7a.
Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
Kerangka Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan
disajikan sedemikian rupa agar siswa
secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
•
petunjuk siswa,
• isi
materi bahasan (uraian dan contoh)
,
•
lembar kerja siswa,
•
evaluasi,
• kunci
jawaban evaluasi, dan
•
pegangan tutor/guru (bila ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu
modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam
kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan
balik dan tindak lanjut. Umumnya satu
modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program
pembelajaran tertentu. Sebagai bagian dari
modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda
dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk
yang lengkap dan rinci, agar siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan
diri mereka sendiri.
Kerangka Diktat
Bagian yang
seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.
Bagian Pendahuluan
•
Daftar isi
•
Penjelasan tujuan diktat pelajaran
Bagian Isi
•
Judul bab atau topik isi bahasan
•
Penjelasan tujuan bab
•
Uraian isi pelajaran
•
Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal
latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka
Bukti Fisik
Bukti fisik yang
harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa modul atau diktat
asli atau fotokopi yang secara jelas
menunjukkan nama penulisnya.
Modul atau diktat
tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran
atau materi
pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/
semester diterbitkan, serta penjelasan kelas
dari siswa yang akan
menggunakan modul atau diktat tersebut.
·
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat
provinsi memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi
yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap Dinas
Pendidikan Provinsi bersangkutan.
·
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat
kota/kabupaten memerlukan penge sahan
dari kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten yang disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
bersangkutan.
·
Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/ madrasah harus di sahk an oleh
kepala sekolah/ madrasah yang
disertai tanda tangan kepala sekolah/
madrasah dan cap sekolah/ madrasah
bersangkutan .
|
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
|
2.3.b1 Modul dan diktat yang digunakan di tingkat
provinsi. |
45 |
1,5 |
|
2.3.b2 Modul dan diktat yang digunakan di tingkat
kota/kabupaten. |
46 |
1 |
|
2.3.b3 Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/
madrasah. |
47 |
0,5 |