TINJAUAN PUSTAKA

 

A.     Uraikan dengan jelas kajian teori dan pustaka yang berkaitan dengan masalah yang akan dipecahkan.

B.      Kemukakan dasar teori yang berkaitan dengan variabel tindakan untuk mengatasi masalahnyai. Bila mungkin cari temuan dan bahan penelitian lain yang mendukung pilihan tindakan untuk mengatasi permasalahan penelitian tersebut.

C.     Uraian ini digunakan untuk menyusun kerangka berpikir atau konsep yang akan digunakan dalam penelitian, yang menghubungkan antara variabel masalah dengan variabel tindakan. Argumentasi teoritis implikasi.

 

 Contoh Kerangka Berfikir:

Berangkat dari rendahnya kemampuan siswa dalam memahami konsep perawatan jenazah, yang ditunjukkan dengan rendahnya prestasi dan minat siswa dalam proses pembelajaran sehingga peran aktif siswa kelas XIPA-2 Madrasah Aliyah Negeri semester genap tahun pelajarn 2010/2011 dalam pembelajaran  fikih tidak sesuai harapan. Faktor rendahnya kemampuan siswa dalam memahami perawatan jenazah disebabkan: (1) pembelajaran kurang bermakna, (2) pembelajaran kurang melibatkan siswa secara aktif, (3) proses pembelajaran monoton.

Mutadi (2001:15) mengatakan bahwa dalam belajar terjadi perubahan tingkah laku, yaitu meniru perilaku orang lain dan pengalaman orang lain. Pembelajaran akan berlangsung lebih menggairahkan siswa apabila siswa bisa terlibat aktif. Silberman (2002, 162) mengatakan bahwa strategi Pembelajaran Everyone is a Teacher Here adalah strategi yang mudah guna memperoleh partisipasi kelas yang besar dan tanggung jawab individu dalam perolehan pengalaman pembelajaran. Dengan menerapkan strategi pembelajaran aktif Everyone is a Teacher here mampu meningkatkan minat dan prestasi belajar peserta didik.

Alur kerangka berpikir dapat digambarkan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Dari uraian landasan teori dan alur kerangka berpikir di atas maka penerapan Everyone is a Teacher Here dapat meningkatkan kemampuan pemahaman konsep perawatan Jenazah siswa kelas X IPA-2 Madrasah Aliyah Negeri semester genap tahun pelajaran 2010/2011.