|
Dikutip
dari Harian Analisa,
26 Juli 2002 |
Kabanjahe (Analisa)
Sesuai data APBD Kabupaten Karo Tahun 2002, Pos pengeluaran DPRD sangat tinggi, mencapai Rp. 4,9 milyar lebih. Untuk belanja 30 anggota dewan saja mencapai Rp. 2,3 milyar lebih dan untuk sekretariat dewan Rp. 2,6 milyar.
Pengeluaran DPRD daerah ini lebih dari setengah target PAD 6,1 milyar. Sedangkan pos DPRD Karo tahun 2001 hanya Rp. 1,5 milyar, sehingga kenaikannya lebih 100 persen.
Dari kondisi itu dikhawatirkan seluruh PAD Karo tahun-tahun mendatang bakal habis digunakan untuk pengeluaran dewan. Sementara pembangunan akan terhambat dan tidak berkembang.
TUMPANG TINDIH
Berdasarkan buku APBD karo 2002 beberapa pos pengeluaran diduga tumpang tindih, karena segala tunjangan bagi DPRD bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) No. 110/2000, tentang kedudukan keuangan DPRD.
Sebab Pasal 12 (1) dari PP itu menyebutkan, hanya Ketua DPRD yang disediakan rumah dinas beserta perlengkapannya dan satu unit kendaraan dinas, sedangkan dalam ayat (2) disebutkan, wakil-wakil ketua disediakan masing-masing satu unit kendaraan dinas.
Namun kenyataannya dalam APBD 2002 untuk pos DPRD juga dikenakan sewa gedung rumah wakil ketua dan 29 anggota sebesar Rp. 145 juta.
Selain itu berdasarkan buku APBD itu diperoleh rincian belanja 30 anggota dewan seperti uang representatif Rp. 614,74 juta, tunjngan khusus Rp. 410 juta, uang paket Rp. 92,6 juta, tunjangan kesejahteraan Rp. 413,4 juta, tunjangan komisi Rp. 62,3 juta, tunjangan jabatan Rp. 27,97 juta, pakian dinas Rp. 90 juta, perjalanan dinas Rp. 413 juta, biaya penunjang kegiatan Rp. 150 juta, tunjangan kematian Rp. 10 juta.
Hal ini juga sangat tidak logis, karena telah diberikan berbagai tunjangan anggota, tetapi juga diberikan kepada pos DPRD biaya sekretariat dewan, tambah bantuan kesejahteraan anggota sebesar Rp. 600 juta, biaya reses Rp. 300 juta, bantuan intensitas Rp. 90 juta yang dimasukkan pada lain-lain ongkos kantor, antara lain biaya rapat kepanitiaan dan lainnya.
Demikian juga perjalanan dinas Rp. 413 juta terdiri dari perjalanan dinas 30 anggota ke luar daerah Rp. 64,8 juta, dalam daerah Rp. 72 juta, dinas ke luar provinsi Rp. 50 juta, biaya perjalanan dinas ketua Rp. 12 juta, wakil ketua untuk 3 orang Rp. 27 juta, anggota Rp. 187 juta.
Biaya perjalanan dinas Rp. 413 juta terkesan begitu besar, karena berdasarkan penjelasan pasal 14 (1), biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD standardnya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan paling tinggi sama dengan ketentuan perjalanan dinas yang berlaku bagi pegawai negeri sipil golongan IV.
Wakil ketua dewan, Letkol Inf, Ngaku Tarigan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/7) tidak mau memberi konmentar dan mengarahkan wartawan mengkonfirmasikan kepada ketua.
Wakil ketua lainnya, Bastanta Surbakti juga tidak menjawab pertanyaan wartawan ketika dikonfirmasi.
DISESUAIKAN
Sedang ketua dewan, Bon Purba didampingi wakil ketua Rapat Romanus Purba, SH yuang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pengaturan pos DPRD Karo disesuaikan kas daerah dan tidak ada penyimpangan.
Menyinggung apa dasar hukum wakil ketua dan anggota dewan menerima sewa gedung senilai Rp. 145 juta, sebab berdasarkan PP No. 110/2000 Pasal 12 (1) hanya ketua yang disediakan rumah dinas dengan 1 unit kendaraan, wakil ketua masing-masing 1 unit kendaraan dinas, menurut Bon Purba, sewa gedung itu sifatnya bantuan bagi wakil ketua beserta anggota DPRD.
Menyangkut besarnya berbagai tunjangan, tetapi juga dimasukkan pengeluaran pada pos sekretariat, seperti tambahan bantuan kesejahteraan anggota Rp. 600 juta, biaya reses Rp. 300 juta dan bantuan intensitas Rp. 90 juta, bantuan kepada ketua fraksi Rp. 14,4 juta, sehingga keseluruhan Rp. 1 milyar, menurut Romanus disebabkan volume tugas begitu besar.
Menurutnya, sebagian besar kegiatan dewan menyangkut aspek kegiatan pemerintahan dan melayani berbagai kegiatan untuk masyarakat dalam arti luas.
Tentang biaya reses, Bon Purba mengatakan, dana itu digunakan anggota dewan mengunjungi daerah pemilihannya untuk melihat keadaan di lapangan dalam hal pengembangan pembangunan daerah tersebut.
(ps)
|