|
Dikutip
dari Harian SIB,
24 Juli 2002 |
Kabanjahe (SIB)
Sinyalemen tentang posisi tawar menawar (bargaining) antara Bupati Tanah Karo dengan DPRD setempat untuk meloloskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bupati tahun 2001 menelan biaya sekitar Rp 1,5 miliar kini beredar dan berkembang di masyarakat Tanah Karo dan hampir di setiap instansi pemerintah menjadi pembicaraan hangat. Bahkan telah berkembang isu ada yang melakukan kutipan maraton di lingkungan dinas-dinas dan sejumlah instansi di jajaran Pemkab Karo.
Hal yang sama beredar di kalangan pihak tertentu pada lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, untuk meloloskan LPJ Bupati Karo tahun 2001 15 Puskesmas dan sekitar 300 bidan se- Tanah Karo dibebani oleh Dinas Kesehatan sekitar Rp 500 ribu per bidan dan sekitar Rp 1,5 juta dari pimpinan Puskesmas. Sinyalemen itu terungkap setelah sejumlah korban kepada wartawan di kantor PWI Perwakilan Karo melalui telepon tanpa menyebut identitas dan lokasi tempatnya bertugas, melaporkan adanya kutipan tersebut. Bahkan menurut isu berkembang kutipan itu sekitar Rp 100 juta dari Dinas Kesehatan Karo sehingga meresahkan pimpinan Puskesmas dan sekitar 300 bidan se-Tanah Karo.
Ironisnya menurut sinyalemen yang beredar, bila menolak kutipan akan dilakukan mutasi bahkan dikenal istilah dikarantinakan menjadi staf di lingkungan Dinas Kesehatan Karo, sehingga sejumlah bidan dan pimpinan Puskesmas merelakan uang kutipan itu untuk memuluskan posisi jabatannya. Hal itu sudah menjadi pembicaraan para bidan dan pimpinan Puskesmas di Tanah Karo. Kutipan itu dilakukan melalui staf Kesling SG dan staf pengawasan obat dan makanan CP atas persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Karo Drg Yanita Ginting.
Kepala Dinas Kesehatan Karo Drg Yanita Ginting yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat, membantah isu sinyalemen yang berkembang tersebut. "Itu fitnah dan ingin menjatuhkan nama baik saya dan Pemkab Karo, demi Tuhan itu tidak benar untuk apa saya kutip uang dari staf untuk meloloskan LPJ bupati, itu sudah ada mekanismenya di pihak DPRD dan itu bukan wewenang saya," ujarnya dengan nada tinggi.
Namun ia mengakui telah menugaskan staf kesehatan lingkungan dan staf pengawasan obat dan makanan meninjau dan mengevaluasi kinerja Puskesmas dan para bidan se-Tanah Karo dalam rangka pengawasan. Atas peninjauan dan pengawasan kinerja para Pimpinan Puskesmas dan para bidan se-Tanah Karo, memang ditemukan sejumlah kesalahan yang sifatnya fatal, di antaranya ada bidan yang sampai 6 bulan bahkan 2 tahun meninggalkan tempat tugas.Tempat praktek bidan itu jorok dan bidan kurang disiplin melaksanakan tugas pokoknya hal yang sama terhadap kinerja pimpinan Puskesmas, sehingga dilakukan teguran dan pembinaan yang tegas. Ini barangkali yang menjadi keresahan mereka sehingga menyebarkan isu yang tidak benar serta ingin menjatuhkan nama baik saya, ulangnya lagi.
Atas tindakan itu, mungkin sejumlah bidan dan pimpinan Puskesmas yang mendapat teguran keras merasa tidak senang dan menghembuskan isu sebagaimana informasi yang didapat pers. Untuk itu kiranya pers bijaksana menerima informasi yang belum tentu benar, bahkan sangat tidak masuk akal kebenarannya, katanya.
Anggota DPRD Karo Sion Ginting yang dikonfirmasi wartawan di Kabanjahe, Jumat, atas sinyalemen untuk meloloskan LPJ Bupati Karo tahun 2001 menelan biaya pelicin sekitar Rp 1,5 miliar atau sekitar Rp 50 juta untuk setiap anggota yang berjumlah 30 orang itu, adalah tidak benar sama sekali dan itu hanya isapan jempol, katanya tegas.
Draf LPJ saja belum sampai pada dewan untuk dibahas, konon lagi uang pelicin, yang disebut-sebut mencapai Rp 1,5 miliar. Itu sangat riskan dan mengada-ada
katanya.(D5/x1)
|