Angin
Surga
Menurut Khofifah, hingga saat ini aspirasi perempuan Indonesia masih kurang terakomodasi baik dalam lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Hal ini disebabkan minimnya jumlah perempuan di ketiga lembaga tersebut. Untuk itu, katanya, suatu kebijakan penetapan kuota bagi keterwakilan perempuan harus dirumuskan dalam undang-undang Politik. " Kualitas dan kuantitas peran serta perempuan sebagai pengambil keputusan dalam lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif masih rendah. Karena itu, penetapan kuota 30 persen bagi perempuan sangat penting bagi peningkatan aspirasi tersebut," ujar Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan sistem kuota dapat mempercepat
pencapaian kesetaraan dan keadilan gender secara de facto. Hal ini sejalan
dengan Pasal 14 Konvensi Perempuan, juga rekomendasi PBB nomor lima tentang
tindakan khusus sementara. Selain itu, seiring juga dengan implementasi
Konvensi Perempuan No 8 oleh Komisi Diskriminasi terhadap perempuan. Namun,
katanya, untuk menjalan
kan itu semua perlu jaminan berupa revisi undang-undang
politik yang mencermati amendemen UUD 45. Sehingga sistem kuota ini tidak
hanya diterapkan dalam parleman tapi juga dalam partai politik. Keterwakilan
perempuan dalam politik juga termasuk salah satu dari 12 area kritis
pemberdayaan perempuan yang dicanangkan dalam konfensi dunia keempat tentang
perempuan yang dilaksanakan di Bejing, Cina pada 1995.
Ke 12 area kritis itu kembali dipertegas dalam Sidang
Khusus Majelis Umum PBB di New York tahun 2000. Terbatasnya jumlah perempuan
dalam lembaga pemerintahan legislatif, dan yudikatif, diakui Khofifah,
memang bukan karena hambatan eksternal semata. Secara internal, dalam pribadi
perempuan sendiri masih besra keengganan memasuki wilayah politik.
" Wajah politik kita yang menyeramkan memang faktor utama
keengganan perempuan terjun di wilayah ini. karena itu semua perlu mendorong
dan menguatkan dengan cara menyadarkan mereka bahwa wilayah politik sama
dengan wilayah lainnya," kata Khofifah.
Kembali
Info : Media Indonesia