|
Kabanjahe
(Waspada)
Bupati
Karo Sinar Perangin-angin melantik Drs Sumbul Sembiring
Depari, MSc menjadi Sekdakab Karo di Aula Kantor Bupati
Karo Jalan Djamin Ginting S Kabanjahe , Senin (23/4). Sumbul
Sembiring menggantikan Drs Aman Ginting yang mundur dari
jabatan Sekdakab Karo 27 Maret 2001. Untuk mengisi
kekosongan tugas Sekda, Bupati Karo menghunjuk Drs Ngadap
Tarigan sebagai pelaksana terhitung 28 Maret 2001 sampai
diangkatnya jabatan Sekda secara definitif. Bupati
Karo Sinar Perangin-angin dalam pidato pelantikannya
menyebutkan, pengambilan janji dan pelantikan jabatan
Sekdakab Karo tersebut merupakan tindak lanjut dari
pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999. Pelaksanaan
otonomi daerah tersebut di Kabupaten Karo diawali dengan
ditetapkannya Perda Kabupaten Karo Nomor 01, 02 dan 03
tahun 2001, tentang susunan organisasi dan tata kerja
sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, organisasi dan
tata kerja dinas-dinas daerah dan organisasi dan tata
kerja lembaga tehnis daerah. Disebutkan
jabatan Sekda merupakan jabatan yang sangat srategis dan
menentukan, karena disamping memimpin sekretariat daerah
yang merupakan unsur staf dan mempunyai tugas membantu
bupati dan wakil bupati dalam menyelenggarakan
pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana,
juga mempunyai fungsi antaranya melakukan pengkoordinasian
perumusan kebijaksanaan pemerintah daerah dan terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah, pembinaan
administrasi, organisasi dan tata laksana serta
pengelolaan sumber daya aparatur keuangan, sarana dan
prasarana. Untuk
itu Sinar Perangin-angin minta perhatian Sumbul Depari
sebagai Sekdakab Karo untuk tidak hanya terpaku kepada
tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan. Hadir
dalam acara pelantikan tersebut unsur Muspida Karo, ketua
DPRD Karo Bon Purba, Danyon 125.BS, Kakanwil BPN Sumut dan
undangan lainnya. Sementara
itu Drs Sumbul Depari dalam acara resepsi di Hotel
Sinabung Berastagi menyebutkan dia sangat menyadari tugas
sebagai Sekda sangat berat, terutama dalam melaksanakan
tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi,
organisasi dan tata laksana serta memberikan pelyanan
administratif kepada seluruh perangkat daerah. (a25)
|