Rumah Adat Karo

Komentar & Saran
Kirim ke:
[email protected]

Ke halaman depanTentang KamiLayanan KamiHubungi KamiEmail GratisRuang NgobrolMilis TanahkaroDownload ProgramLinks

 

Masyarakat Simpangempat Demo Polres Tanah Karo

Dikutip dari Harian Waspada, 17 Jan 2001

Tanah Karo (Waspada)

Ratusan masyarakat dari desa Gongsol dan Desa Merdeka, Kec. Simpangempat, Kab. Karo Senin (15/1), melakukan unjuk rasa ke Mapolres Tanah Karo, menuntut agar pihak kepolisian segera membebaskan rekan mereka yang saat itu ditahan pihak kepolisian.

Masyarakat yang ditaksir mencapai 300 orang itu terdiri dari kaum bapak dan ibu serta sejumlah pemuda, datang ke Mapolres Tanah Karo dengan mengendarai tujuh mobil angkutan umum dan satu truk diesel dari arah Berastagi dan secara berbondong-bondong menuju pintu gerbang Mapolres Karo yang terletak di Gang Kalihara, Kabanjahe.

Melihat rombongan yang datang secara tiba-tiba membuat anggota Polres Tanah Karo bergerak cepat dengan menutup segera pintu gerbang yang terbuat dari besi dan melakukan pagar betis guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Tanah Karo Supt Drs Darmono dan Kasat Intel Iptu J.Sinaga, BA, yang melihat peristiwa yang muncul secara mendadak ini mencoba menenangkan massa yang berteriak-teriak dengan mengajak beberapa utusan untuk berdialog dengan pihak kepolisian. Namun ajakan dialog ini ditolak masyarakat yang emosi kecuali berdialog secara keseluruhan. Bahkan muncul suara-suara hasutan yang isinya memojokkan pihak kepolisian Polres Tanah karo.

Pada awanya pihak kepolisian Tanah Karo masih bersikap diam dan terus melakukan pendekatan persuasif, namun massa yang belum diketahui siapa pemimpinnya terus ngotot. Ketika kedua belah pihak sedang ngotot, tanpa diketahui sebuah batu melayang ke arah tim Polres yang melakukan pagar betis.

Melihat datangnya arah batu tim Polres segera melompati pagar dan mengejar pengunjuk rasa sambil memberikan berondongan tembakan peringatan ke udara. Pengunjuk rasa yang mengetahui hal ini segera berhamburan lari ke luar dan menjauhi Mapolres Tanah Karo dan berkumpul di emparan rumah di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan yang tidak sempat lari terkena pentungan rotan dan pentungan karet petugas yang menyerbu para pengunjuk rasa.

Akibat penghalauan pengunjuk rasa ini diperkirakan tiga orang pengunjuk rasa mengalami luka di bagian kepala, lengan dan ada yang luka tergoresan pecahan kaca karena terjerembab akibat terdorong sesama pengunjuk rasa.

Menurut pengunjuk rasa, mereka datang ke Polres Tanah Karo bukan untuk mencari masalah, tapi hendak menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap pihak kepolisian Tanah Karo sejak 14 Januari pukul 02:15 dari rumahnya dan belum diketahui alasan penahanannya yang dilakukan pihak kepolisian.

Menurut masyarakat itu, sistem penahan yang dilakukan pihak Polres mirip penculikan, karena selain penangkapan dilakukan pagi dini ari, pihak keluarga juga tidak diizinkan petugas untuk menghadap kepala desa pada malam peristiwa itu. Akibatnya masyarakat menjadi sepakat dan secara spontan berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan tujuan untuk mengetahui secara jelas kesalahan apa yang telah dibuat rekan mereka, katanya.

Kapolres Tanah Karo Superintenden Darmono yang didampingi Kasat IPP Sr Insp J.Sinaga, kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa ini. Menurutnya, pengunjuk rasa datang secara tiba-tiba, tanpa memiliki Surat Tanda Pemberitahuan (STP) sebagaimana lazimnya menurut perundang-undangan.

Karena pengunjuk rasa datang secara mendadak membuat tim Polres secepatnya menutup pintu gerbang demi pengamanan aset negara. Apalagi dari pengunjuk rasa ditemukan beberapa jerigen ukuran lima liter yang berisikan minyak bensin, dan beberapa liter lainnya sudah dikemas dalam bungkusan plastik dan sejumlah benda tajam.

Menurut Kapolres, pihak kepolisian Tanah Karo tidak ada maksud untuk menyakiti masyarakat Karo baik jiwa maupun raganya, namun untuk tindakan prefentatif mengamankan aset negara pihaknya terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara. Sedangkan tuntutan masyarakat untuk membebaskan orang yang dicurigai mencuri papan di bekas rumah yang terbakar ini tidak dapat ditolerir karena sudah menyalahi hukum, katanya.

Rentetan peristiwa ini pihak Polres Tanah Karo tengah memeriksa 15 orang masyarakat yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa ini untuk dapat mengungkapkan penggeraknya. Jangan-jangan ada pihak yang sengaja memperalat masyarakat untuk kepentingan pribadi. Dan khusus tentang masalah tanah yang disengketakan di desa belum ada yang ditahan, kecuali karena pelanggaran hukum pidana, katanya.(tim)

Copyright ©2001 Sibayak.Org
Tanah Karo Simalem Home Page

Hosted by www.Geocities.ws

1