9. Karya
Terjemahan
Yang diterjemahkan
adalah keseluruhan isi buku secara lengkap
dan bukan merupakan bagian dari
buku, atau suatu tulisan pendek, artikel,
atau jenis tulisan lain di luar
guru.
Kerangka Isi :
Umumnya
kerangka karya terjemahan mengikuti kerangka isi
dari buku yang diterjemahkannya.
Bukti Fisik:
Bukti fisik yang
harus disertakan dalam pengajuan angka
kredit adalah berupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara
jelas menunjukkan nama buku yang
diterjemahkan, nama penulis karya
terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Buku tersebut harus
dilengkapi dengan surat pernyataan dari
kepala sekolah/madrasah yang
menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut
untuk menunjang proses pembelajaran
guru disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap
sekolah/madrasah bersangkutan .
|
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
|
2.3.d Buku hasil karya terjemahan |
50 |
1 |