Terminal    Musik    Indonesia
Membawa : Mantan Presiden Terima Pensiun  Rp 30,2 Juta per Bulan
Seorang mantan presiden menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan.Angka itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1978 tentang Hak keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta mantan Presiden dan mantan Wapres RI. Mantan Prisiden dan Wapres, menurut UU itu, mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, biaya rumah tangga (air, listrik, telepon), biaya perawatan kesehatan dan keluarganya. Gaji pokok Presiden, dalam pasal 2 UU No7 tahun 1978, ditentukan dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangakan gaji pokok Wapres sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji Pokok
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2000, PP 75/2000 dan PP 76/2000 ditentukan, gaji pokok tertinggi pejabat negara RI adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian seorang mantan presiden menerima pensiun setiap bulan sebesar Rp 30.240.000. Selain uang pensiun, mantan presiden maupun wapres yang berhenti dengan hormat jabatannya diberikan sebuah rumah yang layaknya dengan perlengkapannya, sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya, serta staf lain berstatus pegawai negeri.
Sedangkan tunjangan tunjangan bagi mantan Presiden dan wakilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
Dalam penjelasan UU tersebut diuraikan, mantan presiden dan wapres, walau tidak lagi melakukan tugas negara, pada umumnya akan tetap melakukan tugas kemasyarakatan karena kedudukannya sebagai presiden dan wapres.

Sekretariat Negara
Dalam PP no 78 tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Penjabat Negara dan Janda/Dudanya diuraikan, ketentuan teknis pelaksanaan PP diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Namun demikian Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Protokol BKN Pepen J Effendi belum dapat memberikan keterangan tentang pemberian pensiun  dan tunjangan lainnya kepada mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau sejumlah bekas pejabat negara lainnya. "Secara administratif BKN yang mengaturnya dan mengeluarkan SK (surat keputusan) namun pelaksanaan bisa saja dilakukan Sekretariat Negara, Menteri Keuangan atau istansi terkait lainnya," Jelas Pepen.
Uang pensiun, tunjangan dan fasilitas dihentikan jika mantan presiden dan mantan wapres meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden dan wapres. Namun, bagi janda atau duda dari mantan presiden maupun wapres diberikan pensiun sebesar 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima petinggi negara itu.
Kembali
Hosted by www.Geocities.ws

1