|
Dikutip
dari Harian Waspada,
18 Juli 2001
|
Kabanjahe
(Waspada)
Petugas Polres Tanah Karo dalam operasi rutin penertiban perjudian, mengamankan 15 unit
mesin judi jackpot dengan lokasi terpisah di Kabanjahe dan Berastagi Senin (16/7) dan Selasa (17/7).
Selain itu petugas juga berhasil meringkus enam orang tersangka penulis kupon judi jenis Poka di Kec. Simpang Empat, Kabanjahe dan Lau Baleng. Dalam penangkapan tersebut turut disita sebagai barang bukti yang sekarang diamankan di Polres Tanah Karo, Kabanjahe bersama para tersangkanya.
Kapolres Tanah Karo Drs. AKP Misik Natari, didampingi Wakasat Serse Ipda Pol Dahlan Ginting yang dikonfirmasikan di ruang kerjanya, Rabu (18/7), mengatakan, pihaknya masih memproses masalah itu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Katanya, umumnya mesin judi jackpot itu diamankan petugas dari kedai dan tempat-tempat umum oleh pemilik jackpot. Sedangkan pemilik tempat tumpangan akan diberi komisi oleh pemilik yang sewaktu diadakan penertiban tidak berada di lokasi permainan.
Selain itu petugas Polres berhasil meringkus enam orang tersangka penulis kupon yang berbau judi dengan lokasi yang berbeda.
Dari Kec. Simpang Empat satu orang tersangka berinitial NS, dari Kec. Lau Baleng tiga orang tersangka berinitial HES, HG dan A, dan dari Kabanjahe tersangkanya berinitial NG dan TT. Adapun barang bukti yang turut disita berupa uang tunai Rp 380.000.
Kapolres Tanah Karo mengakui, walaupun sudah beberapa kali dilaksanakan penertiban dan penangkapan tersangka
pemain judi, sampai saat ini permainan judi tersebut masih tetap ada.
(a25)
|