
kan itu semua perlu jaminan berupa revisi undang-undang politik yang mencermati amendemen UUD 45. Sehingga sistem kuota ini tidak hanya diterapkan dalam parleman tapi juga dalam partai politik. Keterwakilan perempuan dalam politik juga termasuk salah  satu dari 12 area kritis pemberdayaan perempuan yang dicanangkan dalam konfensi dunia keempat tentang perempuan yang dilaksanakan di Bejing, Cina pada 1995.

Ke 12 area kritis itu kembali dipertegas dalam Sidang Khusus Majelis Umum PBB di New York tahun 2000. Terbatasnya jumlah perempuan dalam lembaga pemerintahan legislatif, dan yudikatif, diakui Khofifah, memang bukan karena hambatan eksternal semata. Secara internal, dalam pribadi perempuan sendiri masih besra keengganan memasuki wilayah politik.
" Wajah politik kita yang menyeramkan memang faktor utama keengganan perempuan terjun di wilayah ini. karena itu semua perlu mendorong dan menguatkan dengan cara menyadarkan mereka bahwa wilayah politik sama dengan wilayah lainnya," kata Khofifah.

 Kembali
Info : Media Indonesia


Hosted by www.Geocities.ws

1