Ratusan masyarakat dari desa
Gongsol dan Desa Merdeka, Kec. Simpangempat, Kab. Karo
Senin (15/1), melakukan unjuk rasa ke Mapolres Tanah Karo,
menuntut agar pihak kepolisian segera membebaskan rekan
mereka yang saat itu ditahan pihak kepolisian.
Masyarakat
yang ditaksir mencapai 300 orang itu terdiri dari kaum
bapak dan ibu serta sejumlah pemuda, datang ke Mapolres
Tanah Karo dengan mengendarai tujuh mobil angkutan umum
dan satu truk diesel dari arah Berastagi dan secara
berbondong-bondong menuju pintu gerbang Mapolres Karo yang
terletak di Gang Kalihara, Kabanjahe.
Melihat
rombongan yang datang secara tiba-tiba membuat anggota
Polres Tanah Karo bergerak cepat dengan menutup segera
pintu gerbang yang terbuat dari besi dan melakukan pagar
betis guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres
Tanah Karo Supt Drs Darmono dan Kasat Intel Iptu J.Sinaga,
BA, yang melihat peristiwa yang muncul secara mendadak ini
mencoba menenangkan massa yang berteriak-teriak dengan
mengajak beberapa utusan untuk berdialog dengan pihak
kepolisian. Namun ajakan dialog ini ditolak masyarakat
yang emosi kecuali berdialog secara keseluruhan. Bahkan
muncul suara-suara hasutan yang isinya memojokkan pihak
kepolisian Polres Tanah karo.
Pada
awanya pihak kepolisian Tanah Karo masih bersikap diam dan
terus melakukan pendekatan persuasif, namun massa yang
belum diketahui siapa pemimpinnya terus ngotot. Ketika
kedua belah pihak sedang ngotot, tanpa diketahui sebuah
batu melayang ke arah tim Polres yang melakukan pagar
betis.
Melihat
datangnya arah batu tim Polres segera melompati pagar dan
mengejar pengunjuk rasa sambil memberikan berondongan
tembakan peringatan ke udara. Pengunjuk rasa yang
mengetahui hal ini segera berhamburan lari ke luar dan
menjauhi Mapolres Tanah Karo dan berkumpul di emparan
rumah di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan yang tidak
sempat lari terkena pentungan rotan dan pentungan karet
petugas yang menyerbu para pengunjuk rasa.
Akibat
penghalauan pengunjuk rasa ini diperkirakan tiga orang
pengunjuk rasa mengalami luka di bagian kepala, lengan dan
ada yang luka tergoresan pecahan kaca karena terjerembab
akibat terdorong sesama pengunjuk rasa.
Menurut
pengunjuk rasa, mereka datang ke Polres Tanah Karo bukan
untuk mencari masalah, tapi hendak menuntut pembebasan
rekan mereka yang ditangkap pihak kepolisian Tanah Karo
sejak 14 Januari pukul 02:15 dari rumahnya dan belum
diketahui alasan penahanannya yang dilakukan pihak
kepolisian.
Menurut
masyarakat itu, sistem penahan yang dilakukan pihak Polres
mirip penculikan, karena selain penangkapan dilakukan pagi
dini ari, pihak keluarga juga tidak diizinkan petugas
untuk menghadap kepala desa pada malam peristiwa itu.
Akibatnya masyarakat menjadi sepakat dan secara spontan
berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan tujuan
untuk mengetahui secara jelas kesalahan apa yang telah
dibuat rekan mereka, katanya.
Kapolres
Tanah Karo Superintenden Darmono yang didampingi Kasat IPP
Sr Insp J.Sinaga, kepada wartawan membenarkan adanya
peristiwa ini. Menurutnya, pengunjuk rasa datang secara
tiba-tiba, tanpa memiliki Surat Tanda Pemberitahuan (STP)
sebagaimana lazimnya menurut perundang-undangan.
Karena
pengunjuk rasa datang secara mendadak membuat tim Polres
secepatnya menutup pintu gerbang demi pengamanan aset
negara. Apalagi dari pengunjuk rasa ditemukan beberapa
jerigen ukuran lima liter yang berisikan minyak bensin,
dan beberapa liter lainnya sudah dikemas dalam bungkusan
plastik dan sejumlah benda tajam.
Menurut
Kapolres, pihak kepolisian Tanah Karo tidak ada maksud
untuk menyakiti masyarakat Karo baik jiwa maupun raganya,
namun untuk tindakan prefentatif mengamankan aset negara
pihaknya terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Sedangkan tuntutan masyarakat untuk membebaskan orang yang
dicurigai mencuri papan di bekas rumah yang terbakar ini
tidak dapat ditolerir karena sudah menyalahi hukum,
katanya.
Rentetan
peristiwa ini pihak Polres Tanah Karo tengah memeriksa 15
orang masyarakat yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa ini
untuk dapat mengungkapkan penggeraknya. Jangan-jangan ada
pihak yang sengaja memperalat masyarakat untuk kepentingan
pribadi. Dan khusus tentang masalah tanah yang
disengketakan di desa belum ada yang ditahan, kecuali
karena pelanggaran hukum pidana, katanya.(tim)