<BGSOUND SRC="kapariyo.mid">
Perlu diketahui bahwa mutaba'ah (mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam) tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan
sesuai dengan syari'at dalam enam perkara.

Pertama : Sebab.

Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang
tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bid'ah dan tidak
diterima (ditolak). Contoh : Ada orang yang melakukan shalat tahajud
pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu
adalah malam Mi'raj Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
(dinaikkan ke atas langit). Shalat tahajud adalah ibadah, tetapi
karena dikaitkan dengan sebab tersebut menjadi bid'ah. Karena ibadah
tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at.
Syarat ini -yaitu : ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam sebab -
adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam
amal yang dianggap termasuk sunnah, namun sebenarnya adalah bid'ah.

Kedua : Jenis.

Artinya : ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya. Jika
tidak, maka tidak diterima. Contoh : Seorang yang menyembelih kuda
untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari'at
dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan kurban yaitu unta, sapi dan
kambing.

Ketiga : Kadar (Bilangan).

Kalau seseorang yang menambah bilangan raka'at suatu shalat, yang
menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid'ah
dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari'at
dalam jumlah bilangan rakaatnya. Jadi, apabila ada orang shalat zhuhur
lima raka'at, umpamanya, maka shalatnya tidak sah.

Keempat : Kaifiyah (Cara).

Seandainya ada orang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka,
maka tidak sah wudhunya karena tidak sesuai dengan cara yang
ditentukan syari'at.

Kelima : Waktu.

Apabila ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama
bulan Dzul Hijjah, maka tidak sah, karena waktu melaksanakannya tidak
menurut ajaran Islam.

Saya pernah mendengar bahwa ada orang bertaqarub kepada Allah pada
bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal seperti ini adalah
bid'ah, karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub
kepada Allah kecuali sebagai kurban, denda haji dan akikah. Adapun
menyembelih pada bulan Ramadhan dengan i'tikad mendapat pahala atas
sembelihan tersebut sebagaimana dalam Idul Adha adalah bid'ah. Kalau
menyembelih hanya untuk memakan dagingnya, boleh saja.

Keenam : Tempat.

Andaikata ada orang beri'tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah
i'tikafnya. Sebab tempat i'tikaf hanyalah di masjid. Begitu pula,
andaikata ada seorang wanita hendak beri'tikaf di dalam mushalla di
rumahnya, maka tidak sah i'tikafnya, karena tempat melakukannya tidak
sesuai dengan ketentuan syari'at, Contoh lainnya : Seseorang yang
melakukan thawaf di luar Masjid Haram dengan alasan karena di dalam
sudah penuh sesak, tahawafnya tidak sah, karena tempat melakukan
thawaf adalah dalam Baitullah tersebut, sebagaimana firman Allah
Ta'ala.

"Artinya : Dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf".
[Al-Hajj : 26].
Kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa ibadah seseorang tidak
termasuk amal shaleh kecuali apabila memenuhi dua syarat, yaitu :

Pertama : Ikhlas
Kedua : Mutaba'ah.

Dan Mutaba'ah tidak akan tercapai kecuali dengan enam perkara yang
telah diuraikan tadi.
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM IBADAH
Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin
Artikel ini telah dibaca sebanyak;
kemuka depan
Hosted by www.Geocities.ws

1