|
Dikutip
dari Harian Waspada,
5 Oktober 2001
|
Berastagi
(Waspada)
Supremasi hukum adalah jawaban terhadap isu-isu yang beredar di Kab. Karo, khusunya masalah penyakit masyarakat berupa judi dan premanisme. Demikian kesimpulan tim perumus dalam rapatnya di ruang rapat kantor bupati Karo, Selasa (2/10).
Tim perumus tediri dari Bupati Karo Sinar paranginangin, Wakil Bupati Jidin Sebayang, SH, ketua DPRD Karo Bon Purba, unsur Muspida Sekdakab Karo, Ketua PWI Perwakilan Karo Sahala Nainggolan, SH, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi terkait lainya.
Dalam penegakan supremasi hukum, tim mengharapkan agar Polres Tanah Karo bertindak proaktif dalam menagani berbagai penyakit masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hambatan yang dihadapi di lapangan, terutama dalam pengadaan transportasi akan ditampung dalam APBD. Tim perumus juga sepakat untuk mengadakan peningkatan moral dengan mengikut sertakan seluruh potensi masyarakat agar warga maupun aparat penegak hukum merasa malu untuk bertindak yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Sahala Nainggolan, SH, salah satu tim perumus di kantor Perwakilan PWI Karo mengatakan, gerakan ini dilaksanakan secara terpadu yang terdiri dari pemerintah, DPRD dan masyarakat. Perluasannya tim ini akan dibentuk di kecamatan-kecamatan dan Desa/Kelurahan seluruh Kab. Karo yang unsurnya disesuaikan dengan keadaan setempat.
(cpt)
|