|
Dikutip
dari Harian Waspada,
25 September 2001
|
TANAH KARO
(Waspada)
Penyaluran dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) bidang kesehatan tahun anggaran 1999/2000 ke Tanah Karo tersendat-sendat dan tidak teratur, mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat tidak seperti yang diharapkan.
Sesuai jadwal, penyaluran dana tersebut dilaksanakan dalam empat tahap. Pertama November 1999 dan tahap selanjutnya sesuai dengan jadwal, seharusnya sudah turun dalam waktu tiga bulan. Namun dalam kenyataannya, tahap kedua baru turun pada Oktober 2000 dan tahap ke tiga Juli 2001. Padahal sesuai dengan jadwal tahun anggaran, penyaluran dana untuk tahap empat dilaksanakan pada akhir tahun 2000.
Pelaksana harian Kepala Dinas Kesehatan Kab. Karo Drg Yanita, yang di dampingi Mardin Purba, SKM, selaku sekretariat JPS bidang kesehatan dinas kesehatan Kabupaten Karo, yang dikonfirmasikan hal itu di kantornya Jalan Selamat Ketaren Ujung Kabanjahe baru-baru ini, membenarkan penyaluran dana JPS BK tersendat-sendat dan tidak teratur.
Disebutkan, jumlah pemegang kartu sehat yang berhak menerima pelayanan kesehatan dana JPS di Tanah Karo sesuai dengan data tahun 1999/2000, sebanyak 10.986 orang. Sedangkan jumlah dana yang disalurkan khusus untuk JPS BK sebesar Rp 818.708.000. Dana tersebut disalurkan dalam empat tahap, setiap tahapnya sebesar Rp 204.577.000. Penyalurannya maupun penanganannya langsung ke Puskesmas dan bidan pedesaan melalui kantor pos.
Akibat tersendat-sendatnya dan tidak teraturnya penyaluran dana JPS tersebut kata Drg. Yanita, banyak petugas kesehatan di Puskesmas, Puskesmas pembantu maupun bidan desa mengeluh dan menanyakan apakah dana JPS tersebut masih di salurkan atau tidak. Karena dana tersebut harus disalurkan kepada masyarakat pemegang kartu sehat yang datang untuk berobat.
Sementara itu di lain pihak akibat tersendatnya penyaluran dana JPS itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak sempurna sehingga mengecewakan masyarakat. Malahan ada anggota masyarakat merasa seperti di mainmainkan. Karena pelayanan kesehatan melalui JPS itu tidak beraturan, kadang ada kadang tidak.
Untuk menanggulangi permasalahan itu kata Drg Yanita, petugas kesehatan memberikan pengertian kepada masyarakat pemegang kartu sehat. Malahan dalam
hal-hal yang urgen ada Puskesmas yang mendahulukan biaya perobatan pemegang kartu sehat menunggu dana JPS turun.
Sementara itu kartu sehat yang menurut belakunya berakhir pada bulan Desember 2000 sesuai dengan tahun anggaran sebelumnya, terpaksa dibuat kartu baru yang berlaku apabila dana masih tersedia sesuai dengan dana JPS BK tahun anggaran 1999/2000, yang sampai Juli 2001 baru turun tahap ke tiga dari empat tahap di rencanakan.
Plh. Kadis Kesehatan Kabupaten Karo Drg. Yanita menhimbau masyarakat pemegang kartu sehat, sekarang ini sudah dapat kembali menerima pelayanan kesehatan dari dana JPS dengan alokasi dana tahap ke tiga yang telah disalurkan pada Juli 2001 lalu.
(a25)
|