7a. Modul/Diktat Pembelajaran per Semester 

 

Kerangka Modul

Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar  siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan.  Modul umumnya terdiri  dari:

  petunjuk siswa,

  isi materi bahasan  (uraian dan contoh) , 

  lembar  kerja siswa, 

  evaluasi, 

  kunci jawaban evaluasi, dan 

  pegangan tutor/guru (bila ada).

 

 Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul  terdapat  beberapa kegiatan belajar  yang harus diselesaikan  dalam  kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.  Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. Sebagai bagian dari   modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.

 

Kerangka Diktat

 

Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut. 

Bagian Pendahuluan

  Daftar isi 

  Penjelasan tujuan diktat pelajaran 

 

Bagian Isi 

  Judul  bab atau topik isi bahasan

  Penjelasan tujuan bab 

  Uraian isi pelajaran 

  Penjelasan teori

  Sajian contoh       

  Soal latihan 

 

Bagian Penunjang

  Daftar pustaka

 

Bukti Fisik

Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa modul atau diktat asli atau fotokopi  yang secara jelas menunjukkan nama penulisnya.  

Modul atau diktat tersebut  harus  secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi

pokok  tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/ semester diterbitkan, serta penjelasan kelas

dari siswa yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut.

·           Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi  memerlukan  pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan  Provinsi   yang disertai tanda tangan kepala  sekolah/madrasah   dan cap Dinas Pendidikan  Provinsi bersangkutan.

·           Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan  penge sahan dari kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten yang disertai tanda tangan kepala  sekolah/madrasah  dan cap Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten bersangkutan. 

·           Modul dan diktat yang digunakan di  sekolah/ madrasah  harus di sahk an  oleh   kepala sekolah/ madrasah  yang disertai tanda tangan kepala  sekolah/ madrasah  dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan .

 

 

Kegiatan

 

Kode

 

Angka Kredit

2.3.b1  Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi.

45

1,5

2.3.b2  Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten.

46

1

2.3.b3  Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/ madrasah.

47

0,5